bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa Tergugat menerbitan Obyek Gugatan yaitu Surat Tergugat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:
| 1. | bahwa objek gugatan yang diajukan Penggugat yaitu atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa Penggugat berkesimpulan yaitu :-Permohonan imbalan bunga yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27A ayat (1) dalam UU KUP,-bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP; |
| 2. | bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 diterbitkan oleh Tergugat karena permohonan imbalan bunga atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 berupa imbalan bunga sebesar Rp852.370.270,00 yang telah diajukan Penggugat tidak rnemenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013, dengan penjelasan sebagai berikut : -Berdasarkan permohonan Imbalan Bunga PT ADD, petugas melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 dan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011; -Bahwa SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 yang telah disampaikan PT ADD pada tanggal 20 April 2010 dengan nomor tanda terima S-01045532/PPWBIDR/WPJ.08/KP.0603/2010, dilaporkan dengan status SPT Nihil (Rugi Tidak Lebih Bayar); -Berdasarkan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 tersebut, Seksi Pemeriksaan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00028/WPJ.08/KP.0600/RIKSIS/2011 tanggal 16 Maret 2011. Hasil pemeriksaan terhadap PT ADD dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011; -Berdasarkan Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tanggal 27 Juni 2011 atas Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011, yang telah diterima oleh Bapak Gunardi Sirain (likuidator terdahulu), diketahui bahwa Penggugat tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; -Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga pasal 2 ayat (1) huruf d, “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkail dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil. dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud datarn Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP”; -Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan clan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (2) huruf a, “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar”; -Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan pada uraian sebelumnya, permohonan Imbalan Bunga PT ADD sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017, tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal; |
| 3. | bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 27A Undang – Undang KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan tidak dapat diberikan kepada Penggugat, karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : -Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah, “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”; -Berdasarkan Pasal 43 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah, “imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali”; -Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah, “Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”; -Berdasarkan fakta yang ada disampaikan hal sebagai berikut : SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 disampaikan Pengugat dengan status nihil (rugi tidak lebih bayar);Penggugat dalam pembahasan akhir pemeriksaan tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;Penggugat membayar seluruh jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB sebelum diterbitkan putusan peninjauan kembali; -Berdasarkan kesimpulan dari Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang dikemukakan diatas, imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar; |
| 4. | bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 merupakan peraturan pelaksanaan yang menegaskan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang – Undang KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; |
| 5. | bahwa berdasarkan hal tersebut penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 telah sesuai dengan data dan ketentuan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013; |
bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Tergugat Nomor : Nomor: S-975/PJ.07/2019 Tanggal 25 Februari 2019 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan sidang gugatan atas nama Penggugat NPWP XXX terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 hal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I., dengan ini Tergugat sampaikan Pendapat Akhir untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim XX-A Pengadilan Pajak sebagai berikut:
| I. | Pokok Sengketa bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 dengan Surat Nomor 001/Gugatan-PP/VIII/2018 tanggal 5 Agustus 2018;bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah atas penolakan permohonan imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. dengan nilai sengketa sebesar Rp852.370.270,00; |
| II. | Pendapat Penggugat bahwa dari kutipan surat gugatan dan atau penjelasan dalam persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut: 1.bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADD, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah berdasarkan surat banding Penggugat yaitu NIHIL; 2.bahwa terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 sebagaimana telah digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 tersebut, sampai dengan Putusan Mahkamah Agung RI diterbitkan Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya yaitu sebesar Rp1.775.771.395,00 yang terdiri atas: No.Tgl SetorJumlah Setor Uraian Pembayaran17-Dec-124,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan214-Jan-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan315-Feb-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan415-Mar-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan510-Apr-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan613-Jun-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan722-May-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan811-Jul-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan930-Jul-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1013-Sep-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1118-Oct-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan128-Nov-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1311-Dec-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan148-Jan-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1510-Apr-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan166-May-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan179-Jun-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1810-Feb-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1910-Mar-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan2028-Oct-14553,253,842Pembayaran SKPKB PPh Badan212-Jul-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan2212-Sep-14791,397,676Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2312-Sep-1440,710,083Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2412-Sep-1493,878,875Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2512-Sep-14203,530,919Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKPJumlah1,775,771,395 bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADD, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah berdasarkan surat banding Penggugat yaitu NIHIL; bahwa dengan demikian terhadap Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.775.771.395,00; 3.bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan: Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; bahwa penjelasan Pasal 27A ayat (1) menyatakan: Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; 4.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dapat diberikan kepada Penggugat, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:1)Terdapat Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, yang mengabulkan seluruhnya atau sebagian terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh Penggugat atas SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat,2)Telah dilakukan pembayaran oleh Pihak Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, dari jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali,3)Imbalan bunga dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran oleh Penggugat sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI; 5.bahwa berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP seluruhnya TELAH TERPENUHI, sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan sebesar Rp852.370.270,00, dengan perhitungan sebagai berikut: No.Tgl SetorJumlah SetorPerhitungan Imbalan Bunga (dari tanggal setor s.d. tanggal Putusan PK)107-Dec-124.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000214-Jan-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000315-Feb-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000415-Mar-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000510-Apr-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000613-Jun-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000722-May-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000811-Jul-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.000930-Jul-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001013-Sep-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001118-Oct-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001208-Nov-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001311-Dec-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001408-Jan-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001510-Apr-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001606-May-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001709-Jun-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001810-Feb-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001910-Mar-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0002028-Oct-14553.253.8422% x 24 bulan X 553.253.842 = 265.561.8442102-Jul-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0002212-Sep-14791.397.6762% x 24 bulan X 791.397.676 = 379.870.8842312-Sep-1440.710.0832% x 24 bulan X 40.710.083 = 19.540.8402412-Sep-1493.878.8752% x 24 bulan X 93.878.875 = 45.061.8602512-Sep-14203.530.9192% x 24 bulan X 203.530.919 = 97.694.841Jumlah1.775.771.395852.370.270 No.Tgl SetorJumlah SetorPerhitungan Imbalan Bunga (dari tanggal setor s.d. tanggal Putusan PK)107-Dec-124.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000214-Jan-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000315-Feb-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000415-Mar-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000510-Apr-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000613-Jun-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000722-May-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000811-Jul-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.000930-Jul-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001013-Sep-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001118-Oct-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001208-Nov-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001311-Dec-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001408-Jan-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001510-Apr-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001606-May-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001709-Jun-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001810-Feb-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001910-Mar-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0002028-Oct-14553.253.8422% x 24 bulan X 553.253.842 = 265.561.8442102-Jul-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0002212-Sep-14791.397.6762% x 24 bulan X 791.397.676 = 379.870.8842312-Sep-1440.710.0832% x 24 bulan X 40.710.083 = 19.540.8402412-Sep-1493.878.8752% x 24 bulan X 93.878.875 = 45.061.8602512-Sep-14203.530.9192% x 24 bulan X 203.530.919 = 97.694.841Jumlah1.775.771.395852.370.270 6.bahwa terhadap pernyataan Tergugat menerbitkan surat nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang mendasari pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga dinyatakan bahwa: “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, karena SPT tahunan PPh Badan Penggugat Tahun 2009 adalah NIHIL atau TIDAK LEBIH BAYAR, sehingga Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga, maka dapat disampaikan fakta hukum sebagai berikut:1)bahwa faktanya ketentuan mengenai pemberian imbalan bunga telah diatur secara jelas dan tegas di dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP dan faktanya Penggugat terbukti memenuhi unsur sebagai Wajib Pajak yang berhak mendapatkan imbalan bunga; 2)bahwa faktanya menurut Pembentuk undang-undang (dalam hal ini Pemerintah dan DPR) muatan Pasal 27A ayat (1) adalah perwujudan dari asas keseimbangan antara hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, sebagaimana termuat dalam Penjelasan Bagian Umum angka 4 huruf d UU KUP yang menyatakan: Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut: d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban; 3)bahwa faktanya tidak ada satupun ketentuan dalam UU KUP yang mengatur dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan mengenai Pengecualian Pembayaran Imbalan Bunga atas Putusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam SKPKB atau SKPKBT yang telah dibayar dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran; 4)bahwa faktanya Pasal 27A UU ayat (3) UU KUP memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Namun, Pemerintah kemudian tidak hanya menerbitkan tata cara Pengembalian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP, melainkan juga menerbitkan peraturan lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 yang memberikan pembatasan atas pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Putusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali adalah hanya terhadap SPT lebih Bayar, yang sudah jelas dan nyatanyata tidak diamanatkan dan bahkan bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP; 5)bahwa faktanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai berikut:1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; 2)Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) dinyatakan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa asas yang termuat dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut adalah “lex superiori derogat lex inferiori” yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; 6)bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang dijadikan dasar hukum Tergugat menerbitkan S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut: Bahwa faktanya sudah jelas dan nyata-nyata bahwa Peraturan Menteri Keuangan tidak termasuk dalam jenis hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011;Bahwa faktanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga merupakan ketentuan yang tidak diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan bahkan bertentangan dengan Pasal 27A ayat (1) UU KUP sehingga ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, karena Peraturan Menteri Keuangan tidak termasuk dalam susunan hierarki Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 yang sama sekali tidak diamanatkan dan bahkan bertentangan dengan Pasal 27A UU KUP;Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut adalah keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta azas-azas hukum, sehingga batal demi hukum; 7)bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Tergugat S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan 7.bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I., sudah jelas dan nyata-nyata merupakan keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan dan Penggugat berhak mendapatkan Imbalan Bunga sebesar Rp852.370.270,00; |
| III. | Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27A ayat (1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atauuntuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Penjelasan Pasal 27A ayat (1) Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; Pasal 27A Ayat (3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 43 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) (1)Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; (5)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap: kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; ataukelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; Penjelasan Pasal 43 ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya kemungkinan Wajib Pajak memperoleh imbalan bunga yang seharusnya tidak diterima sehubungan dengan pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali; Oleh karena itu, terhadap sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang tidak disepakati dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi dan dibayar oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan, namun dalam surat keputusan keberatan, pengajuan keberatan tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga. Demikian pula, dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga; Contoh 1 : Untuk Tahun Pajak 2008, terhadap PT A diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00, akan tetapi Wajib Pajak telah melunasi seluruh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi yang tidak disetujui. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan keberatan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp600.000.000,000. Dalam hal ini, Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp400.000.000,00 (Rp1.000.000,00 – Rp600.000.000,00). Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, atas kelebihan pembayaran pajak Rp400.000.000,00 tidak diberikan imbalan bunga; Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan Putusan Banding mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp 150.000.000,00 maka kelebihan pembayaran pajak akibat Putusan Banding ini tidak diberikan imbalan bunga; Demikian halnya bagi Wajib Pajak yang menyetujui seluruh temuan Pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar tetapi mengajukan keberatan, dan dalam hal keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga. Demikian pula, dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, Kelebihan Pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga; Contoh 2 : Untuk Tahun Pajak 2008, terhadap PT A diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00, dan telah melunasi seluruh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00. Namun Wajib Pajak kemudian mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut. Atas keberatan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menolak permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar tetap sebesar Rp1.000.000.000,00. Wajib Pajak kemudian mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut. Atas banding Wajib Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp700.000.000,00. Dalam hal ini, Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 – Rp700.000.000,00). Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 300.000.000,00 tidak diberikan imbalan bunga; Contoh 3 : Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp250.000.000,00. Wajib Pajak melunasi jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan sebelum mengajukan keberatan; Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib pajak. Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan Putusan Banding menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp1.250.000.000,00; Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.500.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding (Rp1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp250.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak diberikan imbalan bunga karena pada dasarnya Wajib Pajak telah menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp250.000.000,00; (6)Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajakdalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; ataudalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung; Pasal 44 ayat (1)(1)Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Penjelasan Pasal 44 ayat (1) Contoh penerapan ketentuan ayat ini : Contoh 1 : Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar sehingga tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga Surat Keputusan Keberatan menyatakan terdapat jumlah lebih bayar sebesar Rp1.500.000.000,00; Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.500.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan sebesar Rp1.500.000.000,00; Contoh 2 : Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar namun Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebelum mengajukan keberatan. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp1.250.000.000; Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.250.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rp1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp1.000.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan, yaitu sebesar Rp1.250.000.000,00; Contoh 3 : Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui pajak yang lebih bayar sebesar Rp2.250.000.000,00. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak keberatan Wajib Pajak. Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan Putusan Banding menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp1.500.000.000,00; Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.500.000.000,00, sesuai dengan jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam Putusan Banding, yaitu sebesar Rp1.500.000.000,00; c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP;keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP;keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP;kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP; Pasal 2 ayat (2) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena: pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah;pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintahpengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah;permohonan peninjauan kembali dikabulkan atas Putusan Banding yang Putusan Bandingnya menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; 2.Kronologis Sengketa bahwa kronologis sengketa atas gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:1.bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 pada tanggal 20 April 2010 dengan status SPT NIHIL (Rugi Tidak Lebih Bayar); 2.bahwa atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 tersebut dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Kosambi dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00028/WPJ.08/KP.0600/RIKSIS/2011 tanggal 16 Maret 2011 dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 6 Juli 2011; 3.bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 6 Juli 2011 tersebut, KPP Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.775.771.395,00; 4.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 tersebut, Penggugat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan oleh Direktur Jenderal Pajak selanjutnya diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08//2012 tanggal 6 September 2012 dengan keputusan “menolak keberatan Penggugat; 5.bahwa selanjutnya, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08//2012 tersebut, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak diputus dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 dengan amar putusan “menolak” banding dari Penggugat; 6.bahwa selanjutnya, atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tersebut, Penggugat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI, dan telah diterbitkan Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang dalam Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan: MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADA tersebut.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014MENGADILI KEMBALIMengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali. bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL; 7.bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.775.771.395,00 yang terdiri atas: No.Tgl SetorJumlah Setor Uraian Pembayaran17-Des-124,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan214-Jan-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan315-Feb-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan415-Mar-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan510-Apr-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan613-Jun-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan722-Mei-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan811-Jul-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan930-Jul-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1013-Sep-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1118-Okt-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1208-Nop-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1311-Des-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1408-Jan-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1510-Apr-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1606-Mei-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1709-Jun-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1810-Feb-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1910-Mar-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan2028-Okt-14553,253,842Pembayaran SKPKB PPh Badan2102-Jul-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan2212-Sep-14791,397,676Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2312-Sep-1440,710,083Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2412-Sep-1493,878,875Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2512-Sep-14203,530,919Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKPJumlah1,775,771,395 8.bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut, KPP Pratama Kosambi telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Penggugat; 9.bahwa Penggugat mengirimkan surat nomor 003/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 tentang Permohonan Imbalan Bunga kepada KPP Pratama Kosambi yang disampaikan pada tanggal 4 Juli 2018 dengan perhitungan imbalan bunga sebagai berikut: TarifJangka WaktuJumlah kelebihan pembayaran pajakJumlah permohonan imbalan bunga2% per bulanMaksimal 24 bulanRp1.775.771.395,002% x 24 bulan xRp1.775.771.395,00= Rp852.370.270,00 10.bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga nomor LAP-7/WPJ.08/KP.0607/2018 tanggal 10 Juli 2018, permohonan Imbalan Bunga dari Penggugat sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017 tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal; 11.bahwa berdasarkan laporan tersebut di atas, KPP Pratama Kosambi menerbitkan Surat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I.; 3.Alasan Tergugat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (PIB) Nomor LAP-7/WPJ.08/KP.0607/2018 tanggal 10 Juli 2018, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. dengan alasan sebagai berikut: bahwa SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2009 yang telah disampaikan PT ADD pada tanggal 20 April 2010 dengan nomor tanda terima S-01045532/PPWBIDR/WPJ.08/KP.0603/2010, dilaporkan dengan status SPT Nihil (Rugi Tidak Lebih Bayar);bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 tesebut, diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00028/WPJ.08/KP.0600/RIK.SIS/2011 tanggal 16 Maret 2011. Hasil Pemeriksaan terhadap Penggugat dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 6 Juli 2011;bahwa berdasarkan Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tanggal 27 Juni 2011 atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 6 Juli 2011, yang diterima olah Bapak Gunadi Sirain (likuidator terdahulu) diketahui bahwa Wajib Pajak (Penggugat) tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (1) huruf d, “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP”;bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (2) huruf a menyatakan: “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar”;bahwa sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan pada uraian sebelumnya, permohonan imbalan bunga PT ADD sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal; 4.Tanggapan Tergugat atas Alasan Gugatan Penggugat a)bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Penggugat terkait imbalan bunga adalah hanya Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Tergugat berpendapat bahwa atas Pasal 27A UU KUP tersebut seharusnya dilihat keterkaitan ayat demi ayat yang terdapat pada Pasal 27A UU KUP. Dalam Pasal 27A UU KUP disebutkan sebagai berikut: Pasal 27A ayat (1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atauuntuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Penjelasan Pasal 27A ayat (1) Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; Pasal 27A ayat (3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; b)bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) UU KUP, undang-undang mengamanatkan Menteri Keuangan untuk membuat aturan terkait tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga. Dalam hal ini Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015; c)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP;keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP;keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP;kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP; Pasal 2 ayat (2) huruf a Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena: pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah; d)bahwa terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tidak termasuk dalam jenis hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, Tergugat memberikan pendapat sebagai berikut:1)Bahwa sekali lagi Penggugat hanya melihat Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dimana dalam Pasal tersebut tidak terdapat Peraturan Menteri Keuangan dalam hierarki peraturan perundang-undangan; 2)Penggugat seharusnya juga melihat pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, dimana Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;” Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 ditegaskan bahwa: “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”; 3)Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu: a)diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; ataub)dibentuk berdasarkan kewenangan; 4)Berdasarkan uraian di atas, sudah sangat jelas bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 27A UU KUP. Dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tidak bertentangan dengan Pasal 27A UU KUP; 5)Bahwa salah satu asas hukum adalah “lex speciali derogat legi generali” yaitu peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan dengan peraturan yang lebih bersifat umum; Dalam hal ini Pasal 27A ayat (1) UU KUP merupakan aturan yang lebih bersifat umum sedangkan untuk aturan yang lebih khusus terdapat pada Pasal 27A ayat (3) UU KUP, dimana dalam ayat ini memberikan amanat atau delegasi kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013; |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan gugatan Penggugat;
bahwa Penggugat menyampaikan Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan pokok penjelasan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut :
| a. | bahwa Pasal 27A ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan : Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan untuk Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; Penjelasan Pasal 27 A ayat (1) menyatakan : Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; |
| b. | bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP, imbalan bunga sebesar 2 % per bulan untuk paling lama 24 bulan dapat diberikan kepada Penggugat, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :1)Terdapat Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, yang mengabulkan seluruhnya atau sebagian terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh Penggugat atas SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat;2)Telah dilakukan pembayaran oleh Pihak Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, dari jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali;3)Imbalan bunga dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran oleh Penggugat sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI; |
| c. | bahwa berdarkan fakta hukum, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :1)bahwa faktanya Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.775.771.395,00;2)bahwa faktanya atas SKPKB sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya sebagaimana rincian telah Penggugat sampaikan dalam butir angka 6 tersebut di atas;3)bahwa faktanya terhadap SKPKB tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;4)bahwa faktanya Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Putusan Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang mengabulkan peninjauan kembali Wajib Pajak, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL; |
| d. | bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut di atas, Penggugat berpendapat sebagai berikut :1)bahwa unsur-unsur yang diatur dalam Pasl 27A UU KUP seluruhnya TELAH TERPENUHI, sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan;2)Bahwa jumlah kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp1.775.771.395,00 yaitu sesuai dengan jumlah pajak yang telah Penggugat lakukan pembayaran;3)Besarnya Imbalan bunga yang seharusnya diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp52.370.270,00 dengan perhitungan sebagai berikut : 2 % x 24 bulan x Rp 1.775.771.395,00 = Rp 852.370.270,00;4)Dengan demikian SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TERBUKTI bahwa Penggugat BERHAK untuk memperoleh IMBALAN BUNGA sebesar Rp852.370.270,00 sehingga Keputusan Tergugat yang TIDAK MENGABULKAN permohonan Imbalan Bunga Pengugat dengan surat Nomor S29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, merupakan Putusan Yang TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku; |
| e. | bahwa terhadap pernyataan Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang mendasarkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga dinyatakan bahwa: “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar”, karena SPT Tahunan PPh Badan Penggugat Tahun 2009 adalah NIHIL atau TIDAK LEBIH BAYAR, sehingga Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga, maka dapat disampaikan fakta hukum sebagai berikut :1)bahwa faktanya ketentuan mengenai pemberian Imbalan Bunga telah diatur secara JELAS dan TEGAS di dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP, dan faktanya Penggugat TERBUKTI memenuhi unsur sebagai Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Imbalan Bunga;2)bahwa faktanya menurut Pembentuk Undang-undang (dalam hal ini Pemerintah dan DPR) muatan Pasal 27A ayat (1) adalah perwujudan dari asas keseimbangan antara hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, sebagaimana termuat dalam Penjelasan Bagian Umum angka 4 huruf d UU KUP yang menyatakan : Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut: d.meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;3)bahwa faktanya TIDAK ADA satupun ketentuan dalam UU KUP yang mengatur dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan mengenai Pengecualian Pembayaran Imbalan Bunga atas Putusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam SKPKB atau SKPKBT yang telah dibayar dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran;4)bahwa faktanya Pasal 27A ayat (3) UU KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pambayaran pajak dan pemberian imbalan bunga., namun faktanya dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut memberikan pembatasan atas pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Putusan keberatan, Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali adalah HANYA TERHADAP SPT LEBIH BAYAR, yang SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA BERTENTANGAN dengan ketentuan dalam UU KUP;5)bahwa faktanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai berikut :(1)Jenis dan hirerarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatUndang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangPeraturan PemerintahPeraturan PresidenPeraturan Daerah Provinsi danPeraturan Daerah Kabupaten/kota;(2)Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hirerarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1); bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) dinyatakan : Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan hirerarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa asas yang termuat dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut adalah “LEX SUPERIORI DEROGAT LEX INFERIORI” yaitu Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; 6)bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang dijadikan sebagai dasar hukum Tergugat menerbitkan S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berukut : bahwa faktanya SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa Peraturan Menteri Keuangan tidak termasuk dalam Jenis Hirerarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011;bahwa faktanya Ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga merupakan ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, sehingga ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut MELANGGAR DAN BERTENTANGAN dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011;bahwa dengan demikian ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut adalah BATAL DEMI HUKUM; 7)bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa Surat Tergugat S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 merupakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang tidak Berdasarkan Fakta HUKUM dan TIDAK BERDASARKAN ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya DIBATALKAN; |
| f. | bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terssebut diatas, maka terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan; |
bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Penggugat Nomor: 007/Kesimpulan Akhir/AKDD/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XXA Pengadilan Pajak, kepada Penggugat diminta untuk menyampaikan kesimpulan akhir mengenai gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 19 Desember 2013 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dengan ini Penggugat sampaikan kesimpulan akhir dimaksud;
bahwa kesimpulan akhir yang Pemohon sampaikan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat gugatan Penggugat Nomor 001/Gugatan-PP/AKDD/VIII/2018 tanggal 05 Agustus 2018 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 09 Agustus 2018, surat bantahan atas Surat Tanggapan Nomor 003/BantahanPP/AKDD/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 6 November 2018 dan Kronologis sengketa gugatan beserta dokumen pendukungnya, dan penjelasan tertulis Penggugat Nomor: 005/Penjelasan Tertulis/AKDD/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 yang disampaikan dalam sidang gugatan tanggal 4 Februari 2019;
bahwa adapun kesimpulan akhir Penggugat adalah sebagai berikut :
| I. | POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nilai sengketa Rp852.370.270,00; |
| II. | MENURUT PENGGUGAT : A.Dasar Hukum : 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27 A ayat (1) huruf a Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau Penjelasan Pasal 27A ayat (1) huruf a Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Pasal 27A ayat (3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; b.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden:Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota; Pasal 7 ayat (2) Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; B.Data dan Fakta : bahwa berdasarkan data dan fakta dapat disampaikan sebagai berikut: 1.Tanggal 20 April 2010 Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang menyatakan SPT Nihil (Rugi Tidak Lebih Bayar); 2.Tanggal 07 Juli 2011 Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat untuk SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2009, kepada Pengugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.775.771.395,00; Bahwa terhadap jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh badan Tahun 2009 sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut, jumlah pajak yang masih harus dibayar dan disetujui oleh Pengguat berdasarkan pembahasan akhir adalah NIHIL/ Rp 0,00; (sebagaimana bukti berupa fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009); 3.Tanggal 12 September 2011 Atas SKPKB PPh Badan Tahun 2009 Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011, Penggugat mangajukan keberatan melalui surat keberatan nomor 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 September 2011 yang diterima oleh Pihak Tergugat pada tanggal 12 September 2011; (sebagaimana bukti berupa fotokopi surat keberatan nomor 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 September 2011); 4.Tanggal 06 September 2012 Terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2009 yang diajukan keberatan oleh Penggugat melalui surat 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 Sepember 2011, Pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 taanggal 6 September 2012 yang menyatakan Menolak Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun 2009; (sebagaimana bukti berupa fotokopi Keputusan Tergugat Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 taanggal 6 September 2012); 5.Tanggal 07 Juli 2014 Bahwa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang dalam putusannya menyatakan MENOLAK banding Penggugat; (sebagaimana bukti berupa fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014); 6.Tanggal 7 Desember 2012 s.d. 12 September 2014 Bahwa terhadap SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut telah dibayar seluruhnya oleh Penggugat melalui penyetoran dalam SSP maupun Pemindahbukuan; (sebagaimana bukti berupa fotokopi SSP dan Bukti Pemindahbukuan); 7.Tanggal 08 Juni 2017 Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2017 tanggal 07 Juli 2014 yang menolak banding Penggugat, selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia; Bahwa terhadap permohonan Peninjauan Kembali oleh Penggugat tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjuan Kembali Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017, yang dalam keputusannya menyatakan : Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT ADD; Bahwa atas jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk Tahun 2009 berdasarkan hasil pemeriiksaan sebesar Rp1.775.771.395,00 Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya sebelum Putusan Peninjauan Kembali, sehingga dengan diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka terjadi kelebihan bayar, dan atas kelebihan bayar tersebut Tergugat telah mengembalikan seluruhnya kepada Penggugat; (sebagaimana bukti berupa fotokopi Putusan Peninjuan Kembali Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017); 8.Tanggal 4 Juli 2018 Bahwa terhadap kelebihan bayar atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga kepada Tergugat melalui surat Nomor 003/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 yang diterima oleh pihak Tergugat tanggal 04 Juli 2018; (sebagaimana bukti berupa fotokopi surat Nomor 003/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018); 9.Tanggal 11 Juli 2018 Atas Permohonan Imbalan Bunga Penggugat melalui surat Nomor 003/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018, Pihak Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang menyatakan bahwa Permohonan Imbalan bunga tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal; (sebagaimana bukti berupa fotokopi surat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018); C.Alasan Tergugat : 1.bahwa faktanya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 yang menyatakan Kurang Bayar sebesar Rp1.775.771.395,00; 2.bahwa faktanya terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 tersebut Penggugat mengajukan keberatan kepada Tergugat melalui surat nomor: 03/AKD/VIII/11 tanggal 7 September 2011 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 12 September 2011; 3.bahwa terhadap surat keberatan Penggugat nomor: 03/AKD/VIII/11 tanggal 7 September 2011 oleh Tergugat selanjutnya diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tangggal 6 September 2012 yang menolak keberatan Penggugat; 4.bahwa faktanya terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tangggal 6 September 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut, selanjutnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak diputus dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang menolak Banding dari Penggugat; 5.bahwa faktanya terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 tersebut, Pengugat mengajukan peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan telah diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan : MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ADD tersebutMembatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014MENGADILI KEMBALIMengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali; 6.bahwa faktanya berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang menyatakan mengabulkan Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT ADD, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah berdasarkan surat banding Penggugat yaitu NIHIL; 7.bahwa faktanya terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 sebagaimana telah digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 tersebut, sampai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia diterbitkan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran seluruhnya yaitu sebesar Rp1.775.771.395,00 yang terdiri atas : No.Tgl SetorJumlah Setor Uraian Pembayaran17-Dec-124,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan214-Jan-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan315-Feb-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan415-Mar-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan510-Apr-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan613-Jun-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan722-May-134,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan811-Jul-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan930-Jul-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1013-Sep-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1118-Oct-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan128-Nov-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1311-Dec-135,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan148-Jan-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1510-Apr-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan166-May-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan179-Jun-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1810-Feb-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan1910-Mar-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan2028-Oct-14553,253,842Pembayaran SKPKB PPh Badan212-Jul-145,000,000Pembayaran SKPKB PPh Badan2212-Sep-14791,397,676Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2312-Sep-1440,710,083Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2412-Sep-1493,878,875Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP2512-Sep-14203,530,919Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKPJumlah1,775,771,395 bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang menyatakan mengabulkan Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT ADD, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah berdasarkan surat banding Penggugat yaitu NIHIL; bahwa dengan demikian terhadap Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 tersebut terdapat kelebihan Pembayaran sebesar Rp1.775.771.395,00 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah); 8.bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan : Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP terhadap kelebihan pembayaran pajak yang timbul sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang mengabulkan peninjauan kembali Penggugat, maka terhadap kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp1.775.771.395,00 berhak mendapatkan tambahan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung; 9.bahwa faktanya Tergugat menyatakan bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dengan diterbitkan Surat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa yang menjadi alasan Tergugat menyatakan bahwa Pemohonan Imbalan bunga tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana tercantum dalam butir angka 1 sampai dengan butir angka 3 surat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa : Bahwa SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2009 yang disampaikan PT Asiakarya Dutadunia pada tanggal 20 April 2010 dengan nomor tanda terima S-01045532/PPWBIDR/WPJ.08/KP.0603/2010, dilaporkan dengan status SPT Nihil (Rugi Tidak Lebih Bayar);Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (2) huruf a menyatakan: “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar”;Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan pada uraian sebelumnya, permohonan imbalan bunga PT ADD sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal; 10.bahwa faktanya terhadap Pernyataan Tergugat tersebut, dapat Penggugat sampaikan fakta-fakta sebagai berikut :a.Bahwa Pasal 27A ayat (1) huruf a dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan: Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan untuk Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; Penjelasan Pasal 27 A ayat (1) menyatakan : Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; Pasal 27A ayat (3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; b.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dapat diberikan kepada Penggugat, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :1)Terdapat Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, yang mengabulkan seluruhnya atau sebagian terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh Penggugat atas SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat;2)Telah dilakukan pembayaran oleh Pihak Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, dari jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali;3)Imbalan bunga dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran oleh Penggugat sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI; c.Bahwa berdasarkan fakta hukum, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :1)Bahwa faktanya Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.775.771.395,00;2)Bahwa faktanya atas SKPKB sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya sebagaimana rincian telah Penggugat sampaikan dalam butir angka 6 tersebut di atas;3)Bahwa faktanya terhadap SKPKB tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;4)Bahwa faktanya Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Putusan Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang mengabulkan peninjauan kembali Wajib Pajak, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL; d.Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut di atas, Penggugat berpendapat sebagai berikut :1)Bahwa unsur-unsur yang diatur dalam Pasl 27A UU KUP seluruhnya TELAH TERPENUHI SELURUHNYA, sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan;2)Bahwa jumlah kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp1.775.771.395,00 yaitu sesuai dengan jumlah pajak yang telah Penggugat lakukan pembayaran;3)Besarnya Imbalan bunga yang seharusnya diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp852.370.270,00 yang dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali (s.d. tanggal 8 Juni 2017) dengan perhitungan sebagai berikut : No.Tgl SetorJumlah SetorPerhitungan Imbalan Bunga (dari tanggal setor s.d. tanggal Putusan PK)107-Dec-124.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000214-Jan-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000315-Feb-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000415-Mar-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000510-Apr-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000613-Jun-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000722-May-134.000.0002% x 24 bulan X 4.000.000 = 1.920.000811-Jul-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.000930-Jul-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001013-Sep-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001118-Oct-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001208-Nov-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001311-Dec-135.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001408-Jan-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001510-Apr-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001606-May-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001709-Jun-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001810-Feb-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0001910-Mar-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0002028-Oct-14553.253.8422% x 24 bulan X 553.253.842 = 265.561.8442102-Jul-145.000.0002% x 24 bulan X 5.000.000 = 2.400.0002212-Sep-14791.397.6762% x 24 bulan X 791.397.676 = 379.870.8842312-Sep-1440.710.0832% x 24 bulan X 40.710.083 = 19.540.8402412-Sep-1493.878.8752% x 24 bulan X 93.878.875 = 45.061.8602512-Sep-14203.530.9192% x 24 bulan X 203.530.919 = 97.694.841Jumlah1.775.771.395852.370.270 4)Dengan demikian SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TERBUKTI bahwa Penggugat BERHAK untuk memperoleh IMBALAN BUNGA sebesar Rp852.370.270,00 sehingga Keputusan Tergugat yang TIDAK MENGABULKAN permohonan Imbalan Bunga Pengugat dengan surat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, merupakan Putusan Yang TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku; e.bahwa terhadap pernyataan Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang mendasarkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga dinyatakan bahwa: “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar”, karena SPT Tahunan PPh Badan Penggugat Tahun 2009 adalah NIHIL atau TIDAK LEBIH BAYAR, sehingga Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga, maka dapat disampaikan fakta hukum sebagai berikut :1)Bahwa faktanya ketentuan mengenai pemberian Imbalan Bunga telah diatur secara JELAS dan TEGAS di dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP, dan faktanya Penggugat TERBUKTI memenuhi unsur sebagai Wajib Pajak yang BERHAK UNTUK mendapatkan Imbalan Bunga.2)Bahwa faktanya menurut Pembentuk Undang-undang (dalam hal ini Pemerintah dan DPR) muatan Pasal 27A ayat (1) adalah perwujudan dari asas keseimbangan antara hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana termuat dalam Penjelasan Bagian Umum angka 4 huruf d UU KUP yang menyatakan : Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut: d.meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;3)Bahwa faktanya TIDAK ADA satupun ketentuan dalam UU KUP yang mengatur dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan mengenai Pengecualian Pembayaran Imbalan Bunga atas Putusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam SKPKB atau SKPKBT yang telah dibayar dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran;4)Bahwa faktanya Pasal 27A ayat (3) UU KUP memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pambayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Namun, Pemerintah kemudian TIDAK HANYA menerbitkan tata cara Pengembalian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP, melainkan juga menerbitkan peraturan lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 yang memberikan pembatasan atas pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Putusan keberatan, Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali adalah HANYA TERHADAP SPT LEBIH BAYAR, yang SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA TIDAK DIAMANATKAN dan bahkan BERTENTANGAN dengan ketentuan dalam UU KUP.5)Bahwa faktanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai berikut:(1)Jenis dan hirerarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatUndang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UundangPeraturan PemerintahPeraturan PresidenPeraturan Daerah Provinsi danPeraturan Daerah Kabupaten/kota(2)Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hirerarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) dinyatakan : Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan hirerarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; Bahwa asas yang termuat dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut adalah “LEX SUPERIORI DEROGAT LEX INFERIORI” yaitu Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; 6)Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang dijadikan sebagai dasar hukum Tergugat menerbitkan S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berukut : Bahwa faktanya SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa Peraturan Menteri Keuangan tidak termasuk dalam Jenis Hirerarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011;Bahwa faktanya Peraturan Menteri Keuangan merupakan peratusan di bawah Undang-Undang, sehingga ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, namun faktanya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP, sehingga sesuai dengan asas yang termuat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 yakni “LEX SUPERIORI DEROGAT LEX INFERIORI” yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 226/PMK.03/2013 batal demi hukum;Bahwa faktanya Ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga merupakan ketentuan yang tidak diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan bahkan bertentangan dengan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, sehingga ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut MELANGGAR DAN BERTENTANGAN dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, karena Peraturan Menteri Keuangan tidak termasuk dalam susunan hierarki Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 226/PMK.03/2013 yang sama sekali tidak diamanatkan dan bahkan bertentangan dengan Pasal 27A UU KUP;Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tersebut adalah keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta azas-azas hukum, sehingga BATAL DEMI HUKUM; 7)Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa Surat Tergugat S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 merupakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yang tidak Berdasarkan Fakta HUKUM dan TIDAK BERDASARKAN ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya DIBATALKAN; 11.bahwa terhadap permintaan Majelis Hakim yang menanyakan bagaimana perhitungan bunga penagihan apabila Peninjauan Kembali tidak dikabulkan, maka dapat Penggugat sampaikan bahwa bunga penagihan 2% per bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo surat ketetapan pajak sampai dengan dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP yang menyatakan: “Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;” 12.bahwa sesuai dengan permintaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, kepada Penggugat diminta untuk menyampaikan contoh Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa permintaan imbalan bunga yang telah diputuskan Pengadilan Pajak, maka dengan ini Penggugat sampaikan contoh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-86761/PP/M.XVIA/99/2017 tanggal 19 September 2017; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-86761/PP/M.XVIA/99/2017 tanggal 19 September 2017 tersebut, dapat Penggugat sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-86761/PP/M.XVIA/99/2017 adalah adanya surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) yang menyatakan bahwa permohonan imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak yang dikabulkan sebagian tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi persyaratan formal;b.bahwa Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2008;c.bahwa yang menjadi dasar hukum Tergugat menolak permohonan Wajib Pajak untuk memberikan imbalan bunga adalah sebagai berikut:1)Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 43 ayat (5) huruf a dan huruf b, dan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011,2)Pasal 2 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (2) huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013;d.bahwa terhadap permohonan imbalan bunga tersebut oleh Pengadilan Pajak dalam putusannya menyatakan bahwa Wajib Pajak berhak mendapat imbalan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, sehingga gugatan Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya; bahwa yang menjadi pertimbangan hukum sebagai berikut: sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-86761/PP/M.XVIA/99/2017 tanggal 19 September 2017 halaman 21 yang menyatakan: Bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP imbalan bunga sebesar 2% per buan untuk paling lama 24 bulan diberikan kepada Wajib Pajak (dalam hal ini Penggugat), apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Terdapat putusan banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya atau sebagian terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Penggugat) atas SKPKB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak;Telah dilakukan pembayaran pajak oleh Penggugat, yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, dari jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan putusan banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak;Imbalan bunga dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran pajak oleh Penggugat sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding oleh Pengadilan Pajak; Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:1)Unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP seluruhnya terpenuhi, sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan;2)Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Penggugat adalah….;3)Imbalan bunga yang seharusnya diberikan kepada Penggugat dihitung sebagai berikut:…..; bahwa faktanya sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-86761/PP/M.XVIA/99/2017 tanggal 19 September 2017 tersebut merupakan SENGKETA YANG SAMA yang terjadi pada Penggugat dengan fakta-fakta sebagai berikut: a.bahwa Pasal 27A ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan: Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Penjelasan Pasal 27A ayat (1) menyatakan: Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; b.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dapat diberikan kepada Penggugat, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:1)Terdapat Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung R.I., yang mengabulkan seluruhnya atau sebagian terhadap pemohonan Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh Penggugat atas SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat;2)Telah dilakukan pembayaran oleh pihak Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kelebihn pembayaran pajak, dari jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali;3)Imbalan bunga dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran oleh Penggugat sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung R.I; c.bahwa berdasarkan fakta hukum, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:1)bahwa faktanya Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor: 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.775.771.395,00;2)bahwa faktanya atas SKPKB sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran seluruhnya sebagaimana rincian telah Penggugat sampaikan dalam butir angka 7 tersebut di atas;3)bahwa faktanya terhadap SKPKB tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;4)bahwa faktanya Mahkamah Agung R.I. telah menerbitkan Putusan Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang mengabulkan peninjauan kembali Penggugat, sehingga jumlh pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL; d.bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut di atas, Penggugat berpendapat sebagai berikut:1)bahwa unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP SELURUHNYA TELAH TERPENUHI, sehingga Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan;2)bahwa jumlah kelebihan pembayaran pajak adalah sebesar Rp1.775.771.395,00 yaitu sesuai dengan jumlah pajak yang telah Penggugat lakukan pembayaran;3)bahwa besarnya imbalan bunga yang seharusnya diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp852.370.270,00 yang dihitung sejak tanggal dilakukan pembayaran sampai dengan diterbitkanya Putusan Peninjauan Kembali (s.d. tanggal 8 Juni 2017) dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam butir angka 10 huruf a butir angka 3 di atas; 13.bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan, dan Penggugat berhak mendapatkan Imbalan bunga sebesar Rp852.370.270,00; |
bahwa demikian kesimpulan akhir ini Penggugat buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengeketa Gugatan a quo adalah Gugatan atas penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan bukti-bukti dari para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis menyampaikan Pendapat sebagai berikut:
Pemeriksaan atas Kewenangan :
bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”
bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ” Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;”
bahwa surat Tergugat nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 diterbitkan oleh Sdr. APP, NIP. XXX, jabatan: Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi, yang menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal;
bahwa surat Tergugat nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018, memenuhi suatu unsur keputusan sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyatakan Pengadilan Pajak berwenang dalam hal gugatan untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pejabat yang berwenang memberikan Keputusan di bidang Perpajakan adalah juga sebagai pejabat dalam administrasi pemerintahan yang terikat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi :
| “(2) | Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya”; |
bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi : ”Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;”
bahwa Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor : S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 adalah Keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat berdasarkan kewenangan yang diberikan berdasarkan Administrasi Pemerintahan;
bahwa Surat Tergugat Nomor : S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 memenuhi kriteria dalam definisi Keputusan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diajukan Gugatan;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan berwenang untuk memeriksa permohonan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Keputusan
| a. | Pemeriksaan atas Kewenangan Pejabat yang Memberikan Keputusan bahwa Surat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 ditandatangani oleh Sdr. APP, jabatan: Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi; bahwa berdasarkan KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KEP-127/PJ/2015 Jo. KEP-146/PJ/2018 menyatakan : Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak; bahwa Majelis berpendapat keputusan mengenai pemberian imbalan bunga dimandatkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak oleh Dirjen Pajak yang memiliki kewenangan atribusi pemberian keputusan pemberian imbalan bunga; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Sdr. APP selaku Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi berwenang memberikan keputusan atas Imbalan Bunga; |
| b. | Pemeriksaan Prosedur Penerbitan Keputusan bahwa Surat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2018 atas permohonan Penggugat dengan Surat nomor 003/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 2 Juli 2018 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 4 Juli 2018 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Tergygat nomor: PEM-01003207\418\jul\2018; bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan : (1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;(2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;(4)Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);(5)Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan;(6)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan; bahwa Majelis berpendapat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak menentukan batas waktu untuk Tergugat untuk menerbitkan Keputusan sehingga batas waktu penerbitan Keputusan didasarkan atas Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui keputusan Tergugat diterbitkan 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima Tergugat; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan Keputusan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; |
Pemeriksaan atas Materi Keputusan:
bahwa menurut Majelis, materi gugatan a quo adalah keputusan penolakan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran SKPKB PPh Tahun Pajak 2009 berupa Surat Tergugat Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7Juli 2011 sebesar Rp1.775.771.395,00;
bahwa Tergugat berpendapat keputusan Tergugat sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku karena didasarkan atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga :
Pasal 2 ayat (1)
| (1) | Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib pajak dalam hal terdapat: (d)kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-undang KUP; |
Pasal 2 ayat (2)
| (2) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena: pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah;pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah;pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah;permohonan peninjauan kembali dikabulkan atas Putusan Banding yang Putusan Bandingnya menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; |
bahwa menurut Majelis, Penggugat berpendapat keputusan Tergugat tidak benar karena permohonan Penggugat didasarkan atas Pasal 27 A Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyatakan:
Ayat (1): Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: …;
bahwa berdasarkan uraian tersebut tersebut, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis;
bahwa Majelis berpendapat dasar hukum atas hak pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27 A Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyatakan :
| Ayat (1): | Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut : |
bahwa Majelis berpendapat Pasal 27 A Ayat (1) dan Ayat (2) UU KUP menjelaskan isi atau materi hukum berupa hak yang diperoleh Wajib Pajak apabila memenuhi kondisi atau kriteria tertentu;
bahwa Pasal 27 Ayat (3) KUP menjelaskan prosedur penghitungan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dan yat (2) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Majelis berpendapat Pasal 27 Ayat (3) UU KUP menjelaskan teknis penghitungan hak yang dapat diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) UU KUP;
bahwa teknis penghitungan tersebut memerlukan rincian lebih lanjut yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, sebagai pelaksanaan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP diatur: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;
bahwa dalam Pasal 25 ayat (7) UU KUP diatur: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
bahwa dalam Pasal 25 ayat (8) UU KUP diatur: Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);
bahwa dalam Pasal 25 ayat 9) UU KUP diatur: Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
bahwa dalam Pasal 25 ayat (10) UU KUP diatur: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan;
bahwa dalam Pasal 27 ayat (5a) UU KUP diatur: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;
bahwa dalam Pasal 27 ayat (5b) UU KUP diatur: Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);
bahwa dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP diatur: Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;
bahwa dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP diatur: Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
bahwa kronologis terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:
| No | Tanggal | Uraian | Keterangan |
| 1 | 20 April 2010 | Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang menyatakan SPT Nihil (Rugi Tidak Lebih Bayar); | |
| 2 | 07 Juli 2011 | Berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.775.771.395,00; | Jumlah pajak yang masih harus dibayar dan disetujui oleh Pengguat berdasarkan pembahasan akhir adalah NIHIL; (berdasarkan SKPKB a quo); |
| 3 | 12 September 2011 | Penggugat mangajukan keberatan melalui surat keberatan nomor 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 September 2011 yang diterima oleh Pihak Tergugat pada tanggal 12 September 2011; | Sebagaimana surat keberatan nomor 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 September 2011); |
| 06 September 2012 | Pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 taanggal 6 September 2012 terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2009 yang diajukan keberatan oleh Penggugat melalui surat 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 Sepember 2011, yang menyatakan Menolak Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun 2009; | Sebagaimana Keputusan Tergugat Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 taanggal 6 September 2012); | |
| 07 Juli 2014 | Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, dan oleh Pengadilan Pajak diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang dalam putusannya menyatakan MENOLAK banding Penggugat; | Sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/ 15/2014 tanggal 7 Juli 2014 | |
| 08 Juni 2017 | Penggugat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2017 tanggal 07 Juli 2014 yang menolak banding Penggugat dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjuan Kembali Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 terhadap permohonan Peninjauan Kembali oleh Penggugat tersebut, yang dalam keputusannya menyatakan mengabulkan seluruhnya PK Pemohon dan Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP/M.XIIB/15 /2014, tanggal 7 Juli 2014 Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP /M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014 | ||
| 4 Juli 2018 | Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga kepada Tergugat melalui surat Nomor 003/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 yang diterima oleh pihak Tergugat tanggal 04 Juli 2018, terhadap kelebihan bayar atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI sebesar Rp1.775.771.395,00 tersebut, | ||
| 11 Juli 2018 | Pihak Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 atas Permohonan Imbalan Bunga Penggugat melalui surat Nomor 003/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018, yang menyatakan bahwa Permohonan Imbalan bunga tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan formal; |
bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan sengketa a quo, kewajiban pajak terutang yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dan banding, serta kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, Majelis berpendapat sebagai sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP diatur: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 25 ayat (7) UU KUP diatur: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 25 ayat (8) UU KUP diatur: Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP diatur: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5b) UU KUP diatur: Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP diatur: Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;
bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Pasal Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, Pasal 25 ayat (7) UU KUP,Pasal 25 ayat (8) UU KUP,Pasal 27 ayat (5a) UU KUP,Pasal 27 ayat (5b) UU KUP, dan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa atas Jumlah Pajak sebagaimana tidak disetujui Wajib Pajak dalam SKPKB dan Keputusan Keberatan belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan, sehingga belum ada kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atas Jumlah Pajak tersebut, atau dengan kata lain, Wajib Pajak tidak harus membayar atas Jumlah Pajak tersebut;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 27 A Ayat (1) UU UU KUP, diatur: Ayat (1): Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: ….;
bahwa menurut Majelis, ketentuan “imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan” sebagaimana dalam Pasal 27 A Ayat (1) UU UU KUP, diperuntukkan bagi “kelebihan pembayaran pajak” yang yang bersifat “diwajibkan” oleh ketentuan UU Perpajakan harus dibayar sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 A Ayat (1) UU UU KUP, yaitu “….selama pajak yang masih harus dibayar…;”
bahwa menurut Majelis, dengan demikian atas pembayaran selain yang diwajibkan dan diharuskan oleh ketentuan UU, Majelis berpendapat atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak memperoleh imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”. Hal ini juga sebagai perlakuan yang seimbang (equal) antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, dimana jika Wajib Pajak dikenakan kewajiban membayar sejumlah Pajak tertentu sebagaimana dalam SKPKB dan atau Keputusan Keberetan dan atau Keputusan Banding maka Negara berwenang mengenakan bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayarannya, dan sebaliknya jika ternyata di kemudian hari ditemukakan bukti bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak berhak memperoleh imbalan bunga 2%, misalnya karena Putusan Peninjauan Kembali;
bahwa menurut Majelis, sejak berlakunya UU KUP (tahun pajak 2008 dan setelahnya), maka jika Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan diteruskan pengajuan banding ke Pengadilan pajak, maka kewajiban perpajakan yang harus dibayarnya adalah sebagaimana yang disetujui Wajib Pajak dalam SKPKB dan/atau Keputusan Keberatan; atau dengan kata lain, sejumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB dan/atau Keputusan Keberatan, namun tidak disetujui Wajib Pajak, belum merupakan utang pajak yang harus dibayar sampai dengan Putusan Banding, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP;
bahwa menurut Majelis, mengingat Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Pasal 86 Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain, maka kewajiban pajak terutang dan wajib dibayar oleh Wajib Pajak adalah terhitung sejak berlakunya Putusan Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Majelis, dengan demikian terkait sengketa a quo, Majelis berkesimpulan atas kelebihan pembayaran pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) a quo dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Putusan Pengadilan Pajak yang terkait sampai dengan berlakunya Putusan Peninjauan Kembali MA a quo;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan ditemukan faktafakta sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, ditemukan fakta diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.1.775.771.395,00; namun Jumlah pajak yang masih harus dibayar dan disetujui oleh Pengguat berdasarkan pembahasan akhir adalah NIHIL; (berdasarkan SKPKB a quo);
bahwa menurut Majelis, ditemukan fakta Pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 taanggal 6 September 2012 terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2009 yang diajukan keberatan oleh Penggugat melalui surat 03/AKD/VIII/2011 tanggal 07 Sepember 2011, yang menyatakan Menolak Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun 2009;
bahwa menurut Majelis, ditemukan fakta Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, dan oleh Pengadilan Pajak diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang dalam putusannya menyatakan MENOLAK banding Penggugat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, ditemukan fakta Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 sebesar Rp.1.775.771.395,00 sebagai berikut :
| No. | Tgl Setor | Jumlah Setor | Uraian Pembayaran |
| 1 | 07 Desember 2012 | 4,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 2 | 14 Januari 2013 | 4,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 3 | 15 Februari 2013 | 4,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 4 | 15 maret 2013 | 4,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 5 | 10 April 2013 | 4,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 6 | 13 Juni 2013 | 4,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 7 | 22 Mai 2013 | 4,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 8 | 11 Juli 2013 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 9 | 30 Juli 2013 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 10 | 13 September 2013 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 11 | 18 Oktober 2013 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 12 | 08 November 2013 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 13 | 11 Desember 2013 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 14 | 08 Januari 2014 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 15 | 10 April 2014 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 16 | 06 Mai 14 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 17 | 09 Juni 2014 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 18 | 10 Februari 2014 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 19 | 10 Maret 2014 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 20 | 28 Oktober 2014 | 553,253,842 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 21 | 02 Juli 2014 | 5,000,000 | Pembayaran SKPKB PPh Badan |
| 22 | 12 September 2014 | 791,397,676 | Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP |
| 23 | 12 September 2014 | 40,710,083 | Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP |
| 24 | 12 September 2014 | 93,878,875 | Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP |
| 25 | 12 September 2014 | 203,530,919 | Pembayaran SKPKB PPh Badan melalui SPMKP |
| Jumlah | 1,775,771,395 | ||
bahwa menurut Majelis, ditemukan fakta Penggugat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2017 tanggal 07 Juli 2014 yang menolak banding Penggugat dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjuan Kembali Nomor 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017 terhadap permohonan Peninjauan Kembali oleh Penggugat dan menyatakan mengabulkan seluruhnya PK Pemohon dan Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP/M.XIIB/15 /2014, tanggal 7 Juli 2014;
bahwa menurut Majelis, dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, kewajiban perpajakan Penggugat yang harus dibayar Penggugat adalah terhitung sejak diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang dalam putusannya menyatakan MENOLAK banding Penggugat, dengan Jumlah Pajak Terutang sebesar Rp.1.775.771.395,00;
bahwa menurut Majelis, dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, mengingat kewajiban perpajakan Penggugat yang harus dibayar Penggugat adalah terhitung sejak diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak 7 Juli 2014 sampai dengan terbitnya Putusan Peninjauan Kembali MA a quo, maka Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan adalah terhitung sejak Putusan Pengadilan Pajak a quo sampai dengan berlakunya Putusan Peninjauan Kembali MA a quo;
bahwa Putusan Pengadilan Pajak a quo diterbitkan tanggal 7 Juli 2014, sedangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung a quo diterbitkan tanggal 8 Juni 2017, sehingga perkiraan jangka waktu penghitungan imbalan bunga adalah 35 bulan;
bahwa menurut Majelis, dengan demikian terkait sengketa a quo, Majelis berkesimpulan atas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan seluruhnya, maka kelebihan pembayaran pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) a quo dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Putusan Pengadilan Pajak yang terkait sampai dengan berlakunya Putusan Peninjauan Kembali MA a quo;
bahwa menurut Majelis, dengan demikian terkait sengketa a quo, Majelis berkesimpulan Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat a quo dan membatalkan keputusan Tergugat berupa Surat Tergugat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 a quo serta memerintahkan Tergugat menerbitkan keputusan Imbalan Bunga a quo sesuai dengan arahan Majelis dan ketentuan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
| 1. | Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas nama Penggugat. |
| 2. | Membatalkan surat Tergugat nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018; |
| 3. | Memerintahkan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku; |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| M, S.E., M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
| GS, M.Stud., Ak., C.A. | sebagai Hakim Anggota, |
| AI, S.H., S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: H, Ak., M.A | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.

