Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80394/PP/M.IIA/15/2017
Putusan Nomor : 80394/PP/M.IIA/15/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Biaya Emisi sebesar Rp110.155.464.892,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding di dalam penerapan Pasal-Pasal dalam UU PPh terkait sengketa bersikap tidak konsisten. Di satu sisi atas penghasilan dari IPO Saham, menerapkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh sehingga atas penghasilan dari IPO Saham tidak dicatat di SPT sebagai penghasilan namun sebagai bagian dari Neraca tetapi atas biaya yang terkait penghasilan tersebut yaitu Biaya Emisi Saham sebesar Rp110.155.464.892,00 Pemohon Banding tidak menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pihak Terbanding tidak memiliki dasar yang sah dan karenanya harus dibatalkan. Hal ini dikarenakan biaya IPO ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak tahun berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas. Disamping itu, selama proses keberatan Pihak Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) telah menyetujui bahwa biaya IPO ini diperhitungkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan selama tahun berjalan, namun pada saat penerbitan Keputusan Keberatan, biaya tersebut belum diperhitungkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan selama tahun berjalan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1174/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015, Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Biaya Emisi sebesar Rp110.155.464.892,00 Tahun Pajak 2007 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-00383/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2013 tanggal 23 Desember 2013 dikarenakan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, setoran Tunai atas Penawaran Umum Saham Perdana bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan, sehingga atas biaya yang berkaitan dengan IPO langsung mengurangi setoran modal atau sebagai pengurang agio dan tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (koreksi Fiskal Negatif) sehingga tidak sesuai dengan. Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Hal ini dipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Emisi Saham sebesar Rp110.155.464.892,00 dikarenakan adanya penafsiran atau interpretasi yang berbeda atas peraturan perpajakan yang terkait dengan “biaya emisi saham”, dimana Dasar Hukum yang dipakai Pemohon Banding: Pasal 11A Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang bunyinya sebagai berikut:“Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”; bahwa menurut Pemohon Banding alasan memakai Dasar Hukum tersebut diatas karena Direktur Jenderal Pajak telah memberikan Penegasan tentang perlakukan pajak terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan Pasar Modal, antara lain diatur dalam: Butir (2) SE-18/PJ.31/1989 tanggal 31 Oktober 1989 yang bunyinya: “Biaya pengeluaran saham, termasuk biaya pencatakan saham, iklan penilai (appraisal), penjamin emisi (underwriter), prospektus, yang dikeluarkan dalam rangka pengeluaran saham adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh 1984, dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang PPh 1984; bahwa menurut Terbanding setoran Tunai atas Penawaran Umum Saham Perdana (IPO) bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan, maka biaya yang berkaitan dengan IPO langsung mengurangi setoran modal atau sebagai pengurang agio saham dan tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (koreksi Fiskal Negatif); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena berdasarkan ketentuan basal 11A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-49/PJ.312/1996 tanggal 19 Maret 1996, Pengeluaran IPO tersebut dapat dibebankan sebagai biaya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) diatur yang dikecualikan dari obyek pajak antara lain harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai penyertaan modal; bahwa berdasarkan Pasal 11A Ayat (3) UU PPh diatur: “Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”; bahwa dalam pemeriksaan persidangan Pemohon Banding menyampaikan adanya penegasan dari Terbanding yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1989 tanggal 31 Oktober 1989 butir (2) yang bunyinya: “Biaya pengeluaran saham, termasuk biaya pencatakan saham, iklan penilai (appraisal), penjamin emisi (underwriter), prospektus, yang dikeluarkan dalam rangka pengeluaran saham adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 11A ayat (3) UU PPh, Biaya Emisi Saham (IPO) dapat dibebankan sebagai biaya dan Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk memilih apakah pengeluaran tersebut dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Emisi Saham sebesar Rp110.155.464.892,00 dibatalkan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa biaya emisi saham, adalah biaya yang terkait dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, dan Pasal 11A ayat (3) yang mengatur : “Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” sehingga Pemohon Banding diberikan kebebasan untuk memilih apakah pengeluaran tersebut dapat dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp.110.155.464.892,00 tidak dapat dipertahankan; Dissenting Opinion Menimbang bahwa Hakim Drs. AAA mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut : bahwa dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111823.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp2.872.893.079,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Ketentuan perpajakan terkait : bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (8)“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:gan Majelis Hakim IVB dengan uraian sebagai berikut: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; Pasal 9 ayat (9)“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Pasal 13 ayat (5)“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya, namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan :“tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”; Lampiran I butir 1.4.1.3. 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :“ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material, untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Data dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000765.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-20/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-22/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88973/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; – bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80371/PP/M.VIIB/19/2017
Putusan Nomor : 80371/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 154845 Girl Cotton Vulcanized Shoe, etc.. (18 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sependapat dengan PFPD bahwa Form E dengan nomor E15470ZC40231041 tanggal 18 Juni 2015 tidak berhak mendapatkan preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin ACFTA (Direct Consigment), maka atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi yang diberitahukan atas barang impor, negara asal China sesuai PIB tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6265/KPU.01/2015 tanggal 07 September 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 154845 Girl Cotton Vulcanized Shoe, etc.. (18 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China (CN), pos tarif 6404.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 271611 tanggal 09 Juli 2015 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam Rule 8 Rule Of Origin For The Asian-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor : KEP-6265/KPU.01/2015 tanggal 07 September 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pembebanan bea masuk Preferensi Tarif ACFTA yang Pemohon Banding beritahukan atas barang impor, negara asal China sesuai PIB Nomor 271611 tanggal 09 Juli 2015 telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan atas Form E nomor E15470ZC40231041 tanggal 18 Juni 2015 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor: S-3777/KPU.01/2015 tanggal 15 Juli 2015; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China Nomor : 470000151169 tanggal 07 September 2015, antara lain menyatakan:” …We confirm that the above certificate was duly issued by our bureau. For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the products described in Box 7 were manufactured in China. Due to the transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta, Indonesia via Taiwan by ship as indicated in the B/L. The transit via Taiwan was justified for transport requirement. The goods were kept ang sealed in the same containers discharge. According to the investigation based on the documents provided by the exporter , we are the opinion that the goods fulfill Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA…; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6265/KPU.01/2015 tanggal 07 September 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas impor berupa 154845 Girl Cotton Vulcanized Shoe, etc.. (18 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China (CN), pos tarif 6404.19.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 271611 tanggal 09 Juli 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6265/KPU.01/2015 tanggal 07 September
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000763.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-20/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-20/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88971/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; – bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80368/PP/M.VIIB/19/2017
Putusan Nomor : 80368/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor 130490 tanggal 06 April 2015, yaitu berupa importasi Surfonic AGM590, negara asal: Australia (AU); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPPT Pejabat Bea dan Cukai diketahui terhadap barang impor dalam PIB nomor 130490 tanggal 06 April 2015 tidak diberikan tarif preferensi karena Form AANZ yang dilampirkan tidak terdapat overleaf notes pada bagian belakang Form AANZ tersebut (overleaf notes yang dilampirkan dicetak terpisah); Menurut Pemohon Banding : bahwa overleaf notes hanyalah catatan pedoman dalam pengisian Form AANZ. Tidak ada ketentuan apapun yang menyebutkan bahwa lembar overleaf notes wajib untuk dicetak bolak balik (dibalik lembar utama Form AANZ) dan tidak boleh dicetak dalam lembar terpisah. Oleh karena itu, pengguguran tarif preferential dalam rangka AANZFTA karena overleaf notes Form AANZ dicetak pada lembar terpisah tidak tepat Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5551/KPU.01/2015 tanggal 04 Agustus 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Surfonic AGM590, negara asal: Australia (AU), pos tarif 3402.13.10.00 sesuai PIB Nomor 130490 tanggal 06 April 2015 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dikarenakan Form AANZ yang dilampirkan tidak terdapat overleaf notes pada bagian belakang Form AANZ tersebut (overleaf notes yang dilampirkan terpisah dari lembar pertama); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5551/KPU.01/2015 tanggal 04 Agustus 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tidak ada ketentuan apapun yang menyebutkan bahwa lembar overleaf notes wajib untuk dicetak bolak balik (dibalik lembar utama Form AANZ) dan tidak boleh dicetak dalam lembar terpisah. Oleh karena itu, pengguguran tarif preferential dalam rangka AANZFTA karena overleaf notes Form AANZ dicetak pada lembar terpisah tidak tepat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 130490 tanggal 06 April 2015, invoice No 422067662 tanggal 10 Maret 2015, dan Way Bill nomor AEL0485717 yang diserahkan Pemohon Banding, uraian barang : Surfonic AGM-590, supplier/eksportir : AAA Corporation Aust Pty Ltd, pelabuhan muat : Sydney, Australia, kapal : Hanjin Aqua v 0022. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form AANZ nomor EC000722279 tanggal 17 Maret 2015, uraian jenis barang ; Surfonic AGM-590, eksportir : AAA Corporation Aust Pty Ltd., Australia, kolom 1 terdapat keterangan : Goods Consigned from AAA Corporation Aust Pty Ltd, dan pada kolom 3 dengan keterangan vessel’s name Hanjin Aqua v 0022; bahwa peraturan menteri yang mengatur ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA), yang antara lain menetapkan pada Pasal 2 sebagai berikut: (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEANAustralia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rejection Notification on Certificate of Orgin dari Terbanding kepada Australian Chamber of Commerce and Industry dengan surat nomor : S-2786/KPU.01/2015 tanggal 22 Mei 2015 yang menyatakan bahwa overleaf notes Form AANZ nomor EC000722279 tanggal 17 Maret 2015 tidak memenuhi rule 7 Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area Annex on Operational Certification Procedures karena overleaf notes tersebut dicetak terpisah; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat dari Australian Chamber of Commerce and Industry tanggal 02 Mei 2016 yang ditujukan kepada Pemohon Banding, yang antara lain menyatakan :…We confirm that AANZFTA Certificate of Origin No EC000722279 dated 17 March 2015 is original and correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Agreement Establishing The ASEANAustralia-New Zealand Free Trade Area…’ bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AANZ yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Australia, dan telah dikeluarkan dari Negara Australia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Australia yang memuat barang impor berasal dari negara Australia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AANZ tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AANZ) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AANZ-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5551/KPU.01/2015 tanggal 04A gustus 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang Surfonic AGM590, negara asal: Australia (AU), pos tarif 3402.13.10.00 yang