Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52613/PP/M.XVIII.A/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52613/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2005 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp911.479.991,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam Masa Pajak Maret 2005, mempunyai perincian pendapatan sebagai berikut: NO URAIAN WP PENELITI (Rp) KOREKSI (Rp) 1 Penjualan Air Minum – 5.735.068.547 5.735.068.547 2 Harga Air – 30.839.044 30.839.044 PPN dibebaskan – 5.765.907.591 5.765.907.591 3 Pendapatan Sambungan Baru – 612.085.600 612.085.600 4 Pendapatan Pemeriksaan Air Laboratorium – 750.000 5 Pendapatan Penyambungan Kembali – 23.985.000 23.985.000 6 Pendapatan Penggantian Meter Rusak – 12.791.000 12.791.000 7 Pendapatan Penggantian Pipa Persil – 1.200.000 1.200.000 8 Pendapatan Non Air Lainnya – 260.668.391 260.668.391 PPN tarif 10% – 911.479.991 911.479.991 Jumlah – 6.677.387.582 6.677.387.582 Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Rp134.899.039,00 RpNIHIL; Menurut Majelis : Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g; 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0214/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-063/WPJ.03/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2005 Nomor 00003/207/05/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2005 sebesar Rp6.677.387.582,00 yang terdiri dari: 1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 911.479.991,00 Rp5.765.907.591,00; bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa: air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”, sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.765.907.591,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp911.479.991,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-82/WPJ.03/KP.0805/2012 tanggal 2 Mei 2012 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi: Sambungan Sambungan Baru; Pendapatan Pemeriksaan Air Laboratorium Pendapatan Penyambungan Kembali Pendapatan Penggantian Meter Rusak Pendapatan Penggantian Pipa Persil Pendapatan Non Air Lainnya Penjualan Barang-Barang Bekas; Penyerahan jasa sebagaimana tersebut di atas, tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasalpasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0484/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa XXX adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh XXX tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52611/PP/M.XVIII.A/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52611/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp476.083.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam Masa Pajak Januari 2005, mempunyai perincian pendapatan sebagai berikut: NO URAIAN WP PENELITI (Rp) KOREKSI (Rp) 1 Penjualan Air Minum – 5.946.551.988 5.946.551.988 2 Harga Air – 52.353.220 52.353.220 PPN dibebaskan – 5.998.905.208 5.998.905.208 3 Pendapatan Sambungan Baru – 383.985.000 383.985.000 4 Pendapatan Penyambungan Kembali – 23.190.000 23.190.000 5 Pendapatan Penggantian Meter Rusak – 19.737.000 19.737.000 6 Pendapatan Penggantian Pipa Persil – 6.553.000 6.553.000 7 Pendapatan Non Air Lainnya – 42.618.000 42.618.000 PPN tarif 10% – 476.083.000 476.083.000 Jumlah – 6.474.988.208 6.474.988.208 Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Rp134.899.039,00 RpNIHIL; Menurut Majelis : Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g; 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0212/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-061/WPJ.03/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/207/05/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp6.474.988.208,00 yang terdiri dari: 1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 476.083.000,00 Rp 5.998.905.208,00; bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa: air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”, sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.998.905.208,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp476.083.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih, tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-82/WPJ.03/KP.0805/2012 tanggal 2 Mei 2012 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi: Sambungan Sambungan Baru; Pendapatan Pemeriksaan Air Laboratorium Pendapatan Penyambungan Kembali Pendapatan Penggantian Meter Rusak Pendapatan Penggantian Pipa Persil Pendapatan Non Air Lainnya Penjualan Barang-Barang Bekas; Penyerahan jasa sebagaimana tersebut di atas, tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0482/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa XXX adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh XXX tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52549/PP/M.XVA/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52549/PP/M.XVA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, jumlah pajak terutang menurut Penggugat dalam surat keberatan harus tersurat bukan tersirat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat melakukan Gugatan terhadap surat dari Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013 mengenai Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, dikarenakan Penggugat tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Wakil Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 01 November 2013 (diantar); bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 menggugat Surat Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013, karena surat Tergugat tersebut menyatakan Surat Nomor: 011/TX-PET/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut Wajib Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 merupakan lanjutan dari Surat Keberatan Penggugat Nomor: 011/TX-PET/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00494/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013; bahwa dengan demikian secara implisit Surat Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013 mempertahankan keberadaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00494/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/IP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tidak secara jelas mencantumkan dasar hukum (Pasal Undang-Undang) yang digunakan Penggugat, namun dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa dasar hukum gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi: ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau” bahwa menurut Majelis,bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo mensyaratkan untuk mengajukan gugatan, harus ada dua keputusan dan ini tercermin dalam kalimat ”keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan”. Satu keputusan adalah keputusan yang digugat, sedangkan keputusan yang satu lagi adalah keputusan yang mendahului keputusan yang digugat; bahwa di samping syarat dua keputusan, ada lagi syarat lainnya yaitu keputusan yang digugat bukan keputusan dalam Pasal 26 dan keputusan yang mendahului keputusan yang digugat bukan keputusan dalam Pasal 25 ayat (1), hal ini tercermin dalam kalimat ”selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut: (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, (2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar; (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. bahwa menurut Majelis keputusan atas keberatan (disingkat menjadi keputusan keberatan) dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo terdiri dari tiga macam yaitu: Keputusan keberatan yang menyatakan surat keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini dinyatakan secara implisit dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo yang berbunyi ”Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan”, Penjelasan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi ”permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Lazimnya keputusan keberatan jenis ini diterbitkan berbentuk surat biasa dengan kode “S”; Keputusan keberatan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar, hal ini dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo, Keputusan keberatan jenis ini diterbitkan berbentuk baku berupa Surat Keputusan Keberatan; Keputusan keberatan dimana Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, sehingga keberatan Wajib pajak dianggap dikabulkan, hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo berbunyi sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;atau; pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa menurut Majelis, dengan demikian keputusan Pasal 25 ayat (1) yang disebut dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo dapat dibaca menjadi surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan; bahwa menurut Majelis, Surat Tergugat Nomor: S-9026/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013 bukanlah objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo karena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46755/PP/M.I/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46755/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.12.821.472.756,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak PPh Badan Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Pemasaran/Promosi 256.864.016,00 2 Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Klaim Asuransi 12.564.608.740,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 12.821.472.756,00 1. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Pemasaran / Promosi sebesar Rp.256.864.016,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas komponen Harga Pokok Penjualan yaitu Biaya pemasaran/promosi sebesar Rp. 256.864.016 dilakukan Terbanding karena tidak adanya penjelasan dan bukti pendukung yang cukup atas pengeluaran tersebut; Menurut Pemohon : bahwa atas sebagian penyelenggaraan kegiatan promosi, Pemohon Banding mendapat subsidi dari HMC. Pada tahun 2008, total subsidi yang diterima sebesar US $ 320.000 dan telah dicatat dalam akun Kredit – Pendapatan Lain-lain Luar Usaha dan akun Kredit – Biaya Promosi. Untuk akun Kredit – Pendapatan Lain-lain Luar Usaha telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai Pendapatan Lain-lain Luar Usaha; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Iklan dan Promosi karena tidak ada bukti pendukung yang memadai, sementara menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya promosi dalam Indonesian International Motor Show tahun 2008; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan; “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan…” bahwa bagian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh a quo menyebutkan : “…Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.” bahwa dari keterangan Terbanding di dalam Surat Uraian Bandingnya dapat diketahui fakta-fakta yaitu untuk biaya pelaksanaan pameran dalam IIMS 2008 ditanggung oleh distributor Pemohon Banding yaitu PT QWE Mobil Indonesia, dan QWE Motor Company juga memberi kan subsidi melalui Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya promosi dalam event IIMS 2008 tersebut merupakan beban Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Iklan dan Promosi ini sebesar Rp. 256.864.016,- tetap dipertahankan; 2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Klaim Asuransi sebesar Rp.12.564.608.740,00 Menurut Terbanding : bahwa pada awalnya koreksi Terbanding atas pos ini hanya sebesar Rp.9.559.571.690 namun kemudian koreksi ditambah sebesar Rp. 3.005.037.050 karena berdasarkan pernyataan Pemohon Banding penggantian klaim asuransi yang diperoleh adalah sebesar Rp. 12.564.608.740; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding. Alasan Pemohon Banding adalah koreksi sebesar Rp.12.564.608.740,00 merupakan tagihan Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi atas pembelian barang Pemohon Banding yang rusak akibat banjir pada Februari 2007. Berdasarkan persetujuan final klaim banjir dari PT RTY tertanggal 19 Maret 2008, Pemohon Banding mendapat penggantian nilai klaim asuransi sebesar US $ 1.207.645,46 atau berdasarkan pencatatan Pemohon Banding dengan kurs saat itu sebesar Rp.12.564.608.740,00; Menurut Majelis : bahwa Terbanding mengacu pada penjelasan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu sebagai berikut : Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan; bahwa klaim asuransi terkait dengan banjir yang terjadi pada bulan Februari 2007; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan dalam pembukuannya untuk tahun 2007 terkait persediaan, sarana, FOH yang terkena banjir berupa pembebanan pada HPP dengan mendebet pada piutang lain-lain; bahwa Pemohon Banding belum melakukan pencatatan dan pembukuan atas penerimaan yang berasal dari klaim asuansi sebesar Rp.12.564.608.740,00 pada tahun pajak 2007; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, penerimaan klaim asuransi sebesar Rp.12.564.608.740,00 adalah merupakan tambahan kemampuan ekonomis untuk tahun pajak 2008 sehingga Majelis berpendapat seharusnya penerimaan klaim asuransi a quo dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan pada tahun pajak 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas penghasilan dari pembayaran klaim asuransi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.12.564.608.740,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut: tabel pemilahan nilai sengketa obyek pajak ke dalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” No. Jenis sengketa obyek pajak terbukti Dipertahankan oleh Majelis sebagai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 (Rp) Dibatalkan/ditambah oleh Majelis sebagai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 (Rp) Total nilai sengketa terbukti (Rp) 1 2 3 4 5 (3 + 4) 1. Koreksi Biaya Pemasaran / Promosi 256.864.016,00 0,00 256.864.016,00 2. Koreksi Penghasilan Klaim Asuransi 12.564.608.740,00 0,00 12.564.608.740,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 12.821.472.756,00 0,00 12.821.472.756,00 Menimbang : bahwa oleh karena itu nilai obyek pajak/sengketa versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut: tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding No. Macam/Jenis obyek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding Nilai obyek pajak versi KeputusanTerbanding (Rp) Dibatalkan/ditam baholeh Majelis sebagai Peng. Neto PPh Badan Tahun 2008 (Rp) Nilai Obyek Pajak dipertahankan versi Majelis (Rp) 1 2 3 4 5 (3 – 4) 1. Penghasilan Neto disengketakan 12.821.472.756,00 0,00 12.821.472.756,00 2. Lainnya (yang tidak disengketakan) 8.776.424.581,00 0,00 8.776.424.581,00 Jumlah 21.597.897.337,00 0,00 21.597.897.337,00 Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa obyek pajak menjadi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46690/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46690/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan tarif PPN atas PIB Nomor: 080312, tanggal 01 Maret 2012 berupa importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 0804.10.0000 (BM 5%, PPN 10% BBS 100%, PPh 2,5%) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp110.849.000,00; Menurut Terbanding : bahwa barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering, maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-Updang nomor 42 Tahun 2009 yaitu buah-buahan. yaitu buah-buahan segar yang dipetik baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, sehingga Dates (Rabbee) yang diberitahukan pada PIB nomor 080312 tanggal 01 Maret 2012 dikenakan PPN sebesar 10%”; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2358/KPU.01/2012 dengan alasan karena buah kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah kurma segar yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 42 thn 2009 Pasal 4A ayat 2B; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012, masuk klasifikasi Pos Tarif 0804.10.0000 (BM 5%, PPN 10% BBS 100%, PPh 2,5%) dan oleh Terbanding ditetapkan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004160/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Maret 2012 dengan nilai Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp110.849.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa hakim ketua Majelis VII, Ir. QWE berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012, masuk klasifikasi Pos Tarif 0804.10.00.00 dengan (BM 5%, PPN 10% BBS 100%, PPh 2,5%); bahwa menurut Pemohon Banding, buah kurma yang diimpor adalah segar termasuk dalam pengertian buah segar sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, sehingga tidak dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding, buah kurma yang diimpor adalah buah tidak segar sehingga tidak termasuk dalam pengertian buah segar sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, oleh karenanya importasi 88 MT Dates (Rabee) negara asal Iran yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 080312, tanggal 01 Maret 2012, masuk klasifikasi Pos Tarif 0804.10.00.00 dengan (BM 5%, PPN 10% , PPh 2,5%); bahwa menurut saya tidak terdapat sengketa klasifikasi barang dan/atau pembebanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (21) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa menurut saya penelitian identifikasi barang, kecuali untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tentang pemberitahuan jumlah, jenis dan nilai pabean, tidak perlu dilakukan karena secara jelas klasifikasi barang untuk jenis barang kurma menurut Harmonized and Coding Systems yang berlaku internasional (enam digit); regional ASEAN (delapan digit) dan nasional (sepuluh digit) tidak membedakan antara kurma segar dan kurma tidak segar; bahwa menurut saya yang menjadi sengketa adalah apakah barang yang diimpor merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering; uang, emas batangan, dan Surat berharga;” bahwa selanjutnya, berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, antara lain disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: “j. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;” bahwa pada dasarnya penentuan apakah suatu barang termasuk atau merupakan Barang Kena Pajak serta penegakan hukumnya adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak; dan sesuai Pasal 4 serta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya melaksanakan pemungutannya; bahwa menurut saya, sesuai dengan prinsip self assessment dalam bidang kepabeanan dan perpajakan, serta sebagai upaya melaksanakan azas pemerintahan yang baik, Terbanding seharusnya menerima pemberitahuan pengenaan PPN sebagaimana yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; adapun kebenaran Pemberitahuan tentang pengenaan PPN secara serta-merta pasti akan diperiksa dan dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pemohon Banding; bahwa Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan, tidak menyatakan bahwa buah kurma yang diiimpor oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak yang harus dikenai PPN; Direktorat Peraturan Perpajakan hanya menginformasikan bahwa kriteria buah segar diatur berdasarkan Pasal 4A ayat (2) berserta penjelasannya dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas saya berkesimpulan, atas importasi Dates

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45469/PP/M.X/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45469/PP/M.X/10/2013 Jenis Pajak : PPh 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 17.633.337.570,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa dengan jumlah sebesar Rp.17.633.337.570,00 terdiri atas : – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena : Koreksi obyek PPh 21 atas Biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21 karena terdapat pembayaran lain berupa pembayaran kepada buruh harian lepas yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun dan pembelian material dan pupuk, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00 bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pembelian material, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00 merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai atau pekerja di lokasi kebun, yang telah mendapatkan Surat Keterangan Daerah Terpencil, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00, tidak semua transaksi pada akun-akun obyek PPh Pasal 21 merupakan obyek PPh Pasal 21; Pendapat Majelis bahwa menurut Terbanding pokok sengketa yang diajukan banding dengan jumlah sebesar Rp. 17.633.337.570,00 terdiri dari: – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data Nomor: S-258/PJ.071/2009 tanggal 15 Januari 2009 dan S-1248/ PJ.071/2009 tanggal 12 Februari 2009, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang mendukung alasan Pemohon Banding berupa bukti pembayaran, invoice, dan dokumen pendukung lainnya demikian juga dalam surat Nomor: 053/BAP/VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 Perihal Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan invoice, bukti pembayaran, perjanjian dan dokumen pendukung lainnya; bahwa dalam surat tanggapannya Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) Surat Keputusan Daerah Terpencil yaitu : KEP-08/PDT/WPJ.04/1996 tanggal 19 Juli 1996 bahwa SKDT tersebut berlaku sejak diterbitkan (1996) dan berlaku selama 10 tahun, sehingga SKDT tersebut hanya berlaku sampai dengan tahun pajak 2005, KEP-01/WPJ.29/BD.03/2007 tanggal 26 Februari 2007 bahwa SKDT tersebut berlaku sejak tahun diterbitkan yaitu tahun 2007; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah memperoleh Surat Keputusan Daerah Terpencil untuk tahun pajak 2006 tidak benar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena : Koreksi obyek PPh 21 atas Biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21 karena terdapat pembayaran lain berupa pembayaran kepada buruh harian lepas yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun dan pembelian material dan pupuk, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00 bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pembelian material, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00 merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai atau pekerja di lokasi kebun, yang telah mendapatkan Surat Keterangan Daerah Terpencil, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00, tidak semua transaksi pada akun-akun obyek PPh Pasal 21 merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding, diketahui koreksi positif objek PPh Pasal 21 dengan jumlah sebesar Rp. 17.633.337.570,00, berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya-biaya pada SPT PPh Badan dengan perincian sebagai berikut : 1. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00, 2. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00, 3. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00, 4. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00; 1. Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : – Perincian Biaya / GL kontraktor non HK sebesar – Voucher pembayaran, – Purchase Order, Rp. 13.841.326.667,00, – Daftar upah pemborong Harian Buruh Lepas / BHL, – Voucher pembayaran PO Nomor: 4500418642 sejumlah Rp. 315.690.242,00, – Voucher pembayaran PO Nomor: 4500420548 sejumlah Rp. 195.026.186,00, – Voucher pembayaran nomor dokumen 19003215 tanggal 25 September 2006 sejumlah Rp. 564.522.988,00, – Voucher pembayaran nomor dokumen 19001862 tanggal 8 Juni 2006 sejumlah Rp. 455.886.031,00, – Voucher pembayaran nomor dokumen SPK BTGE/JKTO/03/06/017 – TBL tanggal 16 Mei 2006 sejumlah Rp. 607.964.643,00; Menurut Terbanding bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui adanya unsur pembelian material; bahwa dari contoh voucher pembayaran doc No 1015194 pembelian material sebesar Rp. 6.589.644,00 hanya didukung dengan nota internal Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti eksternal pembelian material sehingga menurut Terbanding seluruh biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 merupakan upah elain penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang telah dilaporkan Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 dimana Pemohon Banding telah melaporkan Penghasilan Bagi Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 9.486.837.928,00 untuk 1.138 orang Pegawai Tidak Tetap; Menurut Pemohon Banding – bahwa Pemeriksa melakukan koreksi akun 60103100 biaya pekerjaan non HK sebesar jumlah yang tercatat pada buku besar Pemohon Banding, yang dianggap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; – bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas objek PPh Pasal 21 tersebut, karena menurut Pemohon Banding tidak semua transaksi yang tercatat pada akun tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, tetapi terdapat pula antara