Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63743/PP/M.XVIII.A/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63743/PP/M.XVIII.A/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.103.630,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00. dengan adanya indikasi dalam menerbitkan Faktur Pajak ganda, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih dari perhitungan faktur pajak ganda tersebut sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
 
Menurut Pemohon:bahwa tidak ada faktur pajak ganda sebagaimana yang telah Pemohon Banding berikan penjelasan pada Tim Penelaah Keberatan;
 
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 005/SES/X/13 tanggal 19 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 043/TAX/SES/IV/2014 tanggal 24 April 2014, penjelasan lisan dan laporan penelitian bukti pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas total PPN Kurang Bayar sebesar Rp2.211.558,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya sebagian yaitu sebesar Rp410.363,00 yang terdiri dari Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp410.363,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.103.630,00;

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.103.630,00 merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, terdiri dari:
Pajak Keluaran atas PT AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.103.630,00 yang diindikasikan ganda oleh Terbanding, ternyata tidak ada faktur ganda, tetapi terjadi kesalahan input NPWP penerbit Faktur Pajak di ESPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA. Seharusnya diinput PT BBB terinput Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai dan tanggal pada Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB untuk PT AAA Nomor 010.000-10.00001606 sama nilai Pajak Pertambahan Nilai dan tanggal pada Faktur Pajak yang disengketakan;Berdasarkan laporan penelitian bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 20 Juni 2004, rincian koreksi pajak Keluaran yang belum dilaporkan adalah PT AAA sebesar Rp410.363,00 dengan jumlah koreksi pajak keluaran Rp410.363,00;
Dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp40.806.840,00Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:Faktur Pajak an. PT CCC Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp490.200,00;Faktur Pajak an. PT AAA Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 25 Juni 2010 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp410.363,00 dengan penerbit Faktur Pajak PT BBB;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan di persidangan dan Laporan Penelitian Bukti pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Koreksi atas pajak keluaran berdasarkan adanya Faktur Pajak keluaran ganda yaitu terdapat Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tetapi Pajak Masukannya dikreditkan oleh 2 (dua) Wajib Pajak yang berbeda, maka koreksi dilakukan atas selisih dari perhitungan Faktur Pajak ganda tersebut sebagai penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;bahwa rincian Faktur Pajak Keluaran yang dikoreksi adalah:bahwa PT AAA dengan penjelasan sebagai berikut:1)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 24 April 2010 atas nama PT CCC (Dasar Pengenaan Pajak Rp4.902.000,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 25 Juni 2010 atas nama PT AAA (Dasar Pengenaan Pajak Rp4.103.630,00);2)bahwa berdasarkan klarifikasi dari PT AAA dengan Surat Nomor 011/DIR-SBL/III/2013 tanggal 18 Maret 2013, Faktur Pajak tersebut dinyatakan ada dengan penerbit Pemohon Banding;Pendapat Majelis

Dasar Hukum
Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Pasal 1 angka 24, 25, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapn pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak;bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis telah melakukan musyawarah dengan pendapat sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.103.630,00

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk PT AAA, Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 25 Juni 2010 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.103.630,00 telah diakui ada dan telah dikreditkan oleh PT AAA;

bahwa dengan demikian menurut Majelis tidak terdapat Faktur Pajak ganda, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
 
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding
Koreksi yang dibatalkan Majelis
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah Seluruh Penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
– Lain-Lain
Jumlah
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar
– Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
– Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
– Jumlah Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar   
Rp 28.937.341.601
Rp         4.103.630Rp 11.632.762.478


Rp 28.933.237.971
Rp                      –
Rp                      –
Rp                      –  
Rp 40.566.000.449

Rp   2.893.323.797

Rp   3.578.866.486
Rp   3.230.382.102
Rp   6.809.248.588
Rp ( 3.915.924.791)
Rp   3.917.725.986
Rp                      –
Rp         1.801.195

Rp         1.801.195
Rp         1.801.195  
Rp         3.602.390
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-955/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00512/207/10/431/12 tanggal 30 April 2012 atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

EksporRp 11.632.762.478Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 28.933.237.971Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp                      -Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp                      -Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                      –   Jumlah Seluruh PenyerahanRp 40.566.000.449Perhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp   2.893.323.797Dikurangi:-     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp   3.578.866.486-     Lain-Lain  Rp   3.230.382.102JumlahRp   6.809.248.588 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) BayarRp ( 3.915.924.791)-     Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp   3.917.725.986-     Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)Rp                       -PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp         1.801.195Sanksi Administrasi:-     Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp         1.801.195Jumlah Sanksi AdministrasiRp         1.801.195Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp         3.602.390
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00336/PP/PM/III/2014 tanggal 21 Maret 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBBsebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti, 
Putusan Nomor Put. 63743/PP/M.XVIII.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.