Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59117/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD25,508.72, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD39,901.14; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lainlain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi sebesar total CIF USD39,901.14; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,508.72; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,508.72;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6274/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD39,901.14; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 016/GAP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6274/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan harga barang yang Pemohon Banding impor dari Korea Selatan sesuai dengan Invoice dan Packing List yang Pemohon Banding terima dan sudah Pemohon Banding lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercantum dengan sebenarnya kepada pihak Supplier Pemohon Banding yaitu QWE Co., Ltd. sebesar USD24.508,72 (FOB Busan); bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 menjadi sebesar total CIF USD39,901.14 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan alasan kebenaran harga yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaramya sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 menjadi sebesar total CIF USD39,901.14 dengan alasan kebenaran harga yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaramya sebagai nilai transaksi; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan data yang obyektif dan terukur berupa kwitansi pembelian atau price list sehingga tidak dapat diketahui apakah penetapan Terbanding sesuai ketentuan atau tidak; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 006-1/PO-GAPKOMAX/VI/2013 tanggal 05 Juni 2013, mengajukan pembelian atas Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain sesuai Purchase Order, kepada QWE Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa QWE Co., Ltd. menerbitkan Proforma Invoice Nomor: KOMAXP-130613-1 tanggal 13 Juni 2013, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa QWE Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa QWE Co., Ltd. menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: WJAXSEIL1307009A tanggal 07 Juli 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013 adalah Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari QWE Co., Ltd. dengan total harga sebesar FOB USD24,508.72; bahwa barang impor Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Puri Asih Asuransi Umum Nomor Polis: 20.7.20.5952.07.13.P.M.D tanggal 07 Juli 2013; bahwa barang Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari QWE Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: WJAXSEIL1307009A tanggal 07 Juli 2013 dan Commercial Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar FOB USD24,508.72, Freight sebesar USD1,000.00 dan total CIF USD25,508.72; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 adalah impor Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari QWE Co., Ltd., dengan total harga CIF USD25,508.72 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 006-1/PO-GAP-KOMAX/VI/2013 tanggal 05 Juni 2013, Proforma Invoice Nomor: KOMAXP-130613-1 tanggal 13 Juni 2013 dan Commercial Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) tanggal 11 September 2013 sebesar USD51,373.76, Rekening Koran periode 31 Agustus 2013 s.d. 30 September 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran (pada Kolom Berita: Payment for Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 dan Nomor: KOMAX-130614-3) kepada QWE Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Berdasarkan Matriks Pembayaran Nomor: 046/DES/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014, pembayaran sejumlah USD51,373.76 adalah untuk Commercial Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013 sebesar USD24,508.72 dan untuk Commercial Invoice Nomor:KOMAX-130614-3 tanggal 14 Juni 2013 sebesar USD26,865.04. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) tanggal 11 September 2013 sebesar USD51,373.76 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: KOMAX-130705-1 tanggal 05 Juli 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013 sebesar total CIF USD25,508.72 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013, jenis barang berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, sebesar total CIF USD25,508.72; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6274/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012760/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 293360 tanggal 18 Juli 2013, jenis barang berupa Crystal Water Bottle 1 L (White), dan lain-lain (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, sebesar total CIF USD25,508.72 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

