Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114505.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp80.784.568.380,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Data dan Fakta bahwa pada Masa Pajak September 2014 terdapat koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp80.784.568.380,00 dengan rincian sebagai berikut: Oktober PPH Pasal 26 NPWP Nama Alamat Bukti Potong/Pungut DPP Nomor Tanggal 00.000.000.0-091.000 Furness Withy (Australia) 484 St. Kilda Road Melbourne – Australia 001692/PPH26/PTFI/14 04/09/2014 29,187,430,469 00.000.000.0-091.000 Jebsen Trans-Pacific AS 212 Carnegie Ctr, Suite 100 Princeton NORWA 001693/PPH26/PTFI/14 19/09/2014 17,786,777,293 00.000.000.0-091.000 Pacific Basin Handysize (UK 17 19 Stafford Place London United Kingdom 001694/PPH26/PTFI/14 12/09/2014 33,771,068,778 00.000.000.0-091.000 Rubicon International – 001669/PPH26/PTFI/14 02/09/2014 39,291,840 80,784,568,380 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean yang dikoreksi adalah pemanfaatan JKP atas jasa pelayaran yang dilakukan oleh pengusaha dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui koreksi sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta aturan pelaksanaannya dengan argumentasi sebagai berikut: bahwa penerapan dan penggunaan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya, selaras, dengan sifat hukum yang menyesuaikan, mengikuti, dan memberi arah perubahan masyarakat. Hal ini selaras dengan asas dalam hukum “Lex posterio derogate legi priori” adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Begitu juga dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding yang tidak jauh berbeda dengan surat keberatan, alasan Pemohon Banding pada intinya sebagai berikut: • bahwa berdasarkan Kontrak Karya dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, kewajiban PPN bagi Pemohon Banding mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN (“UU PPN 1984”) dan peraturan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Kontrak; • bahwa berdasarkan PP Nomor 28/1988, semua jasa angkutan laut dikecualikan dari pengenaan PPN, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta dan tidak terbatas pada angkutan umum ataupun pribadi; • bahwa berdasarkan SE Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ.51.1/1990, jasa angkutan laut dibebaskan dari pengenaan PPN; • bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-268/PJ.32/1989 menyebutkan bahwa jasa angkutan laut dikecualikan dari pengenaan PPN; Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan fakta tersebut di atas, serta ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa keberatan, disampaikan pendapat Terbanding sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN, PPN dikenakan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Selanjutnya jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN; b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pokok sengketa merupakan transaksi pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A Undang-Undang PPN; c. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (6) Kontrak Karya hanya mengatur penunjukan Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN sedangkan pelaksanaan kewajiban perpajakan termasuk kewajiban pemungutan PPN yang terutang mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku di mana objek pajak terjadi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan pelaksanaan pemungutan PPN atas objek pajak yang sama untuk masa pajak di tahun 2014; d) bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku; e) bahwa untuk transaksi yang sama atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (Jasa Pelayaran) yang dilakukan oleh Grieg Star Bulk AS dan JEBSEN TRANS-PACIFIC AS, Pemohon Banding sudah melaporkan Objek PPN atas pemanfaatan JKP di SPT Masa PPN di tahun 2014; bahwa dengan demikian, Terbanding berkeyakinan bahwa Undang-Undang yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pemohon Banding juga menggunakan Undang-Undang tersebut beserta peraturan pelaksanaannya antara lain:✓SPT Masa yang dipergunakan Pemohon Banding; ✓Pelaporan di SPT Masa PPN Tahun 2014 atas Objek Jasa Pelayaran yang dilakukan Wajib Pajak Luar Negeri (Grieg Star Bulk AS dan JEBSEN TRANS-PACIFIC AS); ✓Bukti setoran PPN atas objek pemanfaatan Jasa Pelayaran dari Perusahaan Luar Negeri dalam rangka pengangkutan konsentrat Masa Februari 2015; ✓Pembuatan Faktur Pajak f) bahwa dengan demikian, DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2014 menurut Terbanding adalah: Pokok Sengketa (Koreksi)Jumlah MenurutKoreksi(Rp)Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean824.870.234.680905.654.812.06 0905.654.812.06 080.784.568.38 0 824.870.234.680905.654.812.06 0905.654.812.06 080.784.568.38 0 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean nomor 000015/277/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak September 2014 sudah tepat; Menurut Pemohon Banding: bahwa Terbanding Telah Keliru dalam Menerapkan Azas Hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori”; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru dalam menerapkan azas hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” di dalam sengketa pajak ini. Prinsip hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa terhadap peraturan-peraturan yang sederajat, ketentuan yang ada dalam peraturan yang lebih baru mengalahkan keberlakuan ketentuan yang ada dalam peraturan yang lebih lama. Dengan kata lain, apabila suatu peraturan telah diganti dengan peraturan yang baru, maka secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa prinsip “Lex Posterior Derogat Legi Priori” hanya dapat diterapkan apabila ada peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru tersebut harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu; bahwa Pasal II huruf b UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU PPN Nomor8 Tahun 1983 mengatur sebagai berikut: ”Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang Undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114506.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.612.004.753,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Data dan Fakta bahwa pada Masa Pajak Oktober 2014 terdapat koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.612.004.753,00 dengan rincian sebagai berikut: Oktober PPH Pasal 26 NPWP Nama Alamat Bukti Potong/Pungut DPP PPh PPNJLN Nomor Tanggal 00.000.000.0-091.000 Jebsen Trans-Pacific AS 212 Camegie Ctr, Suite 100 Princeton NORWA 001894/PPH26/PTFI/14 07/10/2014 24,434,970,034 – – 00.000.000.0-091.000 Pacific Basin Handysize (UK 17 19 Stafford Place London United Kingdom 001895/PPH26/PTFI/14 17/10/2014 11,228,875,218 – – 00.000.000.0-091.000 PPC Logistic Co., Ltd 6-3, Otemachi 2-Chome, Chiyodaku, Tokyo 001896/PPH26/PTFI/14 09/10/2014 4,901,688,379 – – 00.000.000.0-091.000 FosterquanLLP – 001848/PPH26/PTFI/14 17/10/2014 22,722,916 00.000.000.0-091.000 FosterquanLLP – 001847/PPH26/PTFI/14 17/10/2014 23,748,206 40,612,004,753 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean yang dikoreksi adalah pemanfaatan JKP atas jasa pelayaran yang dilakukan oleh pengusaha dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui koreksi sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta aturan pelaksanaannya dengan argumentasi sebagai berikut: bahwa penerapan dan penggunaan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya, selaras, dengan sifat hukum yang menyesuaikan, mengikuti, dan memberi arah perubahan masyarakat. Hal ini selaras dengan asas dalam hukum “Lex posterio derogate legi priori” adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Begitu juga dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding yang tidak jauh berbeda dengan surat keberatan, alasan Pemohon Banding pada intinya sebagai berikut: • ahwa berdasarkan Kontrak Karya dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, kewajiban PPN bagi Pemohon Banding mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN (“UU PPN 1984”) dan peraturan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Kontrak; • bahwa berdasarkan PP Nomor 28/1988, semua jasa angkutan laut dikecualikan dari pengenaan PPN, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta dan tidak terbatas pada angkutan umum ataupun pribadi; • bahwa berdasarkan SE Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ.51.1/1990, jasa angkutan laut dibebaskan dari pengenaan PPN; • bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-268/PJ.32/1989 menyebutkan bahwa jasa angkutan laut dikecualikan dari pengenaan PPN; Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan fakta tersebut di atas, serta ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa keberatan, disampaikan pendapat Terbanding sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN, PPN dikenakan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Selanjutnya jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN; b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pokok sengketa merupakan transaksi pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A Undang-Undang PPN; c. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (6) Kontrak Karya hanya mengatur penunjukan Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN sedangkan pelaksanaan kewajiban perpajakan termasuk kewajiban pemungutan PPN yang terutang mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku di mana objek pajak terjadi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan pelaksanaan pemungutan PPN atas objek pajak yang sama untuk masa pajak di tahun 2014; d) bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku; e) bahwa untuk transaksi yang sama atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (Jasa Pelayaran) yang dilakukan oleh Grieg Star Bulk AS dan JEBSEN TRANS-PACIFIC AS, Pemohon Banding sudah melaporkan Objek PPN atas pemanfaatan JKP di SPT Masa PPN di tahun 2014; bahwa dengan demikian, Terbanding berkeyakinan bahwa Undang-Undang yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pemohon Banding juga menggunakan Undang-Undang tersebut beserta peraturan pelaksanaannya antara lain: ✓SPT Masa yang dipergunakan Pemohon Banding; ✓Pelaporan di SPT Masa PPN Tahun 2014 atas Objek Jasa Pelayaran yang dilakukan Wajib Pajak Luar Negeri (Grieg Star Bulk AS dan JEBSEN TRANS-PACIFIC AS); ✓Bukti setoran PPN atas objek pemanfaatan Jasa Pelayaran dari Perusahaan Luar Negeri dalam rangka pengangkutan konsentrat Masa Februari 2015; ✓Pembuatan Faktur Pajak f) bahwa dengan demikian, DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2014 menurut Terbanding adalah: Pokok Sengketa (Koreksi)Jumlah MenurutKoreksi(Rp)Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean197.403.093.150238.015.097.903238.015.097.90340.612.004.753 197.403.093.150238.015.097.903238.015.097.90340.612.004.753 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean nomor 000016/277/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014 sudah tepat; Menurut Pemohon Banding: bahwa Terbanding Telah Keliru dalam Menerapkan Azas Hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori”; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru dalam menerapkan azas hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” di dalam sengketa pajak ini. Prinsip hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa terhadap peraturan-peraturan yang sederajat, ketentuan yang ada dalam peraturan yang lebih baru mengalahkan keberlakuan ketentuan yang ada dalam peraturan yang lebih lama. Dengan kata lain, apabila suatu peraturan telah diganti dengan peraturan yang baru, maka secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa prinsip “Lex Posterior Derogat Legi Priori” hanya dapat diterapkan apabila ada peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru tersebut harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu; bahwa Pasal II huruf b UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU PPN Nomor8 Tahun 1983 mengatur sebagai berikut: ”Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-005778.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena penyerahan lembar asli SKA (Form AANZ) telah melewati jangka waktu 3 hari sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), atas importasi Jenis barang: Unsalted Creamery Butter Each 25 KG Net Keadaan Baru, Negara Asal: New Zealand, Supplier: Fonterra Ingredients Limited, diberitahukan dalam PIB Nomor 063554 tanggal 3 Februari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4819/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk PIB Penetapan 1 Unsalted Creamery Butter Each 25 KG Net Keadaan Baru 0405.10.00 0% (AANZFTA) 5% MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp195.536.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-4819/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-2015/KPU.01/2018 tanggal 2 Oktober 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk importasi atas jenis barang berupa Unsalted Creamery Butter Each 25 KG Net Keadaan Baru, Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan impor yaitu PIB Nomor 063554 tanggal 3 Februari 2018 dimana tercantum Form AANZ Nomor 21.2018.00409 tanggal 04 Januari 2018; bahwa jalur importasi atas pemberitahuan impor tersebut di atas adalah jalur hijau dan diterbitkan SPPB pada tanggal 3 Februari 2018; bahwa berdasarkan Sistem Penerimaan Dokumen diketahui Pemohon Banding menyerahkan lembar asli SKA (Form AANZ) pada tanggal 7 Februari 2018; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form AANZ) telah melewati jangka waktu 3 hari sejak tanggal penerbitan SPPB; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor SR-153/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal Penjelasan Tertulis atas Kewajiban Penyerahan Surat Keterangan Asal Pemenuhan Ketentuan Prosedural AANZFTA yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses sidang banding Pemohon Banding atas KEP-4819/KPU.01/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang diselenggarakan pada tanggal 4 Februari 2019 dan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait argumentasi yuridis pemenuhan ketentuan asal barang, khususnya penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA), sebagai syarat dalam pengajuan klaim atas tarif preferensi skema AANZFTA sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, bersama ini Terbanding sampaikan sebagai berikut: bahwa norma terkait pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), sebagai berikut: • Pasal 12 ayat (1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk. • Pasal 13 ayat (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; • Pasal 13 ayat (2) Tata cara pengenaan dan besamva tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa struktur Pasal 13 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut bertumpu pada frase “dapat”, sehingga dalam melakukan analisis perlu dikaitkan peraturan perundang-undangan Iainnya yang secara lex specialis mengatur tentang hal dimaksud; bahwa di dalam bidang hukum administrasi negara, secara normatif frase “dapat’ dikenal dengan istilah “diskresi” sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), sebagai berikut: Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. bahwa norma tersebut diatur Iebih mendetil di dalam Pasal 23 UU 30/2014 sebagai berikut:Pasal 23Diskresi pejabat pemerintahan meliputi:pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan;bahwa norma dimaksud dipertegas dalam Penjelasan UU 30/2014 sebagai berikut: Pasal 23Huruf aPilihan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan keputusan dan/atau tindakan adalah respon atau sikap pejabat pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa dari sudut pandang teoretis, pilihan kepada pejabat pemerintahan dalam pengambilan keputusan, yang dirumuskan melalui frase “dapat” dalam norma Pasal 23 UU 30/2014 tersebut, dikenal dengan istilah “diskresionare power” atau “freies ermessen“; bahwa oleh karena frase “dapat” yang terkandung di dalam Pasal 13 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut merupakan suatu kewenangan berupa “diskresi’, “diskresionare power”, atau “freies ermessen”, maka Menteri Keuangan diberi kewenangan oleh undang-undang berupa suatu pilihan dalam menentukan respon/sikap ketika membuat sebuah keputusan terhadap suatu barang impor dapat dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional atau tidak; bahwa Sjachran Basah (1997:3) mengatakan bahwa freies ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri, akan tetapi dalam pelaksanaannya haruslah tindakan-tindakan administarsi negara itu sesuai dengan hukum, sebagaimana telah ditetapkan dalam negara hukum berdasarkan Pancasila; bahwa berdasarkan hal tersebut, dan agar Menteri Keuangan tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya tersebut, serta menjamin terciptanya kepastian hukum dan keadilan balk bagi seluruh pihak-pihak yang terkait, maka UU Kepabeanan telah mengantisipasinya dengan menyediakan 1 (satu) ayat yang lain, yaitu Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yang berisi dasar norma pengaturan terkait tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk yang berisi prosedur, syarat-syarat dan akibat hukum apabila prosedur dan syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka tarif dapat dikenakan berdasarkan perjanjian internasional yang tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan; bahwa sebagai konsekuensi yuridis keberlakuan norma Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan dan skema AANZFTA, maka Menteri Keuangan menerbitkan secara terpisah antara ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan ketentuan mengenai besarnya tarif bea masuk skema AANZFTA, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (PMK 229/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agrement (PMK 28/2017); Keberlakuan Dan Kekuatan Mengikat Peraturan Menteri Keuangan bahwa timbul pertanyaan sebagai berikut: bagaimana keberlakuan dan kekuatan mengikat Peraturan Menteri Keuangan khususnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114507.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp21.847.305.261,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pada Masa Pajak November 2014 terdapat koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp21.847.305.261,00 dengan rincian sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean yang dikoreksi adalah pemanfaatan JKP atas jasa pelayaran yang dilakukan oleh pengusaha dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui koreksi sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta aturan pelaksanaannya dengan argumentasi sebagai berikut: bahwa penerapan dan penggunaan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya, selaras, dengan sifat hukum yang menyesuaikan, mengikuti, dan memberi arah perubahan masyarakat. Hal ini selaras dengan asas dalam hukum “Lex posterio derogate legi priori” adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Begitu juga dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding yang tidak jauh berbeda dengan surat keberatan, alasan Pemohon Banding pada intinya sebagai berikut: • bahwa berdasarkan Kontrak Karya dan Surat Menteri Keuangan Nomor S1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, kewajiban PPN bagi PTFI mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN (“UU PPN 1984”) dan peraturan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Kontrak; • bahwa berdasarkan PP Nomor 28/1988, semua jasa angkutan laut dikecualikan dari pengenaan PPN, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta dan tidak terbatas pada angkutan umum ataupun pribadi; • bahwa berdasarkan SE Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ.51.1/1990, jasa angkutan laut dibebaskan dari pengenaan PPN; • bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-268/PJ.32/1989 menyebutkan bahwa jasa angkutan laut dikecualikan dari pengenaan PPN; a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN, PPN dikenakan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Selanjutnya jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN; b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pokok sengketa merupakan transaksi pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A Undang-Undang PPN; c. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (6) Kontrak Karya hanya mengatur penunjukan Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN sedangkan pelaksanaan kewajiban perpajakan termasuk kewajiban pemungutan PPN yang terutang mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku di mana objek pajak terjadi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan pelaksanaan pemungutan PPN atas objek pajak yang sama untuk masa pajak di tahun 2014; d) bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku; e) bahwa untuk transaksi yang sama atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (Jasa Pelayaran) yang dilakukan oleh Grieg Star Bulk AS dan JEBSEN TRANS-PACIFIC AS, Pemohon Banding sudah melaporkan Objek PPN atas pemanfaatan JKP di SPT Masa PPN di tahun 2014; bahwa dengan demikian, Terbanding berkeyakinan bahwa Undang-Undang yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pemohon Banding juga menggunakan Undang-Undang tersebut beserta peraturan pelaksanaannya antara lain: ✓SPT Masa yang dipergunakan Pemohon Banding; ✓Pelaporan di SPT Masa PPN Tahun 2014 atas Objek Jasa Pelayaran yang dilakukan Wajib Pajak Luar Negeri (Grieg Star Bulk AS dan JEBSEN TRANS-PACIFIC AS); ✓Bukti setoran PPN atas objek pemanfaatan Jasa Pelayaran dari Perusahaan Luar Negeri dalam rangka pengangkutan konsentrat Masa Februari 2015; ✓Pembuatan Faktur Pajak f) bahwa dengan demikian, DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak November 2014 menurut Terbanding adalah: Pokok Sengketa (Koreksi)Jumlah MenurutKoreksi(Rp)Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean269.147.893.640290.995.198.90 1290.995.198.90 121.847.305.26 1 269.147.893.640290.995.198.90 1290.995.198.90 121.847.305.26 1 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean nomor 000017/277/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak November 2014 sudah tepat; Menurut Pemohon Banding: bahwa Terbanding Telah Keliru dalam Menerapkan Azas Hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori”; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru dalam menerapkan azas hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” di dalam sengketa pajak ini. Prinsip hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa terhadap peraturan-peraturan yang sederajat, ketentuan yang ada dalam peraturan yang lebih baru mengalahkan keberlakuan ketentuan yang ada dalam peraturan yang lebih lama. Dengan kata lain, apabila suatu peraturan telah diganti dengan peraturan yang baru, maka secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa prinsip “Lex Posterior Derogat Legi Priori” hanya dapat diterapkan apabila ada peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang baru tersebut harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu; bahwa Pasal II huruf b UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU PPN Nomor8 Tahun 1983 mengatur sebagai berikut: ”Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang Undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; bahwa dalam hubungannya dengan sengketa ini, ketentuan Pasal II UU Nomor 11 Tahun 1994 merupakan ketentuan yang tidak pernah diubah oleh ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 maupun oleh UU yang lainnya sehingga ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini; bahwa di dalam ketentuan Pasal II UU Nomor 11 Tahun 1994 dan Penjelasannya, diatur bahwa apabila terdapat suatu Kontrak Karya (“KK”) yang masih berlaku pada saat diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 1994, maka ketentuan Kontrak Karya tersebut harus tetap berlaku sampai masa berakhirnya Kontrak Karya tersebut. Dalam hal ini, jelas Terbanding tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006130.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00992/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Penjelasan Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, pengkreditan faktur pajak atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP tidak memenuhi ketentuan UU PPN; bahwa Tergugat mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-384/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 07 Januari 2015 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S178/PPN.NSFP/WPJ.24/KP.0803/2015 hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PT OI 2 6 Januari 2015 PT OI membuat Faktur Pajak Nomor 010.00015.79262388 dengan lawan transaksi Penggugat 3 27 Februari 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.79262388 sebagai Pajak Masukan 4 24 Oktober 2016 Tergugat (KPP Madya Bekasi) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00589/WPJ.22/KP.0705/RI K.S IS/2016 5 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 6 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 7 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 8 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 9 07 September 2017 Penggugat dan Tergugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 10 19 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00139/207/15/431/17 Masa Pajak Januari 2015 11 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP melalui surat nomor 01/PSKP/SLI/11/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat 12 28 Juni 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00992/NKEB/WPJ.22/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 13 27 Juli 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00992/NKEB/WPJ.22/2018 melalui surat nomor 001/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 23 ayat (2) huruf c – Pasal 23 ayat (2) huruf d – Pasal 25 ayat (3a) – Pasal 31 – Pasal 32 ayat (2) – Pasal 36 ayat (1) huruf b – Pasal 36 (1c) – Pasal 36 ayat (1d) – Pasal 36 ayat (1e) – Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9 ayat (2) – Pasal 9 ayat (2b) dan Penjelasannya – Pasal 9 ayat (8) huruf f – Pasal 9 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak – Pasal 1 angka 4 – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 7 – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 31 ayat (3) – Pasal 40 – Pasal 41 ayat (1) – Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pasal 38 ayat (1) – Pasal 38 ayat (2) huruf b – Pasal 38 ayat(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 5 – Pasal 13 ayat (3) – Pasal 16 ayat (8) – Pasal 16 ayat (9) – Pasal 38 ayat(4) Tanggapan Tergugat 1. Pendapat Tergugat bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan telah Dilewati Sehingga Surat Ketetapan Pajak harus Dibatalkan a.Daluwarsa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Bukan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b)bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun 5 (lima tahun); c)bahwa diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang; d)bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan; e)bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006131.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00993/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Penjelasan Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, pengkreditan faktur pajak atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP tidak memenuhi ketentuan UU PPN; bahwa Tergugat mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-383/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 4 Februari 2015 PT ITT membuat Faktur Pajak Nomor 010.00115.12419601 dengan lawan transaksi Penggugat 2 13 Februari 2015 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S122/PPN.NSFP/WPJ.06/KP.0103/2015 hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PT ITT 3 31 Maret 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.00115.12419601 sebagai Pajak Masukan 4 24 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 5 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 6 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 7 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 8 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 9 07 September 2017 Penggugat dan Tergugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 10 24 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00590/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 11 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP melalui surat nomor 01/PSKP/SLI/II/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat;Diluar kuasa Penggugatuntuk mengetahui NSFP yang diterbitkan lawan transaksi ganda atau diluar jatah NSFP atau tanggal NSFP karena tidak mungkin Penggugatmemeriksa semua penjualan setiap lawan transaksi; 12 28 Juni 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00993/NKEB/WPJ.22/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 13 27 Juli 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00993/NKEB/WPJ.22/2018 melalui Surat Nomor 002/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 23 ayat (2) huruf c – Pasal 23 ayat (2) huruf d – Pasal 25 ayat (3a) – Pasal 31 – Pasal 32 ayat (2) – Pasal 36 ayat (1) huruf b – Pasal 36 (1c) – Pasal 36 ayat (1d) – Pasal 36 ayat (1e) – Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9 ayat (2) – Pasal 9 ayat (2b) dan Penjelasannya – Pasal 9 ayat (8) huruf f – Pasal 9 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak – Pasal 1 angka 4 – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 7 – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 31 ayat (3) – Pasal 40 – Pasal 41 ayat (1) – Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pasal 38 ayat (1) – Pasal 38 ayat (2) huruf b – Pasal 38 ayat(3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 s.t.d.d. PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak – Pasal 12 – Pasal 17 ayat (1) – Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 5 – Pasal 13 ayat (3) – Pasal 16 ayat (8) – Pasal 16 ayat (9) – Pasal 38 ayat(4) Tanggapan Tergugat 1. Pendapat Tergugat bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan telah Dilewati Sehingga Surat Ketetapan Pajak harus Dibatalkan a.Daluwarsa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Bukan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b)bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun 5 (lima tahun); c)bahwa diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang; d)bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan; e)bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat