pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Tyres Super Cargo Brand, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah Barang: 2,505 PK; NW : 125,678.5 Kgs, Negara asal: China, Pemasok: Chaoyang Longmarch Tyre Co.Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | PIB (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | |||
| Jumlah (PCE) | Harga Sat | Total | Harga Sat | Total | ||
| 1 | TYRES SUPER CARGO BRAND, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 | 281 | 124.5414 | 34996.13 | 135.5 | 38075.5 |
| 2 | TYRES SUPER CARGO BRAND, SC303 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 | 263 | 125.0476 | 32887.53 | 135.5 | 35636.5 |
| 3 | TYRES SUPER CARGO BRAND, SC519 7.50R16LT 14PR SNI 0100:2012 | 740 | 63.2832 | 46829.58 | 69.6756 | 51563.2 |
| 4 | TYRES SUPER CARGO BRAND, SC116 11R22.5 SNI 0099:2012 | 96 | 116.4411 | 11178.35 | 135.45 | 13,003.2 |
| 5 | TYRES SUPER CARGO BRAND, SC318 7.50R16LT 14PR SNI 0100:2012 | 500 | 62.777 | 25110.78 | 69.6756 | 27,872 |
| 6 | TYRES SUPER CARGO BRAND, SC309 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 | 369 | 165.5489 | 61087.55 | 176.4593 | 65,113.48 |
| 7 | Sesuai PIB | Sesuai PIB | ||||
| 8 | TYRES SUPER CARGO BRAND, SC210 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 | 138 | 119.4787 | 16488.06 | 162.663 | 22447.49 |
| 9 | TYRES SUPER CARGO BRAND, SC306 10.00R20 16PR SNI 0099:2012 | 138 | 128.0852 | 17675.76 | 135.5 | 18,699 |
| Total | 254,516 | 280,672.63 | ||||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp155.383.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-85/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding bahwa nilai transaksi gugur karena Iampiran DNP tidak Iengkap, incoterm FOB, invoice yang dilampirkan setelah dikonversi ke USD terdapat perbedaan dengan nilai freight yang diberitahukan dalam PIB, asuransi diterbitkan setelah tanggal pengapalan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan Terbanding diketahui bahwa berdasarkan data yang objektif dan terukur, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel (Metode VI,III) dan tidak melakukan koreksi atas nilai freight dan asuransi;
bahwa berdasarkan penelitian, bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat diterima dan dokumen yang dilampirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa nilai yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui:
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen bukti korespondensi atas terbentuknya harga yang disepakati kedua belah pihak; |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat diketahui sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment, term of payment, term of documentation; |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran berupa T/T dan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck atas pembayaran yang dilakukan; |
| – | bahwa tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan; |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku besar (general ledger); buku utang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi dan biaya-biaya yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi; |
| – | bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pernbukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa rneyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalarn PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa berdasarkan penelitian bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur sehingga berdasarkan bukti data yang obyektif dan terukur nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 tidak dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur) sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hierarki;
bahwa berdasarkan perhitungan di Bidang Keberatan, maka atas barang PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD280,672.63;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-139/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. UMM KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| a. | Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
| b. | bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; |
| c. | bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud |
| d. | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; |
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
| a. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
| b. | bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (buku kas, buku pembelian, buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak legkap satu periode; |
| c. | PIB yang disengketakan menggunakan incoterm FOB, namun yang bersangkutan hanya melampirkan bukti transfer ke pemasok, sedangkan bukti bayar freight sebagai dokumen bukti pendukung atas kebenaran nilai freight tidak dilampirkan; |
| d. | Terdapat inkonsistensi term of payment, dimana dalam Sales Contract tertera usance 60 days after shipment date. Diketahui berdasarkan B/L, tanggal shipment date adalah 10 Juli 2017. Dimana batas 60 harinya adalah 08 September 2017. sedangkan importir baru membayar pada tanggal 08 Desember 2017, 151 hari setelah tanggal shipment date. |
| e. | bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. •Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan. •Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut : Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan : dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. •Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama; •bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; •Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan di atas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan. |
| f. | Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disarnpaikan pada huruf a s.d. d di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan; |
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa dalam Surat Banding Nomor 033/X-17/EXT/UMM tanggal 16 Oktober 2017 dan Surat Bantahan Nomor 003/II-18/EXT/UMM tanggal 14 Februari 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa harga ban bisa beragam yang bisa ditentukan oleh beberapa hal, antara lain; tipe, pabrikan, ukuran dan juga kualitas barang. Sehingga tidak bisa langsung disamakan dengan merk atau importir lainnya termasuk barang lokal;
bahwa harga barang pada invoice shipment/PIB yang telah Pemohon Banding laporkan adalah harga aktual sesuai kesepakatan jual beli dengan pihak pabrik dan tidak ada rekayasa. Ini dapat dilihat pada PO dan Kontrak;
bahwa berkaitan dengan aktual harga barang, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan pemotongan rekening Pemohon Banding oleh Bank pembuka LC Pemohon Banding sebagai bukti pembayaran invoice ke pabrik/penjual atas barang yang sama dengan impor Pemohon Banding yang sebelumnya;
bahwa invoice freight yang dilampirkan adalah menggunakan mata uang IDR (sesuai peraturan dari Bank Indonesia) dan kurs yang dipakai menggunakan kurs JISDOR sesuai rate pada tanggal ETA kapal bukan kurs pada PIB. Hal ini sudah Pemohon Banding sampaikan secara verbal kepada Terbanding yang melakukan verifikasi dokumen PIB Pemohon Banding setelah Notul terbit. Ketidaksesuaian ini terjadi dikarenakan pada saat Pemohon Banding diminta DNP dan saat Pemohon Banding memberikan invoice freight, tidak ada pengecekan oleh Terbanding dan pertanyaan terlebih dahulu kepada Pemohon Banding perihal kurs aktual yang dipakai di invoice freight, sehingga secara sepihak nilai freight dianggap berbeda antara di invoice dan di PIB;
bahwa pos item barang no 5 pada tablel penetapan: jumlah (PCE) barang tercantum 500, seharusnya 400;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 172/KH.SG/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-85/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menanggapi Surat Uraian Banding No.SR-85/KPU.01/2018 tanggal 12-01-2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28-09-2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 117557.19/2017 dengan ini Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis, Nomor 10:
Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui bahwa:
| 1) | Perusahaan tidak melampirkan dokumen/bukti korespondensi atas terbentuknya harga yang disepakati kedua belah pihak; |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 323895 tgl 25-07-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;
bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan proses terbentuknya harga transaksi;
| 2) | Perusahaan tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat diketahui sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment, term of payment, term of documentation. |
Tanggapan:
bahwa terlampir Purchase Order yang Pemohon kirimkan ke supplier atas importasi Pemohon dengan PIB No. 323895 tgl 25-07-2017 ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi, yang memuat antara lain Port of Shipment, Shipment Date, Term of Payment dll;
| 3) | Perusahaan tdak melampirkan bukti pembayaran berupa T/T dan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck atas pembayaran yang dilakukan; |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi PIB No. 323895 tgl 25-07-2017 dengan menggunakan L/C No.0141TSY068538. Terlampir Pemohon Banding sampaikan:
| • | L/C |
| • | Konfirmasi Debit |
| • | Rekening koran |
| • | 2 set dokumen partial shipment |
bahwa bukti yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dilakukan crosscheck atas pembayaran yang Pemohon Banding dilakukan;
| 4) | Tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan; |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher) namun Pemohon Banding telah melampirkan : Commercial Invoice, L/C, Konfirmasi Debit, Rekening koran, 2 set dokumen partial shipment cukup membuktikan kebenaran atas pembayaran yang dilakukan;
| 5) | Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum, buku besar (general ledger); buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi dan biaya-biaya yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi; |
Tanggapan:
bahwa terlampir Pemohon Banding lampirkan pembukuan perusahaan sebagai data pendukung nilai transaksi berupa:
| • | Buku Bank |
| • | Buku Pembelian |
| • | Buku Hutang |
| • | Buku Penjualan |
bahwa pembukuan perusahaan yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan.
| 6) | Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
Tanggapan:
bahwa data pendukung nilai transksi yang Pemohon Banding lampirkan berupa:
| • | L/C |
| • | Konfirmasi Debit |
| • | Rekening koran |
| • | Pembukuan perusahaan berupa: oBuku BankoBuku PembelianoBuku HutangoBuku Penjualan |
| • | SPT Masa PPN |
| • | Faktur Pajak |
bahwa cukup untuk dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dan dapat dijadikan bukti yang akurat dan meyakinkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa sebagai data pendukung Pemohon Banding lampirkan:
| • | L/C |
| • | Konfirmasi Debit |
| • | Rekening Koran |
| • | Purchase Order |
| • | Sales Contract |
| • | Pembukuan perusahaan |
| • | SPT Masa PPN |
| • | Faktur Pajak |
| • | 2 set dokumen partial shipment |
| • | 1 set dokumen impor PIB No.323895 tgl 25-07-2017 |
| • | 1 set dokumen pendukung barang yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta, PIB No. 210891tgl 12-05-2017 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) PIB yang disengketakan tanggal 25-07-2017. masih dalam kurun waktu 75 hari. Sesuai KEP-81/BC/1999 Pasal 14 (1) yaitu: d.Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang import yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. e.Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-Iambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang import yang bersangkutan |
| • | 1 set dokumen pendukung barang yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta, PIB No. 189640 tgI 02-05-2017 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) PIB yang disengketakan tanggal 25-07-2017. masih dalam kurun waktu 85 hari. Sesuai KEP-81/BC/1999 Pasal 14 (1) yaitu: d.Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang import yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. e.Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-Iambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang import yang bersangkutan; |
bahwa dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan tersebut seharusnya dapat dijadikan acuan dalam menetapkan nilai transaksi PIB No.323895 tgl 25-07-2017;
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 230/KH.SG/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 perihal Tanggapan Surat Nomor S-139/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Nomor S-139/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018, sehubungan dengan permohonan banding PT. UMM terhadap KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28-09-2017, yang telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 117557.19/2017, dengan ini Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Tanggapan Nilai Transaksi, Nomor 5;
”Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
| a. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
Tanggapan:
bahwa terlampir korespondensi Pemohon Banding lampirkan sebagai bukti proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
| b. | bahwa importir tidak melampirkan pembukaun (Buku Kas, Buku Pembelian, Buku Persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap satu periode; |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan pembukuan perusahaan pada persidangan tanggal 28 Mei 2018 berupa:
| – | Buku Bank |
| – | Buku Pembelian |
| – | Buku Hutang |
| – | Buku Penjualan |
bahwa terlampir kartu stock Pemohon Banding lampirkan sebagai data pendukung susulan;
| c. | PIB yang disengketakan menggunakan inconterm FOB, namun yang bersangkutan hanya melampirkan bukti transfer pemasok, sedangkan bukti bayar freight sebagai dokumen bukti pendukung atas kebenaran nilai freight tidak dilampirkan; |
Tanggapan:
bahwa terlampir bukti transfer pembayaran freight yang merupakan pembayaran gabungan 2 shipment;
| d. | Terdapat inkonsistensi term of payment, dimana dalam Sales Contract tertera usance 60 days after shipment date. Diketahui berdasarkan B/L, tanggal shipment date adalah 10 Juli 2017, dimana batas 60 harinya adalah 08 September 2017, sedangkan importir baru membayar pada tanggal 08 Desember 2017, 151 hari setelah tanggal shipment date. |
Tanggapan:
bahwa kesepakatan term of payment Pemohon Banding dengan penjual adalah LC 60 days + shipment date. Namun teknis pelaksanaan LC Pemohon Banding ini adalah sebagai berikut:
| – | Bank BCA : bank pembuka/penerbit LC |
| – | Bank HSBC China : bank pemberi fasilitas forfaiting (penalangan pembayaran) |
| – | Bank of China : Bank Penjual/bank negosiasi 1.Pemohon Banding membuka LC melalui bank BCA ke HSBC China (keterangan paling atas) dengan due date pembayaran 120 hari + shipment date (LC clause 42c) dan menerangkan bank negosiasi (bank penjual) adalah Bank of China (clause 57A). 2.LC yang telah diterima HSBC China di proses kembali ke Bank of China dengan term of payment 60 hari + shipment date (sesuai kesepakatan Pemohon Banding dengan penjual dan surat instruksi forfaiting terlampir). Disini Bank HSBC China menalangi pembayaran Pemohon Banding kepada penjual. Jadi HSBC yang akan membayarkan dahulu kepada penjual 60 hari + shipment date, lalu Pemohon Banding membayarkan ke HSBC 120 hari + shipment date. Sehingga Pemohon Banding mendapatkan tenggang waktu yang lebih lama (60 hari menjadi 120 hari). 3.Ketentuan pembayaran pada LC adalah : –Term of payment pada LC ( clause 42) : 120 hari + shipment date-batas waktu penyerahan dokumen oleh bank penjual (clause 78)-pihak penjual wajib menyerahkan dokumen sesuai yang diminta dan tepat waktu. Jika tidak sesuai termasuk jika terlambat, maka pembayaran atas LC tersebut tidak dapat dipenuhi atau tergantung kebijakan dari pihak Pemohon Banding sebagai penerbit LC. 4.Dalam case ini, berikut ilustrasinya: -Due date pembayaran (jika sesuai LC BCA) seharusnya adalah 10 Juli 2017 + 120 hari = 7 November 2017 -Aktual dokumen negosiasi dari penjual diterima bank BCA adalah tgl 6 Desember 2017 (sesuai dokumen pemdok terlampir dan ini sudah terlambat). -Sesuai ketentuan LC, karena dokumen yang disampaikan terlambat maka aktual pembayaran menjadi mundur sesuai kebijakan Pemohon Banding. -Disini Pemohon Banding memutuskan kebijakan untuk tetap lakukan pembayaran, sehingga begitu terima informasi Pemdok dari BCA tgl 6 Desember 2017, Pemohon Banding melakukan review dan penukaran USDdahulu. Sehingga proses debit bank baru selesai dilakukan 8 Desember 2017. |
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 atas barang impor Tyres Super Cargo Brand, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah Barang: 2,505 PK; NW : 125,678.5 Kgs, Negara asal: China, Pemasok: Chaoyang Longmarch Tyre Co.Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 menjadi sebesar CIF USD280,672.63, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp155.383.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena dokumen yang dilampirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa nilai yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa menurut Terbanding tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pernbukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa rneyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalarn PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya atas barang PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD280,672.63;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa harga barang pada invoice shipment/PIB yang telah Pemohon Banding laporkan adalah harga aktual sesuai kesepakatan jual beli dengan pihak pabrik dan tidak ada rekayasa. Ini dapat dilihat pada PO dan Kontrak;
bahwa berkaitan dengan aktual harga barang, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan pemotongan rekening Pemohon Banding oleh Bank pembuka LC Pemohon Banding sebagai bukti pembayaran invoice ke pabrik/penjual atas barang yang sama dengan impor Pemohon Banding yang sebelumnya;
bahwa invoice freight yang dilampirkan adalah menggunakan mata uang IDR (sesuai peraturan dari Bank Indonesia) dan kurs yang dipakai menggunakan kurs JISDOR sesuai rate pada tanggal ETA kapal bukan kurs pada PIB. Hal ini sudah Pemohon Banding sampaikan secara verbal kepada Terbanding yang melakukan verifikasi dokumen PIB Pemohon Banding setelah Notul terbit. Ketidaksesuaian ini terjadi dikarenakan pada saat Pemohon Banding diminta DNP dan saat Pemohon Banding memberikan invoice freight, tidak ada pengecekan oleh Terbanding dan pertanyaan terlebih dahulu kepada Pemohon Banding perihal kurs aktual yang dipakai di invoice freight, sehingga secara sepihak nilai freight dianggap berbeda antara di invoice dan di PIB;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
| (1) | Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. |
| (2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. |
| (3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD280,672.63, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 186854 tanggal 28 April 2017, dengan negara asal barang yang sama antara barang impor sebagai pembanding dan barang impor yang menjadi obyek sengketa yaitu berasal dari China.
bahwa berdasarkan angka 1 huruf (c) Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 dinyatakan bahwa:
| 1. | Barang Serupa a.Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi, dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut barang serupa ; c.Suatu barang tidak dianggap barang serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
| 1. | Purchase Order Nomor 04/PO-UMM/V/2017 tanggal 31 Mei 2017; |
| 2. | Sales Contract Nomor 04/CLT-UMM/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017; |
| 3. | Commercial lnvoice Nomor 17SC0995 tanggal 10 Juli 2017; |
| 4. | Packing List Nomor 17SC0995 tanggal 10 Juli 2017; |
| 5. | Bill of Lading Nomor KMTCDLC115866 tanggal 10 Juli 2017; |
| 6. | Letter of Credit Nomor 014ITSY068538 tanggal 21 Juni 2017; |
| 7. | Application for Fund Transfer BCA tanggal 10 Oktober 2017; |
| 8. | Pemberitahuan dari BCA atas kedatangan dokumen tanggal 6 Desember 2017; |
| 9. | Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Bank, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Penjualan dan Kartu Stock; |
| 10. | Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Chaoyang Longmarch Tyre Co.Ltd., dengan total harga sebesar FOB USD251,366.00 atas barang impor Tyres Super Cargo Brand, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah Barang: 2,505 PK; NW : 125,678.5 Kgs, Negara asal: China, Pemasok: Chaoyang Longmarch Tyre Co.Ltd, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD254,516.00 terdiri dari harga FOB USD251,366.00, dan freight sebesar USD3,150.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Purchase Order, Sales Contract, Letter of Credit diketahui bahwa nilai transaksi Pemohon Banding sebesar USD281,580.50 untuk 2 (dua) shipment. Sedangkan berdasarkan Invoice nilai transaksi sebesar FOB USD251,366.00 untuk jumlah barang 2.505 pcs sesuai Packing List dan Bill of Lading;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Konfirmasi Debet BCA tanggal 6 Desember 2017, diketahui bahwa pihak BCA telah mendebit untuk pelunasan LC sebesar USD251,366.00 – setoran jaminan sebesar USD50,273.00 sehingga nilai pelunasan sebesar USD201,092.80 ditambah biaya administrasi dan provisi bank sebesar USD165.00 sehingga total debet sebesar USD201,257.80, sama dengan nilai yang tercantum dalam Rekening Koran, Buku Bank, Buku Pembelian, dan Buku Hutang yang tercatat sebesar USD251,366.0;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Konfirmasi Debet BCA tanggal 6 Desember 2017, disebutkan “setoran jaminan USD50,273.00” namun di dalam pembukuan dan bukti setor jaminan tidak tercatat nominal sebesar USD50,273.00 namun yang tercatat sebesar USD59,585.28, dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas perbedaan tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 sebesar CIF USD254,516.00 terdiri dari harga FOB USD251,366.00, dan freight sebesar USD3,150.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juli 2017 sebesar CIF USD280,672.63 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Tyres Super Cargo Brand, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah Barang: 2,505 PK; NW : 125,678.5 Kgs, Negara asal: China, Pemasok: Chaoyang Longmarch Tyre Co.Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 sebesar CIF USD280,672.63;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6584/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi Jenis barang: Tyres Super Cargo Brand, SC268 10.00R20 18PR SNI 0099:2012 (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB), Jumlah Barang: 2,505 PK; NW : 125,678.5 Kgs, Negara asal: China, Pemasok: Chaoyang Longmarch Tyre Co.Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 323895 tanggal 25 Juli 2017 sebesar CIF USD280,672.63, sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp155.383.000,00 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-117557.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

