bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD14,303.40, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD15,812.41 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp7.465.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran sehingga diragukan kebenaran nilai transaksinya;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pernbelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak mernadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian lebih terkait dengan incoterm disampaikan pembahasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebagai berikut:
| PIB | Invoice | Form E | |
| Nomor | 483295 | BC2016123 | E16470ZC42510875 |
| Tanggal | 15 November 2016 | 24 Oktober 2016 | 04 November 2016 |
| Total Nilai | 14,303.400 | 14,303.400 | 14,303.400 |
| Currency | USD | USD | USD |
| Incoterm | CIF | – | FOB |
bahwa terkait dengan incoterm, disampaikan hal sebagai berikut:
bahwa pada invoice BC2016123 tanggal 24 Oktober 2016 tidak tertera incoterm dengan jelas;
bahwa pada Form E nomor E163505003840013 tanggal 4 November pada kolom 9 tertera Gross weight or other quantity and value (FOB) dengan total nilai sebesar USD14,303.40;
bahwa pada PIB incoterm diberitahukan CIF, namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran freight dan polls asuransi;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E, diketahui bahwa incoterm FOB dengan total nilai sebesar USD14,303.40 atau mina dengan total nilai pada PIB dan invoice. Dengan demikian diketahui bahwa freight dan polis asuransi tersebut belum dimasukkan ke dalam nilai pabean;
bahwa berdasarkan uraian tersebut maka disimpulkan nilai yang diberitahukan sebesar USD14,303.40 merupakan nilai FOB dan harus ditambah dengan nilai freight dan asuransi;
bahwa berdasarkan DNP, barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan penelitian, mengingat:
- Unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi diragukan kebenarannya;
- Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
- Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan
bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode 1 gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan sebesar USD14,303.40 merupakan nilai FOB dan harus ditambahkan dengan Freight dan Asuransi;
bahwa penghitungan nilai freight sebagai berikut:
bahwa harga pada dokumen purchase order dan commercial invoice tidak terdapat incoterm yang jelas dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar freight;
bahwa nilai freight tidak disertai bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sehingga nilai freight dihitung sesuai pasal 20 ayat (1) a Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;
bahwa barang impor atas PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 berasal dari China (CN);
bahwa nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB, yaitu USD1,430. 4; bahwa sehingga total nllai CFR ditetapkan sebesar USD15,733.74;
bahwa penghitungan nilai asuransi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diqbah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, maka biaya asuransi adalah sebesar 0,5% dari nilai CFR;
bahwa nilai CFR ditetapkan sebesar USD15,733.74 sehingga total nilai asuransi sebesar USD78.67;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penambahan nilai freight dan asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 ditetapkan menjadi CIF USD15,812.41;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR- 12/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 15 Januari 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (DNP tidak diserahkan sampai dengan 3 hari kerja setelah tanggal INP) dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;
bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode 11 s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat int ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan rnl dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dart 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;
bahwa data baru berupa SPT masa PPN, rekening koran, ledger, jurnal & stock, invoice customer yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
- Pada PIB diberitahukan nilai pabean sejumlah CIF USD14,303.40
- Pada invoice nomor BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 diketahui nilai barang impor adalah USD14,303.40 dengan tidak terdapat incoterm
- Pada form E yang dilampirkan dengan nomor E16470ZC42510874 tanggal 04 November 2016 diketahui total nilai barang impor adalah FOB USD14,303.40
- Importir tidak melampirkan polis asuransi
- Nilai barang impor yang diberitahukan disimpulkan adalah nilai FOB barang sehingga untuk membentuk komponen nilai CIF sebagai nilai pabean atas nilai yang diberitahukan dikoreksi dengan menambahkan biaya pengangkutan(freight) sebesar 10% dari FOB dan asuransi sebesar 0,5% dari CFR;
bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi,… pemerintah…. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi… meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak…”. Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf. 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding nomor: KEP-1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
bahwa tarif yang Pemohon Banding gunakan sesuai dengan jenis barang yang diimpor dan harga yang Pemohon Banding ajukan sudah sesuai dengan PO atas Pemohon Banding;
bahwa harga yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga yang diberikan oleh Supplier. Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak perhitungan SPTNP tersebut di atas, dimana menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;
bahwa incoterm yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB adalah nilai CIF;
bahwa untuk membuktikan kebenarannya Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa daftar harga barang, statement letter;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 20 Maret 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
bahwa pada invoice nomor: BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 dengan nilai sebesar USD14,303.40 adalah nilai CIF, hal ini Pemohon Banding buktikan dengan Statement Letter;
bahwa nilai yang tertera pada Invoice adalah nilai CIF. Hal tersebut dapat dilihat pada dokumen Bill of Lading dengan terdapat keterangan freight prepaid yang sebelumnya telah diserahkan pada saat persidangan;
bahwa atas pembayaran freight Pemohon Banding juga lampirkan;
bahwa atas dokumen yang sudah diserahkan Pemohon Banding telah membuktikan dokumen sehubungan dengan transaksi;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| P.1. | Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 |
| P.2. | Tanda terima surat keberatan nomor: 4299 tanggal 22 Desember 2017 |
| P.3. | Surat Keberatan Nomor: 033/SKP/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 |
| P.4. | SPTNP Nomor: SPTNP-016552/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 10 Desember 2016 |
| P.5 | SSPCP tanggal 09 Maret 2017 sebesar Rp7.465.000,00 |
| P.6. | PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 |
| P.7. | Purchase Order Nomor: 116123 tanggal 28 September 2016 |
| P.8. | Commercial Invoice Nomor: BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 |
| P.9. | Packing List Nomor: BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 |
| P.10. | Bill of Lading Nomor: APLU750076826 tanggal 03 November 2016 |
| P.11. | Insurance Nomor: 3000280 tanggal 03 November 2016 |
| P.12. | Form E Nomor: E16470ZC42510875 tanggal 04 November 2016 |
| P.13. | Telegraphic Transfer; |
| P.14. | Akta Notaris Pemohon Banding Nomor: 30 tanggal 22 Juli 2014 |
| P.15. | Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-21850.40.22.2014 tanggal 23 Juli 2014 |
| P.16. | Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SPK/IV/2017 tanggal 07 April 2017 dari Tanu Sutanto jabatan Direktur kepada Vaudy Starworld Sugiarso jabatan Kuasa Hukum |
| P.17. | Ijin Kuasa Hukum Nomor: 295/PP/IKH/2016 tanggal 26 September 2016 atas nama Vaudy Starworld Sugiarso |
| P.18. | Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SPK/IV/2017 tanggal 07 April 2017 dari Tanu Sutanto jabatan Direktur kepada Lousia Hariet Ngion jabatan Kuasa Hukum |
| P.19. | Ijin Kuasa Hukum Nomor: 185/PP/IKH/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama Lousia Hariet Ngion |
| P.20. | Pakta Integritas |
| P.21. | Daftar Harga Barang |
| P.22. | Statement Letter; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016, jenis barang berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,303.40;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017, nilai pabean atas PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016, jenis barang berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi total CIF USD15,812.41 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya;
- bahwa nilai transaksi yang diberitahukan sebesar USD14,303.40 merupakan nilai FOB dan harus ditambahkan dengan Freight dan Asuransi;
- bahwa nilai freight tidak disertai bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sehingga nilai freight dihitung sesuai pasal 20 ayat (1) a Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/SPK/IV/2017 tanggal 07 April 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- 1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa tarif yang Pemohon Banding gunakan sesuai dengan jenis barang yang diimpor dan harga yang Pemohon Banding ajukan sudah sesuai dengan PO atas Pemohon Banding
- bahwa harga yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga yang diberikan oleh Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak perhitungan SPTNP tersebut di atas, dimana menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 menjadi sebesar total CIF USD15,812.41 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 483295 tanggal 15 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya;
- bahwa nilai transaksi yang diberitahukan sebesar USD14,303.40 merupakan nilai FOB dan harus ditambahkan dengan Freight dan Asuransi;
- bahwa nilai freight tidak disertai bukti pembayaran dan data pendukung yang terukur dan obyektif sehingga nilai freight dihitung sesuai pasal 20 ayat (1) a Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai
transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB dan nilai asuransi sebesar 0.5% dari CFR;
bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 adalah Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari JBS China Pty., Ltd. dengan total harga sebesar USD14,303.40 (tanpa incoterm);
bahwa pada Bill of Lading Nomor: APLU750076826 tanggal 03 November 2016, tercantum freight prepaid, dengan demikian biaya freight telah dibayar;
bahwa barang impor Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule of Marine Cargo Policy Nomor: 3000280 tanggal 03 November 2016;
bahwa barang Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Arshine Pharmaceutical Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: APLU750076826 tanggal 03 November 2016 dan Invoice Nomor: BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,303.40;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, nilai barang impor berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 sebesar total CIF USD14,303.40 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: BC2016123 tanggal 26 Oktober 2016 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016 sebesar total CIF USD14,303.40 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1109/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016552/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2016 tanggal 10 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 483295 tanggal 15 November 2016, jenis barang berupa Nonwoven Interling: SN6044 White 40” x 100y, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD14,303.40, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. SNT, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
| Ir. HBS, M.Eng | sebagai Hakim Anggota, |
| ZZ E. N. NN | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

