Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117637.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Motorcycle Mufflers: Nouvo (Pos No.1), dst.. 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 5.156 CT / NW: 14.826,04 KG, Negara asal: Thailand, Pemasok: Mrs. Nutchar Chaengploy, diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahSatuanPIB (CIF USDPenetapan (CIF USD)
Harga SatuanTotalHarga SatuanTotal
1Motorcycle Mufflers: Nouvo200CTN4,7487949,7411,84752.369,50
2Motorcycle Mufflers: Click 110200CTN4,7487949,7411,68002.336,00
3Motorcycle Mufflers: Click 125400CTN5,06532.026,1111,68004.672,00
4Motorcycle Mufflers: Icon700CTN4,22112.954,755,51803.862,60
5Motorcycle Mufflers: Mio 125100CTN5,0653506,539,7376973,76
6Motorcycle Mufflers: Mio 125100CTN5,2763527,639,7376973,76
7Motorcycle Mufflers: Mio 1151700CTN4,85423.397,965,51803.862,60
8Motorcycle Mufflers: Mio M3400CTN4,53771.815,069,73763.895,04
9Motorcycle Mufflers: Mio1000CTN4,95984.959,765,51805.518,00
10Motorcycle Mufflers: Scoopy1356CTN5,27637.154,717,465510.123,22


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp113.399.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-542/KPU.01/2018 tanggal 27 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, BPJ, Invoice, Packing List, Bill Of Lading (B/L), Aplikasi Transfer dan Copy Mutasi Harian;

bahwa selanjutnya dilakukan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dengan ikhtisar sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat Payment Terms dalam invoice dan dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan, sehingga tidak diketahui syarat-syarat, jangka waktu dan jatuh tempo pembayaran transaksi;
  
bahwa pada aplikasi transfer BCA yang dilampirkan tertulis nama penerima: A One Autopart Co.,Ltd. Nama penerima tersebut tidak tercantum dalam dokumen keberatan yang dilampirkan;
  
bahwa invoice dan Packing List diterbitkan oleh Mrs. Nutchar Chaengploy tidak terdapat tanda tangan dan tanda stempel perusahaan, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya;
  
bahwa Sales Contract, Purchase Order dan Dokumen korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan;
  
bahwa berdasarkan DNP, diberitahukan bahwa barang impor bukan merupakan objek suatu penjualan ke dalam daerah pabean Indonesia;
  
bahwa Rekening Koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi;
  
bahwa pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dIl) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;
  
bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;


bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi jenis barang yang diberitahukan pada Pos Nomor 1 s/d 10 dalam PIB Nomor Pendaftaran 299628 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena barang impor bukan merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean dan nilai transaksi tidak diyakini kebenarannya serta tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa berdasarkan uraian di atas, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap jenis barang pada Pos Nomor 1 s/d 10 dalam PIB Nomor Pendaftaran 299628 tanggal 12 Juli 2017 dengan Metode Pengulangan (Fallback) Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 38.586,48;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-141/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. JP KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. JP, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatab, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding;

Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
  
b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;
  
c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud
  
d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;


bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
  
b.bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan sales contract atas transaksi yang menjadi sengketa;
  
c.bahwa pada invoice dan packing list yang diterbitkan Mrs.Nutchar Chaengploy dan dilampirkan Pemohon Banding, tidak terdapat tanda tangan dan tanda stempel perusahaan, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya;
  
d.bahwa pada bukti transfer yang dilampirkan Pemohon Banding, tertulis A One Autopart sebagai penerima, sedangkan tidak diketahui hubungan antara Mrs.Nutchar Chaengploy (yang berlaku sebagai Pengirim dan Penjual dalam dokumen PIB) dengan A One Autopart (sebagai penerima pembayaran transaksi untuk PIB yang disengketakan);
  
e.bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. Jagat Raya;
  
f.bukti transfer diragukan kebenarannya karena pada bukti transfer tertulis jumlah transfer Rp306.860.000,00 sedangkan di bagian validasi dalam bukti transfer (bagian atas kanan lembar bukti transfer) tertera jumlah Rp682.751.964,00;
  
g.PIB yang disengketakan menggunakan incoterm FOB, namun yang bersangkutan hanya melampirkan bukti transfer ke pemasok, sedangkan bukti bayar freight dan polis asuransi sebagai dokurnen bukti pendukung atas kebenaran nilai freight dan asuransi tidak dilampirkan;
  
h.ketentuan term of payment tidak ditemukan dalam purchase order, invoice, dan packing list yang dilampirkan;
  
i.bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak legkap satu periode;
  
j.bahwa diketahui PIB yang disengketakan disubmit ke SAP CEISA tanggal 12 Juli 2017, SPTNP diterbitkan 19 Juli 2017, pemohon mengajukan keberatan dengan surat 0001/SK.SPTNP/JP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 20 Juli 2017 (yang seharusnya bukti tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan).

•Bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.  •Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.  •Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:

Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.  •Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;  •Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;  •Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan diatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan
  
k.Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s.d. j di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;


bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0001/JP/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp113.399.000,00;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 082/HF/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Penjelasan Bantahan atas KEP-6321/KPU.01/2018 tanggal 20 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding Nomor (SUB) bersama ini Pemohon Banding penjelasan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, jumlah tagihan BM, PDRI, dan DA: Rp113.399.000,00 (seratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut

Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 dengan data sebagai berikut:

aJenis BarangMotorycle Mufflers:Nouvo (Pos 1) dst..
bJumlah Barang5.156 CT/NW: 14.826,04 Kg
cNegara AsalThailand SE
dNilai PabeanUSD 25.242,00
eSupplierMRS Nutchar Chaengploy


Penelitan Terbanding

bahwa yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan diberitahukan barang impor bukan merupakan objek penjualan kedalam daerah pabean, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

Nilai Pabean

bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang ditetapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 38.586,48;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, di sebutkan:

Pasal 15(1)Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk, disebutkan:

Pasal 2(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 5(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut

tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang ditetapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean yang ditetapkan menjadi CIF USD 38.586,48 karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF USD 25.242,00 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa sebagai pendukung kebenaran nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017, bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti transaksi dan pembukuan yang berkaitan dengan importasi tersebut;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 083/HF/2017 tanggal 25 Mei 2018 perihal Penjelasan Tambahan atas Bantahan KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2018 yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan bantahan atas KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September, Pemohon Banding sampaikan penjelasan tambahan mengenai bukti transaksi nilai pabean serta pembukuannya;

Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017;

DokumenNomorTanggalNilai TransaksiKeterangan
PIB29962812-07-2017FOB USD 23,920.00
Freight USD 1,196.00
Asuransi USD 126.00
CIF USD 25,242.00
Pemasok:
Mrs.Nutchar Chaengploy,
InvoiceNUT001/1703-07-2017FOB USD 23,920.00Pemasok:
Mrs.Nutchar Chaengploy,
Purchse Order2017- 009/JP/V/201703-05-2017USD 23,920.00Pemasok:
Mrs.Nutchar Chaengploy
Aplikasi Transfer BCAB6N8J20-07-2017Rp.318.951.440
Kurs Rp.13.332
Penerima:
Mrs.Nutchar Chaengploy
Rekening Koran BCA 20-07-2017Rp.318.951.440Tarikan Tunai
Buku. Bank 20-07-2017Rp.318.951.440Vendor Payment
Buku Besar 20-07-2017Rp.318.951.440Vendor Payment


bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 135/HF/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 perihal Tanggapan terhadap SR-141/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 atas Bukti Transaksi PT. JP yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 09 Juli 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-141/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 atas Bukti Transaksi PT.JP berkaitan dengan KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

Tabel: Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017;

DokumenNomorTanggalNilai TransaksiKeterangan
PIB29962812-07-2017FOB USD 23,920.00
Freight USD 1,196.00
Asuransi USD 126.00
CIF USD 25,242.00
Rp336.475.860,00
Kurs Rp.13.330
Penjual
Mrs.Nutchar Chaengploy, Thailand
InvoiceNUT001/1703-07-2017FOB USD 23,920.00Seller
Mrs.Nutchar Chaengploy, Thailand
Purchse Order2017- 009/JP/V/201703-05-2017USD 23,920.00Pembeli
PT.JP, Jakarta
Aplikasi Transfer BCAB6N8J20-07-2017USD 23,920.00
Rp.318.901.440
Kurs Rp.13.332
Untuk pembayaran Invoice
No.NUT001/17 tanggal 03 Juli 2017
Rekening BCA684022805120-07-2017Rp.318.951.440Tarikan Tunai
0135173-0
Buku. Bank 20-07-2017Rp.318.951.440Mrs.Nutchar Chaengploy, Thailand


bahwa pada tabel tersebut di atas menunjukkan adanya kesesuaian nilai transaksi CIF USD 25,242.00 atas importasi dengan PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017;

bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat dapat ditelusuri proses terbentuknya harga transaksi;

bahwa bukti korespondensi tidak dilampirkan karena Pemasok Mrs.Nutchar Chaengploy, Thailand sudah menjadi langganan dan saling percaya, maka berkomunikasi menggunakan telepon;

bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Sales Contract atas transaksi yang menjadi sengketa;

bahwa Sales Contract merupakan kesepakatan yang mengikat antara Penjual dan Pembeli tetapi belum merupakan tagihan bagi Penjual dan hutang bagi Pembeli, namun Laird telah melampirkan Invoice Na.NUT001/17 tanggal 03 Juli 2017 merupakan hutang yang harus dibayar kepada Penjual sesuai dengan bukti transfer T/T B6N8J BCA tanggal 20 Juli 2017 sebesar USD 23,920;

bahwa menurut Terbanding, bahwa pada Invoice dan Packing List yang diterbitkan Mrs.Nutchar Chaengploy, Thailand yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak terdapat tanda tangan dan tanda stempel perusahaan, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice yang merupakan tagihan dari penjual, dan Packing List yang sudah distempel perusahaan JP, menurut hemat Pemohon Banding sudah cukup untuk membuktikan bahwa nilai transaksi adalah benar;

bahwa menurut Terbanding, bahwa pada bukti transfer yang dilampirkan Pemohon Banding tertulis A One Autopart sebagai penerima, sedangkan tidak diketahui hubungan antara Mrs.Nutchar Chaengploy, Thailand dengan A One Autopart;

bahwa hubungan antara A One Autopart dan Mrs.Nutchar Chaengploy adalah sebagai berikut:

A One Autopart merupakan pabrik dan juga eksportir;
Mrs.Nutchar Chaengploy adalah ownernya;


bahwa menurut Terbanding, bahwa bukti transfer diragukan kebenarannya karena pada bukti transfer tertulis jumlah transfer Rp.306.860.090,00 sedangkan pada validasi dalam bukti transfer tertera Rp.682.751.964;

bahwa Pemohon Banding hanya melakukan transfer untuk pembayaran kepada penjual atas Invoice Nomor NUT001/17 tanggal 03 Juli 2017 sebesar USD 23,920.00 (Rp.318.901.440) melalui BCA pada tanggal 20 Juli 2017, dan sudah divalidasi oleh pihak BCA tanpa mencantumkan Rp.682.751.964;

bahwa menurut Terbanding, bahwa PIB yang disengketakan menggunakan incoterm FOB, sedangkan bukti bayar freight dan polis asuransi sebagai dokumen bukti pendukung atas kebenarannya nilai freight dan asuransi tidak dilampirkan;

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan CIF USD 25,242.00 dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 yang terdiri dari FOB USD 23,920.00, Freight USD 1,196.00, dan Asuransi USD 126.00;

bahwa menurut Terbanding, bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Buku Kas, Buku Hutang, Buku Pembelian Buku Persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Bank yang telah mencatat transaksi sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam tabel di atas, menurut hemat telah cukup untuk membuktikan bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di alas, maka Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk CIF USD 25,242.00 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017 atas barang impor Motorcycle Mufflers: Nouvo (Pos No.1), dst.. 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 5.156 CT / NW: 14.826,04 KG, Negara asal: Thailand, Pemasok: Mrs. Nutchar Chaengploy, diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 menjadi sebesar CIF USD38,586.48, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp113.399.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan penelitian, nilai transaksi jenis barang yang diberitahukan pada Pos Nomor 1 s/d 10 dalam PIB Nomor Pendaftaran 299628 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena barang impor bukan merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean dan nilai transaksi tidak diyakini kebenarannya serta tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap jenis barang pada Pos Nomor 1 s/d 10 dalam PIB Nomor Pendaftaran 299628 tanggal 12 Juli 2017 dengan Metode Pengulangan (Fallback) Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 38.586,48;

bahwa Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang ditetapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean yang ditetapkan menjadi CIF USD 38.586,48 karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF USD 25.242,00 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.


2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yaitu menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (VI.4) menggunakan Faktor Multiplikator (FM) sehingga total nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD38.586,48;

bahwa ketentuan mengenai metode pengulangan (fallback) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan:

Pasal 22
(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.  (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
Pasal 23 ayat (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (Fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

Pasal 27 ayat (3)Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
…dst.;Nilai pabean tidak walar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai;
..dst.;Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
Pasal 28 ayat (2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean; dan
Pasal 28 ayat (5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (Fallback) sesuai hierarki penggunaannya.


3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a)Surat atau tulisan;
b)Keterangan ahli;
c)Keterangan para saksi;
d)Pengetahuan para pihak; dan/atau
e)Pengetahuan hakim.”


bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Mrs. Nutchar Chaengploy, barang impor berupa Motorcycle Mufflers: Nouvo (Pos No.1), dst.. 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 5.156 CT/NW: 14.826,04 KG, Negara asal: Thailand, Pemasok: Mrs. Nutchar Chaengploy, diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 dengan jumlah yang sama yaitu CNF USD23,920.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 20 Juli 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD23,920.00, kepada A One Autopart Co., Ltd pada kurs USD1.00 = Rp13.332,00 sehingga total pembayaran setara dengan Rp318.901.440,00 keterangan: Invoice Nomor NUT001/17;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti transfer Bank BCA tanggal 20 Juli 2017 tertulis A One Autopart sebagai penerima pembayaran transaksi, sementara nama penerima tersebut tidak tercantum dalam dokumen PIB yang disengketakan;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan tidak memberikan keterangan atau penjelasan lebih lanjut atas hubungan antara Mrs. Nutchar Chaengploy sebagai pengirim dan penjual dengan A One Autopart sebagai penerima pembayaran transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap invoice dan packing list yang diterbitkan Mrs Nutchar Chaengploy, tidak terdapat tanda tangan dan stempel perusahaan sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Purchase Order, Invoice dan Packing List, tidak ditemukan ketentuan mengenai term of payment;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi barang impor sebesar CNF USD23,920.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-14590/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Juli 2017 sebesar CIF USD38,586.48 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 berupa Motorcycle Mufflers: Nouvo (Pos No.1), dst.. 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 5.156 CT / NW: 14.826,04 KG, Negara asal: Thailand, Pemasok: Mrs. Nutchar Chaengploy, sebesar CIF USD38,586.48;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6321/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-14590/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean berupa Motorcycle Mufflers: Nouvo (Pos No.1), dst.. 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 5.156 CT / NW: 14.826,04 KG, Negara asal: Thailand, Pemasok: Mrs. Nutchar Chaengploy, diberitahukan dalam PIB Nomor 299628 tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF USD38,586.48, sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp113.399.000,00 (seratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.