Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari s.d. November 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari s.d. November 2015 Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 dimana Penggugat dikenakan denda 2% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak karena Penggugat tidak melaporkan adanya Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari s.d. November 2015 sebesar Rp763.406.361,00 dengan rincian sebagai berikut:
| NO | No. PEB | Tgl. PEB | Nilai (USD) | Kurs KMK | Nilai (IDR) | STP(2%xDPP) |
| 1 | 45007 | 06-02-2015 | 25,331.00 | 12,582.00 | 318.714.642,00 | 6.374.293,00 |
| 2 | 139985 | 20-04-2015 | 182,645.00 | 12,946.00 | 2.364.522.170,00 | 47.290.443,00 |
| 3 | 246265 | 09-07-2015 | 970,350.00 | 13,335.00 | 12.939.617.250,00 | 258.792.345,00 |
| 4 | 275751 | 10-08-2015 | 923,885.00 | 13,483.00 | 12.456.741.455,00 | 249.134.829,00 |
| 5 | 369095 | 23-10-2015 | 321,982.00 | 13,549.00 | 4.362.534.118,00 | 87.250.682,00 |
| 6 | 408701 | 23-11-2015 | 419,709.00 | 13,648.00 | 5.728.188.432,00 | 114.563.768,00 |
| Jumlah | 2,843,902.00 | 38.170.318.067,00 | 763.406.361,00 | |||
bahwa Penggugat telah melunasi sanksi administrasi yang tercantum dalam STP PPN dimaksud dengan kompensasi utang pajak melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) nomor 055-0706-2017 tanggal 16 Agustus 2017;
bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari s.d. November 2015 Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor 040/SSI/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diterima Tergugat tanggal 24 Oktober 2017;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan bahwa PEB atas penyerahan ekspor bukan merupakan penjualan melainkan pengembalian core part/spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia;
bahwa Penggugat tidak melaporkan ke dalam SPT PPN sehingga berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena Penggugat tidak mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas;
bahwa atas Surat Nomor 040/SSI/2017 tanggal 24 Oktober 2017, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 dengan keputusan menolak;
bahwa Tergugat telah melakukan penelitian formal atas surat nomor 007/SSI/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, diketahui sebagai berikut:
| 1. | Penggugat baru 1 (satu) kali menyampaikan permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; |
| 2. | berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, sehingga Penggugat masih dapat melakukan upaya administratif; |
| 3. | berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengekta Tata Usaha Negara sebagaimana dimakusd dalam Ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan; |
| 4. | bahwa upaya administratif yang dapat digunakan berupa permohonan kedua diajukan dalam jangka waktu paling 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim; |
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret sudah tepat;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan penjelasan lisan sebagai berikut:
| – | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14 Ayat (1) huruf f, di mana terhadap pengusaha atau PKP sebagaimana dimaksud huruf d, e, atau f, selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%; |
| – | Pasal 14 Ayat (1) huruf f, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; |
| – | bahwa untuk PKP yang melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa pajak seharusnya dikenai sanksi Pasal 14 Ayat (4), apalagi terhadap PKP yang nyata-nyata menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetapi tidak melaporkan Faktur Pajak atas PEB tersebut. Mengacu kepada Pasal 14 Ayat (1) huruf f sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4); |
| – | PEB dipersamakan dengan FP, sehingga jika mendasarkan pada Pasal 14 Ayat (1) huruf f, maka yang tidak melaporkan FP saja dikenakan sanksi apalagi tidak melapor; |
| – | bahwa sanksi administrasi tidak mengacu pada kerugian negara, tetapi merupakan penegakkan hukum; |
| – | bahwa Pasal 14 Ayat (4) huruf f ini justru memberikan kepastian hukum bahwa seluruh PEB yang dipersamakan dengan FP harus dilaporkan; |
| – | Semua PEB harus dilaporkan; |
| – | Mendasarkan pada Pasal 14 Ayat (4), FP yang dilaporkan untuk masa pajak yang tidak sama pun dikenakan sanksi administrasi apalagi yang tidak melaporkan FP maupun PEB di dalam SPT Masa PPNnya; |
| – | Penggugat menerbitkan PEB, sepanjang sudah diterbitkan maka wajib dilaporkan di SPT PPN. Kalau memang bukan terkait penyerahan maka tidak ada PPN terutang, tidak dijadikan penghasilan, tetapi secara formal untuk PEB memang harus dilaporkan, sehingga akan sesuai dengan data pertukaran DJBC dan DJP. Ada penyerahan atau tidak, sepanjang itu merupakan PEB, maka harus dilaporkan; |
| – | Di SPT dilaporkan pada lampiran A-1 terkait ekspor; |
| – | ada kesalahan administrasi, dan tidak terkait dengan kerugian negara, tetapi terkait formal; |
| – | Apapun bentuknya, sepanjang PEB tersebut diterbitkan maka harus dilaporkan di SPT Masa PPN, dan ketika dilaporkan pun tarifnya 0%, sehingga tidak menjadi masalah bagi Penggugat. Nanti di dalam SPT PPh Badan, sepanjang jelas bahwa itu pengembalian maka tidak dianggap sebagai penghasilan, karena yang Tergugat tekankan di sini adalah dokumen PEB yang wajib dilaporkan di SPT; |
| – | Di PER-29/2015 juga diatur terkait dengan PEB yang sudah disetujui oleh bea cukai, tetap dilaporkan di SPT |
bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor S-7565/PJ.07/2018 tanggal 16 Oktober 2018, yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
I. POKOK SENGKETA
| 1. | Gugatan atas Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; |
| 2. | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan kondisi Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam SPT Masa PPN; |
II. PENDAPAT PENGGUGAT
bahwa PEB atas Ekspor yang Penggugat lakukan bukanlah penjualan, melainkan pengembalian core part / spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia ke Kantor Pusat untuk menjaga Intellectual Property (IP) Right. Hal ini merupakan siklus bisnis dari usaha Penggugat;
bahwa kemudian Kantor Pusat menerbitkan Kredit Memo atas core return tersebut yang mengurangi hutang dan biaya produksi. Oleh Bank Indonesia, Credit Memo tersebut dianggap netting yang tidak diperbolehkan oleh Bank Indonesia, sehingga atas return pengembalian core parts atau spare parts tersebut diharuskan ada dana yang masuk sebesar nilai PEB walaupun dana tersebut langsung dikembalikan kembali;
bahwa Penggugat juga menyampaikan pendapat terkait dengan dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi Pasal 14 (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf d, e dan f Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan alasan swebagai berikut:
| a. | bahwa kondisi pemungut terkait pengembalian core parts atau spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia ke Kantor Pusat adalah membuat PEB tapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena Penggugat menganggap atas PEB tersebut bukan dari penjualan; |
| b. | bahwa kondisi pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan Tergugat kepada Penggugat tidak termasuk dalam mondisi yang ada pada Penggugat, dimana:-Huruf d kondisi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu. Dalam hal ini Penggugat membuat PEB atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah tepat waktu sesuai dengan masa terjadinya transaksi;-Huruf e, kondisi tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5), dalam hal ini Penggugat membuat PEB secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;-Huruf f, kondisi melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak, dalam hal ini Penggugat tidak melaporkan PEB pada SPT Masa PPN; |
III. PENDAPAT TERGUGAT
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan:
Pasal 3 Ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Penjelasan
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
| a. | benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; |
| b. | lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsurunsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan |
| c. | jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. |
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Pasal 14 Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
| a. | Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; |
| b. | dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; |
| c. | Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; |
| d. | pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu; |
| e. | pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hat penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; |
| f. | Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; atau. |
| g. | Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. |
Pasal 14 Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
Pasal 14 Ayat (3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Pasal 14 Ayat (4)
| 1) | Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1
| 11. | Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. |
| 23. | Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
| 26. | Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. |
Pasal 3A Ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a. huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pasal 4 Ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
| a. | penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
| b. | impor Barang Kena Pajak; |
| c. | penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
| d. | pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
| e. | pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
| f. | ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; |
| g. | ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan |
| h. | ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 13 Ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
| a. | penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
| b. | impor Barang Kena Pajak; |
| c. | penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
| d. | pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
| e. | pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
| f. | ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; |
| g. | ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan |
| h. | ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 13 Ayat (6)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam Ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf f..
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pasal 1
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
| a. | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; |
Pasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
| a. | Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; |
| b. | Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
| c. | Jumlah satuan barang apabila ada; |
| d. | Dasar Pengenaan Pajak;dan |
| e. | Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. |
Lampiran I PER-29/PJ/2015 mengenai PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1111 A1 DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD, BKP TIDAK BERWUJUD, DAN/ATAU JKP mengatur sebagai berikut:
| 1. | Kolom Dokumen Tertentu. Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal. Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa: PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, untuk ekspor BKP Berwujud; dan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; |
| 2. | Kolom Nomor Diisi dengan nomor yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud. Contoh: Ekspor BKP Berwujud PEB-0000023, Ekspor JKP EJKP 00001 Ekspor BKP Tidak Berwujud EBKP 00001 |
| 3. | Kolom Tanggal Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, dengan format dd-mm-yyyy. Contoh: Tanggal PEB diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah tanggal 11 Juli 2015, ditulis menjadi 11-07-2015. |
| 4. | Kolom DPP (Rupiah) Untuk ekspor BKP Berwujud, kolom ini diisi dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Untuk ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP, kolom ini diisi dengan nilai Penggantian yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah); Contoh: Nilai Ekspor sebesar Seratus Juta Rupiah ditulis menjadi 100.000.000 |
| 5. | Kolom Keterangan Diisi dengan keterangan sebagai berikut: “BKP” untuk ekspor BKP Berwujud;“BKP TB” untuk ekspor BKP Tidak berwujud |
B. Data dan Fakta
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti atau dokumen sumber dan hasil konfirmasi melalui aplikasi Portal Pertukaran Data DJP – DJBC, terdapat ekspor yang tidak dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | No. PEB | Tgl. PEB | Nilai (USD) | Kurs KMK | Nilai (IDR) | STP(2%xDPP) |
| 1 | 45007 | 06-02-2015 | 25,331.00 | 12,582.00 | 318.714.642,00 | 6.374.293,00 |
| 2 | 139985 | 20-04-2015 | 182,645.00 | 12,946.00 | 2.364.522.170,00 | 47.290.443,00 |
| 3 | 246265 | 09-07-2015 | 970,350.00 | 13,335.00 | 12.939.617.250,00 | 258.792.345,00 |
| 4 | 275751 | 10-08-2015 | 923,885.00 | 13,483.00 | 12.456.741.455,00 | 249.134.829,00 |
| 5 | 369095 | 23-10-2015 | 321,982.00 | 13,549.00 | 4.362.534.118,00 | 87.250.682,00 |
| 6 | 408701 | 23-11-2015 | 419,709.00 | 13,648.00 | 5.728.188.432,00 | 114.563.768,00 |
| Jumlah | 2,843,902.00 | 38.170.318.067,00 | 763.406.361,00 | |||
bahwa terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut, diketahui Penggugat baru 1 (satu) kali mengajukan upaya hukum berupa permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan kuasa Pasal 36 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
C. Tanggapan Tergugat
Pemenuhan Formal Terkait dengan Objek Gugatan
bahwa berdasarkan penelitian atas surat permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar (Kuasa Pasal 36 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), diketahui bahwa Penggugat baru 1 (satu) kali menyampaikan permohonan tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali“;
bahwa terkait dengan hal tersebut, Tergugat berpendapat sebagai berikut:
| a. | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, hanya dapat diajukan Penggugat paling banyak 2 (dua) kali; |
| b. | Bahwa atas STP nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 02 Agustus 2017 tersebut, Penggugat baru sekali mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 040/SSI/2017 tanggal 24 Oktober 2017; |
| c. | Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 antara lain diatur bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan; |
| d. | Berdasarkan penjelasan Pasal 48 Ayat (2) menyebutkan bahwa Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk.Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan “banding administratif”. Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan Ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan; |
| e. | Berdasarkan ketentuan tersebut di atas diketahui bahwa Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara karena masih terdapat upaya administratif yang dapat digunakan oleh Penggugat yaitu dengan mengajukan permohonan yang kedua dengan ketentuan bahwa permohonan kedua tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim; |
bahwa selanjutnya terkait dengan pendapat Penggugat yang menyatakan dalam Surat Gugatan maupun penjelasan selama proses persidangan yaitu bahwa PEB yang Penggugat lakukan bukanlah penjualan melainkan pengembalian core part atau spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia, sehingga atas pengembalian tersebut merupakan retur yang mengurangi hutang dan biaya produksi dari Penggugat, dapat Tergugat sampaikan penjelasan dan pendapat sebagai berikut :
| 1. | bahwa Tergugat berpendapat sesuai dengan pengertian yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean“; |
| 2. | Terkait dengan penjelasan Penggugat yang menyatakan PEB yang dibuat tersebut didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, dimana credit memo tersebut dianggap netting yang tidak diperbolehkan, Tergugat berpendapat sebagai berikut: Pasal 8 Ayat (1) PBI 14/25/PBI/2012 tersebut mengatur bahwa “Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang lebih kecil dari nilai PEB yang disebabkan netting antara tagihan ekspor dengan kewajiban eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran impor barang terkait dengan kegiatan ekspor yang bersangkutan, sepanjang terdapt kesepakatan netting antara eksportir yang bersangkutan dengan importir terkait (counterparty) “;bahwa ketentuan tersebut jelas mengatur tentang DHE terkait dengan ekspor yang dilakukan oleh eksportir yang apabila nilai DHE nya lebih kecil dari PEB yang disebabkan karena adanya netting antara nilai ekspor dengan nilai pembelian atau impor terhadap perusahaan yang sama (Counterparty) sebagaimana dicontohkan dalam penjelasan Pasal 8 Ayat (1) PBI tersebut;dengan demikian menurut Tergugat menjadi tidak relevan dasar yang digunakan oleh Penggugat yang menyatakan bahwa dengan adanya ketentuan tersebut maka PEB tidak perlu dilaporkan mengingat PEB tersebut hanya untuk memenuhi ketentuan dalam PBI 14/25/PBI/2012; |
bahwa terkait dengan pendapat Penggugat yang menyatakan kondisi PEB yang tidak dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Tergugat berpendapat sebagai berikut:
| 1. | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan kondisi Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam SPT Masa PPN; |
| 2. | Bahwa dalam surat permohonannya, Penggugat menyatakan telah membuat PEB dengan benar dan lengkap serta tepat waktu namum belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN; |
| 3. | Bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk penyerahan ekspor BKP berwujud |
| 4. | Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 beserta perubahannya dinyatakan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagai bentuk kemudahan dan kesederhanaan dalam pembuatan Faktur Pajak; |
| 5. | Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya dinyatakan setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia… “lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan” |
| 6. | Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 mengenai Petunjuk Pengisian Formulir 1111 A1 Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dijelaskan terkait pengisian SPT Masa PPN dalam hal dilakukan ekspor, dimana untuk penyerahan ekspor diisi dengan DPP dan tanggal sesuai PEB; |
| 7. | Sehingga kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan secara lengkap Surat Pemberitahuan termasuk penyerahan ekspor telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1) juncto PER-29/PJ/2015; |
| 8. | Sedangkan terkait dengan sanksi terkait hal itu, dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan kondisi Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak dan/atau tidak melaporkan Faktur Pajak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak, dikenakan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak; |
| 9. | Bahwa dalam persidangan gugatan, Penggugat telah mengakui belum melaporkan PEB dalam SPT Masa PPN; |
| 10. | Faktur Pajak (PEB) yang tidak dilaporkan secara substansi tidak dilaporkan dalam masa pajak penerbitan Faktur Pajak (PEB). Dengan demikian Faktur Pajak yang tidak dilaporkan termasuk dalam substansi yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf f yaitu Faktur Pajak dimaksud sama sama tidak dilaporkan sesuai dengan masa pajak penerbitan Faktur Pajak; |
| 11. | Bahwa alasan dan dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk mengenakan sanksi administrasi atas PEB yang sudah dibuat oleh Penggugat tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak April 2015 adalah Pasal 14 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
| 12. | Terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan pengenaan sanksi berupa denda Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mana pengenaan sanksi tersebut tidak diiringi dengan adanya koreksi pada DPP PPN pada SKP Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat, maka jelas penerbitan STP yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah sehingga harus dibatalkan, Tergugat tanggapi sebagai berikut: Bahwa pengenaan STP Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan konsekuensi karena Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana Penggugat tidak melaporkan atas penyerahan ekspor yang dilakukannya; Bahwa dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Bahwa dalam penjelasan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Bahwa ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajaksesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf d, e dan f sebagai berikut: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain;identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hat penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak |
| 13. | Dari ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf d, e dan f yang dikenai sanksi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hanya huruf d yang bisa menimbulkan adanya kewajiban pajak yang terutang yang wajib disetor khususnya atas pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak, sedangkan huruf e dan f tidak menimbulkan adanya kewajiban pajak terutang yang masih harus disetor karena sifat pelanggarannya hanya administrasi; |
| 14. | Apabila pelangaran atas Pasal 14 Ayat (1) huruf e dan f harus ditagih pajak terutangnya, maka jelas menjadi sesuatu yang tidak adil bagi Wajib Pajak karena akan ada pengenaan pajak yang double, karena di satu sisi PPN telah dipungut dan disetor, dan atas PPN yang telah dipungut dan disetor tersebut ditagih lagi dengan terbitnya SKP; |
| 15. | Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kewajiban menyetor pajak yang terutang bersifat optional tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak apakah pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf d, ataukah Pasal 14 Ayat (1) huruf e ataukah Pasal 14 Ayat (1) huruf f; |
| 16. | Karena terbukti bahwa Penggugat tidak melaporkan penyerahan ekspor yang dilakukannya, yang secara substansi tidak melaporkan PEB di masa pajak PEB seharusnya dilaporkan (Pelanggaran sesuai Pasal 14 Ayat (1) huruf f), maka pengenaan sanksi Pasal 14 Ayat (4) menjadi tepat dikenakan kepada Penggugat; |
Kesimpulan dan Usul
Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berkesimpulan sebagai berikut:
| 1. | Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Keputusan Tergugat nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018 (Tergugat salah tulis, seharusnya 1 Maret 2018) perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
| 2. | Dengan demikian tidak terdapat kekeliruan atau ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak nomor 00584107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 Masa Pajak Februari-November 2015 khususnya terkait dengan pengenaaan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
Usul
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Tergugat mengusulkan kepada Majelis untuk menolak gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018 Tergugat salah tulis, seharusnya 1 Maret 2018) perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;
bahwa yang menjadi sengketa adalah Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari s.d. November 2015 Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 sebesar Rp763.406.361,00 berupa sanksi administrasi yang dikeluarkan Tergugat karena terdapat penyerahan ekspor yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT PPN;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan dasar penolakan Tergugat dengan alasan sebagai berikut:
| – | PEB atau ekspor yang Penggugat lakukan bukanlah penjualan, melainkan pengembalian core part/spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPN;; |
| – | kondisi pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan Tergugat tidak termasuk dalam kondisi yang ada pada Penggugat; |
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan penjelasan lisan sebagai berikut:
| – | Penggugat menerbitkan PEB untuk mengembalikan sparepart, karena dianggap bukan penjualan maka tidak melaporkan di SPT, Penggugat setuju PEB tersebut masuk ke dalam DPP, tetapi untuk sanksi Penggugat ajukan gugatan; |
| – | Penggugat tidak mengetahui apakah PEB pengembalian barang tersebut harus dilaporkan karena PPNnya pun 0%, sehingga tidak ada kerugian negara; |
| – | Dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f disebutkan bahwa melaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan FP, sedangkan Penggugat bukan tidak melaporkan FP sesuai dengan masa penerbitan, tetapi memang Penggugat tidak melaporkan FP tersebut; |
| – | Pada saat pemeriksaan, dijelaskan bahwa memang ada dana masuk yang nilainya sama dengan nilai impor karena BI yang mensyaratkan, tetapi tidak Penggugat laporkan di SPT karena ketidaktahuan; |
| – | Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan BI yang mensyaratkan adanya dana masuk saat ekspor pengembalian barang; |
| – | PEB yang diterbitkan oleh Penggugat adalah untuk pengembalian barang, karena ketika mengeluarkan barang ke luar daerah pabean maka harus menggunakan PEB, Penggugat mengira karena merupakan retur maka tidak perlu dilaporkan; |
| – | Penggugat keberatan dengan penggunaan Pasal 14 Ayat (4) yang digunakan, karena ketiga kondisi tersebut tidak terpenuhi, sehingga Penggugat memohon keadilan dan kepastian hukum; |
| – | Prof. Rochmat Sumitro menyatakan bahwa suatu Undang-Undang Pajak dirasakan adil harus memenuhi syarat, diantaranya yuridis, ekonomis, keuangan, dan sosiologis, serta harus memberikan kepastian hukum; |
| – | Pada tahun-tahun sebelumnya penjualan Penggugat dikoreksi, sedangkan di tahun 2016 tidak dikoreksi tetapi dikeluarkan STP, di mana Penggugat melihat dasar pengenaan STP ini, yaitu Pasal 14 Ayat (4) huruf d, e, dan f, tidak masuk ke dalam kriteria dari sanksi; |
| – | bahwa karena ini adalah pengembalian ke luar negeri maka dikeluarkan PEB, tetapi Penggugat mengira tidak perlu dilaporkan karena pemeriksaan sebelumnya tidak dikoreksi, hanya dikoreksi yang sebagai penjualan ; |
| – | bahwa Dasar hukum Tergugat terkait pelaporan PEB, hanya pengisian dengan baik dan benar serta Pasal 14 Ayat (4) untuk sanksi, jadi tidak ada aturan khusus PEB yang harus dilaporkan; |
| – | definisi konsep PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean oleh PKP, definisi ini tidak termasuk pengembalian barang; |
| – | Penyerahan bisa saja penjualan atau pemberian cuma-cuma ke cabang, seperti yang ada di Pasal 4 UU PPN, tetapi tidak disebutkan jika pengembalian termasuk definisi penyerahan yang dimaksud Pasal tersebut |
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan kronogis dan penjelasan sengketa dalam Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2018, yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dengan Nomor Prin799/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2016 tanggal 31 Oktober 2016;
bahwa atas hasil dari Pemeriksaan tersebut Tergugat telah menerbitkan PHP Nomor SPHP-424/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2017 tanggal 20 Juli 2017, dan Pemohon telah menyampaikan surat tanggapan dengan Nomor 032/SSI/2017 tanggal 21 Juli 2017;
bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Tergugat Menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk masa pajak Februari s.d. November 2015 Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 dan Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Tagihan Pajak tersebut dengan surat permohonan nomor 040/SSI/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
bahwa atas permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat memutuskan untuk menolak permohonan Penggugat dalam Keputusan Tergugat nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018;
bahwa dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) Nomor 00584/107/15/055/17 Masa/Tahun Pajak Februari s.d. November 2015 tanggal 2 Agustus 2017 yang merupakan tagihan atas sanksi administrasi sebesar Rp763.406.361,00 dikenakan oleh Tergugat berupa denda sebesar 2% dari DPP adalah karena tidak melaporkan Penyerahan Ekspor dalam SPT Masa PPN. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti/dokumen sumber dan hasil konfirmasi melalui aplikasi Portal Pertukaran Data DJP-DJBC terdapat ekspor yang tidak dilaporkan oleh Penggugat, sehingga dikenakan sanksi administrasi STP berupa denda Pasal 14 (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% dari DPP dengan rincian sebagai berikut:
| NO | No. PEB | Tgl. PEB | Nilai (USD) | Kurs KMK | Nilai (IDR) | STP(2%xDPP) |
| 1 | 45007 | 06-02-2015 | 25,331.00 | 12,582.00 | 318.714.642,00 | 6.374.293,00 |
| 2 | 139985 | 20-04-2015 | 182,645.00 | 12,946.00 | 2.364.522.170,00 | 47.290.443,00 |
| 3 | 246265 | 09-07-2015 | 970,350.00 | 13,335.00 | 12.939.617.250,00 | 258.792.345,00 |
| 4 | 275751 | 10-08-2015 | 923,885.00 | 13,483.00 | 12.456.741.455,00 | 249.134.829,00 |
| 5 | 369095 | 23-10-2015 | 321,982.00 | 13,549.00 | 4.362.534.118,00 | 87.250.682,00 |
| 6 | 408701 | 23-11-2015 | 419,709.00 | 13,648.00 | 5.728.188.432,00 | 114.563.768,00 |
| Jumlah | 2,843,902.00 | 38.170.318.067,00 | 763.406.361,00 | |||
bahwa Penggugat telah melunasi sanksi administrasi yang tercantum dalam STP PPN dimaksud dengan kompensasi utang pajak melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) nomor 055 -0706-2017 tanggal 16 Agustus 2017;
bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi yang dikenakan oleh tergugat karena penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 Masa/Tahun PajakFebruari s.d. November 2015 terkait pengenaan sanksi Denda Pasal 14 (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak rnernpunyai landasan atau dasar hukum yang tepat dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
| a. | bahwa PEB atau ekspor yang Penggugat lakukan bukanlah penjualan, melainkan pengembalian core part/spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia ke Kantor Pusat untuk menjaga Intellectual Property (IP) right. Hal ini merupakan siklus bisnis dari usaha Penggugat. Kantor Pusat menerbitkan Credit Memo atas core return tersebut yang mengurangi hutang dan biaya pokok produksi. Oleh Bank Indonesia, Credit Memo tersebut dianggap netting yang tidak diperbolehkan oleh BI, sehingga atas pengembalian core parts tersebut, diharuskan ada dana yang masuk sebesar nilai PEB walaupun dana tersebut langsung dikembalikan kembali; |
| b. | bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai berikut: Pasal 14 Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. bahwa lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan huruf d, huruf e, dan huruf f: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atauidentitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; atau |
| c. | bahwa kondisi Penggugat terkait pengembalian core part/spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia ke Kantor Pusat adalah membuat PEB tapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena Penggugat menganggap atas PEB tersebut bukan bagian dari penjualan; |
| d. | bahwa kondisi pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan Tergugat tidak termasuk dalam kondisi yang ada pada Penggugat di mana:-Huruf d: kondisi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu. Dalam hal ini Penggugat membuat PEB atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan tepat waktu (sesuai dengan masa terjadinya transaksi);-Huruf e: Kondisi tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5). Dalam hal ini, Penggugat membuat PEB secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;-Huruf f: kondisi melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak. Dalam hal ini Penggugat tidak melaporkan PEB pada SPT Masa PPN; |
bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan Tergugat tidak tepat dan tidak mengacu kepada Pasal 14 (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena kondisi pengenaan sanksi administrasi pada Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak sesuai dengan fakta yang ada atau kondisi yang dialami oleh Penggugat
bahwa untuk memperkuat alasan gugatanya dalam persidangan Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal yang disempurnakan dengan Pernyataan Akhir tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2018 yang memuat hal-hal sebagai berikut:
bahwa PEB atau ekspor yang Penggugat lakukan bukanlah penjualan atau penyerahan barang dagangan, melainkan pengembalian core part/spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia ke Kantor Pusat untuk menjaga Intellectual Property (IP) right. Hal ini merupakan siklus bisnis dari usaha Penggugat. Kantor Pusat menerbitkan Credit Memo atas core return tersebut yang mengurangi utang dan biaya pokok produksi;
bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, oleh Bank Indonesia, Credit Memo tersebut dianggap netting yang tidak diperbolehkan oleh BI, sehingga atas pengembalian core parts tersebut, diharuskan ada dana yang masuk sebesar nilai PEB walaupun dana tersebut langsung dikembalikan kembali;
bahwa Tergugat juga mengakui bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat bukan merupakan penjualan atau termasuk ke dalam bagian dari pendapatan usaha Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tahun 2015 dimana Tergugat tidak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Penggugat terkait koreksi atas DPP ekspor tersebut. Lebih lanjut, setelah pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan sebagaimana tercantum Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Penggugat Tahun Pajak 2015, Tergugat juga tetap tidak melakukan koreksi atas peredaran usaha Penggugat pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak terkait koreksi DPP ekspor dimaksud;
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari s.d. November 2015 Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 adalah pengenaan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai berikut:
Pasal 14
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
bahwa lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan huruf d, huruf e, dan huruf f:
| d. | pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu; |
| e. | pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atauidentitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; |
| f. | Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; atau |
bahwa kondisi Penggugat terkait pengembalian core part/spare parts rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia ke Kantor Pusat adalah membuat PEB tapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena Penggugat menganggap atas PEB tersebut bukan bagian dari penjualan;
bahwa kondisi pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan Tergugat tidak termasuk dalam kondisi yang ada pada Penggugat di mana:
| – | Huruf d: kondisi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu. Dalam hal ini Penggugat membuat PEB atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan tepat waktu (sesuai dengan masa terjadinya transaksi); |
| – | Huruf e: Kondisi tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5). Dalam hal ini, Penggugat membuat PEB secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| – | Huruf f: kondisi melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak. Dalam hal ini Penggugat tidak melaporkan PEB pada SPT Masa PPN; |
bahwa menurut Penggugat, ketentuan dari Pasal 14 Ayat (4) dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud sudah cukup jelas, sehingga menurut Penggugat tidak tepat jika Tergugat menggunakan dalil untuk dasar koreksinya ke Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana dikemukakan Tergugat di dalam Surat Tanggapan) di mana sejak awal dalil Tergugat adalah berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lebih lanjut, jika Tergugat mengesampingkan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut yang menjadi dasar koreksinya dengan kembali ke Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta memperluas pengenaan sanksi dengan tidak mengacu kepada fakta-fakta hukum yang ada (fundamental petendi), menurut Penggugat tidak ada kepastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut. Penggugat mengutip pendapat Rochmat Soemitro di mana bahwa:
“Suatu Undang-Undang Pajak dirasakan adil harus memenuhi syarat:
| 1. | Syarat Yuridis: undang-undang pajak harus memberikan kepastian hukum |
| 2. | Syarat Ekonomis: pajak tidak boleh membebani rakyat, menghalangi lancarnya perdagangan, mengurangi kebahagiaan rakyat, ditagih pada waktu yang tepat |
| 3. | Syarat Keuangan/finansial: pajak dipungut cukup untuk menutup sebagian pengeluaran negara, tidak memakan ongkos pemungutan pajak yang besar |
| 4. | Syarat Sosiologis: pajak harus dipungut sesuai kebutuhan masyarakat maka harus mendapatkan persetujuan masyarakat” |
bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan Tergugat tidak tepat dan tidak mengacu kepada Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena kondisi pengenaan sanksi administrasi pada Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada atau kondisi yang dialami oleh Penggugat;
bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka Penggugat memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa dengan demikian, menurut pendapat Penggugat, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 Masa/Tahun Pajak Februari s.d. November 2015 seharusnya dibatalkan;
1. Formal Pengajuan Gugatan
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diketahui mengatur sebagai berikut:
Pasal 36
| (1) | Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. |
| (1a) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. |
bahwa menurut Tergugat diketahui Penggugat baru mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebanyak satu kali;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
bahwa menurut Tergugat, Penggugat masih memiliki upaya administratif yang belum digunakan;
bahwa menurut Tergugat, permohonan gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan formal karena berdasarkan Penggugat 18 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak disebutkan bahwa:
| (6) | Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. |
bahwa menurut Penggugat ketentuan Pasal 18 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 hanya memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 kali, bukan memberikan kewajiban kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan sebanyak 2 kali, sehingga menurut Pemohon Banding, Keputusan atas permohonan pertama yang diajukan Pemohon Banding dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.
bahwa menurut Majelis Pasal 36 Ayat 1a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 18 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak terdapat kata-kata dapat diajukan yang bermakna pilihan, artinya tidak mutlak sehingga Penggugat dapat melakukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kembali ke Tergugat atau melanjutkannya ke upaya hukum gugatan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tersebut;
2. Materi Gugatan
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti/dokumen sumber dan hasil konfirmasi melalui aplikasi Portal Pertukaran Data Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terdapat ekspor yang tidak dilaporkan Penggugat, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) karena Penggugat tidak melaporkan Penyerahan Ekspor dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
bahwa menurut Tergugat, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 Masa Pajak Februari s.d. November 2015 diterbitkan dan telah dilunasi melalui Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) nomor 055-0706-2017 tanggal 16 Agustus 2017;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi a quo, kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan alasan bahwa menurut Penggugat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau ekspor yang terjadi bukanlah penjualan, melainkan pengembalian core part/spare part rusak yang tidak dapat diperbaiki di Indonesia. Selain alasan tersebut, Penggugat juga beralasan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat karena Penggugat tidak melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf d, e, dan f yang kemudian Penggugat memohon untuk pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar nomor 00584/107/15/055/17 tanggal 2 Agustus 2017 Masa Pajak Februari s.d. November 2015;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berkesimpulan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah dasar hukum penerbitan Surat Tagihan Pajak pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak karena Penggugat tidak melaporkan Penyerahan Ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi adminmistrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
bahwa kewajiban melaporkan telah diatur berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu:
Pasal 3 Ayat (1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1)
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
| a. | pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan |
| b. | pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
Sementara itu yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
| a. | benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; |
| b. | lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan obyek pajak dan unsurunsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan |
| c. | jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan; |
Pasal 4 Ayat (1)
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya;
bahwa dalam persidangan diketahui gambaran umum usaha Penggugat adalah jasa reparasi motor listrik, generator dan transformator;
bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen sumber berupa STP, PEB dan dokumen terkait lainnya terdapat 6 (enam) PEB atas pengembalian core part/spare part yang rusak ke kantor Pusat di luar negeri, dan menurut Penggugat karena tidak dapat diperbaiki di Indonesia. Barang yang di ekspor tersebut menurut Majelis bukan obyek pajak, karena barang berupa spare part yang rusak akan diperbaiki oleh kantor pusat di luar negeri. Oleh karena bukan obyek pajak dan bukan merupakan penjualan maka Penggugat tidak melaporkan, namun oleh Tergugat dikenai sanksi denda sebesar 2% dari DPP berdasarkan pada Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena tidak melaporkan pada SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan peneltian Majelis terhadap Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diketahui ketentuan tersebut dapat diterapkan jika terkait dengan Faktur Pajak, yaitu: 1) apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;2) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya; 3) Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat TagihanPajak a quo sudah sesuai dengan prosedur hukum, namun dalam materi atau isi dari STP a quo Tergugat keliru dalam memahami atas barang berupa spare part yang rusak yang akan diperbaiki di luar negeri karena tidak dilaporkan dikenai sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Karena ekspor barang a quo, selain bukan penjualan juga bukan merupakan obyek pajak sehingga tidak perlu dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
bahwa pengenaan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Penyerahan ekspor barang yang rusak yang akan diperbaiki di Kantor Pusat di luar Negeri tetapi tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN oleh Tergugat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang tidak lengkap, membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu dan melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak tidak memiliki landasan yang kuat, semestinya Tergugat tidak menerbitkan STP (sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak PPN). Dengan demikian menurut Majelis dalil-dalil Tergugat a quo tidak dapat dipertahankan dan STP harus dibatalkan, sehingga Majelis mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari s.d. November 2015, atas nama Penggugat;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Haikim sebagai berikut:
| Drs. AW, S.H., M.PKN | sebagai Hakim Ketua, |
| DS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| JS, Ak | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh: AMH, S.E., M.M. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-002810.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-011/PP/2018 tanggal 23 Oktober 2018 oleh Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. AW, S.H., M.PKN | sebagai Hakim Ketua, |
| JS, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
| DD, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh: AMH, S.E., M.M. | sebagai Panitera Pengganti. |
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penggugat maupun oleh Tergugat;

