Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110531.19/2016 /PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles Item No. V6010 Material: Unglazed Brand: VERO size 600 x 600MM (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 024811 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD25.831,87 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD30.087,29, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp30.753.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pada PIB nomor 024811 tanggal 29 Agustus 2016 diketahui bahwa Nilai Pabean berupa: Porcelain Tiles Item No. V6010 Material: Unglazed Brand: VERO size 600x600MM, Porcelain Tiles Item No. K6900 Material: Unglazed Brand: VIENNA size 600x600MM dan Porcelain Tiles Item No. KB601 Material: Unglazed Brand: VIENNA size 600x600MM, diberitahukan CIF USD25.831,87. bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan terhadap importasi Porcelain Tiles adalah sebesar USDUSD3,02/M2 , Terhadap importasi tersebut telah diterbitkan INP secara elektronik yang diterbitkan dan dikirim pada tanggal 31 Agustus 2016. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan (tiga hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP); bahwa Nilai Pabean yang diajukan oleh importir diragukan kewajarannya bila dibandingkan dengan importasi sejenis; bahwa atas importasi barang tersebut, dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 49108131007 dengan harga USD4,05/SQM Negara Asal China, dan menunjukkan Nilai Pabean kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen); bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 024811 tanggal 29 Agustus 2016, tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur); bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: – Nomor dan Tanggal PIB : 026061 / 08 September 2016 – Importir : CV. ISM – Unit Price : USD3,5175 / M2 – Pemasok : Foshan Hangli Trading Co Ltd – Nomor/Tanggal B/L : NAHCB16000673 / 15 Agustus 2016 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 024811 tanggal 29 Agustus 2016, ditetapkan nilai pabeannya menjadi total sebesar CIF USD30.087,29, sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp30.753.000,00 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut No Uraian Diberitahukan Penetapan SPTNP/ Skep Keberatan Total Selisih Kurang Bayar 1 Bea Masuk Rp67.881.000,00 Rp79.064.000,00 Rp11.183.000,00 2 PPn Rp40.729.000,00 Rp47.439.000,00 Rp 6.710.000,00 3 PPnBM Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 4 PPh Rp10.183.000,00 Rp11.860.000,00 Rp 1.677.000,00 5 Denda Rp 0,00 Rp11.183.000,00 Rp11.183.000,00 Total Rp30.753.000,00 Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: – bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB Nomor 024811 tanggal 29 Agustus 2016; – bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 024811 tanggal 29 Agustus 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Nilai Pabean. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”. Tanggapan Bukti Transaksi bahwa klausul dalam Sales Contract menunjukkan pembayaran harus sudah dilakukan dengan T/T made in accordance to the document, namun faktanya pembayaran tersebut baru dilakukan pada tanggal 15 September 2016 padahal berdasarkan B/L NAHCB16000654 tanggal 10 Agustus 2016 (36 hari setelah tanggal B/L) bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut: a) Berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut:1)Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan;2)Tidak terdapat keterangan jenis setoran;3)Tidak terdapat identitas pengirim dana;4)Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank;5)Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; b) bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group; c) bahwa Terbanding tidak meyakini bukti transfer (TT) yang diserahkan Pemohon. Hal ini dikarenakan Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank). d) Pada Laporan Transaksi (Account Statement) CIMB Niaga yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon Banding tetapi adalah pihak Bank CIMB Niaga. e) bahwa penerbit invoice yaitu Foshan Hongyun Trade Co Ltd. Namun, sesuai dengan bukti T/T yang dilampirkan, tujuan pembayaran yaitu Foshan Hongyun Trade Co Ltd dengan nama bank penerima
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000444.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan laporan uraian penolakan berisi hal berikut: A. POKOK SENGKETA Sanksi Administrasi Dalam STP Berupa Denda Pasal 4 ayat (4) UU KUP Alasan penerbitan :bahwa Pemohon Gugatan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas dan benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud daiam Pasal 5 ayat (2) UU PPN; B. KRONOLOGIS bahwa kepada Pemohon Gugatan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dimaksud, Pemohon Gugatan mengajukan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pertama);bahwa atas surat permohonan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi (Pertama) yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak;bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi (Pertama) dimaksud, Pemohon Gugatan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Kedua);bahwa atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Kedua), telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi (kedua) yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak;bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi (kedua), Pemohon Gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2018; B. PENJELASAN TERGUGAT 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14 ayat (1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Niiai 1984 dan perubahannya; atauidentitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;Pasal 14 ayat (4)“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak; b.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 35 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dari kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Pasal 36 ayat (1)Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP; dansanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;Pasal 5 ayat (1)Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12(1)Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 10 ayat (1) dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan;(2)Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: Sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib pajak;Jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; danMemenuhi kriteria yang dapat berupa:Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang KUP;Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000889.16/2018/PP /M.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp432.871.896,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp432.871.896,00, dengan alasan atas Faktur Pajak yang dibuat oleh PT ITP Tbk tidak memenuhi persyaratan material sebagai Faktur Pajak karena tidak disertai dengan adanya kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan hanya berupa penagihan kembali atas terjadi kekurangan kapasitas listrik yang dihasilkan dari mesin yang disewa dari Pemohon Banding, sejak bulan September 2010 sampai dengan September 2011 disertai dengan denda penagihan; bahwa menurut Terbanding dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak karena tidak memenuhi definisi Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN; bahwa selanjutnya karena dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak, maka atas dokumen tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan dan tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f karena dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan material sebagai Faktur Pajak; bahwa diketahui pemakaian unit aktual dari mesin yang disewakan Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk untuk periode tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 30 September 2011 adalah hanya mencapai jumlah unit sebesar 53.112.457,4 unit dengan total nilai tagihan sewa aktual adalah sebesar USD2.401.521,3; bahwa merujuk pada Pasal 8.2 huruf (a) Gas Engines Rental Agreement nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 mengenai “Units Make Up Clause“, karena pemakaian unit aktual PT ITP Tbk ternyata dibawah unit TOP capacity yang ditentukan, dimana unit minimum pemakaian TOP capacity yang ditentukan adalah sebesar 63.360.000 unit, sedangkan unit pemakaian aktual adalah 53.112.457,4 unit, maka Pemohon Banding melakukan penagihan terhadap sisa unit antara pemakaian minimum TOP capacity dengan aktual pemakaian yakni sebesar 10.247.542,6 unit (63.360.000 unit-53.112.457,4 unit). Pemohon Banding melakukan tagihan atas jumlah tersebut sebesar USD288.980,7 (10.247.542,6 unit x USD 0,0282/unit/hour) dan diterbitkan Faktur Pajak nomor 010.000-11-00000011 tanggal 01 Oktober 2011; bahwa selanjutnya pada tahun 2015, performa mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT ITP Tbk menurun yang disebabkan oleh akibat efek corrotion, maka sesuai yang diatur dalam Pasal 8.2 huruf (a) dan huruf (d) Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 03 Mei 2010 mengenai “Units Make Up Clause“, Pemohon Banding seharusnya tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk sesuai dengan pemakaiaan minimum TOP Capacity, maka pada tahun 2015 PT ITP Tbk kemudian melakukan penagihan kembali atas tagihan yang telah dibayar sebelumnya oleh PT ITP Tbk dengan jumlah yang sama yakni sebesar USD288.980,7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas TOP Capacity yang telah dilunasi oleh PT ITP Tbk sebelumnya kepada Pemohon Banding sebesar USD38.530,76, sehingga total tagihan PT ITP Tbk adalah menjadi sebesar USD327.511,46 atau setara Rp4.328.718.966,00 melalui Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 09 Juni 2015; bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding beranggapan bahwa penyerahan Jasa yang sebenarnya dilakukan antara Pemohon Banding dan PT ITP Tbk hanyalah atas tagihan sewa aktual yaitu sebesar 53.112.457,4 unit dengan nilai total tagihan sewa adalah USD2.401.521,3 sedangkan penagihan atas pemakaian 10.247.542,6 unit atau sebesar USD288.980,7 adalah bukan penagihan atas penyerahan jasa, melainkan penagihan atas selisih antara pemakaian minimum TOP capacity dengan aktual pemakaian, begitu juga pada saat penagihan kembali yang dilakukan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding sebesar USD327.511,46 adalah bukan merupakan penagihan atas penyerahan Jasa kena Pajak, karena tidak ada penyerahan Jasa yang secara nyata dilakukan; bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian terhadap Faktur Pajak nomor 010.002- 15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk, diketahui bahwa pada kolom nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam Faktur tersebut diisi dengan “Gas Engine Charge“; bahwa selain itu, Terbanding juga melakukan pengujian atas arus uang (rekening koran) Pemohon Banding Nomor 907-003867-117 Bank Ekonomi yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 16 Juni 2015 Pemohon Banding melakukan transfer kepada PT ITP Tbk sebesar USD327.511,46 atas Nomor Faktur Pajak 010.000-15.00013055. Terbanding mendapatkan adanya ketidaksesuaian nomor Faktur Pajak antara yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk dengan nomor Faktur Pajak yang tercantum di arus uang keluar rekening Pemohon Banding, yaitu nomor Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk adalah 010.002- 15.25539485 sedangkan yang tercantum dalam arus uang keluar dalam rekening koran Pemohon Banding adalah nomor 010.000-15.00013055, sehingga terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang keluar tersebut merupakan pembayaran atas transaksi yang sama; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp432.871.896,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar hasil penelitian tersebut Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tambahan penjelasan secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan atas penyerahan jasa, sedangkan pada Pasal 9 ayat 8 huruf n Undang-Undang PPN, bahwa Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan materiil, apabila dilihat dari kontrak Pemohon Banding bahwa selisih yang terjadi karena mesin tidak perform, menurut Terbanding bukan Penyerahan Jasa dan denda yang terdapat bukan Penyerahan Jasa sebagaimana Objek PPN, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dibuktikan;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010, namun berdasarkan penelitian Terbanding, PT ITP adalah perusahaan Tbk, dan PT ITP merilis Laporan Keuangan Audit tahun 2010 dan pada Catatan Atas Laporan Keuangan PT ITP halaman 64 yang sudah Terbanding lampirkan, pada butir 13 poin IV, bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian sewa mesin listrik dengan PT ITP tanggal 28 Agustus 2010, berbeda dengan yang disampaikan adalah perjanjian tanggal Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010; bahwa selain itu Judulnya juga berbeda, yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah gas engine agreement sedangkan pada Laporan Keuangan Audit adalah perjanjian untuk penyediaan listrik sebesar 12 mega watt; bahwa inti dari koreksi terkait dengan transaksi material dari Faktur Pajak yang menurut Terbanding tidak terjadi; bahwa karena yang ditagihkan dengan Faktur Pajak ini terdapat keterangan jasa (gas engine charge), jadi menurut Terbanding bukan merupakan reimbursement; bahwa dalam KKP yang Terbanding serahkan dipersidangn yang disertai dengan narasi dari koreksi tersebut, bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah PPN atas Gas Engine Charge yang ditagih oleh PT ITP bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 31
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110616.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp9.484.203,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam SKPKB PPN Nomor 00086/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Oktober 2010 sampai dengan Surat Uraian Banding a quo menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp79.430.186.782,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp79.420.702.579,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp9.484.203,00; bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut; Pokok sengketa keberatan URAIAN Pemohon Banding (Rp) PEMERIKSA (Rp) KOREKSI (Rp) Pajak yang Dapat Dikreditkan 7.927.459.686 7.700.457.568 227.002.118 koreksi Pajak Masukan terdiri dari : a. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp. 201.750.103 b. Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuai Rp. 25.252.014 Rp. 227.002.118 1. Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp201.750.103,00a.Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;b.Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN – aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasa PajakSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP-KJSKeterangan1Oktober 20102.838.79310/26/20100107070406141115411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri2 117.290.41610/26/20100412071213101003411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri3 2.169.52710/26/20100510141300070404411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri4 56.726.75710/26/20100910110311040805411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri5 22.724.61010/26/20101206140311040010411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri 201.750.103 c.Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013;d.Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Pemohon Banding ditolak; 2. Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KKP Lawan Transaksi sebesar Rp25.252.014,00-Koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP Lawan transaksi dijawab Tidak ada atau Tidak sesuai;-Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, rincian Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut: NOPKP PENJUALFaktur PajakPPNNama PKPNPWPNo. Fakturtanggal1ACMXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000011321-09-102,719,5002ChXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000030018-10-1012,755,6003InXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000044920-10-10816,0004SIXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000073530-09-105,185,0005MEXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000249504-09-103,775,915 KOREKSI 25,252,015 c.Atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa tersebut telah dilakukan permintaan klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi sebagai berikut : No.suratKPPKeterangannomortanggal1S-9172/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Kebon Jeruk Satubelum dijawab2S-9170/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Madya Jakarta Selatanbelum dijawab3S-9168/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Madya Tangerangbelum dijawab4S-9165/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Grogol Petamburanbelum dijawab d.bahwa atas Faktur Pajak MaSukan tersebut dilakukan penelitian melalui SIDJP sebagai berikut: NoNO FAKTURTGL FAKTURMASA PJK SENDIRIMASA PJK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1000100000011304-10-2010 2010-10XXXXXXXXX-XXXXXXACM 2.719.5002000100000030018-10-20102010-10 XXXXXXXXX-XXXXXXPT Ch12.755.600 3000100000044920-10-20102010-10 XXXXXXXXX-XXXXXXPT In816.000 4000100000073507-10-2010 2010-10XXXXXXXXX-XXXXXXSI 5.185.0005000100000249504-10-2010 2010-10XXXXXXXXX-XXXXXXME 3.775.915bahwa berdasarkan hal tersebut atas terdapat Faktur Pajak yang disengketakan belum dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual; bahwa dengan demikian Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-8124/PJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; A. GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi: URAIANWP (Rp.)PEMERIKSA (Rp.)KOREKSI (Rp)Pajak yang Dapat Dikreditkan7.927.459.6867.700.457.568227.002.118koreksi Pajak Masukan terdiri dari :a.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp. 201.750.103b.Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuaiRp. 25.252.014 Rp. 227.002.118 B. PENJELASAN TERBANDING1.Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.201.750.103,- a.Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan dikreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900 seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah dibayarkan ke Kas Negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Masa PPN. b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukuma)Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.b)Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. 2)Data dan Fakta a)Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.b)Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN — aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri —Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasa PajakSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP-KJSKeterangan1Oktober 20102.838.79310/26/20100107070406141115411211900Pemungut PPN Dalam Negeri2 117.290.41610/26/20100412071213101003411211900Pemungut PPN Dalam Negeri3 2.169.52710/26/20100510141300070404411211900Pemungut PPN Dalam Negeri4 56.726.75710/26/20100910110311040805411211900Pemungut PPN Dalam Negeri5 22.724.61010/26/20101206140311040010411211900Pemungut PPN Dalam Negeri 201.750.103 c)Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Wajib pajak tersebut adalah PPN Dalam Negeri — Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013d)Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013, kode MAP/KJP dan KJS untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari ivar Daerah Pabean adalah MAP/Kode Jenis Pajak 411211, dan Kode Jenis Setoran 102; Bahwa dalam hal terjadi kesalahan kode jenis setoran, maka seharusnya dilakukan pemindahbukuan. Namun, Pemohon Banding sampai saat ini tidak melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPN Dalam Negeri Pemungut menjadi PPN atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean.e)Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang belaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Wajib Pajak ditolak. 2.Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp.25.252.014,-a.Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada terbanding bahwa PPN tersebut telah dibayarkan kepada vendor sesuai dengan tagihan dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pertambahan Nilai, Wajib Pajak selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya hanya akan bertanggungjawab secara renteng apabila Wajib Pajak tidka dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Oleh karenanya, mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran PPN tersebut, kewajiban renteng tersebut tidak lagi mengikat Pemohon Banding yang bertindak sebagai Pembali BKP/JKP. b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukuma)Undang-Undang No.8 Tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112978.19/2016/PP/M.VII.A Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas PIB Nomor: 460534 tanggal 02 November 2016, berupa importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cold heading wire rod in coil – JIS 63507 SWRCH10A (HCWQ2) Size: 20.00MM, …, dst.), negara asal: Taiwan, yang diberitahukan Pos 2 pada pos tarif 7213.99.00.00 dengan BM 15% (MFN) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7213.99.00.00 dengan BM 15% (MFN) + 10% (BMTP), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.780.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Analisis bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap barang impor “Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-1 SWRCH1OK (HCWQ-2): Size: 19.00mm” yang diberitahukan pada Pos 2 PIB Nomor 460534 tanggal 02 November 2016 sebesar 10%, untuk klasifikasi sesuai pemberitahuan; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, PIB, Commercial lnvoice, Packing List, Bill of Lading (B/L) dan surat Direktur Industri Material Dasar Logam Kementerian Perindustrian; bahwa jenis barang impor adalah “Cold heading wire rod in coil — JIS G3507-1 SWRCH1OK (HCWQ-2): SIZE: 19.00MM”, yang diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7213.99.90.00; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk steel Wire Rod dengan Pos Tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, barang tersebut termasuk barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dengan Pos Tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, terdapat daftar Negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Steel Wire Ropes dengan pos tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, dan Taiwan tidak termasuk Negara yang dikecualikan;bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementrian Perindustrian. Produk Steel Wire Rod, yang dikenakan BMTP harus memenuhi secara keseluruhan spesifikasi dengan deskripsi ukuran dan kandungan kimia yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015; bahwa barang yang diimpor pada Pos 2 PIB Nomor 460534 tanggal 02 November 2016 memiliki deskripsi ukuran dan kandungan komposisi kimia sebagai berikut: Pos Pos Tarif Size (MM) Kandungan (%) Karbon (C) Boron (B) Aluminium (Al) 2 7213.99.90.00 19 0,10 – – bahwa berdasarkan data di atas dan sesuai Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 155/PMK.010/2015, untuk Pos 2 PIB Nomor 460534 tanggal 02 November 2016 dikenakan BMTP; bahwa berdasarkan ketentuan dan data di atas, bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 460534 tanggal 02 November 2016 dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pos Uraian Barang Keterangan 2 Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-1 SWRCH1OK (HCWQ-2): SIZE: 19.00MM Spesifikasi terpenuhi seluruhnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015, sehingga dikenakan BMTP Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: a. Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-1 SWRCHIOK (HCWQ2) Size: 19.00MM; b. Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi berupa “Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-I SWRCH 10K (HCWQ2) Size 19.00MM” dengan HS No. 7213.99.9000 BM 15%, sudah sesuai BTKI dan spesifikasi barang; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1876/KPU.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cold heading wire rod in coil – JIS 63507 SWRCH10A (HCWQ2) Size: 20.00MM, dst.), negara asal Taiwan, dengan PIB Nomor: 460534 tanggal 02 November 2016 yang diberitahukan pada pos 2 dengan BM: 15% (MFN) tanpa pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang oleh Terbanding ditetapkan dengan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 10% menjadi BM: 15% (MFN) +10% (BMTP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.780.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding: bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 10% dengan alasan bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dengan Pos Tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, terdapat daftar Negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Steel Wire Ropes dengan pos tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, dan Taiwan tidak termasuk Negara yang dikecualikan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi berupa “Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-I SWRCH 10K (HCWQ2) Size 19.00MM” dengan HS No. 7213.99.9000 BM 15%, sudah sesuai BTKI dan spesifikasi barang; bahwa Pasal 23A, 23B, dan 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : Pasal 23A Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut: a. menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing; atau b. mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Pasal 23B (1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. (2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1). Pasal 23D (1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (2) Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. bahwa berdasarkan Pasal 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod; bahwa Pasal 1
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113251.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena pada Form E kolom 5 hanya terdapat satu item number untuk dua item barang serta pada kolom 7 dan 8 hanya terdapat satu description of products dan satu origin criteria “99%” tidak dirinci secara detail untuk dua item barang, atas importasi Jenis barang: 2 Unit Elevator THJ3000KG/4FL/4ST (Pos No.1), 2 Unit Elevator THJ3000KG/5FL/5ST (Pos No.2), Jumlah barang: 72 PK/ NW:50.320 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Seloon Elevator, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 034458 tanggal 23 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Klasifikasi Pembebanan BM Klasifikasi Pembebanan BM 1 2 UNIT ELEVATOR THJ3000KG/4FL/4ST 8428.10.10.00 0% (ACFTA) 8428.10.10.00 10% (MFN) 2 2 UNIT ELEVATOR THJ3000KG/5FL/55T 8428.10.10.00 0% (ACFTA) 8428.10.10.00 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp147.581.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 dan SUB Nomor SR-1239/KPU.01/2017 tanggal 31 Juli 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa terhadap importasi Pemohon Banding ditetapkan pada jalur Kuning (MK) dan tidak dilakukan hasil pemeriksaan fisik dan dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding termasuk dalam perusahaan dengan profil High Risk; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form E Nomor E173203104420001 tanggal 10 Januari 2017 kedapatan hal-hal sebagai berikut: – bahwa Kolom 5 hanya terdapat 1 (satu) item number untuk 2 (dua) item barang, tidak dijabarkan satu persatu; – bahwa pada Kolom 7 dan 8 hanya terdapat 1 (satu) description of products dan 1 (satu) Origin Criteria “99%” tidak dirinci secara detail untuk 2 (dua) item barang sebagaimana Invoice dan Packing List; bahwa berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) Appendix 1, Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan untuk maksud melaksanakan ketentuan asal barang ACFTA, wajib sebagai berikut: Appendix 1 ATTACHMENT AREVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OGP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA For the purpose of implementing the Rules Of Origin the ASEAN-CHINA Free Trade no Area (ACFTA). the following operational procedure on the issuance and verification of the certificate Of Origin (Form E) and other related administrative matters shall be followed : DEFINITIONS Rule 1 Rule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right2 . bahwa berdasarkan angka 4 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut: (4) Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must. qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut: bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalamPasal 12 ayat (1) terhadap: a.barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.… dst…. (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin) dan kolomkolom pada SKA harus diisi sesual ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes) sebagai berikut: Pasal 3 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). (2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.kriteria asal barang;b.kriteria pengiriman langsung; danc.ketentuan prosedural. (3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) Pasal 6 (1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: c.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes); bahwa berdasarkan uraian di atas dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka untuk pos nomor 1 dan 2 dalam PIB Nomor 034458 tanggal 23 Januari 2017 tidak dapat diberikan preferential tariff ACFTA dan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam Surat Banding Nomor 0140/DEI/V/2017 tanggal 26 Mei 2017 dan Surat Bantahan Nomor 144/DEI/IX/2017 tanggal 4 September 2017 pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan Fasilitas Form E tersebut kepada negara Cina melalui produsen atau prinsipal Pemohon Banding di Shanghai. Hal ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan yang ada dan persis juga sama dengan impor-impor