Putusan Nomor : 80355/PP/M.VIIB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 4 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Kitchenware (Grater) Art/n 7175…dst), negara asal China; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Form E tidak mencantumkan secara rind jenis barang yang diimpor dan tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masingmasing produk secara terpisah, maka atas importasi yang diiakukan tidak dapat diberik,an preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff No. E15470ZC18230695 tanggal 19 Mei 2015 ) yang diberitahukan di dalam PIB No. 214475 tanggal 1 Juni 2015, menurut hernat Pemohon Banding sudah benar sebagaimana telah disyaratkan dan ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5355/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa4 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Kitchenware (Grater) Art/n 7175…dst), negara asal China, pos tarif 8215.99.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 244475 tanggal 1 Juni 2015 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan Form E tidak mencantumkan secara rind jenis barang yang diimpor dan tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masingmasing produk secara terpisah: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5355/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB No. 244475 tanggal 1 Juni 2015 dan Form E No. E15470ZC18230695 tanggal 19 Mei 2015 telah sesuai dengan yang tercantum dalam PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E15470ZC18230695 tanggal 19 Mei 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-3072/KPU.01/2015 tanggal 17 Juni 2015; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Rakyat China nomor: 470000151026 tanggal 17 Agustus 2015 antara lain menyatakan “…For verification, we made an investigation with the exporter ascertaining that the products describe in Column 7 made manufactured in China. For each item of goods (as indicated in invoice No. ATDY20150504), not less than 40% of its content originates from China. The product description in Box 7 of the certificate is in accordance with that of B/L, while the description in the invoice is more detailed as customary, The exporter promised to pay attention to the issue in later transaction … “ bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5355/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor4 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Kitchenware (Grater) Art/n 7175…dst), negara asal China, pos tarif 8215.99.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 244475 tanggal 1 Juni 2015, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5355/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008796/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 03 Juni 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 4 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: Kitchenware (Grater) Art/n 7175…dst), pos tarif 8215.99.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 244475 tanggal 01 Juni 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil ; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H.sebagai Hakim Anggota,GHI, S.Esebagai Hakim Anggota,JKL, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

