Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81242/PP/M.IIB/14/2017

Putusan Nomor : Put-81242/PP/M.IIB/14/2017 Jenis Pajak : PPh OP     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp12.500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa harta AAA tersebut berasal dari hibah orang tuanya. Dokumen berupa surat pengikatan hibah tertanggal 15 Juni 1983 sampai dengan disusunnya laporan hasil verifikasi tidak dapat ditunjukkan. Pemohon Banding juga tidak bisa menunjukkan bukti aliran dana pemberian hibah kepada BBB, dan berjanji akan memberikan data tersebut, tetapi sampai dengan batas waktu yang dijanjikan, dokumen yang dijanjikan tidak diserahkan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa penerbitan SKPKB pun dilakukan secara tergesa-gesa. Pemohon Banding baru menerima panggilan verifikasi dari KPP Pratama Surakarta pada tanggal 5 Desember 2014, sedangkan pada tanggal 17 Desember 2014, Pemohon Banding sudah menerima panggilan untuk pembahasan akhir hasil verifikasi. Dengan kata lain, Pemohon Banding hanya diberi waktu kurang dari dua minggu untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diminta atas transaksi tahun 2009 (transaksi lima tahun yang lalu) dan SKPKB diterbitkan dua minggu kemudian setelah pemberitahuan hasil verifikasi tersebut;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.12.500.000.000,00 karena berdasarkan laporan Hasil Verifikasi Nomor Lap-575/WPJ.32/KP.0610/2014 tanggal 23 Desember 2014, Pemohon Banding menyerahkan hibah berupa uang tunai sebesar Rp.12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada anaknya yang bernama BBB. Harta tersebut diperoleh Pemohon Banding dari pasangannya yang bernama Agus Setiawan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/205/09/526/14 tanggal 29 Desember 2014, karena proses verifikasi yang dilakukan Pemeriksa yang masih menggunakan PP No 74 Tahun 2011 sebagai dasar hukumnya tidak sah karena saat itu telah dibatalkan Mahkamah Agung sehingga produk hukum hasil verifikasi berupa SKPKB No 00002/205/09/526/14 cacat hukum dan harus dibatalkan; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sengketa banding a quo berupa Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.12.500.000.000,00 karena berdasarkan laporan Hasil Verifikasi Nomor Lap-575/WPJ.32/KP.0610/2014 tanggal 23 Desember 2014 adalah karena Pemohon berpendapat produk hukum hasil verifikasi tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/205/09/526/14 tanggal 29 Desember 2014 tidak sah; bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/205/09/526/14 tanggal 29 Desember 2014 tidak sah karena Verifikasi yang dilakukan Terbanding (KPP Pratama Surakarta) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 telah dibatalkan dan dicabut Mahkamah Agung (MA) melalui Uji Material Putusan Mahkamah Agung No 73 P/HUM/2013, yang diucapkan pada tanggal 30 Juni 2014; bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No 73 P/HUM/2013 yang membatalkan dan mencabut PP 74 Tahun 2011 maka seharusnya PP 74 Tahun 2011 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diucapkan pada tanggal 30 Juni 2014. Putusan tersebut juga harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lambat tanggal 30 Juli 2014, sehingga dengan dimuatnya suatu putusan dalam Berita Negara atau Berita Daerah maka Putusan Mahkamah Agung No 73 P/HUM/2013 dianggap sudah diketahui dan dilaksanakan oleh para pihak; bahwa Terbanding membantah pendapat Pemohon Banding dan berpendapat bahwa SKPKB tersebut sah dengan alasan sebagai berikut:-SKPKB dari hasil verifikasi diterbitkan tanggal 29 Desember 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013 diucapkan tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan tanggal 1 Juli 2015;-Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;-Berdasarkan website resmi Mahkamah Agung, diperoleh informasi bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) atas pasal-pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 01 Juli 2015;-Berdasarkan peraturan dan fakta di atas, maka apabila dalam waktu 90 hari setelah tanggal dikirim (01 Juli 2015), Pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan tersebut mencabut peraturan yang dinyatakan tidak sah oleh MA, maka peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;-Apabila tanggal dikirimkan adalah 01 Juli 2015 maka jangka waktu 90 hari setelah tanggal pengiriman adalah tanggal 29 September 2015;bahwa SKPKB nomor 00002/2015/09/526/14 diterbitkan tanggal 29 Desember 2014, bahkan sebelum putusan dikirimkan, dan pasal-pasal dalam PP No.74 Tahun 2011 yang terkait dengan verifikasi pada saat diterbitkannya SKPKB tersebut masih sah dan mempunyai kekuatan Hukum sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa SKPKB tersebut sah dan tidak cacat hukum; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis melakukan penelitian terhadap ketentuan per-UU-an antara lain sebagai berikut: Pasal 1: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 4. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 5. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Pasal 13:(1)Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur:a.penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi, dan/ataub.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.(2)Surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses  Pemeriksaan atau Verifikasi dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan, berupa:a.penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; dan/ataub.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81235/PP/M.VIB/25/2017

Putusan Nomor : PUT-81235/PP/M.VIB/25/2017 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah  pengenaan tarif pajak PPh Final Pasal 4 (2) yaitu Terbanding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 4%, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 3%;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi tarif sebesar 1% didasarkan pada Pasal 3 ayat 1 beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dimana telah dijelaskan bahwa Kualifikasi Usaha dapat diakui jika telah diperoleh sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan apabila tidak terdapat sertifikasi Kualifikasi Usaha maka dikenakan tarif 4%;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Sertifikasi (Kualifikasi Usaha) disebabkan karena Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi belum dapat menerbitkan sertifikasi kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) sampai dengan saat ini. Hal ini jelas dinyatakan dalam surat dari Badan Pelaksana Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 10UM/LPJK – N/I/ 2012 tanggal12 Januari 2012;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk Mei 2010 atas penghasilan sebesar Rp100.487.788,00 dengan Tarif PPh Pasal 4 (2) sebesar 4% (empat persen) dengan dalil bahwa penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan konstruksi, yaitu pelaksanaan konstruksi, karena Pemohon Banding tidak mempunyai seritifikasi kualifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK); bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur: Pasal 1 angka 3: “Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.” Pasal 2: “Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.” Pasal 3 ayat (1): “Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa;3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; “Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.” Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing diatur:Pasal 1 angka 3: “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisill di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.”Pasal 1 angka 4: “Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.”Pasal 4 ayat (3): “Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah BUJKA mendapatkan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat dari Lembaga.”Pasal 4 ayat (4): “BUJKA yang telah memiliki Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.”Pasal 17: “Dalam hal Lembaga tingkat Nasional belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri dapat menerbitkan Izin Perwakilan”;bahwa berdasarkan data-data dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan dan mendalilkan: bahwa atas penghasilan dari usaha jasa Konstruksi Pemohon Banding telah melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 3% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan menggunakan tarif sesuai dengan kualifikasi usaha penyedia jasa konstruksi; bahwa Kualifikasi usaha Pemohon Banding penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang digunakan sebagai dasar dalam penerapan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Sertifikasi (Kualifikasi Usaha) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sebagaimana ditegaskan dalam surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional nomor 10UM/LPJK-N/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga atas penghasilan Wajib Pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 4% sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum merupakan izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia, bukan sertifikasi yang menunjukkan kualifikasi usaha sebagaimana sertifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK; bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas pengenaan tarif tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sertifikat (kualifikasi usaha) disebabkan karena Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang  berwenang menerbitkan sertifikasi,sampai dengan saat ini tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding akan mematuhi semua aturan dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi kualifikasi usaha, namun oleh karena lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi tersebut sampai saat ini tidak mengeluarkannya, maka Pemohon Banding tidak dapat memperolehnya sehingga hal ini sama sekali bukan karena kesalahan dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah diberikan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing  yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM (Ir. SSS, MT) pada tanggal 30 Juli 2007; bahwa Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing a quo diterbitkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M12011 yang hanya dapat diberikan kepada BUJKA dengan Kualifikasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118544.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas importasi Rice Cooker (Magic Com) Model YMC 210, pos 8516.60.10 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 318754 tanggal 21 Juli 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos yang sama yaitu 8516.60.10 BM 15% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp84.505.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding melampirkan Non-Manipulation Certificate no 2017GPO467HC tanggal 09 Agustus 2017 atas Form E nomor E173333352742036 E173333352742036, yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited yang menerangkan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun selama berada atau berganti kapal di hongkong, namun dokumen tersebut tidak menjelaskan keseluruhan rute pengangkutan; bahwa Form E nomor diterbitkan E173333352742036tanggal 06 Juli 2017 (2 minggu setelah B/L diterbitkan), kolom 13 pada form E tidak dicentang, sehingga penerbitan form E tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 318754 tanggal 21 Juli 2017 untuk pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA; Menurut Pemohon Banding: bahwa shipment ini benar berasal dari China, dimana di dalam rute pelayarannya shipmet ini transit di Hongkong. Berdasarkan Rule 8 Annex III TIG Agreement skema ACFTA dengan judul Direct Consigment disebutkan:   The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing thought the territory of any other ACFTA member states;(b)If the product are transported without passing thought the territory of any non-ACFTA member states;(c)The Products whose transport involves transit thought one more intermediated non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provide that:(i)The transit entry is justifield for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)The product have not entered into trade or consumption there; and the product have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa dari point diatas tersebut terdapat bahwa untuk yang melintasi (transit atau transhipment) wilayah teritori negara non anggota skema ACFTA, menurut rule di atas perlu dibuktikan bahwa Transit/Transhipment tersebut:   (a)Disebabkan oleh kondisi geografis, sehingga harus melalui wilayah teritori negara lain;(b)Menyesuaikan dengan kebutuhan transportasi, seperti kebutuhan bahan bakar, kepentingan jalur pelayaran dan sebagainya;(c)Produk yang akan dimintakan tarif preferensi di negara tujuan akhir tidak diperjualbelikan selama transit; (d)Produk yang akan dimintakan tarif preferensi di negara tujuan tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya yang merubah substansi barang, kecuali bongkar-muat atau kegiatan lain untuk menjaga keutuhan barang. (Dedi Abdul Hadi, 2016:86,87)Berdasarkan keterangan diatas pada point (a) dan (b) itu bisa dikatakan sebagai fleksibilitas dalam dinamika perdagangan internasional. Sedangkan pada point (c) dan (d) dapat diutarakan bahwa produk Pemohon Banding tidak diperjualbelikan dan tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya yang dapat merubah substansi barang. bahwa lampiran Non-Manipulation Certificate ini diterbitkan oleh salah satu institusi yang ditunjuk, yaitu:1.China Inspection Company atau CIC; atau2.China Customs; atau3.Hongkong Customs.Salah satu dari Non-Manipulation Certificate yang sudah/telah Pemohon Banding lampirkan adalah Non-Manipulation Certificate Hong kong Customs. Seharusnya dengan adanya Non-Manipulation Certificate Hongkong Custom Pemohon Banding bisa mendapatkan tarif preferensi karena syarat dari adanya transit/transhipment adalah Non-Manipulation Certificate. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6942/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 01 Agustus 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Rice Cooker (Magic Com) Model YMC 210, pos 8516.60.10, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 318754 tanggal 21 Juli 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos yang sama yaitu 8516.60.10 BM 15% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp84.505.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;Pemohon Banding, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:Pemohon Banding, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110693.16/2014/PP/M.XIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp141.990.909,00; (Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp12.384.764.365,00, sedangkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp12.526.755.274,00), dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Kredit Pajak No Koreksi Positif atas Kredit Pajak Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan   –       Faktur Pajak tidak valid 141.990.909,00 Nilai sengketa terbukti 141.990.909,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Uraian Banding a quo sebagaimana telah diuraikan pada halaman 4 s.d. 11 putusan ini; bahwa Terbanding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Rp141.990.909,00 Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran Menurut Terbanding PELAKSANAAN UJI BUKTI bahwa pada persidangan Terbanding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS bukan merupakan transaksi penyerahan yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya; – bahwa transaksi tersebut juga tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan perusahaan yang ada di dalam suspect list Terbanding; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list Terbanding, Terbanding menyatakan ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list yaitu PT FJAS yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan dapat diduga transaksi tersebut fiktif; Menurut Pemohon Banding: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo seperti telah diuraikan pada halaman 3 s.d 4 putusan ini dan sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan a quo seperti telah diuraikan pada halaman 11 s.d 13 putusan ini; bahwa Pemohon Banding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Rp141.990.909,00 Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding sangat menyakini Transaksi atas pembelian Jasa Kena Pajak adalah Valid sesuai dengan Fakta yang sebenarnya, dibuktikan oleh: bahwa pada persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bergerak di bidang penyedia alat berat; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa untuk Masa Pajak Juni 2013 tidak Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Masa Pajak Juni 2013 Terbanding tidak melakukan koreksi; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada sengketa di Masa Pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding selain PPN 2013, Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding di Pengadilan Pajak; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi terkait Pajak Masukan yang konfirmasi jawabannya tidak ada, Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak valid oleh Terbanding; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Faktur Pajak yang dikoreksi ini semua hanya berasal dari 2 perusahaan saja, yaitu PT KBU dan PT TAS, Pemohon Banding menyatakan ada 3 perusahaan, yaitu PT KBU, PT TAS dan CV AL; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis barang yang dibeli Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan dari PT KBU Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik dan jasa pemasangan, sedangkan dari PT TAS Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik, dan jasa manpower untuk pekerjaan sipil. Kemudian dari CV AL Pemohon Banding membeli barang-barang seperti valve; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah kegiatan Pemohon Banding bersifat terpusat, Pemohon Banding menyatakan tidak terpusat; – bahwa atas koreksi karena Faktur Pajak tidak valid tidak bisa Pemohon Banding terima dengan alasan bahwa transaksi tersebut didukung oleh bukti valid berupa arus dokumen, arus barang dan arus uang. – Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa Faktur Pajak Pemohon Banding dianggap tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding yaitu CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS terkait transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list; – Bahwa Pemohon Banding tidak tahu dan tidak pernah melakukan transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam daftar tersebut, oleh karena itu maka Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada koreksi serupa di tahun Pajak 2012, Pemohon Banding menjawab ada koreksi serupa di tahun 2012 namun Pemohon Banding tidak bisa ajukan banding karena ada persyaratan formal yang tidak Pemohon Banding penuhi; Menurut Majelis: bahwa sengketa yang terjadi adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan Pemohon Banding dengan alasan tidak valid atas 1 (satu) faktur pajak Masa Maret 2014 dari PKP Penjual atas nama PT TAS dengan PPN sebesar Rp141.990.909,00; bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan PT TAS dengan faktur pajak tanggal 07 Maret 2014 sebesar Rp141.990.909,00, sedangkan PT TAS melakukan transaksi pembelian dengan PT SA; bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT TAS untuk tahun pajak 2014 dengan salah satunya koreksi berupa pajak masukan dari PT SA yang merupakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; bahwa PT TAS telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dengan koreksi faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang seharusnya kepada PT SA tetapi Terbanding tidak menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan yang dimaksud; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT TAS, karena berdasarkan SI DJP diketahui PT TAS sudah tidak aktif sejak tahun 2015; bahwa untuk Masa Pajak Januari s.d. April 2014, pendapat Terbanding tidak relevan dengan masa terjadinya sengketa sehingga alasan Terbanding tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan kebenaran transaksi melalui bukti arus barang, arus uang dan arus dokumen serta bukti transfer dan rekening koran lawan transaksi; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding dari Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119140.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017, yaitu berupa importasi AR-Glass Roving 2400TEX ZRO2 Content 14,5% dan Spray Up Roving, pos tarif 7019.12.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp51.332.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan form E nomor E173216036328044 tanggal 25 Agustus 2017 dan PIB nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 diketahui bahwa sarana pengangkut adalah TR ATHOS 1704S dengan pelabuhan muat adalah Busan, Korea (KRPUS), pelabuhan tujuan Tanjung Priok (IDTPP), dan pelabuhan transit tidak diisi (kosong); bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor HDMUQSJT7027689 tanggal 20 Agustus 2017 diketahui bahwa sarana pengangkut adalah TR ATHOS 1704S, port of loading: Busan, Korea sedangkan port of discharge: Jakarta, Indonesia; bahwa berdasarkan penelusuran jadwal vessel TR ATHOS 1704S melalui laman www.ekmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Hongkong tanggal 25 Agustus 2017 ; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan muat ke Indonesia (indirect consignment). bahwa Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung Iainnya untuk memenuhi Rule 21 Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Pasal 5 dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, maka importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan direct consignment bahwa dikarenakan importasi tidak memenuhi ketentuan direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena : – Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; – Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; – Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216036328044 tanggal 25 Agustus 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8105/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-019815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 September 2017, dimana atas importasi KEP-8105/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-019815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 September 2017, negara asal: China, pos tarif 7019.12.00, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 387312 tanggal 30 Agustus 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp51.332.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001491.45/2018/PP/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor berupa San (AS) Resin 350HW, Negara Asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp109.791.000,00 (seratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa diketahui bahwa kapal singgah di pelabuhan China pada tanggal 02 Agustus 2017; bahwa terlampir Surat Pernyataan/Certificate dari Korea Marine Transport Co., Ltd. dengan nomor referensi 043661, yang menyatakan bahwa sarana pengangkut Stadt Rostock V. 17008S adalah sarana pengangkut langsung dari Ulsan ke Jakarta dan memuat informasi keseluruhan rute sarana pengangkut, yaitu Ulsan – Shanghai – Ho Chi Minh – Laem Chabang – Jakarta dan pada pelabuhan Shanghai – Ho Chi Minh – Laem Chabang tidak dilakukan bongkar-muat; bahwa diketahui bahwa barang impor dikirim melalui negera lain non anggota AKFTA (Shanghai, China). Dalam berkas keberatannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen Through Bill Of Lading dan surat pernyataan/certificate dari agen pelayaran di luar negeri yang menyatakan keseluruhan rute perjalanan kapal dan bahwa tidak dilakukan proses apapun di negara transit; bahwa berdasarkan asas presentasi yang diatur dalam OCP Rule 9, sebagai syarat klaim atas tarif preferensi bea masuk AKFTA, dokumen-dokumen pendukung seperti Through Bill Of Lading, dalam hal terjadi kegiatan transit, harus diserahkan pada saat pemberitahuan pabean; bahwa dengan demikian ketentuan pengiriman langsung tidak terpenuhi dan atas importasinya tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AKFTA dan dikenai dengan tarif bea masuk yang beriaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-548/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Korea Customs Service Nomor KCS-E-18-0315-01 tanggal 24 April 2018, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows; 2. Pursuant to Rule 19 of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, the B/L was issued under the condition that the first freight forwarder takes responsibility for the whole shipping route; 3. Although the vessel passed through China, Vietnam and Thailand, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement; 4. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement; 5. Also, the concerned C/O was duly and legitimately issued by the Korea Seoul Customs, issuing authority of Korea; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. LPPT; T.2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-548/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018; T.3. Cargo Tracking; T.4. BC1.1; T.5. Surat Korea Customs Service Nomor KCS-E-18-0315-01 tanggal 24 April 2018; T.6. Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017; Menurut Pemohon Banding: bahwa Perusahaan pelayaran telah mencantumkan keseluruhan rute perjalanan kapal tersebut di dalam form BL pada kolom description of goods dan perusahaan pelayaran juga telah menerbitkan Sertifikat Through B/L sebagai pemberitahuan keseluruhan rute perjalanan kapal; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen impor termasuk B/L dan Sertifikat Through BL pada saat customs cleareance kepada Terbanding; bahwa sehingga sangat tidak masuk akal apabila Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak menyerahkan Through BL pada saat pemberitahuan pabean karena dalam BL Pemohon Banding tertulis jelas rute perjalanan kapal dalam kolom description of goods, sedangkan BL merupakan dokumen yang wajib diserahkan pada saat pemberitahuan pabean, sangat tidak mungkin kami menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa disertai BL dan apabila itu terjadi sudah pasti petugas beacukai akan menolak pemberitahuan pabean Pemohon Banding karena tidak lengkap jika tidak disertai BL; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-020230/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 September 2017 P.3. SSPCP sebesar Rp109.791.000,00 tanggal 19 September 2017 P.4. Surat keberatan nomor: 157/X/BC/PS/2017 tanggal 27 Oktober 2017 P.5. PIB Nomor 358659 tanggal 14 Agustus 2017 P.6. Commercial Invoice Nomor: EG-Y203C tanggal 01 Agustus 2017 P.7. Packing List Nomor: EG-Y203C tanggal 01 Agustus 2017 P.8. Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1832478 tanggal 01 Agustus 2017 P.9. Insurance Nomor: 21-H0389622 tanggal 30 Juli 2017 P.10. Certificate of Analysis P.11. Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017 P.12. SPPB Nomor: 357687/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017 P.13. Certificate dari KMTC Line P.14. Inward Manifest P.15. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 09 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan P.16. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 12 Februari 2018 dari Kei Hamazaki jabatan: Direktur kepada Yudhi Ispratomo jabatan: karyawan P.17. Pakta Integritas P.18. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: 149/IX/TC/TLU/2018 tanggal 20 September 2018 P.19. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 28 tanggal 27 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan P.20. Lembar Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0122396 tanggal 30 Maret 2017 P.21. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 37 tanggal 25 April 2018, yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan P.22. Lembar Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0165543 tanggal 26 April 2018; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar