Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002810.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari s.d. November 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari s.d. November 2015 Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 dimana Penggugat dikenakan denda 2% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak karena Penggugat tidak melaporkan adanya Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari s.d. November 2015 sebesar Rp763.406.361,00 dengan rincian sebagai berikut: NO No. PEB Tgl. PEB Nilai (USD) Kurs KMK Nilai (IDR) STP(2%xDPP) 1 45007 06-02-2015 25,331.00 12,582.00 318.714.642,00 6.374.293,00 2 139985 20-04-2015 182,645.00 12,946.00 2.364.522.170,00 47.290.443,00 3 246265 09-07-2015 970,350.00 13,335.00 12.939.617.250,00 258.792.345,00 4 275751 10-08-2015 923,885.00 13,483.00 12.456.741.455,00 249.134.829,00 5 369095 23-10-2015 321,982.00 13,549.00 4.362.534.118,00 87.250.682,00 6 408701 23-11-2015 419,709.00 13,648.00 5.728.188.432,00 114.563.768,00 Jumlah 2,843,902.00   38.170.318.067,00 763.406.361,00 bahwa Penggugat telah melunasi sanksi administrasi yang tercantum dalam STP PPN dimaksud dengan kompensasi utang pajak melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) nomor 055-0706-2017 tanggal 16 Agustus 2017; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari s.d. November 2015 Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor 040/SSI/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diterima Tergugat tanggal 24 Oktober 2017; bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan bahwa PEB atas penyerahan ekspor bukan merupakan penjualan melainkan pengembalian core part/spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia;bahwa Penggugat tidak melaporkan ke dalam SPT PPN sehingga berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena Penggugat tidak mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas; bahwa atas Surat Nomor 040/SSI/2017 tanggal 24 Oktober 2017, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 dengan keputusan menolak; bahwa Tergugat telah melakukan penelitian formal atas surat nomor 007/SSI/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, diketahui sebagai berikut: 1. Penggugat baru 1 (satu) kali menyampaikan permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 2. berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, sehingga Penggugat masih dapat melakukan upaya administratif; 3. berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengekta Tata Usaha Negara sebagaimana dimakusd dalam Ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan; 4. bahwa upaya administratif yang dapat digunakan berupa permohonan kedua diajukan dalam jangka waktu paling 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim; bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret sudah tepat; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan penjelasan lisan sebagai berikut: – Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14 Ayat (1) huruf f, di mana terhadap pengusaha atau PKP sebagaimana dimaksud huruf d, e, atau f, selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%; – Pasal 14 Ayat (1) huruf f, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; – bahwa untuk PKP yang melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa pajak seharusnya dikenai sanksi Pasal 14 Ayat (4), apalagi terhadap PKP yang nyata-nyata menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetapi tidak melaporkan Faktur Pajak atas PEB tersebut. Mengacu kepada Pasal 14 Ayat (1) huruf f sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4); – PEB dipersamakan dengan FP, sehingga jika mendasarkan pada Pasal 14 Ayat (1) huruf f, maka yang tidak melaporkan FP saja dikenakan sanksi apalagi tidak melapor; – bahwa sanksi administrasi tidak mengacu pada kerugian negara, tetapi merupakan penegakkan hukum; – bahwa Pasal 14 Ayat (4) huruf f ini justru memberikan kepastian hukum bahwa seluruh PEB yang dipersamakan dengan FP harus dilaporkan; – Semua PEB harus dilaporkan; – Mendasarkan pada Pasal 14 Ayat (4), FP yang dilaporkan untuk masa pajak yang tidak sama pun dikenakan sanksi administrasi apalagi yang tidak melaporkan FP maupun PEB di dalam SPT Masa PPNnya; – Penggugat menerbitkan PEB, sepanjang sudah diterbitkan maka wajib dilaporkan di SPT PPN. Kalau memang bukan terkait penyerahan maka tidak ada PPN terutang, tidak dijadikan penghasilan, tetapi secara formal untuk PEB memang harus dilaporkan, sehingga akan sesuai dengan data pertukaran DJBC dan DJP. Ada penyerahan atau tidak, sepanjang itu merupakan PEB, maka harus dilaporkan; – Di SPT dilaporkan pada lampiran A-1 terkait ekspor; – ada kesalahan administrasi, dan tidak terkait dengan kerugian negara, tetapi terkait formal; – Apapun bentuknya, sepanjang PEB tersebut diterbitkan maka harus dilaporkan di SPT Masa PPN, dan ketika dilaporkan pun tarifnya 0%, sehingga tidak menjadi masalah bagi Penggugat. Nanti di dalam SPT PPh Badan, sepanjang jelas bahwa itu pengembalian maka tidak dianggap sebagai penghasilan, karena yang Tergugat tekankan di sini adalah dokumen PEB yang wajib dilaporkan di SPT; – Di PER-29/2015 juga diatur terkait dengan PEB yang sudah disetujui oleh bea cukai, tetap dilaporkan di SPT bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor S-7565/PJ.07/2018 tanggal 16 Oktober 2018, yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1. Gugatan atas Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;     2. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan kondisi Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam SPT Masa PPN; II. PENDAPAT PENGGUGAT bahwa PEB atas Ekspor yang Penggugat lakukan bukanlah penjualan, melainkan pengembalian core part / spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia ke Kantor Pusat untuk menjaga Intellectual Property

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110617.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2010 sebesar Rp26.447.542,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam SKPKB PPN Nomor 00087/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak November 2010 sampai dengan Surat Uraian Banding a quo menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2010 sebesar Rp93.817.279.180,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp93.790.831.638,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp26.447.542,00; bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut; Pokok sengketa keberatan URAIAN Pemohon Banding (Rp) PEMERIKSA (Rp) KOREKSI (Rp) Pajak yang Dapat Dikreditkan 9.368.184.518 9.126.633.360 241.551.158 koreksi Pajak Masukan terdiri dari : a. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp. 148.051.158 b. Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuai Rp.   93.499.995     Rp. 241.551.158 1. Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp148.051.158,00a.Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;b.Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN – aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasa PajakSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP-KJSKeterangan1Oktober 20102,703,01129/11/20100203010311100305411211900Pemungut PPN Dalam Negeri2 2,985,00629/11/20100301040912071401411211900Pemungut PPN Dalam Negeri3     114,526,04529/11/20100312000815070600411211900Pemungut PPN Dalam Negeri4 26,180,41229/11/20100603140513030701411211900Pemungut PPN Dalam Negeri5 1,656,68429/11/20101004140300130105411211900Pemungut PPN Dalam Negeri  148,051,158      c.Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013;d.Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Pemohon Banding ditolak;     2. Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KKP Lawan Transaksi sebesar Rp93.499.995,00a.Koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP Lawan transaksi dijawab Tidak ada atau Tidak sesuai;b.Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, rincian Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut: NOPKP PENJUALFaktur PajakPPNNama PKPNPWPNo. Fakturtanggal1XXXXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.1000000212-11-1049,500,0002XXXXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0080000312-11-1022,000,0003XXXXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000000412-11-1022,000,000 KOREKSI 93,500,000  c.Atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa tersebut telah dilakukan permintaan klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi sebagai berikut : No.suratKPPKeterangannomortanggal1S-9164/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Duren Sawitbelum dijawab  d.bahwa atas Faktur Pajak MaSukan tersebut dilakukan penelitian melalui SIDJP sebagai berikut: NoNO FAKTURTGL FAKTURMASA PJK SENDIRIMASA PJK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1000100000000212-11-102010-11   49,500,000 2000100000000312-11-102010-11   22,000,000 3000100000000412-11-102010-11   22,000,000 bahwa berdasarkan hal tersebut atas terdapat Faktur Pajak yang disengketakan belum dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual; bahwa dengan demikian Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-8129/PJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; A. GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi: URAIANWP (Rp.)PEMERIKSA (Rp.)KOREKSI (Rp)Pajak yang Dapat Dikreditkan9.638.184.5189.126.633.360241.551.158koreksi Pajak Masukan terdiri dari :a.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp. 148.051.158b.Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuaiRp.   93.499.995  Rp. 241.551.158     B. PENJELASAN TERBANDING1.Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.148.051.158,- a.Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan dikreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900 seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah dibayarkan ke Kas Negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Masa PPN.  b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukuma)Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.b)Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.  2)Data dan Fakta a)Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.b)Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN — aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri —Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasaSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP-KJSKeterangan1Oktober 20102,703,01111/29/20100203010311100305411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri2 2,985,00611/29/20100301040912071401411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri3     114,526,04511/29/20100312000815070600411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri4 26,180,41211/29/20100603140513030701411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri5 1,656,68411/29/20101004140300130105411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri  148,051,158      c)Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Wajib pajak tersebut adalah PPN Dalam Negeri — Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013d)Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013, kode MAP/KJP dan KJS untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah MAP/Kode Jenis Pajak 411211, dan Kode Jenis Setoran 102.e)Bahwa dalam hal terjadi kesalahan kode jenis setoran, maka seharusnya dilakukan pemindahbukuan. Namun, Pemohon Banding sampai saat ini tidak melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPN Dalam Negeri Pemungut menjadi PPN atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean.f)Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang belaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Wajib Pajak ditolak.  2.Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp.93.499.995,-a.Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada terbanding bahwa PPN tersebut telah dibayarkan kepada vendor sesuai dengan tagihan dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Wajib Pajak selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya hanya akan bertanggungjawab secara renteng apabila Wajib Pajak tidka dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Oleh karenany, mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran PPN tersebut, kewajiban renteng tersebut tidak lagi mengikat Pemohon Banding yang bertindak sebagai Pembeli BKP/JKP.  b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukuma)Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 003053.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp3.950.864,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp3.950.864,00 dengan dasar hukum sebagai berikut : 1. Pasal 12 ayat (5) KUP 2. Pasal 26A ayat (4) KUP 3. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c KUP 4. Pasal 9 (2b) KUP 5. Pasal 9 (8 Pasal 13 ayat (1) KUP 6. Pasal 13 ayat (5) KUP 7. Pasal 13 ayat (9) KUP 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan-Pasal 2 ayat (3)-Pasal 2 ayat (4) 9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan:-Pasal 1-Pasal 2 10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-261PJ./2015 tanggal 2 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak-Huruf E Angka 1-Huruf E Angka 2-Huruf E Angka 3-Huruf E Angka 4 bahwa koreksi positif pajak masukan yang dapat dikreditkan masa pajak Mei 2013 sebesar Rp3.950.864,00 karena hasil konfirmasi menyatakan “TIDAK ADA”. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, faktur pajak masukan masa pajak yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut: No NAMA PKP PENJUAL / NPWP No Faktur Tanggal DPP PPN PPN Alasan Koreksi 1 PT MIS 010.000-13.00000011 15/03/2013 39.508.636,00 3.950.864,00 Jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak ada” Jumlah 39.508.636,00 3.950.864,00   bahwa berdasarkan Konfirmasi pada aplikasi Portal Terbanding diketahui bahwa PT MIS Belum melaporkan Faktur Pajak tersebut, dengan rincian sebagai berikut: bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak masukan dimaksud melalui surat tertulis ke Kantor Terbanding tempat dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terdaftar dengan hasil konfimasi ulang sebagai berikut: No NAMA PKP PENJUAL 1 NPWP No Faktur Tanggal PPN Surat Konfirmasi Ulang Jawaban Konfirmasi Ulang 1 PT MIS 010.000-13.00000011 15/03/2013 3.950.864,00 S- 5988/WPJ.07/BD.05/2017 Tanggal 18 Desember 2017 Belum ada ralat Jumlah 3.950.864,00     bahwa mengingat bahwa belum ada ralat dari jawaban ‘Tidak Ada’ menjadi ‘Ada’, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Faktur Pajak dari PT MIS sebesar Rp3.950.864,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.950.864,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN; bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak atau dengan kata lain telah mencantumkan keterangan minimal yang harus ada di dalam suatu Faktur Pajak sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, antara lain: “(5)  Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.” bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa barang yang dibeli dari PT. MIS oleh Pemohon Banding adalah berupa bahan denim dengan tipe “Fabric Col.Red”. Bahwa barang dimaksud adalah sama dengan barang yang keterangannya tercantum dalam Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri dengan nilai PPN sebesar Rp3.950.864,00. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan tersebut telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN yakni keterangan yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 dari PT. MIS dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk dalam negative list Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam Pasal ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi, Pajak Masukan dalam sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN tersebut. Berikut Pemohon Banding uraikan persyaratan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding: No. Ketentuan Persyaratan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Fakta Memenuhi/ Tidak Memenuhi 1. Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah memperoleh Barang Kena Pajak dalam sengketa a quo; Tidak memenuhi 2. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Perolehan Barang Kena Pajak dalam sengketa a quo mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu perdagangan karena Barang Kena Pajak tersebut diperoleh untuk dijual kembali; Tidak memenuhi 3. Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 003546.15/2018/PP/M.VIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp1.648.830.000,00 yang merupakan koreksi atas Harga Pokok Penjualan; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp1.648.830.000,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor LAP-383/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2016 Tanggal 07 November 2016 diketahui terhadap proses pembelian diketahui bahwa berdasarkan bukti dokumen transaksi yang menyatakan transaksi tersebut bukanlah pembelian Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa menurut Terbanding, pembelian dengan total nilai sejumlah Rp1.648.830.000,00. tidak didukung dengan bukti yang cukup yaitu nota pembelian dimana nama pembeli tidak sama dengan nama Pemohon Banding; banwa menurut Terbanding pihak toko (supplier) tidak menulis secara utuh nama Pemohon Banding dalam dokumen nota-nya; bahwa nama pembeli pada nota pembelian tersebut tidak ditulis dengan nama Pemohon Banding;bahwa yang dimaksud dengan “Mydin atau Mydine” adalah pihak atau wakil dari Ultrarank SDN BHD dengan bukti pendukung berupa fotokopi korespondensi surat elektronik antara Pemohon Banding dengan Ultrarank SDN BHD terkait pengiriman barang yang telah dipesan sebelumnya; bahwa dalam surat elektonik tersebut adalah antara Ahui ahuiOT.com dengan Ms. C S.Y super lucky@live.com.my dan di dalamnya terdapat informasi mengenai pengiriman kepada Mydin tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut siapa atau apa itu Mydin dan hubungannya dengan Ultrarank atau Pemohon Banding; bahwa sehingga dalam hal ini Terbanding tidak memiliki cukup keyakinan bahwa yang dimaksud dengan “Mydin atau Mydine” dalam nota pembelian adalah sama dengan Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian arus barang masuk dan barang keluar untuk membuktikan kebenaran beban pembelian sebesar Rp1.648.830.000,00. Atas hal tersebut Pemohon Banding meminjamkan dokumen berupa Packing List, Pemberitahuan Ekspor Barang dan Bill of Lading. Di dalam dokumen tersebut Informasi berupa barang yang dikirim dituliskan dengan “Garment, ETC” dengan jumlah berat tertentu, sementara tidak terdapat perincian lebih lanjut mengenai barang yang dikirim tersebut; bahwa berdasarkan Surat Tanggapan nomor 001/OP-JKT/I/2018 tanggal 3 Januari 2018, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi penjualan barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Ultrarank SDN BHD tidak terdapat dokumen purchase order. bahwa proses pembelian antara Pemohon Banding dengan Ultrarank SDN BHD adalah sebagai berikut: bahwa pihak Ultrarank SDN BHD melakukan pemesanan dengan cara datang ke Indonesia untuk selanjutnya bersama dengan Pihak Pemohon Banding mendatangi beberapa toko pakaian yang berlokasi di Tanah Abang (Jakarta). Kedatangan pihak Ultrarank SDN BHD adalah untuk mencari jenis atau model pakaian apa saja yang dibutuhkan olehnya; bahwa setelah menemukan jenis atau model pakaian yang dibutuhkan, pihak Ultrarank meminta kepada pihak Pemohon Banding untuk menyediakan pakaian sesuai dengan jenis atau model serta kuantitas yang ditentukan oleh pihak Ultrarank SDN BHD; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada pihak took (vendor) yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan Ultrarank SDN BHD tersebut; bahwa selanjutnya, Vendor mengirimkan pesanan tersebut kepada Pemohon Banding; bahwa setelah barang tersebut diterima, Pemohon Banding akan melakukan ekspor ke Ultrarank SDN BHD; bahwa sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding antara Terbanding dengan Widyawati, bagian Accounting, dari pihak Pemohon Banding. Kegiatan yang terkait dengan proses penjualan garmen adalah sebagai berikut : bahwa terdapat bag. MD (Merchandiser), semacam marketing untuk penjualan/pembelian garmen; bahwa terima pesanan; bahwa Bag. MD follow up ke buyer, meeting dsb, membahas antara lain bahan baku dan spesifikasi yang diperlukan, negosiasi harga, waktu penyelesaian. Kemudian dibuat kontrak perjanjian, atau bisa by email; bahwa Pemohon Banding membuat sampel (proto sample), buyer akan membuat comment atas sample tersebut, namun pada akhirnya sample harus disapprove oleh buyer; bahwa bag. Pembelian melakukan pembelian bahan yang bukan stock; bahwa barang/bahan baku masuk ke Pemohon Banding dilakukan cek quantity dan quality; bahwa Bag. MD mencari CMT (untuk jasa maklon), ada yang PKP ada yang non PKP (home industry) yang kebanyakan berada di Tangerang, Bogor dan Cibinong; bahwa Bag. MD membuat surat ke CMT, melakukan pengiriman barang/bahan baku, untuk proses CMT; bahwa barang jadi dikirim ke Pemohon Banding; bahwa proses penjualan dilakukan, kegiatannya sama dengan kegiatan penjualan textile; bahwa terdapat perbedaan dalam proses penjualan barang/garmen di mana menurut surat Pemohon Banding tidak ada dokumen purchase order dari pembeli barang sedangkan dari bagian Accounting Pemohon Banding terdapat kontrak perjanjian atau pun email terkait pemesanan dari pembeli barang; bahwa terkait hal tersebut Terbanding, dalam surat permintaan dokumen nomor S5433/WPJ.07/BD.05/2017, meminta dokumen berupa Kartu Gudang dan Stock Opname tahun 2012 dan 2013 tetapi tidak dilengkapi oleh Pemohon Banding. Sehingga dalam hal ini Terbanding tidak memiliki keyakinan bahwa barang yang keluar/penjualan tersebut terkait dengan beban pembelian yang dikoreksi; bahwa dalam Prinsip Matching Cost Against Revenue, Pendapatan diperoleh dengan membandingkan antara penghasilan dan pengeluaran dalam periode waktu tertentu. Dalam hal koreksi atas pembelian senilai tersebut Terbanding tidak memiliki keyakinan bahwa barang yang keluar/penjualan yang terjadi terkait dengan beban pembelian yang dikoreksi; bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi pembelian sebesar Rp1.648.830.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp1.648.830.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa dalam melakukan koreksi positif terhadap biaya pembelian yang Pemohon Banding lakukan sebesar Rp1.648.830.000,00 Terbanding hanya mendasarkan koreksinya atas dokumen-dokumen pembelian berupa nota pembelian saja tanpa melakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut mengenai substansi sebenarnya yang melakukan pembelian dan pembayaran atas nota pembelian tersebut; bahwa pihak toko/supplier Pemohon Banding tidak secara utuh menulis nama Pemohon Banding di dalam dokumen-dokumen nota mereka, sehingga atas dasar ini Terbanding melakukan koreksi atas pembelian yang sebenarnya telah Pemohon Banding lakukan pembayaran dan pelunasan. Berikut adalah rincian yang dituliskan dalam nota-nota tersebut: Tabel 2Rincian Penulisan Nama Pembeli Dalam Nota No. Supplier Jumlah Nama Pembeli Dalam Nota 1 TOKO A&R 87.450.000,00 Mydin, Malaysia 2 TOKO R 49.200.000,00 Ira / Ijah, Malaysia 3 TOKO WM 122.100.000,00 Mydin, Malaysia 4 TOKO WM 62.900.000,00 Mydin, Malaysia 5 TOKO M 134.760.000,00 Mydin / PT. OT 6 TOKO MILA 52.200.000,00 PT. ET 7 TOKO R 84.480.000,00 Ira/Ija, Malaysia 8 TOKO E 126.840.000,00 Mydine, Malaysia 9 TOKO NA 150.500.000,00 PT. OT u/Maydin 10 TOKO B 46.560.000,00 Mydin 11 MF 45.000.000,00 Maidin, Malaysia 12 TOKO PB 100.000.000,00 PT. OT, Malaysia 13 TOKO KK 26.100.000,00 Mydin c/o PT. OTP 14 TOKO D’P 65.040.000,00 Mydin / PT. OT 15 TOKO NA 93.300.000,00 PT. OT u/ Maydin Malaysia 16 TOKO E 94.950.000,00 Mydine 17 TOKO E 106.530.000,00 Mydine

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113522.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 sebesar Rp41.994.064 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.41.994.064,00 terjadi karena jawaban konfirmasi kebenaran Faktur Pajak yang menyatakan “Tidak Ada”, yaitu atas Faktur Pajak: No Faktur Pajak Masa/TahunPajak PKP Penerbit Faktur Pajak Jumlah PPN(Rp) Nomor Tangga Nama NPWP 1 010.003-14.17294872 14 November 2014 Nop-14     23,994,064 2 010.003-14.17294873 14 November 2014 Nop-14     18,000,000 bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tindak lanjut jawaban konfirmasi “Tidak Ada ke KPP Pratama Medan Kota dengan surat Nomor S-4632/WPJ.01.BD.06/2016 tanggal 21 November 2016. Atas permintaan tersebut telah dijawab oleh KPP Pratama Medan Kota dengan surat Nomor S-33431/WPJ.01/KP.0608/2016 tanggal 21 November 2016 dengan jawaban “PKP menerbitkan Faktur Pajak cacat” dan “Wajib Pajak belum lapor” dan kepada Wajib Pajak sudah dihimbau oleh KPP Pratama Medan Kota untuk melaporkan Faktur Pajak Keluaran Tahun 2014 sesuai dengan surat S-1888/WPJ.01/KP.0608/2016 tanggal 17 Maret 2016 dengan penjelasan sebagai berikut: Nomor Surat Tanggal KPP Nama Lawan NomorFaktur TanggalFaktur PPN JawabanKlarifikasi S-33431/WPJ.01/ KP.0608/2016 21-Nov-16 Pratama Medan Kota XXX XXX 010.003-14. 17294872 11/11/2014 23,994,06 4 PKP menerbitkan FP cacat S-33431/WPJ.01/ KP.0608/2016 21-Nov-16 Pratama Medan Kota XXX XXX 010.003-14. 17294872 11/11/2014 18,000,00 0 PKP menerbitkan FP cacat Jumlah 41,994,06 4 Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-754/PJ/2001, apabila jawaban klarifikasi menyatakan “ada maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa atas Faktur Pajak dengan jawaban “belum lapor”, peneliti tetap mempertahankan koreksi dari pemeriksa karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 (9) UU PPN dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dari Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan dengan jawaban “belum lapor”; bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah : 1. Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;     2. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;     3. KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut diatas, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti pendukung sebagai berikut : 1. Fotocopy SPT PPN Masa November Tahun 2014.     2. Rekap atas Nama PKP Penjual     3. Bukti Pendukung Atas Sengketa:1)PT. DAK: •Faktur Pajak 010.003-14.17294872  •Transaction Inquary atas PT DAK dengan BV14120009  •Senilai Rp.259.135.888,00  •Bank Transaction Listing atas PT DAK dengan BV14120009  •Senilai Rp 259.135.888,00  •GL PT DAK for Inv Np. 075/DMA–UMW/VXI/2014 dd 11.11.2014  •Bank Voucher (Surat Perintah ke Bank Mandiri untuk transfer rekening) No. BV.14120009  •Payment Voucher senilai Rp 259.135.888,00  •Bank Payment Journal  •Rekap Termyn Pembayaran  •Purchase Invoice  •Purchase Order PO. No.UMWN02377  •Permohoan Pembayaran Termyn I |& II No. 075/P/DMA-UMW/VXI/2014  •Kwitansi Pembayaran Rp 263.934.700  •Surat Perjanjian No.07/UMWN-HO/EDM/2014  •Contract  •Berita Acara Serah Terima Lapangan  •Berita Acara Serah Terima Pekerjaan  2)PT DAK •Faktur Pajak 010.003-14.17294873  •Transaction Inquary atas PT DAK dengan BV14120013  •Senilai Rp 194.400.000,00  •Bank Transaction Listing atas PT DAK dengan BV14120013  •Senilai Rp 194.400.000,00  •Progres Kemajuan Pekerjaan  •GL PT DAK for Inv Np. 074/DMA-UMW/VXI/2014 dd 11.11.2014  •Bank Voucher (Surat Perintah ke Bank Mandiri untuk transfer rekening) No. BV.14120013  •Payment Voucher senilai Rp194.400.000,00  •Bank Payment Journal  •Rekap Termyn Pembayaran  •Purchase Invoice  •Purchase Order PO. No. UMWS02375  •Permohonan Pembayaran Termyn I & II No. 074/P/DMA-UMW/VXI/2014  •Kwitansi Pembayaran Rp 198.000.000  •Berita Acara Serah Terima Pekerjaan  •Progres Kemajuan Pekerjaan bahwa setelah memeriksa dokumen bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut diatas, Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: A. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas konfirmasi faktur pajak masukan yang “tidak ada” sebesar Rp 41.994.064 dengan rincian: No UrutREKANANNAMAFAKTU RPAJAKDPPPPN(IDR)KOREKSIPPNMASUKANJumlahNOMORTANGGAL1PT DELIMASAGUNNG0K10E.N00C3A-1N4A.1729487211/11/2014180,000,00018,000,000198,000,0002PT DELIMASAGUNG0K10E.N00C3A-1N4A.1729487311/11/2014239,940,6323,994,064263,934,700Jumlah419,940,63641,994,064461,934,70Terbanding tidak dapat meyakini pembayaran atas transaksi pembelian barang/perolehan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli dalam uji bukti atas pokok sengketa ini; Terbanding tidak memperoleh dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pembangunan 1 unit estate office tersebut adalah dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding yang terutang PPN; Hasil pengujian terhadap data administrasi Terbanding menunjukkan berikut: •Pelaporan SPT PPN PT DAK (PKP Penjual/Penerbit Faktur Pajak) dan aplikasi konfirmasi faktur pajak untuk Masa Pajak November 2014 menunjukkan bahwa PT DAK tidak melaporkan ke KPP dan tidak menyetorkan ke Kas Negara atas pajak keluaran yang telah dipungut dari Pemohon Banding (bukti print out aplikasi SIDJP terlampir);  •PT DAK dengan alamat Jalan Seksama Ujung No. 34 Medan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak. NPWP – terdaftar atas nama PT DAK dengan alamat Jalan Sederhana No. 34A Medan Denai Medan dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-01580/WPJ.01/KP.0603/2013 Tanggal 6 September 2013 (bukti terlampir);  •Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);  •Pasal 13 ayat (5) huruf a Undang-Undang PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;  •Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;  •Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas Terbanding berpendapat bahwa pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak 1.Nomor 010.003-14.17294873 Tanggal 11 November 2014 Nilai PPN sebesar Rp18.000.000,00  2.Nomor 010.003.14.17294872 Tanggal 11 November 2014 Nilai PPN sebesar Rp23.994.064,00merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena: ➢Tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) huruf a Undang-Undang PPN karena identitas PKP Penjual/Penerbit Faktur Pajak tidak sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;  ➢PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding nyata-nyata belum disetorkan ke Kas Negara;     B. Dalam sengketa ini, Pemohon Banding meminta pengembalian kelebihan PPN Masa Pajak November 2014 sebesar Rp1.278.613.492,00 namun disetujui oleh Terbanding sebesar Rp1.236.428,00 karena terdapat PPN sebesar Rp41.994.064,00 yang nyata-nyata tidak disetorkan ke Kas Negara. Menurut Terbanding,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110618.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp74.842.715,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam SKPKB PPN Nomor 00088/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Desember 2010 sampai dengan Surat Uraian Banding a quo menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp118.226.577.406,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp118.151.734.691,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp74.842.715,00; bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut; Pokok sengketa URAIAN Pemohon Banding (Rp) PEMERIKSA (Rp) KOREKSI (Rp) Pajak yang Dapat Dikreditkan 11.657.265.797 11.426.822.399 230.443.398 koreksi Pajak Masukan terdiri dari : a. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp. 193.038.796 b. Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuai Rp.   37.404.602     Rp. 230.443.398 1. Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.038.796,00a.Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;b.Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN – aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasaSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP- KJSKeterangan1November 2010151.806.1999/28/201012/22/20100013081204071206Pemungut PPN Dalam Negeri2 37.555.6799/28/201012/22/20100702060902111206Pemungut PPN Dalam Negeri3 3.676.9189/28/201012/22/20101102051308140904Pemungut PPN Dalam Negeri Jumlah193.038.796      c.Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013;d.Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Pemohon Banding ditolak;     2. Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KKP Lawan Transaksi sebesar Rp37.404.602,00a.Koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP Lawan transaksi dijawab Tidak ada atau Tidak sesuai;b.Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, rincian Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut:NOPKP PENJUALFaktur PajakPPNNama PKPNPWPNo. Fakturtanggal1PP030149918-008000010000.10.1000000531-12-106.000.0002PP030149918-008000010000.10.0080000631-12-106.000.0003UL023791163-047000010000.10.0000001929-11-1010.268.0004IN 013658661-415000010000.10.0000050701-12-1010.288.0005SRS013702519-415000010000.10.00000379520-12-10945.808 KOREKSI 37.404.600Atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa tersebut telah dilakukan permintaan klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi sebagai berikut : No.suratKPPKeterangannomortanggal1S-9164/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Duren Sawitbelum dijawab2S-9162/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Pluitbelum dijawab3S-9168/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Madya Tangerangbelum dijawab  c.Untuk meyakini kebenaran keterangan mengenai penyerahan dan pembayaran dalam Faktur Pajak tersebut perlu dilakukan pengujian arus barang atau arus uang;Kepada Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman dokumen dengan surat nomor 1806/WPJ.07/BD.07/2016 tanggal 01 Maret 2016;Pemohon Banding meminjamkan sebagian dokumen yang diminta dalam surat tersebut;Dalam dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding tidak terdapat Faktur Pajak Masukan ataupun bukti yang mendukung transaksi dalam Faktur Pajak Masukan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang ataupun barang untuk membuktikan kebenaran keterangan tranksaksi dalam Faktur Pajak yang disengketakan;Dengan demikian Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-8131/PJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; A. GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi: URAIANWP (Rp.)PEMERIKSA (Rp.)KOREKSI (Rp)Pajak yang Dapat Dikreditkan11.657.265.79711.426.822.399230.443.398koreksi Pajak Masukan terdiri dari :a.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp. 193.038.796b.Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuaiRp.   37.404.602  Rp. 230.443.398     B. PENJELASAN TERBANDING1.Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.193.038.796,- a.Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan dikreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900 seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah dibayarkan ke Kas Negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Masa PPN.  b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukuma)Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.b)Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.  2)Data dan Fakta a)Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.b)Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN — aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri —Pemungut), dengan rincian sebagai berikut;c)Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Wajib pajak tersebut adalah PPN Dalam Negeri — Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013d)Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013, kode MAP/KJP dan KJS untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah MAP/Kode Jenis Pajak 411211, dan Kode Jenis Setoran 102 Bahwa dalam hal terjadi kesalahan kode jenis setoran, maka seharusnya dilakukan pemindahbukuan. Namun, Pemohon Banding sampai saat ini tidak melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPN Dalam Negeri Pemungut menjadi PPN atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean. e)Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Wajib Pajak ditolak.  2.Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp.37.404.602,-a.Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada terbanding bahwa PPN tersebut telah dibayarkan kepada vendor sesuai dengan tagihan dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Wajib Pajak selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya hanya akan bertanggungjawab secara renteng apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Oleh karenanya, mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran PPN tersebut, kewajiban renteng tersebut tidak lagi mengikat Pemohon Banding yang bertindak sebagai Pembeli BKP/JKP  b.Menurut Terbanding1)Dasar