koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp3.950.864,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp3.950.864,00 dengan dasar hukum sebagai berikut :
| 1. | Pasal 12 ayat (5) KUP |
| 2. | Pasal 26A ayat (4) KUP |
| 3. | Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c KUP |
| 4. | Pasal 9 (2b) KUP |
| 5. | Pasal 9 (8 Pasal 13 ayat (1) KUP |
| 6. | Pasal 13 ayat (5) KUP |
| 7. | Pasal 13 ayat (9) KUP |
| 8. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan-Pasal 2 ayat (3)-Pasal 2 ayat (4) |
| 9. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan:-Pasal 1-Pasal 2 |
| 10. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-261PJ./2015 tanggal 2 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak-Huruf E Angka 1-Huruf E Angka 2-Huruf E Angka 3-Huruf E Angka 4 |
bahwa koreksi positif pajak masukan yang dapat dikreditkan masa pajak Mei 2013 sebesar Rp3.950.864,00 karena hasil konfirmasi menyatakan “TIDAK ADA”. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, faktur pajak masukan masa pajak yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
| No | NAMA PKP PENJUAL / NPWP | No Faktur | Tanggal | DPP PPN | PPN | Alasan Koreksi |
| 1 | PT MIS | 010.000-13.00000011 | 15/03/2013 | 39.508.636,00 | 3.950.864,00 | Jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak ada” |
| Jumlah | 39.508.636,00 | 3.950.864,00 | ||||
bahwa berdasarkan Konfirmasi pada aplikasi Portal Terbanding diketahui bahwa PT MIS Belum melaporkan Faktur Pajak tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak masukan dimaksud melalui surat tertulis ke Kantor Terbanding tempat dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terdaftar dengan hasil konfimasi ulang sebagai berikut:
| No | NAMA PKP PENJUAL 1 NPWP | No Faktur | Tanggal | PPN | Surat Konfirmasi Ulang | Jawaban Konfirmasi Ulang |
| 1 | PT MIS | 010.000-13.00000011 | 15/03/2013 | 3.950.864,00 | S- 5988/WPJ.07/BD.05/2017 Tanggal 18 Desember 2017 | Belum ada ralat |
| Jumlah | 3.950.864,00 | |||||
bahwa mengingat bahwa belum ada ralat dari jawaban ‘Tidak Ada’ menjadi ‘Ada’, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Faktur Pajak dari PT MIS sebesar Rp3.950.864,00;
bahwa menurut Terbanding, koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.950.864,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak atau dengan kata lain telah mencantumkan keterangan minimal yang harus ada di dalam suatu Faktur Pajak sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, antara lain:
| “(5) | Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: |
| a. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
| b. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
| c. | jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
| d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
| e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
| f. | kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
| g. | nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.” |
bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;
bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa barang yang dibeli dari PT. MIS oleh Pemohon Banding adalah berupa bahan denim dengan tipe “Fabric Col.Red”. Bahwa barang dimaksud adalah sama dengan barang yang keterangannya tercantum dalam Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri dengan nilai PPN sebesar Rp3.950.864,00. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan tersebut telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN yakni keterangan yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 dari PT. MIS dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk dalam negative list Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam Pasal ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi, Pajak Masukan dalam sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN tersebut. Berikut Pemohon Banding uraikan persyaratan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding:
| No. | Ketentuan | Persyaratan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan | Fakta | Memenuhi/ Tidak Memenuhi |
| 1. | Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN | Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; | Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah memperoleh Barang Kena Pajak dalam sengketa a quo; | Tidak memenuhi |
| 2. | Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN | Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; | Perolehan Barang Kena Pajak dalam sengketa a quo mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu perdagangan karena Barang Kena Pajak tersebut diperoleh untuk dijual kembali; | Tidak memenuhi |
| 3. | Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN | Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; | Barang Kena Pajak dalam sengketa a quo bukan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon; | Tidak memenuhi |
| 4. | Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN | Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; | Pajak Masukan dalam sengketa a quo adalah atas perolehan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean; | Tidak memenuhi |
| 5. | Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN | Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; | Faktur Pajak dalam sengketa a quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN; | Tidak memenuhi |
| 6. | Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN | Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); | Pajak Masukan dalam sengketa a quo adalah atas perolehan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean; | Tidak memenuhi |
| 7. | Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN | Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dalam sengketa a quo tidak ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; | Tidak memenuhi |
| 8. | Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN | Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dalam sengketa a quo telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2013; | Tidak memenuhi |
| 9. | Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN | Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); | Pemohon Banding telah berproduksi ketika memperoleh Barang Kena Pajak dalam sengketa a quo; | Tidak memenuhi |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan senilai Rp3.950.864,00 sebagaimana tertera dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. MIS dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena Pajak Masukan dimaksud tidak termasuk dalam kriteria yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
bahwa PPN yang nilainya tercantum dalam Faktur Pajak Masukan Nomor 010.00013.00000011 tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah Pemohon Banding lakukan pembayarannya kepada PT. MIS;
bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 dari PT. MIS telah Pemohon Banding lakukan pembayaran dan pelunasan (harga jual ditambah PPN) kepada PT. MIS dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
| DPP | PPN | NOMOR FAKTUR PAJAK | TOTAL PEMBAYARAN | PEMBAYARAN | ||
| TANGGAL | BANK | JUMLAH | ||||
| 39.508.636,00 | 3.950.864,00 | 010.000-13.00000011 | 43.459.500,00 | 22/02/2013 | M | 43.724.517,00 |
bahwa bukti pendukung berupa Faktur Pajak Nomor 010.000-13.00000011 beserta bukti setoran pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT. MIS dan dokumen pendukung lainnya;
bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 dari PT. MIS tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada Pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2013;
bahwa merujuk pada penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk MEMBATALKAN koreksi Terbanding atas Pos Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.950.864,00;
bahwa demikian surat penjelasan tertulis ini terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan serta fakta-fakta tersebut di atas Pemohon Banding sampaikan berikut buktibukti yang Pemohon Banding lampirkan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari surat ini, untuk kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat;
| Menurut Majelis: |
bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp3.950.864,00 karena hasil konfirmasi menyatakan “TIDAK ADA” dengan rincian sebagai berikut:
| No | NAMA PKP PENJUAL | No Faktur | Tanggal | DPP PPN | PPN | Alasan Koreksi |
| 1 | PT MIS | 010.000-10.00000011 | 15/03/2013 | 39.508.636,00 | 3,950.864,00 | Jawaban Konfirmasi Menyatakan “Tidak Ada” |
| Jumlah | 39.508.636,00 | 3,950.864,00 | ||||
bahwa berdasarkan konfirmasi pada aplikasi Portal Terbanding diketahui bahwa PT MIS belum melaporkan Faktur Pajak nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013;
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak Masukan a quo melalui surat tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana Pengusaha Kena Pajak Penjual yaitu PT MIS terdaftar namun belum ada ralat jawaban atas konfirmasi Faktur Pajak Masukan a quo sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari PT MIS sebesar Rp3.950.864,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000- 13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000- 13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 yang diterbitkan oleh PT. MIS telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;
bahwa barang yang dibeli dari PT. MIS oleh Pemohon Banding adalah berupa bahan denim dengan tipe “Fabric Col.Red”. Bahwa barang dimaksud adalah sama dengan barang yang keterangannya tercantum dalam Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri dengan nilai PPN sebesar Rp3.950.864,00. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan tersebut telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN yakni keterangan yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 dari PT. MIS telah Pemohon Banding lakukan pembayaran dan pelunasan (harga jual ditambah PPN) kepada PT. MIS dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
| DPP | PPN | NOMOR FAKTUR PAJAK | TOTAL PEMBAYARAN | PEMBAYARAN | ||
| TANGGAL | BANK | JUMLAH | ||||
| 39.508.636,00 | 3.950.864,00 | 010.000-13.00000011 | 43.459.500,00 | 22/02/2013 | M | 43.724.517,00 |
bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp3.950.864,00 dari PT. MIS tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada Pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2013;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis, Majelis berpendapat bahwa sengketa terkait dengan pembuktian;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa
| – | Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-13.00000011 tanggal 15 Maret 2013, |
| – | Invoice |
| – | Rekening Koran Bank Mandiri, |
| – | Pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2013; |
bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis memperoleh fakta data dan keterangan bahwa benar dan diyakini bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian kepada PT. MIS;
bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT. MIS sebesar nilai barang ditambah Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur bahwa: “ Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”;
bahwa penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan: “ Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”;
bahwa dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat mendalilkan dan membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi kewajibannya telah dibayar;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena klarifikasi “Tidak Ada” Masa Mei 2013 sebesar Rp3.950.864,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
| Uraian Sengketa | Nilai Sengketa USD | Dipertahankan Majelis USD | Tidak dapat dipertahankan Majelis USD |
| Pajak Masukan | Rp3.950.864,00 | Rp 0,00 | Rp 3.950.864,00 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :
| Pajak Masukan menurut Terbanding | Rp 91.778.086,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis | Rp 3.950.864,00 |
| Pajak Masukan menurut Majelis | Rp 95.728.950,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/13/059/16 tanggal 8 November 2016 Masa Pajak Mei 2013 atas nama PT OP, NPWP – sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
| – Eksport | Rp 6.572.017.750,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 663.547.270,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 35.378.021,00 |
| Jumlah DPP PPN | Rp 7.720.943.041,00 |
| Pajak Keluaran | Rp 66.354.729,00 |
| Pajak Masukan : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 95.728.950,00 |
| – Lain-lain Jumlah Pajak Masukan | Rp 1.660.875.269,00 Rp 1.756.604.219,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Kelebihan Pajak yang telah dikompensasikan Jumlah PPN yamg masih harus dibayar | Rp 1.690.249.490,00 Rp 1.690.249.490,00 Rp 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| THW,S.H.,Ak.,M.B.A | sebagai Hakim Ketua, |
| WST,S.H.,MH.,MSc., Ak.,CA. | sebagai Hakim Anggota, |
| JEW, S.E., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh YEN SE.,MSi. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

