Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59096/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59096/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai pabean atas importasi berupa Foamglass Blooks negara asal United States dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 yang diberitahukan penetapan pembebanan BM 0% (- fasilitas pembebanan BM dalam rangka PMA) yang ditetapkan Terbanding menjadi penetapan pembebanan BM 5% (MFN – tidak mendapatkan fasilitas pembebanan bea masuk);
Menurut Terbanding : bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-001714/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 28 Februari 2013 tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan dikenakan pembebanan bea masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perubahan/penggantian mesin semula seharga USD 221,840.00 (dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dolar Amerika Serikat) menjadi seharga USD 280,800.00 (dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus dolar Amerika Serikat) sebagaimana daftar terlampir;
Menurut Majelis : bahwa dasar pemberian fasilitas pembebasan adalah Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasukan mesin untuk pengembangan PT XXX dalam rangka PMA:

  • Dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan a quo ditetapkan pemasukan mesin untuk pengembangan PT XXX sebagaimana terlampir seharga USD 4,226,500.00.
  • Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN berlaku sampai dengan 4 September 2012
  • Menunjuk pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas mesin/peralatan dimaksud dalam daftar mesin terlampir: Tanjung Priok, Tanjung Perak, Bandara Juanda, dan Bandara Soekarno-Hatta.
  • Dalam daftar induk barang modal terlampir dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan a quo tidak termasuk Foamglass Block.

bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 130/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Maret 2012 perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penambahan mesin untuk PT QWE LNG dalam rangka PMA:

  • Dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan a quo ditetapkan penambahan mesin untuk PT QWE LNG sebagaimana daftar terlampir seharga USD 4,499,124.43
  • Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN berlaku sampai dengan 4 September 2012
  • Termasuk dalam daftar induk barang terlampir adalah Foamglass Blocks
  • Menunjuk pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas mesin/peralatan dimaksud dalam daftar mesin terlampir: Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno-Hatta
  • Bahwa pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN tersebut merupakan tambahan fasilitas atas pemasukan mesin sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat BKPM Nomor: 378/A.8/2012 tanggal 12 Maret 2012

bahwa dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 458/Pabean/PMA/2012 tanggal 27 Agustus 2012 perihal Persetujuan Perpanjangan masa berlaku pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengimporan sisa mesin dan perubahan/penggantian mesin untuk pembangunan PT QWE LNG dalam rangka PMA:

  • Telah disetujui pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN atas perubahan/penggantian mesin semula seharga USD 221,840.00 menjadi seharga USD 280,800.00 dengan ketentuan antara lain:
    • Mesin yang diubah/diganti tersebut dikeluarkan dari daftar lampiran Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Nomor: 390/Pabean/PMA/2012 tanggal 24 Juli 2012 dan ditetapkan kembali sesuai daftar mesin terlampir.
    • Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sejak berakhirnya masa berlaku fasilitas sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Nomor: 390/Pabean/PMA/2012 tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan 4 September 2013.
    • Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas mesin/peralatan dimaksud dalam daftar mesin terlampir.

bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 458/Pabean/PMA/2012 tanggal 27 Agustus 2012 maka masa berlaku fasilitas sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 290/Pabean/PMA/2011 tanggal 29 April 2011 dan perubahan yang ada termasuk Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 130/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Maret 2012 diperpanjang sampai dengan 4 September 2013.

bahwa barang yang diimpor adalah Foamglass Block yang tercantum dalam daftar induk barang modal yang terlampir dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 130/Pabean/PMA/2012 tanggal 19 Maret 2012, pelabuhan pemasukan yang ditunjuk untuk penyelesaian formalitas pabean sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan a quo adalah Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno-Hatta.

bahwa PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 atas nama PT QWE LNG, jenis barang: Foamglass Block tercatat pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

bahwa dengan demikian majelis sependapat dengan argumentasi yang diajukan Pemohon Banding.

menimbang : berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 dengan jenis barang Foamglass Blocks dapat diberikan fasilitas pembebasan dalam rangka PMA dengan tarif Bea Masuk BM 0%;
mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-747/WBC.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001714/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 28 Februari 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan atas importasi Foamglass Blocks, negara asal United States sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 009230 tanggal 30 Januari 2013 mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Rangka PMA dengan tarif Bea Masuk 0%;

Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF., S.H., M.M.
Drs. GHI, M.M.
JKL, S.IP.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,