Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 106893.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah berupa koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar USD10,304,016.00 berupa koreksi atas kerugian selisih kurs yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar USD9,435,762.00 yang merupakan koreksi atas kerugian selisih kurs yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut : Dasar Hukum bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 1 angka 11Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan. Pasal 1 angka 13Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Pasal 3 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. (2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. (3) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. (4) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. (4a) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak Pasal 25 ayat (1) huruf aWajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. (2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. (4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. (5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. (6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. (8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. (9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (10) Dihapus. (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. (12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. laba usaha; d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dankeuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak; i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; l. keuntungan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113580.99/2017/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat: bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Tanggapan Gugatan, Tergugat melalui penjelasan yang dinyatakan dalam persidangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: bahwa Tergugat menjelaskan, sesuai Pasal 23 ayat 2 UU KUP, surat yang menjadi objek gugatan Penggugat bukan merupakan obyek gugatan, kemudian berdasarkan SE-74 tahun 2015 yang merupakan tindak lanjut pencabutan PP-74, disebutkan bahwa surat tersebut tidak dapat diajukan gugatan; bahwa Tergugat menjelaskan surat yang digugat Penggugat ini, merupakan surat yang terkait hal jawaban/tanggapan atas klarifikasi permohonan, dan tidak termasuk surat yang dapat digugat berdasarkan peraturan yang Tergugat sebutkan; bahwa pada dasarnya S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tersebut bukan merupakan objek gugatan karena surat tersebut hanya menjawab pertanyaan Penggugat di surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal tanggal 3 maret 2017 terkait proses permohonan pembayaran kembali; bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari Tergugat untuk menjawab pertanyaan dari Penggugat, sehingga S-1913 tersebut merupakan tanggapan atas surat Nomor: 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 dari Penggugat; bahwa Tergugat menerbitkan S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan yang pada intinya berisi alasan penolakan formal oleh Tergugat didasarkan pada Penggugat tidak memenuhi ketentuan PMK-8 Pasal 14 ayat (2), bahwa permohonan pengurangan ini tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan Penggugat sudah mengajukan Keberatan atas pokok pajaknya, yang sampai saat persidangan surat tersebut menurut Penggugat belum diterima; bahwa atas SKP yang terkait dengan penerbitan STP tersebut telah dilakukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b, dengan kronologis sebagai berikut : No Tanggal Uraian 1 19-Feb-2013 Tergugat menerbitkan SKPLB PPN Nomor 00092/407/11/057/13 masa pajak Desember 2011, dan STP PPN Nomor 00055/107/11/057/13 masa pajak Desember 2011 bahwa atas kedua produk pemeriksaan dari Tergugat tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP; bahwa terkait permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :       2 23-Oct-2014 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar kedua atas SKPLB PPN Nomor : 00092/407/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013, dengan surat Nomor : 033/PSI-HO/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014;     3. 17-Apr-2015 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1293/WPJ.07/2015, yang memutuskan untuk menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dari Penggugat;       4. 13-May-2015 Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1293/WPJ.07/2015 ke Pengadilan Pajak, dengan surat Nomor 039/PSIHO/V/2015 tanggal 13 Mei 2015;       5. 3-Mar-2017 bahwa atas sengketa gugatan tersebut kemudian telah dilakukan persidangan di Majelis Hakim XVIB sebanyak 6 kali persidangan, dimana pada sidang yang keenam (terakhir) telah dicukupkan yaitu pada tanggal 13 November 2015; Menurut Penggugat : bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Gugatan, Penggugat melalui penjelasan yang dinyatakan dalam persidangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut bahwa Penggugat menanggapi penjelasan dari Tergugat dimana pada intinya surat Penggugat tidak termasuk kedalam objek gugatan; bahwa Penggugat menjabarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c UU KUP, bahwa Surat Nomor S1913/WPJ.07/KP.05/2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam 25 ayat 1 dan pasal 26 UU KUP; bahwa surat tersebut berisi tindakan Hukum TUN yang bersifat konkrit individual dan final serta mengikat oleh karena itu menimbulkan akibat hukum bagi penggugat; bahwa secara prinsip gugatan merupakan upaya hukum untuk memperoleh keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 terkait perkembangan proses permohonan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak atas dikabulkannya permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar; bahwa Tergugat menyatakan telah menerbitkan surat S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan namun sampai dengan saat persidangan Penggugat tidak menerima surat a quo; bahwa sebelum surat S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 diterbitkan oleh Tergugat , Penggugat telah mengajukan Surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 terkait Perkembangan Proses Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP); bahwa Tergugat menyatakan akibat hukum yang diterima yang disebabkan oleh terbitnya Surat Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti yang diterbitkan, Penggugat mendapatkan STP setelah dilakukan pemeriksaan masa pajak Desember 2011, STP tersebut sudah dikompensasikan dengan SKPLB untuk Tahun Pajak 2013; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis atas Surat Nomor S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan yang Penggugat terima pada sidang sebelumya tanggal 7 Desember 2017; Menurut Tergugat bahwa berdasarkan Surat Nomor S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tentang Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan menyatakan bahwa surat dengan Nomor 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang diterima tanggal 2 Mei 2013 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP Nomor 00055/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013, dengan ini disampaikan bahwa: 1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan aturan pelaksananya, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;b.Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;c.Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;d.Penggugat telah melunasi pajak yang terutang; dane.Surat permohonan ditandatangani oleh Penggugat dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Penggugat, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa;     2. bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 101110.15/2011/PP/M.XB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp2.057.538.155,00, yang berasal dari koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.057.538.155,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 8, Pasal 28 ayat (3),     2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 4.     3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Pasal 8 ayat (1), Tanggapan Terbanding: Bahwa di dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor: BA- 84/WPJ.22/BD.0603/2015 tanggal 19 November 2015, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti pendukung berupa: Perincian pinjaman dengan format yang memuat asal pinjaman, besarnya pinjaman, jangka waktu pinjaman, penggunaan pinjaman, saldo awal/saldo akhir pinjaman, bunga yang sudah dibayarkan, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini, Pemohon Banding hanya memberikan rekapitulasi jumlah pinjaman dan bunga pinjaman tanpa bukti dan dokumen pendukungnya; Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Jumlah biaya bunga pinjaman cfm Pemohon Banding Rp7.570.006.666,00 Biaya bunga pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Pemeriksa Rp5.575.309.910,00 Koreksi Terbanding Rp1.994.696.756,00 Koreksi Pengungkapan Sendiri Rp     62.841.399,00 Total koreksi Rp2.057.538.155,00 Bahwa atas tanggapan Pemohon Banding terhadap SPUH Nomor: PHP-2047/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 24 November 2015 yang isinya menyanggah pendapat Terbanding terkait hasil penelitian, Pemohon Banding tetap tidak memberikan bukti pendukung berupa perincian pinjaman tersebut dengan format yang memuat asal pinjaman, besar pinjaman, jangka waktu pinjaman, penggunaan pinjaman, saldo awal/saldo akhir pinjaman, bunga yang sudah dibayarkan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut; Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 6 ayat (1); Tanggapan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Bunga Pinjaman yang boleh dikurangkan sebagai Biaya sehubungan Pokok Pinjaman Hutang sebesar Rp2.057.538.155,00 dan yang menjadi Dasar Hukum Pemohon Banding adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) ; Bahwa pinjaman Pemohon Banding adalah Pinjaman kepada Bank yang Pemakaiannya akumulatif, dengan kata lain Pinjaman tersebut bukan saja dari Tahun 2011 tetapi dari tahun-tahun sebelumnya dan dipergunakan untuk pembelian aktiva-aktiva, pembayaran uang muka (Cash Advance), serta biaya operasional, sehingga selayaknya biaya bunga tersebut dapat dibiayakan; Bahwa Pemohon Banding mohon koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman dapat ditinjau kembali dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00010/406/11/431/14 tanggal 17 Oktober 2014 dapat dibatalkan sebagian; Menurut Majelis: Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Biaya Dari Luar Usaha berupa biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.057.538.155,00; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan (Bukti T- 7) dan Laporan Hasil Penelitian Keberatan (Bukti T-8) dan Matriks Sengketa (Bukti P-12, diketahui terdapat perbedaan perhitungan koreksi biaya bunga pinjaman sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemeriksa & Matriks Sengketa (Rp) Menurut Penelaah Keberatan (Rp) 1 Biaya Bunga Pinjaman cfm Pemohon 7.450.302.692,00 7.570.006.666,00 2 Biaya Bunga Pinjaman yang boleh di kurangkan 5.575.309.910,00 5.575.309.910,00 Jumlah Koreksi 1.874.992.782,00 1.994.696.756,00 Bahwa atas perbedaan nilai koreksi tersebut di atas, untuk selanjutnya, Majelis menggunakan dasar/alasan penghitungan koreksi sesuai Bukti T-8 yaitu koreksi Penelaah Keberatan (Terbanding) sebesar Rp1.994.696.756,00; Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman berdasarkan jumlah pinjaman yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dengan perincian/perhitungan sebagai berikut: Biaya Bunga Pinjaman terdiri dari: Nama Bank Pemberi Pinjaman Saldo Pokok Pinjaman per 31 Des 2011 (Rp) Biaya Bunga (Rp) Bunga pinjaman pada BCA Pagu kredit maksimum Rp50 Milyar 47.800.000.000,00 2.755.340.000,00 Bunga pinjaman pada Bank Mutiara Pagu kredit maksimum Rp10 Milyar 2.850.000.000,00 356.392.499,00 Bunga pinjaman pada Bank DBS Indonesia Pagu kredit maksimum Rp50 Milyar 15.650.000.000,00 1.196.190.142,00 Bunga pinjaman pada Bank UOB Pagu kredit maksimum Rp70 Milyar 40.450.000.000,00 2.205.571.319,00 Bunga pinjaman pada ABN Amro Bank- ANZ Panin Bank Pagu kredit maksimum Rp30 Milyar 24.100.000.000,00 1.056.512.706,00 Jumlah 130.850.000.000,00 7.570.006.666,00 Perhitungan Penggunaan Hutang untuk Persediaan dan Piutang Usaha: Rata-rata Persediaan = (Saldo Awal + Saldo Akhir) : 2= (Rp45.941.164.787,00 + Rp52.696.228.028,00) : 2 = Rp49.318.696.408,00 Rata-rata Piutang Usaha = (Saldo Awal + Saldo Akhir) : 2= (Rp40.189.926.148,00 + Rp53.915.644.549,00) : 2 = Rp47.052.785.349,00 Jumlah pinjaman yang dimanfaatkan Pemohon Banding Rp96.371.481.756,00 Persentase penggunaan      96.371.481.756      = 73,65%   130.850.000.000 Biaya bunga pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Pemeriksa:73,65% x Rp7.570.006.666,00 = Rp5.575.309.910,00 Total jumlah biaya bunga pinjaman Rp7.570.006.666,00 Biaya bunga pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Pemeriksa Rp5.575.309.910,00 Koreksi Penelaah Keberatan Rp1.994.696.756,00 Koreksi Pengungkapan Sendiri Rp     62.841.399,00 Total koreksi Rp2.057.538.155,00 Berdasarkan perincian tersebut di atas, diketahui terdapat Koreksi Pengungkapan Sendiri sebesar Rp62.841.399,00 namun tidak terdapat penjelasan dan atau keterangan terkait hal tersebut dalam berkas banding maupun penjelasan dari para pihak yang bersengketa; Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti/dokumen pendukung berupa Bukti P-13, P-14, P-15 dan P-17: Perbandingan Neraca 2010 dan 2011 fotokopi General Ledger 2011 (Bukti P-14), fotokopi Neraca Komersial per 31 Desember 2011 dan Satu set bukti-bukti/dokumen pendukung terkait koreksi biaya dari luar usaha yaitu fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2010 (Normal), SPT PPh Badan Tahun 2011 (Perbaikan), General Ledger Hutang Bank Tahun 2011, dan Neraca 2010 sanding 2011; Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Bukti P-16 yaitu Penjelasan mengenai penggunaan dana pinjaman sebesar Rp130.850.000.000,00 Tahun 2011, yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Dilihat dari Neraca yang dilaporkan pada SPT Tahun 2011 – perbaikan terlihat total jumlah aktiva adalah senilai Rp137.828.261.935,00 nilai ini adalah hasil dari operasional Perusahaan (Pemohon Banding) yang didirikan tahun 2002, tanggal 11 Juni dengan Akta notaris nomor 31, dibuat di hadapan Notaris Titiek Irawati S, S.H. dimana Penyetoran modalnya sejumlah Rp250.000.000,00 akan tetapi pada saat SPT tahun 2011 (Perbaikan dilaporkan), total aktiva menjadi Rp137.828.261.935,00 + Akumulasi Penyusutan Rp4.767.867.306,00 sehingga Total jumlah Rp142.596.129.241,00; Bahwa hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan dari perusahaan Pemohon Banding terlihat pada neraca Tahun 2011, terdapat juga Laba Ditahan sebesar Rp6.662.484.265,00. Pertumbuhan ini didapatkan dari operasional perusahaan yaitu Perdagangan Ban Mobil;     2. Dalam rangka memenuhi pelaksanaan usaha tersebut di atas dibutuhkan dana yang diperoleh dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114159.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea Selatan (indirect consignment), atas importasi Jenis barang: Semi Refined Paraffin Wax 58/60 Kd. Baik N Baru, Jumlah barang: 420 BG; NW 21,000 kgs, Negara asal: Cina, Pemasok: Tianjin China Metals International, Co., diberitahukan dalam PIB Nomor 019444 tanggal 12 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP3281/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pos Tarif Pembebanan BM PIB Penetapan 1 SEMI REFINED PARAFFIN WAX 58/60 KD BAIK N BARU 2712.20.00.00 0% (ACFTA) 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp16.394.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3281/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1525/KPU.01/2017 tanggal 12 September 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen peIengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Form E Nomor E171206105280001 tanggal 27 Desember 2016, diketahui bahwa eksportir barang adalah Tianjin China Metals International, Co. Ltd, dan barang dikapalkan dari Dalian, Cina;     – bahwa berdasarkan BC 1.1 (Manifest) Nomor 000098 tanggal 8 Januari 2017 diketahui bahwa pelabuhan transit adalah Korea;     – bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor tanggal 27 Desember 2016 melalui situs http://www.ekmtc.com/ diakses pada tanggal 18 April 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal Irenes Reliance 1604S di Dalian, Cina perjalanan menuju Jakarta, transit melalui Korea; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea (indirect consignment); bahwa berdasarkan Rule 21 Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules Of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan tentang ketentuan pengiriman barang dengan transit, sebagaimana kutipan sebagai berikut: For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party: (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub-paragraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: (1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.     (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cam Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;     2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan     3. Invoice dari barang yang bersangkutan;     4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.     5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain : (i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;  (ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,  (iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;  (iv)Dokumen pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Cina dan membuktikan bahwa kegiatan transit di Korea, di mana bukan negara anggota ACFTA, sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA tersebut, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; bahwa atas penolakan SKA tersebut dikirimkan surat konfirmasi terhadap pihak penerbit (Confirmation on Certificate of Origin); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 763/KKS/V/17 tanggal 21 Juni 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa alasan Pemohon Banding banding dengan keputusan keberatan notul Pemohon Banding karena barang yang Pemohon Banding impor memang benar berasal dari negara Cina sesuai dengan Form AC-FTA yang berlaku dan keterbatasan waktu Pemohon Banding dalam memenuhi Lampiran Pengiriman Langsung Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor termasuk kegiatan transit atau transhipment

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114160.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Pemberitahuan Pembebanan Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan 1 WACKER GENERAL PURPOSE BLACK KD BAIK N BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) 2 WACKER GENERAL PURPOSE BRONZE KD BAIK N BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) 3 WACKER GENERAL PURPOSE PURE WHITE KD BAIK N BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) 4 ELASTOSIL N192 BLACK KD BAIK / BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) 5 ELASTOSIL N192 PURE WHITE KD BAIK N BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp56.981.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1499/KPU.01/2017 tanggal 6 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen peIengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Form E Nomor E173111200750008 tanggal 10 Januari 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Wacker Chemicals China, Co., Ltd. dan barang dikapalkan dari Zhangjiagang (Cina) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal Shenzhou 16 487E;     – bahwa berdasarkan Cargo Tracking atas B/L Nomor COAU7052792510 melalui situs http://elines.coscoshipping.com/NewEBWeb/public/cargoTracking/cargoTracking.xhtml? MM_PG_MeetingSearch&flag=l&PortalLanguage=GB18030&uid=&language=en diketahui bahwa kapal Shenzhou 16 487E berangkat dari Zhangjiagang (Cina) pada tanggal 10 Januari 2017 kemudian tiba di Shanghai (Cina) dan terjadi pemindahan barang (transhipment) ke kapal Irenes Respect 1701S;     – bahwa berdasarkan Vessel Tracking atas kapal Irenes Respect 1701S melalui situs http://www.ekmtc.com diketahui bahwa kapal Irenes Respect 1701S berangkat dari Busan (Korea) pada tanggal 13 Januari 2017 kemudian tiba di Shanghai (Cina) 16 Januari 2017. Setelah melakukan pengangkutan barang, kapal menuju dan singgah di Hong Kong pada tanggal 23 Januari 2017 untuk kemudian tiba di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2017;     – bahwa berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang diangkut menggunakan agen pengangkutan PT SI, Tbk. dengan dokumen House B/L Nomor COAU7052792510 tanggal 10 Januari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest Nomor 000396 tanggal 28 Januari 2017 pos 0893 diangkut oleh kapal Irenes Respect 1701S berangkat dari Ningbo (Cina). Berdasarkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Nomor 000310 tanggal 24 Januari 2017 diketauhi bahwa kapal Irenes Respect 1701S melakukan transit di Hong Kong (non-ACFTA) sebelum tiba di Jakarta. Berikut data berupa RKSP yang diinput oleh Shipping Line: – bahwa Certficate of Non-Manipulation dikeluarkan tanggal 1 Maret 2017 setelah Notul dikeluarkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017 tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment); bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau Iebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; 2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; 4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini 5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain: (i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa through bill of lading yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Cina dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut saat pengajuan PIB dan keberatan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kriteria ROO maka atas barang yang diimpor dikenai tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, make atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 771/KKS/V/17 tanggal 21 Juni 2017dan Surat Bantahan Nomor 951/KKS/X/17 tanggal 11 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa alasan Pemohon Banding banding dengan keputusan keberatan notul Pemohon Banding karena barang yang Pemohon Banding impor memang benar berasal dari negara Cina sesuai dengan Form AC-FTA yang berlaku dan keterbatasan waktu Pemohon Banding dalam memenuhi lampiran Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor termasuk kegiatan transit atau transhipment sampai ke

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110641.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas barang Part of Thermal Oil Heater, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 085751 tanggal 05 September 2016 dengan pembebanan BM 0%-ACFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan BM 5%-MFN sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.352.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB, dokumen dan data–data pendukung kedapatan yaitu: bahwa Pemohon Banding mengimpor Part of Thermal Oil Heater yang berasal dari China menggunakan Form E nomor E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 yang telah dilampirkan pada saat pengajuan PIB; bahwa dalam dokumen PIB nomor 085751 tanggal 05 September 2016 diberitahukan Pelabuhan Muat adalah Shanghai dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Perak; bahwa berdasarkan Container Movement History diketahui sebagai berikut: • 23 Agustus 2016 : On board at Shanghai China, Uni Active 310E • 27 Agustus 2016 : Discharged (transit) at Kaohsiung, Taiwan • 29 Agustus 2016 : Transship container loaded on EM Andros 0682–001E, Kaohsiung Taiwan • 04 September 2016 : Discharged from EM Andros 0682–001E (FCL) at Surabaya, Indonesia bahwa berdasarkan CEISA IMPOR diketahui bahwa atas PIB tersebut terkena jalur Hijau (HL) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan penelitian Form E nomor E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 diketahui hal–hal sebagai berikut: 1. pada box 1 tertera Zhejiang Tuff Boiler Co., Ltd. sebagai eksportir 2. pada box 2 tertera Pemohon Banding sebagai importir 3. pada box 10 tertera invoice nomor TF/FP–160620 tanggal 20 Juni 2016 bahwa atas permasalahan tersebut, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat pemberitahuan nomor: S–8641/WBC.10/ KPP.MP.01/2016 tanggal 22 September 2016 kepada Zhejiang Entry–Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republik of China, untuk memberitahukan bahwasannya Form E Nomor Referensi E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensial sesuai skema ACFTA karena tidak dilengkapi dokumen yang memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam Annex 3 Rule 8 ROO dan Rule 21 Attachment A Revised OCP For The Rules of Origin of The ACFTA; bahwa ketentuan mengenai Pengiriman Langsung (Direct Consignment) diatur sebagai berikut: bahwa berdasarkan Annex 3, Rule 8 (c) Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, menyebutkan “The products whose transport involves transit through one or more intermediate non–ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the products have not entered into trade or consumption there; and (iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”; bahwa pelaksanaan ketentuan di atas diatur dalam Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN–China Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut:“For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non–ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub–paragraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Lampiran II (B) bahwa kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; 2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; 4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini; 5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority;(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya. bahwa berdasarkan hal–hal di atas, dapat disimpulkan bahwa: bahwa Pejabat otoritas penerbit Form E dengan kemampuan dan kompetensinya harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa: 1. Aplikasi dan Form E harus benar–benar dilengkapi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam overleaf notes Form E dan telah ditandatangani oleh pihak eksportir; 2. Asal barang sesuai dengan ketentuan dalam Rules of Origin for the ACFTA; 3. Dokumen pendukung yang berhubungan dengan Form E harus disampaikan; 4. Uraian, jumlah dan berat barang, satuan dan jumlah kemasan, nomor dan jenis kemasan, secara detail, harus sesuai dengan barang yang akan diekspor; 5. Multiple items yang terdapat dalam Form E yang sama diperbolehkan berdasarkan perundang–undangan, peraturan dan ketentuan administrasi negara importir asalkan setiap item harus disebutkan haknya secara terpisah. bahwa barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 085751 tanggal 05 September 2016 dikirim dari China ke Indonesia melalui negara selain anggota ACFTA yaitu Taiwan. Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi, barang tersebut harus memenuhi ketentuan pengiriman Langsung (Direct Consignment); bahwa berdasarkan ketentuan ACFTA, Pemohon harus melampirkan bukti sebagaimana dalam ROO Rule 8 (c) dan Attachment A Revised OCP Rule 21; bahwa Pemohon tidak melampirkan salah satu sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Summary Of Decisions (SOD), The Fourth Asean–China Joint Committee-Working Group On Rules Of Origin (ACJC-WGROO) Meeting yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand pada tanggal 6–7 November 2013, Agenda 5(ii) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa importasi Pemohon tidak dilakukan pemeriksaan fisik sehingga tidak dapat dipastikan bahwa nomor