Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58487/PP/M.IA/16/2014
| Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut yang juga merupakan Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp18.425.062.637,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP berupa kenaikan sebesar Rp100%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.425.062.637,- yang juga merupakan koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, karena penyerahan BKP kepada Pemohon Banding perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) seharusnya dibuatkan faktur pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri (sedangkan Wajib Pajak melaporkannya sebagai penyerahan yang tidak dipungut PPN), sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 14 ayat (7) PP No. 32 Tahun 2009; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi reklasifikasi penyerahan dari penyerahan yang tidak dipungut menjadi penyerahan yang harus dipungut PPNnya sebesar Rp18.425.062.637,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP oleh Terbanding adalah tidak tepat, dikarenakan kompensasi dari Masa Pajak Oktober 2010 tidak digunakan untuk membayar utang PPN Masa Nopember 2010, karena untuk PPN Masa Nopember 2010 juga terdapat kelebihan pembayaran pajak; bahwa Pemohon Banding menerapakan tahun buku meliputi periode 1 April 2010 sd 31 Maret 2011, sehingga kelebihan pembayaran pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, dan karena menurut perhitungan Pemohon Banding pada masa Maret 2011 terdapat kelebihan pemabayaran pajak maka Pemohon Banding hanya mengajukan restitusi PPN untuk Masa Pajak Maret 2011; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang KUP dan Undang-undang PPN yang terkait dengan sengketa ini antara lain adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 Ayat (2) : Pasal 9 Ayat (3) : Pasal 9 Ayat (4) : Memory Penjelasan: Contoh:
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010; Masa Pajak Juni 2010:
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010; Pasal 9 Ayat (4a) : Memory Penjelasan: “ Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar)”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (4a) UU PPN, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut, kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak September 2010 tidak dapat dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding, tetapi harus dikompensasikan ke Masa Pajak Oktober2010 untuk diperhitungkan terhadap PPN yang kurang dibayar pada Masa Pajak Mei 2010 (bila ada), dan selanjutnya apabila setelah diperhitungkan masih terdapat kelebihan pembayaran PPN maka harus dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 13 Ayat (1) huruf c :
Pasal 13 Ayat (3) huruf c :
bahwa terhadap penerapan sanksi Pasal 13 Ayat (3) hueuf c UU KUP, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pengenaan sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP dapat diterapkan apabila Wajib Pajak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 Ayat (1) huruf c UU KUP, yang menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nllai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa prasa ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak harus dimaknai bahwa: “ tidak seharusnya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya karena ternyata tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak pada Masa Pajak yang bersangkutan”; bahwa dengan demikian sanksi pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP hanya dapat dikenakan apabila dalam suatu Masa Pajak, Wajib Pajak telah melakukan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Masa Pajak berikutnya, yang ternyata (berdasarkan hasil pemeriksaan) diketahui tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak pada masa pajak yang bersangkutan; Penerapan Sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (4a) UU PPN, timbul pertanyaan apakah sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP harus diterapkan pada setiap Masa Pajak dalam satu tahun buku, atau hanya dikenakan pada Masa Pajak akhir tahun buku; bahwa Majelis berpendapat, apabila dalam setiap Masa Pajak dalam tahun buku terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) UU PPN Wajib Pajak tidak dapat mengajukan restitusi pada setiap Masa Pajak tetapi harus menunggu sampai dengan Masa Pajak akhir tahun buku; bahwa karena SPT Masa PPN dalam satu tahun buku merupakan satu rangkaian yang berkesinambungan, maka unsur kompensasi kelebihan pembayaran pajak pada suatu Masa Pajak merupakan faktor yang menentukan perhitungan pada Masa Pajak akhir tahun buku; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat apabila dalam suatu Masa Pajak dalam tahun buku Wajib Pajak melakukan kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan, maka tidak seharusnya kepada Wajib Pajak dikenakan sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi Wajib Pajak harus membayar/melunasi sejumlah kompensasi yang seharusnya tidak dilakukan tersebut guna menjaga kesinambungannya dengan Masa Pajak berikutnya (sebagaimana diuraikan sebelumnya); bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (Seri Pajak Pertambahan Nilai – 124), pada Romawi II angka 8 dinyatakan : Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat karena tahun buku Pemohon Banding meliputi periode 1 April 2010 s/d 31 Maret 2011, maka pengenaan sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP untuk Masa Pajak April 2010 adalah tidak tepat, sehingga harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2183/WPJ.07/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00937/207/10/055/12 tanggal 14 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan Putusan Nomor : Put.58487/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding; |

