Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-081432.16/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 PPN Rp10.660.893.478,00;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 PPN Rp10.660.893.478,00, dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut: 1. Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan pajak; 2. Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur hal- hal sebagai berikut:ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;ayat (8), bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:huruf a, Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;huruf b, biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagi biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; ataubiaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Bat’ang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut .telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; 4. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli; 5. Pasal 4, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:•ayat (1), bahwa dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;•ayat (8), pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:*huruf a, nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);*huruf b, nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau*huruf c, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 PPN Rp10.660.893.478,00, dengan alasan sebagai berikut: bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP, Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan SPT Masa PPN tersebut sebagai berikut: – bahwa SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain; – bahwa penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN; – bahwa Kredit Pajak Masukan dalam surat lain-lain tersebut tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN; – bahwa Retur yang diakui Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur); – bahwa Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan; bahwa menurut Terbanding, terjadinya perbedaan jumlah penyerahan PPN terjadi karena Pemohon Banding menyatakan adanya Retur yang dilakukan oleh KEI atas kontrak kerja sama dengan Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak dapat mengakui kebenaran Retur tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa Nota Retur dari KEI. Hal tersebut sesuai dengan: – ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan; – pendapat Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana terangkum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, yang menyatakan bahwa Pemeriksa setuju untuk tidak mengakui adanya Retur karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari KEI;  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, besarnya penyerahan menurut Terbanding dihitung berdasarkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa perbandingan penyerahan PPN yang dipungut oleh pemungut menurut Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa penyerahan PPN menurut Pemohon Banding dalam surat lain-lain (menurut Pemohon Banding adalah SPT): No Nama Pembeli Penyerahan Keterangan 1. PT SB 8.335.890 – 2. KEI 350.936.450 – 3. CIC 27.356.800 – 4. CIC 53.661.213 – 5. KEI -10.660.893.478 retur   Jumlah Penyerahan -10.220.603.125   bahwa penyerahan PPN menurut Terbanding No Nama Pembeli Penyerahan (Rp) 1. PT SMB 8.335.890 2. CIC 81.018.013 3. KEI 350.936.450   Jumlah penyerahan 440.290.353 bahwa dalam Penjelasan tertulis dengan nomor S-5079/PJ.07/2015 yang diajukan padapersidangan tanggal 10 September 2015 Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang sengketa banding a.n. Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-726/WPJ.06/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPN nomor 00066/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Juni 2011, Majelis Hakim meminta penjelasan tertulis terkait kelanjutan penjelasan Berita Acara Uji Bukti, mengenai kesalahan prosedur pengisian SPT Masa PPN terkait Credit note oleh Pemohon Banding. Dengan ini disampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut: I. Materi SengketaKoreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp   10.660.893.478;DPP PPN menurut Terbanding(Rp10.220.603.125);DPP PPN menurut Pemohon BandingRp        440.290.353;I.Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM: Pasal 1Angka 4Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak; Pasal 5A Ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut; Ayat (3)Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117557.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Tyres Super Cargo Brand, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah Barang: 2,505 PK; NW : 125,678.5 Kgs, Negara asal: China, Pemasok: Chaoyang Longmarch Tyre Co.Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Jumlah (PCE) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 281 124.5414 34996.13 135.5 38075.5 2 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC303 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 263 125.0476 32887.53 135.5 35636.5 3 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC519 7.50R16LT 14PR SNI 0100:2012 740 63.2832 46829.58 69.6756 51563.2 4 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC116 11R22.5 SNI 0099:2012 96 116.4411 11178.35 135.45 13,003.2 5 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC318 7.50R16LT 14PR SNI 0100:2012 500 62.777 25110.78 69.6756 27,872 6 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC309 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 369 165.5489 61087.55 176.4593 65,113.48 7 Sesuai PIB Sesuai PIB 8 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC210 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 138 119.4787 16488.06 162.663 22447.49 9 TYRES SUPER CARGO BRAND, SC306 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 138 128.0852 17675.76 135.5 18,699 Total 254,516 280,672.63 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp155.383.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-85/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding bahwa nilai transaksi gugur karena Iampiran DNP tidak Iengkap, incoterm FOB, invoice yang dilampirkan setelah dikonversi ke USD terdapat perbedaan dengan nilai freight yang diberitahukan dalam PIB, asuransi diterbitkan setelah tanggal pengapalan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan Terbanding diketahui bahwa berdasarkan data yang objektif dan terukur, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel (Metode VI,III) dan tidak melakukan koreksi atas nilai freight dan asuransi; bahwa berdasarkan penelitian, bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat diterima dan dokumen yang dilampirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa nilai yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen bukti korespondensi atas terbentuknya harga yang disepakati kedua belah pihak;     – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat diketahui sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment, term of payment, term of documentation;     – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran berupa T/T dan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck atas pembayaran yang dilakukan;     – bahwa tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan;     – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku besar (general ledger); buku utang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi dan biaya-biaya yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi;     – bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pernbukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa rneyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalarn PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur sehingga berdasarkan bukti data yang obyektif dan terukur nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 tidak dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur) sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hierarki; bahwa berdasarkan perhitungan di Bidang Keberatan, maka atas barang PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD280,672.63; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-139/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. UMM KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-081431.16/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN Rp3.538.473.645,00 dengan rincian sebagai berikut:  Menurut Terbanding: bahwa koreksi Terbanding adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp3.497.389.355,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2011 dengan dasar hukum sebagai berikut: – Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan pajak; – Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur hal- hal sebagai berikut:ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;ayat (8), bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:huruf a, Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;huruf b, biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagi biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; ataubiaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Bat’ang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut .telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; – Pasal 3 ayat (1), bahwa saat pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli; – Pasal 4, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:•ayat (1), bahwa dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;•ayat (8), pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:*huruf a, nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);*huruf b, nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau*huruf c, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp3.497.389.355,00, adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyerahkan SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011, diserahkan pada saat Pemeriksaan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP, Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan SPT Masa PPN tersebut sebagai berikut: – bahwa SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain; – bahwa penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN; – bahwa Kredit Pajak Masukan dalam surat lain-lain tersebut tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN; – bahwa Retur yang diakui Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur); – bahwa Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan; bahwa menurut Terbanding, terjadinya perbedaan jumlah penyerahan PPN terjadi karena Pemohon Banding menyatakan adanya Retur yang dilakukan oleh KEI atas kontrak kerja sama dengan Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak dapat mengakui kebenaran Retur tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa Nota Retur dari KEI. Hal tersebut sesuai dengan: – ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan; – pendapat Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana terangkum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, yang menyatakan bahwa Pemeriksa setuju untuk tidak mengakui adanya Retur karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari KEI; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, besarnya penyerahan menurut Terbanding dihitung berdasarkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa perbandingan penyerahan PPN yang dipungut oleh pemungut menurut Pemohon Banding dan Terbanding; – bahwa penyerahan PPN menurut Pemohon Banding dalam surat lain-lain NoNama PembeliPenyerahanKeterangan1.PT SB8.335.890-2.CIC32.748.400-3.KEI-280.085.000retur4.KEI-3.981.688retur5.KEI-798.151.158retur6.KEI-9.008.458retur7.KEI-55.666.161retur8.KEI-2.391.581.180retur  -3.497.389.355      – bahwa penyerahan PPN menurut Terbanding NoNama PembeliPenyerahan (Rp)1.PT SMB8.335.8902.CIC32.748.400 Jumlah penyerahan41.084.290 bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Terbanding tidak mengakui adanya retur yang didalilkan Pemohon Banding, sehingga jumlah penyerahan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.41.084.290,00; bahwa dalam Penjelasan tertulis dengan nomor S-5079/PJ.07/2015 yang diajukan pada persidangan tanggal 10 September 2015 Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan sidang sengketa banding a.n. Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-725/WPJ.06/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPN nomor 00065/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Mei 2011, Majelis Hakim meminta penjelasan tertulis terkait kelanjutan penjelasan Berita Acara Uji Bukti, mengenai kesalahan prosedur pengisian SPT Masa PPN terkait Credit note oleh Pemohon Banding. Dengan ini disampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut: I. Materi SengketaKoreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp3.538.473.645;DPP PPN menurut TerbandingRp     41.084.290;DPP PPN menurut Pemohon Banding(Rp3.497.389.355)I.Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM: Pasal 1Angka 4Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak; Pasal 5A Ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut; Ayat (3)Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117632.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Seal Strip For Windows And Doors, Negara asal: China (CN), diberitahukan dalam PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Barang Jumlah Nilai Pabean (CIF) Pembebanan Seal Strip For Windows And Doors 12.500 Kilogram USD14.997,06 BM 0%; PPN10%; PPh 2,5% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp24.583.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-38/BC.06/2018 tanggal 18 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan sistem CEISA, PIB tersebut mendapat jalur merah dan dilakukan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan fisik dengan tingkat pemeriksaan 30% ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang ditetapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Terbanding tidak menerima nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pada masing-masing tipe barang; bahwa dilakukan penelusuran pada database nilai pabean I dan II namun tidak ditemukan barang identik atau barang serupa dan tidak terdapat data untuk dilakukan penghitungan nilai pabean dengan metode III s.d V sehingga nilai pabean ditentukan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan prinsip metode deduksi; bahwa berdasarkan survey harga pasar di dalam negeri, Seal Strip For Windows And Doors dijual dengan harga Rp60.000,00 per Kilogram dengan tingkat perdagangan harga eceran; bahwa setelah dihitung dengan faktor multifikator diperoleh harga barang tersebut adalah USD2,14 per Kilogram; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 berupa Seal Strip For Windows And Doors ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleskibel (Metode VI.IV) dengan faktor multiplikator diperoleh harga CIF USD26.750 untuk barang impor Seal Strip For Windows and Doors jumlah 12.500 kilogram; bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp24.583.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP Nomor SPTNP-0625/WBC.08/KPP.MP.08/NTL/2017tanggal 20 Juli 2017; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 27 Juli 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan DJBC Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 08 Juli 2017 atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. GLT selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 09 Oktober 2017 (KEP-182), sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai telah melaksanakannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016, dengan uraian sebagai berikut:a.Pemohon Banding merupakan importir jalur Very High Risk;b.Berdasarkan sistem CEISA, PIB tersebut mendapat jalur merah dan dilakukan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan fisik dengan tingkat pemeriksaan 30% ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:-Kedapatan 251 PK @ 20 Kg Code PO diberitahukan pada Packing Detail 300 PK;-Kedapatan 290 PK © 20 Kg Code PK diberitahukan pada Packing Detail 235 PK;-Kedapatan 79 PK @ 20 Kg Code 0 diberitahukan pada Packing Detail 80 PK;-Kedapatan 2 PK @ 20 Kg Code 6MM PO diberitahukan pada Packing Detail 5 PK; Kedapatan 3 PK @ 20 Kg Code 5MM PK diberitahukan pada Packing Detail 5 PK;c.Berdasarkan ketentuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 tentang pemeriksaan fisik barang impor pada pasal 17 Angka 2 bahwa: data teknis atau spesifikasi barang memuat merek, tipe, ukuran, tahun pembuatan/produksi, kondisi barang dan/atau keterangan lain yang dapat memperjelas barang;d.Berdasarkan ketentuan di atas dan hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana diuraikan pada huruf (b) disimpulkan bahwa kedapatan perbedaan jumlah pada masing-masing tipe barang sehingga menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;e.Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016 dilakukan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;f.Dilakukan penelusuran pada database nilai pabean I dan II namun tidak ditemukan barang identik atau barang serupa dan tidak terdapat data untuk dilakukan penghitungan nilai pabean dengan metode III s.d V sehingga nilai pabean ditentukan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi;g.Berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 berupa Seal Strip For Windows And Doors ditetapkan dengan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleskibel (Metode VI.IV) dengan faktor multiplikator harga barang di dalam negeri seniali Rp.60.000,00/KG (kuwitansi terlampir) diperoleh harga CIF USD26.750 untuk barang impor Seal Strip For Windows and Doors jumlah 12.500 kilogram;     2. Bahwa atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:Bahwa Pemohon hanya melampirkan T/T, rekening koran, PO, Sales Contract dan copy PIB No. 007490 tgl 11-07-2017;Bahwa pada bukti T/T yang dilampirkan bukti otorisasi bank tidak terlihat jelas.Identitas penanadatangan (otorisator) pada sales contract dan invoice tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan validitas kedua dokumen tersebut;Tidak terlampir bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui permintaan atau penawaran dari pihak supplier maupun buyer atas importasi tersebut sehingga terbentuk kesepakatan jual beli dalam bentuk sales contract;     3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016; bahwa demikian penjelasan tertulis ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis memenangkan Terbanding dalam sengketa ini. Atas perhatian Majelis Hakim, Terbanding mengucapkan terimakasih; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 182/01/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding impor “Seal Strip For Windows And Doors”, sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean-China Free Trade Area

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112000.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD14,303.40, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD15,812.41 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp7.465.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran sehingga diragukan kebenaran nilai transaksinya; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pernbelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak mernadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian lebih terkait dengan incoterm disampaikan pembahasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebagai berikut:    PIB Invoice Form E Nomor 483295 BC2016123 E16470ZC42510875 Tanggal 15 November 2016 24 Oktober 2016 04 November 2016 Total Nilai 14,303.400 14,303.400 14,303.400 Currency USD USD USD Incoterm CIF – FOB bahwa terkait dengan incoterm, disampaikan hal sebagai berikut: bahwa pada invoice BC2016123 tanggal 24 Oktober 2016 tidak tertera incoterm dengan jelas; bahwa pada Form E nomor E163505003840013 tanggal 4 November pada kolom 9 tertera Gross weight or other quantity and value (FOB) dengan total nilai sebesar USD14,303.40; bahwa pada PIB incoterm diberitahukan CIF, namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran freight dan polls asuransi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E, diketahui bahwa incoterm FOB dengan total nilai sebesar USD14,303.40 atau mina dengan total nilai pada PIB dan invoice. Dengan demikian diketahui bahwa freight dan polis asuransi tersebut belum dimasukkan ke dalam nilai pabean; bahwa berdasarkan uraian tersebut maka disimpulkan nilai yang diberitahukan sebesar USD14,303.40 merupakan nilai FOB dan harus ditambah dengan nilai freight dan asuransi; bahwa berdasarkan DNP, barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; bahwa berdasarkan penelitian, mengingat: bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode 1 gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan sebesar USD14,303.40 merupakan nilai FOB dan harus ditambahkan dengan Freight dan Asuransi; bahwa penghitungan nilai freight sebagai berikut: bahwa harga pada dokumen purchase order dan commercial invoice tidak terdapat incoterm yang jelas dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar freight; bahwa nilai freight tidak disertai bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sehingga nilai freight dihitung sesuai pasal 20 ayat (1) a Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa barang impor atas PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 berasal dari China (CN); bahwa nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB, yaitu USD1,430. 4; bahwa sehingga total nllai CFR ditetapkan sebesar USD15,733.74; bahwa penghitungan nilai asuransi sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diqbah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, maka biaya asuransi adalah sebesar 0,5% dari nilai CFR; bahwa nilai CFR ditetapkan sebesar USD15,733.74 sehingga total nilai asuransi sebesar USD78.67; bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penambahan nilai freight dan asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 ditetapkan menjadi CIF USD15,812.41; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR- 12/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 15 Januari 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (DNP tidak diserahkan sampai dengan 3 hari kerja setelah tanggal INP) dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode 11 s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat int ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan rnl dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dart 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117637.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Motorcycle Mufflers: Nouvo (Pos No.1), dst.. 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 5.156 CT / NW: 14.826,04 KG, Negara asal: Thailand, Pemasok: Mrs. Nutchar Chaengploy, diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Satuan PIB (CIF USD Penetapan (CIF USD) Harga Satuan Total Harga Satuan Total 1 Motorcycle Mufflers: Nouvo 200 CTN 4,7487 949,74 11,8475 2.369,50 2 Motorcycle Mufflers: Click 110 200 CTN 4,7487 949,74 11,6800 2.336,00 3 Motorcycle Mufflers: Click 125 400 CTN 5,0653 2.026,11 11,6800 4.672,00 4 Motorcycle Mufflers: Icon 700 CTN 4,2211 2.954,75 5,5180 3.862,60 5 Motorcycle Mufflers: Mio 125 100 CTN 5,0653 506,53 9,7376 973,76 6 Motorcycle Mufflers: Mio 125 100 CTN 5,2763 527,63 9,7376 973,76 7 Motorcycle Mufflers: Mio 1151 700 CTN 4,8542 3.397,96 5,5180 3.862,60 8 Motorcycle Mufflers: Mio M3 400 CTN 4,5377 1.815,06 9,7376 3.895,04 9 Motorcycle Mufflers: Mio 1000 CTN 4,9598 4.959,76 5,5180 5.518,00 10 Motorcycle Mufflers: Scoopy 1356 CTN 5,2763 7.154,71 7,4655 10.123,22 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp113.399.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-542/KPU.01/2018 tanggal 27 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, BPJ, Invoice, Packing List, Bill Of Lading (B/L), Aplikasi Transfer dan Copy Mutasi Harian; bahwa selanjutnya dilakukan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dengan ikhtisar sebagai berikut: – bahwa tidak terdapat Payment Terms dalam invoice dan dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan, sehingga tidak diketahui syarat-syarat, jangka waktu dan jatuh tempo pembayaran transaksi;     – bahwa pada aplikasi transfer BCA yang dilampirkan tertulis nama penerima: A One Autopart Co.,Ltd. Nama penerima tersebut tidak tercantum dalam dokumen keberatan yang dilampirkan;     – bahwa invoice dan Packing List diterbitkan oleh Mrs. Nutchar Chaengploy tidak terdapat tanda tangan dan tanda stempel perusahaan, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya;     – bahwa Sales Contract, Purchase Order dan Dokumen korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan;     – bahwa berdasarkan DNP, diberitahukan bahwa barang impor bukan merupakan objek suatu penjualan ke dalam daerah pabean Indonesia;     – bahwa Rekening Koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi;     – bahwa pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dIl) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;     – bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang yang diberitahukan pada Pos Nomor 1 s/d 10 dalam PIB Nomor Pendaftaran 299628 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena barang impor bukan merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean dan nilai transaksi tidak diyakini kebenarannya serta tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur; bahwa berdasarkan uraian di atas, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap jenis barang pada Pos Nomor 1 s/d 10 dalam PIB Nomor Pendaftaran 299628 tanggal 12 Juli 2017 dengan Metode Pengulangan (Fallback) Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 38.586,48; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-141/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. JP KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. JP, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatab, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding; Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.     b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;     c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur