pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Seal Strip For Windows And Doors, Negara asal: China (CN), diberitahukan dalam PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian Barang | Jumlah | Nilai Pabean (CIF) | Pembebanan |
| Seal Strip For Windows And Doors | 12.500 Kilogram | USD14.997,06 | BM 0%; PPN10%; PPh 2,5% |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp24.583.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-38/BC.06/2018 tanggal 18 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan sistem CEISA, PIB tersebut mendapat jalur merah dan dilakukan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan fisik dengan tingkat pemeriksaan 30% ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang ditetapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Terbanding tidak menerima nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pada masing-masing tipe barang;
bahwa dilakukan penelusuran pada database nilai pabean I dan II namun tidak ditemukan barang identik atau barang serupa dan tidak terdapat data untuk dilakukan penghitungan nilai pabean dengan metode III s.d V sehingga nilai pabean ditentukan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan prinsip metode deduksi;
bahwa berdasarkan survey harga pasar di dalam negeri, Seal Strip For Windows And Doors dijual dengan harga Rp60.000,00 per Kilogram dengan tingkat perdagangan harga eceran;
bahwa setelah dihitung dengan faktor multifikator diperoleh harga barang tersebut adalah USD2,14 per Kilogram;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 berupa Seal Strip For Windows And Doors ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleskibel (Metode VI.IV) dengan faktor multiplikator diperoleh harga CIF USD26.750 untuk barang impor Seal Strip For Windows and Doors jumlah 12.500 kilogram;
bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp24.583.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP Nomor SPTNP-0625/WBC.08/KPP.MP.08/NTL/2017tanggal 20 Juli 2017;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 27 Juli 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan DJBC Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 08 Juli 2017 atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. GLT selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 09 Oktober 2017 (KEP-182), sebagai berikut:
| 1. | Bahwa dalam rangka penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai telah melaksanakannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016, dengan uraian sebagai berikut:a.Pemohon Banding merupakan importir jalur Very High Risk;b.Berdasarkan sistem CEISA, PIB tersebut mendapat jalur merah dan dilakukan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan fisik dengan tingkat pemeriksaan 30% ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:-Kedapatan 251 PK @ 20 Kg Code PO diberitahukan pada Packing Detail 300 PK;-Kedapatan 290 PK © 20 Kg Code PK diberitahukan pada Packing Detail 235 PK;-Kedapatan 79 PK @ 20 Kg Code 0 diberitahukan pada Packing Detail 80 PK;-Kedapatan 2 PK @ 20 Kg Code 6MM PO diberitahukan pada Packing Detail 5 PK; Kedapatan 3 PK @ 20 Kg Code 5MM PK diberitahukan pada Packing Detail 5 PK;c.Berdasarkan ketentuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 tentang pemeriksaan fisik barang impor pada pasal 17 Angka 2 bahwa: data teknis atau spesifikasi barang memuat merek, tipe, ukuran, tahun pembuatan/produksi, kondisi barang dan/atau keterangan lain yang dapat memperjelas barang;d.Berdasarkan ketentuan di atas dan hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana diuraikan pada huruf (b) disimpulkan bahwa kedapatan perbedaan jumlah pada masing-masing tipe barang sehingga menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;e.Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016 dilakukan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;f.Dilakukan penelusuran pada database nilai pabean I dan II namun tidak ditemukan barang identik atau barang serupa dan tidak terdapat data untuk dilakukan penghitungan nilai pabean dengan metode III s.d V sehingga nilai pabean ditentukan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi;g.Berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 berupa Seal Strip For Windows And Doors ditetapkan dengan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleskibel (Metode VI.IV) dengan faktor multiplikator harga barang di dalam negeri seniali Rp.60.000,00/KG (kuwitansi terlampir) diperoleh harga CIF USD26.750 untuk barang impor Seal Strip For Windows and Doors jumlah 12.500 kilogram; |
| 2. | Bahwa atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut: Bahwa Pemohon hanya melampirkan T/T, rekening koran, PO, Sales Contract dan copy PIB No. 007490 tgl 11-07-2017;Bahwa pada bukti T/T yang dilampirkan bukti otorisasi bank tidak terlihat jelas.Identitas penanadatangan (otorisator) pada sales contract dan invoice tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan validitas kedua dokumen tersebut;Tidak terlampir bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui permintaan atau penawaran dari pihak supplier maupun buyer atas importasi tersebut sehingga terbentuk kesepakatan jual beli dalam bentuk sales contract; |
| 3. | Berdasarkan hal-hal di atas, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016; |
bahwa demikian penjelasan tertulis ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis memenangkan Terbanding dalam sengketa ini. Atas perhatian Majelis Hakim, Terbanding mengucapkan terimakasih;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 182/01/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding impor “Seal Strip For Windows And Doors”, sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 208/KH.SG/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-38/BC.06/2018 tanggal 18 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-38/BC.06/2018 tanggal 18 Januari 2018, sehubungan dengan permohonan banding PT. GLT terhadap KEP-182/WBC.08/2017 tgl 09 Oktober 2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 117632.19/2017/PP, dengan ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisa, Nomor 8;
”Berdasarkan survey harga pasar di dalam negeri, Seal Strip For Windows And Doors dijual dengan harga Rp 60.000 per kilogram dengan tingkat perdagangan harga eceran. Setelah dihitung dengan faktor multifikator diperoleh harga barang tersebut adalah USD 2.14”
Tanggapan:
bahwa penetapan Terbanding tidak akurat karena terbanding tidak melampirkan hasil survey pasar seperti:
| • | Nota pembelian |
| • | Bon pembelian |
| • | Kwitansi pembelian |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa “Seal Strip for windows and doors”. Nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB No. 007490 tgl 11-07-2017 merupakan harga yang sebenarnya dan seharusnya Pemohon Banding bayar. Dan sesuai dengan:
| • | Sales Contract |
| • | Commercial Invoice |
| • | T/T |
| • | Rekening Koran |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi “Seal Strip for windows and doors” sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;
bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:
| • | T/T |
| • | Rekening Koran |
| • | Purchase Order |
| • | Sales Contract |
| • | 1 set dokumen PIB No. 007490 tgl 11-07-2017 |
bahwa bukti pembayaran invoice senilai harga transaksi telah Pemohon Banding lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon Banding banding dapat dikabulkan.
bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 083/HF/2017 tanggal 25 Mei 2018 perihal Penjelasan Tambahan atas Bantahan KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 255/KH.SG/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Tanggapan Penjelasan Tertulis atas Bukti Transaksi KEP-182/WBC.07/2017 tanggal 9 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 09 Oktober 2017, sehubungan dengan permohonan banding PT. GLT dengan Nomor Sengketa Pajak: 117632.19/2017/PP, dengan ini perkenankan Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Tanggapan atas bukti transaksi, Nomor 2:
Bahwa atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
b. Bahwa pada bukti T/T yang dilampirkan bukti otorisasi bank tidak terlihat jelas.
Tanggapan:
bahwa T/T ke-1 melalui BCA tgl 12-06-2017 sebesar USD 14,366.00 yang Pemohon Banding lampirkan terdapat validasi dengan jelas dan telah Pemohon Banding lampirkan pula Rekening Koran yang tercatat transaksi pada tanggal 12-06-2017;
bahwa T/T ke-2 melalui BCA tgl 15-06-2017 sebesar USD 631.06 yang Pemohon Banding lampirkan terdapat validasi dengan jelas. Pemohon Banding juga telah melampirkan Rekening Koran yang tercatat transaksi pada tanggal 15-06-2017 sebesar Rp. 331.306.562,- merupakan gabungan 2 T/T yaitu:
| – | T/T untuk invoice No.20170522 | USD 631.06 |
| – | T/T untuk invoice No. MC32017-067 | USD 24,248.00 |
| c. | Identitas penandatangan (otorisator) pada sales contract dan invoice tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan validitas kedua dokumen tersebut. |
Tanggapan:
| • | Nama : sistem (lajimnya) perusahaan / supplier di negara China tidak perlu harus ditulis nama, yang penting sudah sah di Negara China, sudah bisa di Eksport, dan sudah ada bukti transfer uang pembayarannya dan sudah diterima supplier. Jika Terbanding meragukan sales contract dan invoice yang Pemohon lampirkan seharusnya Terbanding konfirmasi kepada yang bersangkutan; |
| d. | Tidak terlampir bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui permintaan atau penawaran dari pihak supplier maupun buyer atas importasi tersebut sehingga terbentuk kesepakatan jual bell dalam bentuk sales contract |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 007490 tgl 11-07-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;
bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan proses terbentuknya harga transaksi;
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-0625/WBC.08/KPP.MP.07/NTL/2017 tanggal 20 Juli 2017 atas barang impor Seal Strip For Windows And Doors, Negara asal: China (CN), diberitahukan dalam PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 menjadi sebesar CIF USD26,750.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp24.583.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pada masing-masing tipe barang;
bahwa berdasarkan survei harga pasar dalam negeri, Seal Strip for Windows and Doors dijual dengan harga Rp60.000 per kg dengan tingkat perdagangan harga eceran dan dihitung menggunakan faktor multifikator diperoleh harga barang sebesar USD2,14 per kg;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk barang impor Seal Strip for Windows and Doors jumlah 12.500 Kg berdasarkan metode deduksi dengan faktor multiplikator diperoleh harga sebesar CIF USD26.750;
bahwa Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang ditetapkan secara fleksibel, karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yaitu menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (VI.4) menggunakan Faktor Multiplikator (FM) sehingga total nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD26.750,00;
bahwa ketentuan mengenai metode pengulangan (fallback) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan:
| Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; Pasal 23 ayat (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (Fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; Pasal 27 ayat (3)Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat: …dst.;Nilai pabean tidak walar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai; ..dst.;Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi. Pasal 28 ayat (2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean; dan Pasal 28 ayat (5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (Fallback) sesuai hierarki penggunaannya. |
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Changzhou Chuangyou Plastic Rubbers Co.,Ltd, dengan jumlah yang sama 12.500 Kg sebesar CIF USD14,997.06;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 20 Juli 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD14,997.06, kepada Changzhou Chuangyou Plastic Rubbers Co.,Ltd melalui 2 (dua) dokumen T/T pada kurs USD1.00 = Rp13.300,00 dan Rp13.285, sehingga total pembayaran setara dengan Rp200.216.057,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Invoice, T/T atas Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Sales Contract, Packing List, B/L dan PIB, namun tidak menyerahkan pembukuan;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 49 menyatakan bahwa importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Penjelasan Pasal 51 ayat (1), antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi barang impor sebesar CNF USD14,997.06 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTN-P-0625/WBC.08/KPP.MP.07/NTL/2017 tanggal 20 Juli 2017 sebesar CIF USD26,750.00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Seal Strip For Windows And Doors, Negara asal: China (CN), diberitahukan dalam PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 menjadi sebesar CIF USD26,750.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-182/WBC.08/2017 tanggal 9 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-0625/WBC.08/KPP.MP.07/NTL/2017 tanggal 20 Juli 2017 atas nama PemohonBanding dan menetapkan nilai pabean berupa Seal Strip For Windows And Doors, Negara asal: China (CN), diberitahukan dalam PIB Nomor 007490 tanggal 11 Juli 2017 menjadi sebesar CIF USD26,750.00, sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp24.583.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

