Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58956/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.413.686.965,;