Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80352/PP/M.VIIB/19/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importas Sharpening Stone, Size: 6”x2”x1” dan Sharpening Stone, Size: 8”x2”x1”, pos tarif 6804.30.0000, negara asal : China;