Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116920.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 8414.80.49, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp77.301.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-5118/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 menyebutkan penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017, yaitu berupa importasi KOBELCO SCREW COMPRESSOR, ALE100AV-11 KD BAIK DAN BARU dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 77.301.000,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-3805/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor telah dilindungi Form E yang sah dan selama transit di Hong Kong tidak ada bongkar/muat ke dalam kontainer, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran terkait tidak adanya pembongkaran di kontainer, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 15KR/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:bahwa menunjuk SUB Direktur Jenderal Bea dan Cukai (SUB DJBC) No. SR-1877/KPU.01/ 2017 tanggal 27 Nopember 2017, bersama ini disampaikan penjelasan tertulis pengganti bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa dengan PIB Nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017 ( Lampiran – 1) Pemohon Banding telah mengimpor Kabelco Screw Compressors. ALE100AV-H….. dst( 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Klasifikasi; 8414.80.49, BM: 0 % ( AC-FTA Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017 – Lampiran -4 ) 2. Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP007131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017 . Pemohon Banding harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 77.301.000,- karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat No. 02/V-2017/LOG tanggal 23 Mei 2017 3. Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, DJBC dengan keputusannya nomor KEP- 5118 /KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 menetapkan pada pokoknya dalam diktum PERTAMA Menolak keberatan Pemohon Banding dan KEDUA Menetapkam pembebanan Bea Masuk barang yang diimpor pada PIB nomor 118750 tanggal 17 Maret 2017 sebesar 5 % (MFN)., dan KEEMPAT menetapkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp 73.301.000,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus satu ribu rupiah ). 4. Bahwa pada SUB DJBC Huruf D Analisis angka 8 disebutkan:a.Bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 118750 tanggal 17 Maret 2017, Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017 dan dokumen Inward Manifest diketahui importasi pemohon diangkut dari SHANGHAI, CHINA menggunakan sarana pengangkut IRENES RESPECT 1702S:b.Bahwa atas importasi pemohon melalaui proses transit di negara HONG KONG pada tanggal 10 Maret 2017;c.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi pemohon dalam penangkutannya terdapat proses transit di negara non anggota ACFTA dalam hal ini HONG KONG dan pemohon tidak melampirkan THROUGH B/L yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignmeKemudian pada huruf D angka 12 disebutkan ‘Berdasarkan penelitian diatas, disimpulkan pemohon dengan PIB nomor pendaftaran 118750 tanggal 17 Maret 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif prefernsi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)’. 5. Bahwa pertimbangan Terbanding tersebut Butir 4 diatas, menurut hemat Pemohon Banding tidak tepat dan hal tersebut tidak perlu terjadi jika Terbanding mempertimbangankan hal-hal sebagai berikut:A.Bahwa Pemasok Pemohon Banding di China melakukan ekspor ke Indonesia dengan itikad baik. Dari Otoritas China kami hanya menerima Form E Reff No. E173105105250022 tanggal 06 Maret 2017. Jika dalam kenyataan bahwa dalam pengangkutannya ke Indonesia sarana pengangkut melakukan transit/transhipment di beberapa pelabuhan di beberapa negara, tentu saja diluar kekuasaan Eksportir.B.Bahwa B/L No. KMTCSHA9435709 tanggal 6 Maret 2017 ( Lampiran -5) adalah merupakan through B/L atau setidak-tidaknya dengan substansi yang sama dapat disamakan dengan through B/L, karena diterbitkan di pelabuhan muat, Shanghai, China pada tanggal 6 Maret 2017 dengan pelabuhan bongkar Jakarta Port, Indonesia, serta didalam pengangkutannya ke Indonesia meskipun transit di beberapa pelabuhan tetap menggunakan B/L yang sama sampai dengan pelabuhan tujuan di Indonesia.C.Pada pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan ‘Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:a.…. dst.b.Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara lain ( transit atau transshipment) dengan ketentuan:1.barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau kemanan barang.2.barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; atau3.transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.’D.Kemudian pada Lampiran II huruf B butir 5, PMK dimaksud menyebutkan:‘Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Makau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority;(iii)Nomor Segel kontainer sesuai dengan nomor ssegel kontainer dalam B/L;(iv)Dokumen pendukung lainnyaAdanya kalimat ‘antara lain’dalam rumusan peraturan PMK dimaksud, menunjukkan bahwa masih dimungkinkan pembuktian lain selain ‘Non manipulation Certificate’atau ‘through B/L’, yaitu ‘nomor segel kontaier’dan ‘dokumen pendukung lainnya’.E.Bahwa merujuk pada keterangan PT SI, tanggal 17 April 2017 yang merupakan agen dari MV IRENES RESPECT 1702S ( Lampiran – 6 ), menyebutkan bahwa ‘During vessel transit at entire Port, the cargoes remain on board ang therre is no loading ang unloading process to the container’. Kemudian menunjuk pada Certificate dari World Jaguar Logistic Inc. Shanghai Branch (Lampiran-7), dengan menyebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63739/PP/M.XVIII.A/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63739/PP/M.XVIII.A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp51.991.749.385,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Impor berdasarkan prosentase antara penjualan lokal yang harus dipungut sendiri dibagi dengan jumlah total penyerahan lokal dan ekspor;   Menurut Pemohon : bahwa Impor BKP dengan pemanfaatan fasilitas KITE telah sesuai dengan pemakaian bahan yang digunakan untuk produk tujuan ekspor sebagaimana yang disyaratkan, namun Laporan Bea Cukai terkait dengan fasilitas impor KITE berupa SPPJ tersebut bersifat sementara karena belum dilakukan Audit Kepabeanan oleh Tim Audit Dirjen Bea dan Cukai (Dirjen BC);   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding dengan Surat Nomor 002/SES/X/13 tanggal 7 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 001/SES/Tax-PP/2014 tanggal 13 Februari 2014, Tanggapan atas Kewenangan Pemberian Izin KITE Nomor 040/TAX/SES/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 dan Tanggapan Tambahan Nomor 051/TAX/SES/VI/2014 tanggal 2 Juni 2014 dan penjelasan lisan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa sudah tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Impor atas fasilitas KITE yang terutang di periode tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012 karena sudah dilakukan Audit dan telah diterbitkan Ketetapan dari instansi pemerintah yang berwenang;bahwa apabila Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas impor Barang Kena Pajak Tahun 2010, berarti akan terjadi pengenaan pajak dua kali (Double Taxation) atas objek yang sama;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor Barang Kena Pajak fasilitas KITE yang ditagih kembali;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan atas Kewenangan Pemberian Izin Ekspor (KITE) menyatakan bahwa kewenangan audit terhadap fasilitas KITE berada pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai lembaga pelaksana yang menerbitkan persetujuan terhadap fasilitas KITE tersebut;bahwa Terbanding dalam SUBnya menyatakan belum menerima data berupa: Kartu Persediaan Bahan Baku Lokal dan Bahan Baku Impor;Purchase Order (PO) dari Luar Negeri;Daftar Penggunaan/Pemakaian Bahan Baku Impor;Order Lokal/Eksport untuk Bagian Produksi;Kartu Persediaan Barang Jadi untuk Ekspor;Rincian Pemakaian Bahan Baku atas Pesanan Ekspor dan Lokal;bahwa berdasarkan dokumen permintaan data dari Terbanding sesuai dengan Surat Nomor S-2824/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 19 September 2-012, S-536/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 15 Februari 2013 dan S-1142/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 22 Maret 2013, data/dokumen tersebut tidak diminta oleh Terbanding;bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan terhadap seluruh kegiatan impor dan ekspor perusahaan terhitung 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012. Hasil Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak sekalipun menyebutkan bahwa metode pemeriksaan tersebut dilakukan bersifat sampling;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-010/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 13 Januari 2014, penjelasan lisan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Impor berdasarkan prosentase antara penjualan lokal yang harus dipungut sendiri dibagi dengan jumlah penyerahan lokal dan ekspor;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 27 April 2012 menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam SPT nya melakukan penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut sebesar Rp349.547.122.697,00 sedangkan jumlah keseluruhan penyerahan sebesar Rp513.634.192.676,00;bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor yang berdasarkan perhitungan Terbanding sebesar Rp51.991.749.385,00 sebagaimana tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/2012 halaman 10, dengan perhitungan sebagai berikut:  –     Penyerahan lokal dipungut sendiriRp 349.547.122.697,00-     Penyerahan lokal dan eksporRp 513.634.192.676,00-     Perbandingan antara penyerahan lokal dengan seluruh penjerahan68,05 %-     Harga CIFRp   67.030.292.978,00-     Nilai Bea MasukRp     9.367.819.000,00-     Nilai ImporRp   76.398.111.978,00-     DPP PPN Impor 68,05 % x Rp 79.398.111.978,00Rp   51.991.749.385,00;bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan secara terpisah antara mutasi barang ekspor dengan mutasi barang lokal, demikian pula dalam hal penyimpanan persediaan bahan baku impor dan lokal dilakukan secara terpisah;bahwa berdasarkan Audit dan Rekomendasi Bea Cukai periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012 menyatakan:bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan mutasi bahan baku dan barang jadi secara tertib, namun setelah dibandingkan dengan Laporan Ekspor, masih terdapat perbedaan, yaitu laporan menurut Laporan Ekspor telah diekspor seluruhnya, sedangkan dalam laporan mutasi bahan baku masih terdapat saldo;bahwa terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Bunga yang harus ditanggung oleh Auditee yang disebabkan dalam Laporan Ekspor menyatakan telah diekspor, sedangkan laporan mutasi bahan baku masih terdapat saldo, sehingga mengakibatkan jaminan custom bond ditarik lebih cepat sebesar Rp365.011.000,00, di mana dari jumlah tersebut, terdapat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp92.417.682,00;Pendapat Majelis Dasar HukumPasal 1 angka 20, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 2, Pasal 10 huruf b, Pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas pendapat dari Pemohon Banding maupun Terbanding diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp51.991.749.385,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa ketidaksetujuan pemohon banding atas koreksi tersebut karena terjadi pengenaan pajak dua kali (double taxation) karena pembayaran PPN telah dibayar sesuai dengan hasil audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa menurut Pemohon Banding kewenangan pengawasan terhadap pemberian Pembebasan dan atau Pengembalian serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana menurut hasil audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding harus membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp92.418.000,00 sesuai dengan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 tanggal 1 April 2013 dan telah dilunasi sesuai dengan SSPCP tanggal 26 Juni 2013 dengan NPWP 01.495.048.9-431.000 dan bukti penerimaan Bank Ekonomi Kuningan tanggal 26 Juni 2013; bahwa menurut Majelis Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116979.99/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02463/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor: 00288/107/14/055/16 tanggal 13 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam Risalah Pembahasan disebutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah satu tahun pajak (April 2014 s.d. Maret 2015). Pemeriksa melakukan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di SPT PPh Badan untuk transaksi selama setahun (April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga apabila terdapat selisih Pemeriksa berkeyakinan bahwa selisih tersebut terjadi di akhir tahun buku Penggugat; bahwa atas data equalisasi tersebut, Penggugat memberikan keterangan sebagai berikut: a. Laporan PPN berdasarkan tanggal PEB dan Invoice pada bulan Maret 2014. Pengakuan Penjualan (Recognition) berdasarkan tanggal BL pada bulan April 2014;     b. Reversed atas harga LME per 31 Maret 2014 (Jurnal Balik atas pengakuan adjustment harga LME yang ditambahkan pada invoice atas transaksi yang terjadi di bulan April 2014 atas adjustment harga LME yang sudah diakui pendapatannya pada bulan Maret 2014 tapi pelaporan PPN-nya baru pada bulan April 2014;     c. Adjustment atas harga LME bulan Maret yang akan di reserved April (dicatat di PPh Badan pada bulan Maret, PPN nya dilaporkan pada bulan April);     d. Penjualan lain-lain; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat terdapat adjustment untuk penyerahan ekspor yang merupakan penambah/pengurang nilai invoice yang disebabkan oleh terus bergeraknya nilai LME (poin 3.c), dan penyesuaian harga tersebut dilakukan pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa tersebut. Dengan demikian pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi terlambat. Setelah Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam GL, adjustment tersebut juga terjadi di tiap masa. Atas adjustment per bulan tersebut, Pemeriksa mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat menggabungkan adjustment (penyesuaian harga) untuk penyerahan ekspor pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa tersebut, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar dua persen (2%) dari Dasar Pengenaan Pajak atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN tersebut; bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 berupa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; Data dan Fakta: a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud yang terutang pada saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud; bahwa pada saat ekspor tersebut, Penggugat menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); bahwa berdasarkan PER 33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa PEB tersebut memuat Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat, terdapat 2 (dua) komponen pembentuk harga produk yang termasuk sebagai bagian dari Nilai Ekspor, yaitu :•Harga tembaga yang berdasarkan LME (London Metal Exchange)•Premium yang disepakati oleh pembeli dan penjualbahwa Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan harga untuk penjualan ekspor dengan pihak di luar negeri yang mana harga material LME-nya menggunakan harga rata-rata bulanan (M-0). Pada M-0, harga LME tembaga dapat terjadi perbedaan ketika pembeli melakukan pemesanan dan saat barang dikirim ke pembeli. Karena khusus untuk M-0, harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan sehingga Penggugat mencatat selisih harga atau price adjustment, sebagaimana disampaikan Penggugat pada surat keberatannya;     b. bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam General Ledger dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa price adjusment tersebut terjadi di setiap masa pajak sebagaimana dijelaskan sebelumnya; bahwa Price adjusment tersebut dilaporkan oleh Penggugat pada bulan berikutnya dengan menggabungkannya pada invoice yang diterbitkan oleh Penggugat pada bulan tersebut; bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas price adjusment tersebut;     c. bahwa Price adjusment merupakan bagian dari Nilai Ekspor, sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam PEB; bahwa Price adjusment tersebut baru dilaporkan oleh Penggugat pada masa pajak berikutnya, setelah saat Ekspor Barang Kena Pajak tersebut terjadi; bahwa PEB yang dilaporkan oleh Penggugat menjadi tidak Iengkap; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak tepat waktu;     d. bahwa pada saat proses pemeriksaan sampai dengan risalah pembahasan hasil pemeriksaan Penggugat tidak memberikan PEB dan atau rinciannya yang menjadi dasar price adjusment yang dicatat oleh Penggugat pada General Ledger-nya; bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahannya; bahwa Penggugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor 09/KSI/II/2018/PJ tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Dasar Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Gugatan dan pendapat tergugat selama masa persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat dikenakan denda pasal 14 ayat (4) karena atas selisih harga (kurang/lebih) mengakibatkan:•PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkap •Price adjusment (selisih harga) yang menjadi bagian dari PEB dilaporkan tidak tepat waktu     2. Menurut Penggugat bahwa pada surat nomor 004/KSI/I/2018/PJ tanggal 12 Januari 2018 yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya, telah Penggugat uraikan mengenai profil singkat perusahaan Penggugat, mekanisme ekspor termasuk perjanjian, PO dan pembuatan invoice, PEB dan pencantuman harga serta pelaporan pada SPT masa PPN. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PEB Penggugat tidak dapat dibetulkan dan Penggugat melaporkan PEB sesuai dengan jumlah tagihan yang sebenarnya (jumlah pembayaran yang sama dengan yang Penggugat terima) dan pada masa pajak sesuai tanggal PEB.; bahwa Perusahaan Penggugat berada pada kawasan berikat, melakukan ekspor produk tembaga telah sesuai dengan perjanjian. Transaksi penjualan ekspor yang Penggugat lakukan pada dasarnya tidak melanggar perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, karena dalam perjanjian disebutkan pada bagian “Harga” bahwa harga LME ditentukan melalui kesepakatan bersama, jadi penentuan harga ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Dimana disebutkan pada Perjanjian Penjualan untuk Kabel Tembaga Serabut (“Hard Drawn Copper Wire”) yang Penggugat ambil sebagai contoh antara PT. Karya Sumiden Indonesia dengan Sumiden Vietnam Automotive Wire Co.,Ltd (perjanjianperjanjian dengan customer lain juga menyebutkan hal yang sama) sebagai berikut: ”Monthly average of LME settlement price during the Q/P plus premium. And Buyer has option

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 63738/PP/MXB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 63738/PP/MXB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa objek sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp750.051.031,00, yang terdiri dari:1.Koreksi Faktur Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengeraan PPN sebesar …………..Rp547.396.459,00,2.Koreksi Pajak Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP dari “Klaim Mutu” sebesar ………….Rp   13.634.517,00,3.Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari perolehan JKP yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtifatau dinikmati karyawan sebesarRp189.020.055,00;Koreksi Faktur Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengeraan PPN sebesar Rp547.396.459,00,         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp547.396.459,00 telah tepat karena merupakan Pajak Masukan yang menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp547.396.459,00;   Menurut Pemohon : bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material/Sparepart, dari Jasa Maklon) dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;   Menurut Majelis : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp547.396.459,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu(Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa:“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan Pemohon Banding dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”, bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa :“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO dan PK yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan atau tidak digunakan untuk tujuan konsumtif, yang dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah diatur bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”; bahwa berdasarkan uraian diatas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dalam usahanya yang bersifat terpadu

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006469.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 a quo dengan pokok penjelasan sebagai berikut: 1. bahwa objek gugatan yang diajukan Penggugat yaitu atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018; bahwa Penggugat berkesimpulan yaitu :-Permohonan imbalan bunga yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27A ayat (1a) dalam UU KUP;-Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP;     2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 diterbitkan oleh Tergugat karena permohonan imbalan bunga atas Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berupa imbalan bunga sebesar Rp852.370.270,00 yang telah diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013, dengan penjelasan sebagai berikut : -bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017 mengenai perkara Peninjauan Kembali antara PT ADD melawan Direktur Jenderal Pajak, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (PT ADD);  -bahwa sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, PT ADD menyampaikan permohonan Imbalan Bunga melalui surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 langgal 02 Juli 2018 yang dlterima dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:01003208\418\jul\2018 tanggal 04 Juli 2018 sebesar Rp852.370.270,00;  -bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (1) huruf f, “Imbalan Bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahui Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga PasaI 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP”;  -bahwa berdasarkan aturan tersebut, maka imbalan bunga yang dapat diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi hanya terbatas pada denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP;  -bahwa KPP Pratama Kosambi menerbitkan SPT Denda Penagihan nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 27 ayat 5(d);  -bahwa Pasal 27 ayat 5 (d) menyatakan bahwa “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi adrninistrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”;  -bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan dalam uraian sebelurnnya, maka permohonan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surat nomor 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 2 Juli 2018 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;     3. bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang Undang KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan tidak dapat diberikan kepada Penggugat, karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : -Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatakan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut : c. Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihari pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; Penjelasan Pasal 27A ayat (1a) :Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan. pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;  -bahwa Sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, salah satu kriteria untuk mendapatkan imbalan bunga yaitu adanya permohonan dari Wajib Pajak. Dalam kasus ini yaitu adanya permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak dari Wajib Pajak;  -bahwa berdasarkan fakta yang ada disampaikan hal sebagai berikutTerhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14 tanggal 15 September 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 telah dibatalkan oleh tergugat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018;Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 2 Mei 2018 merupakan keputusan pembatalan Surat Tagihan Pajak secara jabatan berdasarkan surat usulan dari KPP Pratama Kosambi nomor S-25137/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 769/13/PK/PJK/2017 tanggal 8 Juni 2017;  -bahwa faktanya, Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/110/09/418/14. Oleh karena itu permohonan imbalan bunga yang diajukan penggugat nomor surat 004/KPP/AKDD/VII/18 tanggal 02 Juli 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (la) Undang-Undang KUP;     4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 merupakan peraturan pelaksanaan yang menegaskan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;     5. bahwa berdasarkan hal tersebut penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 telah sesuai dengan data dan ketentuan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Tergugat Nomor : Nomor: S-974/PJ.07/2019 Tanggal 25 Februari 2019 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan sidang gugatan atas nama Penggugat NPWP XXX terhadap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 63737/PP/MXB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 63737/PP/MXB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa objek sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2011 sebesar Rp63.020.078,00, yang terdiri dari:1.Koreksi Faktur Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp16.000.000,00,2.Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari perolehan JKP yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtif ataudinikmati karyawan sebesar Rp47.020.078,00;Koreksi Faktur Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengeraan PPN sebesar Rp16.000.000,00,         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.000.000,00 telah tepat karena merupakan Pajak Masukan yang menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.000.000,00;   Menurut Pemohon : bahwa pada Masa Pajak November 2011, mayoritas penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat);   Menurut Majelis : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa:“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan Pemohon Banding dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”; bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa :“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undangundang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO dan PK yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan atau tidak digunakan untuk tujuan konsumtif, yang dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah diatur bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga