Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80352/PP/M.VIIB/19/2017

Putusan Nomor : 80352/PP/M.VIIB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importas Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa DESCRIPTION OF PRODUCTS pada Form E hanya menjelaskan secara umum barang sebagai 120.000 pieces / 2.400 CTNS of Sharpening Stone tanpa merinci keterangan tentang ukuran/type barang, jumlah barang untuk setiap ukuran/type, dan origin criteria barang untuk masing-masing type/ukuran. Denga demikian, penerbitan Form E tidak sesuai dengan Rule 7 OCP the Rules of origin of The ACFTA serta the overleaf notes of Form E. akibat ketidaksesuaian tersebut, tidak dapat dilakukan penelusuran kesesuaian jumlah, ukuran/spesifikasi, dan origin criteria barang yang disebut di dalam Form E dengan barang yang diimpor (sebagaimana diberitahukan dalam PIB, Invoice, dan packing list);
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa dapat disirnpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff No. E154100090170014 tanggal 7 Agustus 2015 yang diberitahukan di dalam PIB No. 024417 tanggal 25 Agustus 2015 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;
 
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-358/WBC.02/2015 tanggal 29 Desember 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 024417 tanggal 25 Agustus 2015 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E hanya menjelaskan secara umum barang sebagai 120.000 pieces / 2.400 CTNS of Sharpening Stone tanpa merinci keterangan tentang ukuran/type barang, jumlah barang untuk setiap ukuran/type, dan origin criteria barang untuk masing-masing type/ukuran, sehingga penerbitan Form E tidak sesuai dengan Rule 7 OCP the Rules of origin of The ACFTA serta the overleaf notes of Form E.;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; 
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor No. E154100090170014 tanggal 07 Agustus 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor : S-4699/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 13 November 2015, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 06 Oktober 2016, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dari issuing authority;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-358/WBC.02/2015 tanggal 29 Desember 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 024417 tanggal 25 Agustus 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-358/WBC.02/2015 tanggal 29 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002891/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 21 September 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 024417 tanggal 25 Agustus 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H.sebagai Hakim Anggota,GHI, S.E.sebagai Hakim Anggota,JKL, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.