bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp74.842.715,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam SKPKB PPN Nomor 00088/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Desember 2010 sampai dengan Surat Uraian Banding a quo menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp118.226.577.406,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp118.151.734.691,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp74.842.715,00;
bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Pokok sengketa
| URAIAN | Pemohon Banding (Rp) | PEMERIKSA (Rp) | KOREKSI (Rp) |
| Pajak yang Dapat Dikreditkan | 11.657.265.797 | 11.426.822.399 | 230.443.398 |
koreksi Pajak Masukan terdiri dari :
| a. | Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | Rp. 193.038.796 |
| b. | Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuai | Rp. 37.404.602 |
| Rp. 230.443.398 |
| 1. | Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.038.796,00a.Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;b.Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN – aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasaSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP- KJSKeterangan1November 2010151.806.1999/28/201012/22/20100013081204071206Pemungut PPN Dalam Negeri2 37.555.6799/28/201012/22/20100702060902111206Pemungut PPN Dalam Negeri3 3.676.9189/28/201012/22/20101102051308140904Pemungut PPN Dalam Negeri Jumlah193.038.796 c.Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013;d.Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Pemohon Banding ditolak; |
| 2. | Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KKP Lawan Transaksi sebesar Rp37.404.602,00a.Koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP Lawan transaksi dijawab Tidak ada atau Tidak sesuai;b.Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, rincian Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut: NOPKP PENJUALFaktur PajakPPNNama PKPNPWPNo. Fakturtanggal1PP030149918-008000010000.10.1000000531-12-106.000.0002PP030149918-008000010000.10.0080000631-12-106.000.0003UL023791163-047000010000.10.0000001929-11-1010.268.0004IN 013658661-415000010000.10.0000050701-12-1010.288.0005SRS013702519-415000010000.10.00000379520-12-10945.808 KOREKSI 37.404.600 Atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa tersebut telah dilakukan permintaan klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi sebagai berikut : No. surat KPPKeterangan nomortanggal1S-9164/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Duren Sawitbelum dijawab2S-9162/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Pluitbelum dijawab3S-9168/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Madya Tangerangbelum dijawab c.Untuk meyakini kebenaran keterangan mengenai penyerahan dan pembayaran dalam Faktur Pajak tersebut perlu dilakukan pengujian arus barang atau arus uang; Kepada Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman dokumen dengan surat nomor 1806/WPJ.07/BD.07/2016 tanggal 01 Maret 2016; Pemohon Banding meminjamkan sebagian dokumen yang diminta dalam surat tersebut; Dalam dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding tidak terdapat Faktur Pajak Masukan ataupun bukti yang mendukung transaksi dalam Faktur Pajak Masukan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang ataupun barang untuk membuktikan kebenaran keterangan tranksaksi dalam Faktur Pajak yang disengketakan; Dengan demikian Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material; |
bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-8131/PJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
| A. | GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi: URAIANWP (Rp.)PEMERIKSA (Rp.)KOREKSI (Rp)Pajak yang Dapat Dikreditkan11.657.265.79711.426.822.399230.443.398 koreksi Pajak Masukan terdiri dari :a.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp. 193.038.796b.Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuaiRp. 37.404.602 Rp. 230.443.398 |
| B. | PENJELASAN TERBANDING 1.Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.193.038.796,- a.Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan dikreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900 seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah dibayarkan ke Kas Negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Masa PPN. b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukuma)Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.b)Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. 2)Data dan Fakta a)Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.b)Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN — aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri —Pemungut), dengan rincian sebagai berikut;c)Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Wajib pajak tersebut adalah PPN Dalam Negeri — Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013d)Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013, kode MAP/KJP dan KJS untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah MAP/Kode Jenis Pajak 411211, dan Kode Jenis Setoran 102 Bahwa dalam hal terjadi kesalahan kode jenis setoran, maka seharusnya dilakukan pemindahbukuan. Namun, Pemohon Banding sampai saat ini tidak melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPN Dalam Negeri Pemungut menjadi PPN atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean. e)Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Wajib Pajak ditolak. 2.Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp.37.404.602,- a.Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada terbanding bahwa PPN tersebut telah dibayarkan kepada vendor sesuai dengan tagihan dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Wajib Pajak selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya hanya akan bertanggungjawab secara renteng apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Oleh karenanya, mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran PPN tersebut, kewajiban renteng tersebut tidak lagi mengikat Pemohon Banding yang bertindak sebagai Pembeli BKP/JKP b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukum a)Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material b)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Pasal 1 Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak 2)Data dan Faktaa)Koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP Lawan transaksi dijawab Tidak ada atau Tidak sesuai.b)Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, rincian Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut : NOPKP PENJUALFaktur PajakPPNNama PKPNPWPNo. Fakturtanggal1PP030149918-008000010000.10.1000000531-12-1016.500.0002PP030149918-008000010000.10.0080000631-12-1016.500.0003UL023791163-047000010000.10.0000001929-11-10705.6004IN 013658661-415000010000.10.0000050701-12-101.224.0005SRS013702519-415000010000.10.00000379520-12-102.475.000 KOREKSI 37.404.600 c)Atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa tersebut telah dilakukan permintaan klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi sebagai berikut : No. surat KPPKeterangan nomortanggal1S-9164/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Duren Sawitbelum dijawab2S-9162/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Pluitbelum dijawab3S-9168/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Madya Tangerangbelum dijawab d)Untuk meyakini kebenaran keterangan mengenal penyerahan dan pembayaran dalam Faktur Pajak tersebut perlu dilakukan pengujian arus barang atau arus uang.e)Kepada Wajib Pajak telah dilakukan peminjaman dokumen dengan surat nomor S-1806/WPJ.07/BD.07/2016 tanggal 01 Maret 2016.f)Wajib Pajak meminjamkan sebagian dokumen yang diminta dalam surat tersebut.g)Dalam dokumen yang dipinjamkan Wajib Pajak tidak terdapat Faktur Pajak Masukan ataupun bukti yang mendukung transaksi dalam Faktur Pajak Masukan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang ataupun barang untuk membuktikan kebenaran keterangan transaksi dalam Faktur Pajak yang disengketakan.h)Dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material. |
| C. | KESIMPULAN 1.Proses Pemeriksaan telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 2.Proses keberatan telah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;3.Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| D. | USUL Terbanding berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01593/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00088/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Desember 2010 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding; Demikian pendapat akhir ini Terbanding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XIII Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: -bahwa Terbanding menyampaikan LPK untuk seluruh sengketa;-bahwa menurut Terbanding angka sengketa sudah sesuai;-bahwa bahwa atas pertanyaan Majelis “terkait Pajak Masukan atas kesalahan kode SSP, tetapi secara substansinya sudah membayar pajak?”, Terbanding menjawab “secara substansinya barangkali ada, tetapi berdasarkan bukti yang ada kode SSP-nya berbeda. Dengan kode yang berbeda, Terbanding tidak memasukkan sebagai pajak masukan. Mekanisme yang tepat adalah Pemohon Banding dapat melakukan pemindahbukuan karena Terbanding tidak boleh mengubah kode SSP milik Pemohon Banding”,-bahwa terkait setoran tersebut sudah masuk ke kas negara atau belum, Terbanding menyatakan dalam Surat Uraian Banding Terbanding terdapat keterangan NTPN-nya;-bahwa menurut Terbanding, Banding merupakan kelanjutan dari keberatan sehingga ketika Pemohon Banding masuk ke ranah keberatan maka tidak ada lagi masalah formalitas jadi dianggap bahwa prosedur sudah benar hanya tinggal masalah materi. Jika menurut Pemohon Banding prosedurnya ada yang salah maka Pemohon Banding dapat masuk dari jalur Pasal 36 KUP yaitu melalui gugatan; |
bahwa Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 sampai dengan Surat Banding a quo menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp118.151.734.691,00 sedangkan besarnya DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 menurut Terbanding adalah sebesar Rp118.226.577.406,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp74.842.715,00;
pt
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun bukti yang mendukung alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp74.842.715,00 a quo;
bahwa Pemohon Banding telah menyatakan alasan pengajuan banding sebagaimana dalam Surat Banding a quo serta Surat Bantahan a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
| 1. | Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.038.796,00 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas nilai koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean sebesar Rp193.038.796,00 dan sanksi administrasi bunga sebesar Rp92.658.622,00 dengan alasan dan pertimbangan berikut ini: •Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp193.038.796,00 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang Pemohon Banding lunasi tepat waktu ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN Desember 2010;•Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut ke Kas Negara serta Pajak Masukannya tetap dapat diakui. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat seharusnya seluruh koreksi atas PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang masih harus dibayar Rp193.038.796,00 dan sanksi administrasi bunga sebesar Rp92.658.622,00 dapat dibatalkan; |
| 2. | Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp37.404.602,00 bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding akibat adanya konfirmasi negatif “Tidak ada” dari KPP Lawan Transaksi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding bahwa PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada vendor sesuai dengan tagihan dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Wajib Pajak selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya hanya akan bertanggung jawab secara renteng apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar. Oleh karenanya, mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti pembayaran PPN tersebut, kewajiban renteng tersebut tidak lagi mengikat Pemohon Banding yang bertindak sebagai Pembeli BKP/JKP; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi PPN Masukan akibat adanya konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp37.404.602,00 serta sanksi administrasi bunga Rp17.954.209,00 seharusnya dibatalkan; |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis nomor 768213 tanggal 11 Oktober 2017 yang disempurnakan dalam penjelasan nomor 790464-v1A tanggal 24 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
| I. | Ringkasan Eksekutif 1.Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.038.796 Alasan Koreksi Terbanding •Terbanding berpandangan terdapat pembayaran dibayar dengan menggunakan kode pembayaran PPN Pemungut Dalam Negeri. Pemohon Banding mengkreditkan sebagai PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.•SSP dan data konfirmasi MPN (Modul Penerimaan Negara) – Aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut). Alasan Pemohon Banding bahwa secara singkat Pemohon Banding sampaikan pokok-pokok argumentasi Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas nilai koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean sebesar Rp193.038196;a.Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp193.038196 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean .yang telah dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Banding bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian bahwa pembayaran SSP PPN JLN Pemohon Banding telah disetorkan di dalam Modul Penerimaan Negara dengan jumlah setoran pajak yang sama. b.Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN. Bahwa akibat dari kelalaian administratif Pemohon Banding, tidak menyebabkan kerugian bagi Negara mengingat bahwa pembayaran PPN tetap telah diterima oleh Negara. Sehingga tidak adil apabila pajak masukan yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; c.SSP Pemohon Banding tidak termasuk dalam Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN jo. Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010; d.Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa SSP PPN JLN Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi seluruh ketentuan formal terkait tata acara pengisian SSP PPN JLN. Pasal 6 PMK 40, sebagai peraturan pelaksana terkait dengan pengisian dan penyetoran SSP PPN JLN, mensyaratkan ketentuan formal pengisian SSP PPN JLN yaitu pengisian kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan nama Wajib Pajak Penyetor. Tidak ada ketentuan khusus terkait dengan kode MAP yang dalam pengisian formal SSP PPN JLN berdasarkan PMK 40. Dengan demikian, SSP PPN JLN Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengisian SSP PPN JLN dan tidak termasuk dalam Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN jo. Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010 Berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut ke Kas Negara serta Pajak Masukannya tetap dapat diakui. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat seharusnya seluruh koreksi atas PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang masih harus dibayar Rp 193.038.796 harus dibatalkan; 2.Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp. 37.404.602 Alasan Koreksi Terbanding •Terbanding berpandangan bahwa terdapat Pajak Masukan Dalam Negeri yang dikoreksi karena dijawab Tidak Ada atau Tidak Sesuai oleh KPP Lawan Transaksi•Terbanding berpandangan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak terdapat data bahwa telah disetor dan dilaporkan oleh penerbit Faktur Pajak dan tidak sesuai dengan data faktur yang ada. Alasan Pemohon Banding Terkait dengan kewajiban pemungutan PPN, pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A UU PPN. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli. Dari sisi Pemohon Banding sebagai pembeli, Pemohon Banding seharusnya dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Namun, di dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding hanya berdasarkan pada jawaban konfirmasi negatif dan sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan di dalam Pasal 9 UU PPN tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 16F UU PPN, Wajib Pajak selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya hanya akan bertanggung jawab secara renteng apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar. Oleh karenanya, mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti pembayaran PPN tersebut, kewajiban renteng tersebut tidak lagi mengikat Pemohon Banding yang bertindak sebagai Pembeli BKP/JKP. Bukti-bukti pembayaran ini kami sampaikan kembali di dalam persidangan untuk membuktikan bahwa PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada vendor sesuai dengan tagihan dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada Pemohon Banding; Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas Pajak Masukan tersebut mengingat Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban PPN Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Pembahasan lebih lengkap terkait pokok argumentasi Pemohon Banding di atas akan Pemohon Banding sampaikan pada bagian Pembahasan di bawah ini. |
| II. | PEMBAHASAN Berikut ini Pemohon Banding sampaikan ulasan argumentasi Pemohon Banding:1.Koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.038196a.Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp193.038196 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Banding bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian bahwa pembayaran SSP PPN JLN Pemohon Banding telah disetorkan di dalam Modul Penerimaan Negara dengan jumlah setoran pajak yang sama. Pemohon Banding lampirkan SSP PPN JLN terkait dengan sengketa a quo yang telah divalidasi oleh Bank Mandiri; b.Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN. Menurut pendapat Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Dan Luar Dareah Pabean tersebut dengan menggunakan kode MAP dan kode pembayaran PPN Dalam Negeri, tetapi pada dasarnya Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sehingga tidak terdapat kerugian negara dalam hal pembayaran pajak karena kesalahan yang Pemohon Banding lakukan adalah bersifat administratif mengingat bahwa pembayaran PPN telah disetorkan ke Kas Negara. Kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kesalahan dalam hal administratif yaitu salah dalam menentukan pos pembayaran pajak yang harus dilakukan dan akibat dari kesalahan tersebut tidak ada kerugian yang di alami oleh Negara mengingat bahwa pembayaran PPN telah disetorkan ke Kas Negara. Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”), diatur bahwa: 24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding bahwa memang Terbanding telah menemukan setoran PPN dengan jumlah yang sama dalam Modul Penerimaan Negara sehingga dapat dibuktikan bahwa memang tidak ada kerugian yang di alami Negara akibat dari kesalahan Pemohon banding tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya tetap dapat mengkreditkan PPN Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut. c.Kesalahan terkait pencantuman kode MAP dalam SSP PPN JLN Pemohon Banding tidak mengakibatkan SSP PPN JLN Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN jo. Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010 Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa SSP PPN JLN Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi seluruh ketentuan formal terkait tata acara pengisian SSP PPN JLN. PMK 40 mensyaratkan ketentuan formal pengisian SSP PPN JLN terkait dengan pengisian kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan nama Wajib Pajak Penyetor sehingga seharusnya SSP PPN JLN Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengisian SSP PPN JLN dan tidak termasuk dalam Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding berpandangan bahwa kesalahan terkait dengan pencantuman kode MAP dalam SSP PPN JLN Pemohon Banding tidak mengakibatkan SSP PPN JLN tersebut tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; Ketentuan SSP PPN JLN yang tidak dapat dikreditkan telah diatur secara tegas dalam Pasal 9 ayat 8 huruf g UU PPN jo. Pasal 13 ayat (6) UU PPN yang mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (6) UU PPN “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.” Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (“PER-10”). Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan SSP PPN JLN telah diatur dalam Pasal 1 huruf j PER-10 jo. Pasal 4 PER-10. Pasal 1 PER-10/PJ/2010 “Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: j, Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.” Pasal 4 PER-10/PJ/2010 “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Terkait dengan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak untuk PPN BKP TB tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (“PMK 40”). Ketentuan terkait dengan tata cara pengisian SSP PPN BKP TB telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 40. Pasal 6 PMK 40/PMK.03/2010 “1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 2, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan fats cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: a)pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.b)pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;c)pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.” Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengisian SSP khusus terkait dengan pemungutan dan penyetoran PPN JLN, telah memiliki aturan khusus yaitu dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 40. Untuk format formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan mengikuti ketentuan umum dalam KUP. Namun demikian, sesuai dengan frase “… dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: …” dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 40 dapat disimpulkan bahwa tata acara pengisian SSP PPN JLN yang diatur secara tegas adalah terkait dengan pengisian pada kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan Wajib Pajak/Penyetor. PMK 40 sama sekali tidak mensyaratkan adanya suatu ketentuan mengenai pengisian kode MAP tertentu terkait dengan formalitas pengisian SSP untuk penyetoran PPN JLN. Sesuai dengan fotokopi SSP PPN JLN, telah terbukti bahwa SSP PPN JLN Pemohon Banding telah mengikuti seluruh ketentuan formal tata acara pengisian SSP PPN JLN sebagaimana diatur dalam pasal 6 dari PMK 40 tersebut sehingga seharusnya PPN JLN tersebut tidak dapat dianggap belum dibayarkan; 2.Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp. 37.404.602 Pemohon Banding berpandangan bahwa jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak. Konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya. Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A UU PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (‘Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 16F UU PPN, Wajib Pajak selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya hanya akan bertanggung jawab secara renteng apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar. Oleh karenanya, mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti pembayaran PPN tersebut, kewajiban renteng tersebut tidak lagi mengikat Pemohon Banding yang bertindak sebagai Pembeli BKP/JKP; Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan dalam persidangan dengan bukti-bukti pendukung bahwa PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada vendor sesuai dengan tagihan dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti pendukung berupa: (i)Faktur Pajak No. 01.0000-10.00000019 tanggal 29 November 2010, Faktur Komersial dan Jurnal A/P a.n. PT ULI dan bukti bayar berupa rekening koran(ii)Faktur Pajak No. 01.0000-10.00000507 tanggal 1 Desember 2010, Faktur Komersial dan Jurnal A/P an. PT In dan bukti bayar berupa rekening koran Sesuai dengan dalil-dalil dan Bukti pendukung di atas karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 F UU PPN a quo, tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak. |
| III. | PERMOHONAN MAKA, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding2.Membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01593/KEBNVPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Desember 2010 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01593/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/207/101056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Desember 2010;3.Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2010 hanya sebesar Rp.127.425.666 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya; Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;-bahwa Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa banding;-bahwa Pemohon Banding mohon melalui Majelis untuk bisa mendapatkan rincian hasil pemeriksaan. Hal ini terkait dengan masalah formal penerbitan SKP. Untuk Masa Pajak Januari – Juli 2010 sebenarnya sudah melewati batas kadaluarsa sehingga Terbanding menerbitkan SKPKB untuk Masa Agustus – Desember 2010. Namun Pemohon Banding menemukan bahwa transaksi-transaksi ini masih ada beberapa yang ada di Masa Januari – Juli 2010 sehingga Pemohon Banding masih mempermasalahkan mengenai masalah tersebut;-bahwa terkait materi, Transaksi ini merupakan technical fee, transaksi pemberian jasa dari negara di luar negeri yang memiliki P3B dengan Indonesia tetapi perusahaan tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia sehingga menurut Pemohon Banding harus tunduk pada P3B. Pemohon Banding melampirkan COD. Perhitungan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah nihil karena hak pemajakannya tidak berada di Indonesia tetapi di luar negeri;-bahwa menurut Pemohon Banding Jasa yang diserahkan tersebut tidak diserahkan di Indonesia, karena jasa tidak diserahkan di Indonesia dan para pemberi jasa tidak memiliki BUT di Indonesia maka berdasarkan ketentuan tax treaty maka hak pemajakannya ada di negara domisili sehingga untuk PPh Pasal 26-nya nihil;-bahwa tidak ada orang yang datang ke Indonesia atas jasa tersebut, pemberian jasa tersebut dilakukan melalui telekomunikasi;-bahwa terkait pihak pemebri jasa ada yang memiliki hubungan istimewa dan ada yang tidak; |
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp74.842.715,00;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding a quo diketahui besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2010 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp118.151.734.691,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp118.226.577.406,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp74.842.715,00 dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding | Koreksi |
| Rp. | Rp. | Rp. | |
| Dasar Pengenaan PPN | |||
| Ekspor | 718.092.342 | 792.935.057 | 74.842.715 |
| Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 117.433.642.349 | 117.433.642.349 | |
| Jumlah Penyerahan | 118.151.734.691 | 118.226.577.406 | 74.842.715 |
bahwa berdasar tabel diatas diketahui bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp74.842.715,00 berasal dari Penyerahan Ekspor (DPP Penyerahan Ekspor menurut Pemohon Banding sebesar Rp.718.092.342,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp792.935.057,00);
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan nomor 012-FIN/Mail/XI/2015 tanggal 24 November 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan aquo menyatakan besarnya DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp.718.092.342,00 namun dalam uraian penjelasannya tidak menyampaikan alasan ketidaksetujuan atas koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp74.842.715,00 a quo;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Uraian Banding a quo, Surat Bantahan a quo, serta penjelasan tertulis maupun lisan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun bukti yang mendukung alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp74.842.715,00 a quo;
bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya mengatur;
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat untuk mempertahankan Koreksi Positif DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 yang berasal dari Penyerahan Ekspor sebesar Rp74.842.715,00;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp230.443.398,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut;
| 1. | Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | Rp. 193.038.796; |
| 2. | Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuai | Rp. 37.404.602; |
| Rp. 230.443.398; |
1. Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.038.796,00
bahwa koreksi Terbanding adalah akibat adanya kesalahan pengisian kode SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, maka PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut dianggap belum dibayarkan dan tidak dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan dalam SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan data pada SSP dan konfirmasi MPN (Modul Penerimaan Negara) – Aplikasi Portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut);
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas nilai koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean sebesar Rp193.038.796,00 dan sanksi administrasi bunga sebesar Rp92.658.622,00 dengan alasan dan pertimbangan berikut ini:
| 1. | Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp193.038.796,00 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang Pemohon Banding lunasi tepat waktu ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN Desember 2010; |
| 2. | Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN; |
| 3. | Bahwa akibat dari kelalaian administrasi tersebut, tidak menyebabkan kerugian bagi Negara mengingat bahwa pembayaran PPN tetap telah diterima oleh Negara. Sehingga tidak adil apabila pajak masukan yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; |
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah :
| 1. | Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009a.Pasal 9 ayat (8) huruf g : Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : g.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);b.Pasal 13 ayat (6) : Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Pasal 6 ayat (2) : Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: a.pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.b.pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.c.pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak |
| 3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajaka.Pasal 1 huruf j Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: f.Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean. Pasal 4 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas serta hasil pemeriksaan Majelis atas format dan isi SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar daerah Pabean, Pemohon Banding menunjukkan SSP PPN a quo telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 serta Majelis meyakini material atas SSP PPN a quo telah terpenuhi dengan telah dilakukannya pelunasan pajak terutang oleh Pemohon banding ke Kas Negara dengan tepat waktu, sehingga menurut Majelis dapat kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN Desember 2010;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.038.796,00 yang dilakukan oleh Terbanding;
2 Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp.37.404.602,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif dari KPP Lawan Transaksi atas PPN Masukan sebesar Rp.37.404.602,00 akibat adanya konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding akibat adanya konfirmasi negatif “Tidak ada/tidak sesuai” dari KPP Lawan Transaksi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding bahwa PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada vendor sesuai dengan tagihan dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Wajib Pajak selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak seharusnya hanya akan bertanggung jawab secara renteng apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar. Oleh karenanya, mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti pembayaran PPN tersebut, kewajiban renteng tersebut tidak lagi mengikat Pemohon Banding yang bertindak sebagai Pembeli BKP/JKP
bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan bukti pendukung atas koreksi negatif PPN Masukan, berupa Faktur Komersial (invoice), Surat Jalan (Delivery Order), dan bukti pembayaran (Rekening Koran, cek) terkait dengan PPN Masukan sebagai berikut :
| No | Faktur Pajak Nomor | Tanggal | Atas Nama | Jumlah PPN (Rp) |
| 1 | 01.0000-10.00000507 | 1 Desember 2010 | PT. In | 1.224.000 |
| 2 | 01.0000-10.00003795 | 20 Desember 2010 | PT. SRA | 2.475.000 |
| 3 | 01.0000-10.00000019 | 29 November 2010 | PT. UL | 705.600 |
| 4 | 01.0000-10.00000005 | 14 Desember 2010 | CV PP | 16.500.000 |
| 5 | 01.0000-10.00000006 | 14 Desember 2010 | CV PP | 16.500.000 |
| Jumlah | 37.404.600 |
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN terutang sebesar Rp.37.404.600,00 sehingga kewajiban renteng sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tidak berlaku lagi terhadap Pemohon Banding selaku pembeli Barang/Jasa Kena Pajak;
bahwa dengan demikian atas koreksi Pajak Masukan akibat adanya konfirmasi negatif dari KPP Lawan Transaksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.37.404.602,00 Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp.37.404.600.00 sedangkan sisanya sebesar Rp.2,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.426.822.399,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.657.265.797,00, sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp230.443.398,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.426.822.399,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.657.265.797,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp230.443.398,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.657.265.797,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.426.822.399,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp230.443.398,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.426.822.399,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.657.265.797,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan surat banding adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp230.443.398,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.657.265.797,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.426.822.399,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp230.443.398,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.426.822.399,00, Pemohon Banding Surat Bantahan berpendapat bahwa besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.657.265.797,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp230.443.398,00;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp230.443.398,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa pembahasan pokok sengketa mengenai kredit pajak (Pajak Masukan) adalah sebagai berikut;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan serta penelitian terhadap berkas banding, pendapat Majelis terhadap Koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
| No | Koreksi | Jumlah Koreksi | Dipertahankan | Tidak Dipertahankan |
| Rp. | Rp. | Rp. | ||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| Penyerahan Ekspor | 74.842.715 | 74.842.715 | – | |
| Jumlah Koreksi DPP | 74.842.715 | 74.842.715 | ||
| 2 | Kredit Pajak | |||
| Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean | 193.038.796 | – | 193.038.796 | |
| Hasil konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuai | 37.404.602 | 2 | 37.404.600 | |
| Jumlah Koreksi Kredit Pajak | 230.443.398 | 2 | 230.443.396 |
bahwa berdasar pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding a quo maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak serta Kredit Pajak (Pajak Masukan) Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2010 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
Dasar Pengenaan Pajak
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Penyerahan Ekspor | |
| – Menurut Terbanding | 792.935.057 |
| – Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan | – |
| – Penyerahan ekspor | 792.935.057 |
| Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri | 117.433.642.349 |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | 118.226.577.406 |
Kredit Pajak
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Pajak Masukan menurut Terbanding | 2.766.334.084 |
| Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan | 230.443.396 |
| Jumlah Kredit Pajak | 2.966.777.480 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01593/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Desember 2010, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut;
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| 1.1 Penyerahan Ekspor | 792.935.057 | |
| 1.2 Penyerahan yang harus dipungut sendiri | 117.433.642.349 | |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | 118.226.577.406 | |
| 2 | Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 11.743.364.234 |
| 3 | Pajak yang dapat diperhitungkan | |
| 3.1 PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan | 2.996.777.480 | |
| 3.2 Dibayar dengan NPWP Sendiri | 8.660.488.315 | |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 11.657.265.795 | |
| 4 | Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 86.098.439 |
| 5 | Kelebihan yang sudah dikompensasi/restitusi – | – |
| 6 | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 86.098.439 |
| 7 | Sanksi administrasi | |
| Bunga Pasal 13 (2) Undang-Undang KUP | 41.327.251 | |
| 8 | PPN yang masih harus dibayar | 127.425.690 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| 1. | DS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
| 2. | Drs. AW, S.H., M.PKN. | sebagai Hakim Anggota, |
| 3. | JS, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
| yang dibantu oleh: AMH S.E., M.M. | sebagai Panitera Pengganti, | |
Putusan Nomor: PUT-110618.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari 26 Juli 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| 1. | DS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
| 2. | Drs. AW, S.H., M.PKN. | sebagai Hakim Anggota, |
| 3. | JS, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
| yang dibantu oleh: FAS, S.H., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti, | |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

