Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80289/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Nomor : 80289/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Indian Groundnut Kernels, Negara asal India;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice/Packing List, dan BL diketahui bahwa barang yang diimpor adalah 2.000 bags Indian Groundnut Kernels 140/160 Counts, sedangkan pada Form Al nomor 49503633 tanggal 05 Desember 2014 pada kolom 7 diketahui bahwa keterangan uraian barang adalah 2.000 Bags Indian Groundnut Kernels 80/90 Counts;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1521/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Form AI Nomor 49503633 ada kesalahan ketik untuk tipe barang tersebut. Barang itu adalah benar Groundnut Kernels tipe 140/160 sesuai dengan semua dokumen impor lainnya seperti Invoice, Sales Contract, packing list, BL, phytosanitary certificate;
 
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Indian Groundnut Kernels, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 517700 tanggal 20 Desember 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 4,45% (AI-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN);

bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice/Packing List, dan BL diketahui bahwa barang yang diimpor adalah 2.000 bags Indian Groundnut Kernels 140/160 Counts, sedangkan pada Form Al nomor 49503633 tanggal 05 Desember 2014 pada kolom 7 diketahui bahwa keterangan uraian barang adalah 2.000 Bags Indian Groundnut Kernels 80/90 Counts, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 517700 tanggal 20 Desember 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AIFTA;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1521/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form AI Nomor 49503633 ada kesalahan ketik untuk tipe barang tersebut. Barang itu adalah benar Groundnut Kernels tipe 140/160 sesuai dengan semua dokumen impor lainnya seperti Invoice, Sales Contract, packing list, BL, phytosanitary certificate;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik India dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
            
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas Form AI nomor 49503633 tanggal 05 Desember 2014 kepada pihak penerbit Form AI;

bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;

Penjelasan:
Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);

Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);

bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-1521/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form AI) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India dan telah dikeluarkan dari Negara India dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang India yang menyatakan bahwa SKA-Form AI tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang India, oleh karenanya Majelis berpendapat atas Form Al nomor 49503633 tanggal 05 Desember 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AIFTA dengan Bea Masuk 4,45% (AI-FTA)

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat India yang menyatakan atas Form Al nomor 49503633 tanggal 05 Desember 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang India adalah tidak sah;

bahwa AI-FTA (Form AI) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah India untuk mencari bukti tidak sahnya Form AI yang telah dikeluarkan oleh Pejabat India. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form AI berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang India;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AI) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AI-FTA;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa atas impor Indian Groundnut Kernels yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 517700 tanggal 20 Desember 2014 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema Asean-India Free Trade Area (AI-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1521/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1521/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 23 Desember 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Indian Groundnut Kernels sesuai PIB Nomor: 517700 tanggal 20 Desember 2014, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 4,45% (AI-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M.sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehJKL, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;