Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107900.12/2013/PP/M.VIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (Fleet Discount) sebesar Rp9.059.241.369,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Pasal 23, berupa Fleet Discount yang dibayarkan kepada PT WW dan PT ITN; bahwa Fleet Discount tersebut tidak tercantum dalam faktur pajak, sehingga Fleet Discount tersebut bukan termasuk potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU PPN; bahwa pemberian Fleet Discount tersebut terkait dengan suatu pencapaian yang ditentukan oleh Pemohon Banding, berupa keberhasilan dealer mendapatkan konsumen perusahaan yang membeli produk dalam jumlah besar; bahwa Pemberian Fleet Discount tersebut, merupakan sebuah imbalan yang diberikan sehubungan dengan pencapaian prestasi tersebut oleh PT WW dan PT ITN; bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh; bahwa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, tidak sebatas pada hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja atau antara pengguna jasa dengan pemberi jasa; bahwa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, hanya terbatas pada hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; bahwa Fleet Discount tersebut diperoleh oleh PT WW dan PT ITN terkait dengan prestasinya dalam mendapatkan konsumen perusahaan yang membeli produk dalam jumlah besar dan tidak semua dealer memperolehnya; bahwa berdasarkan hal tersebut maka pemberian Fleet Discount tersebut tidak termasuk dalam hadiah dan penghargaan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan; bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-4715/PJ.07/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dan Penjelasan Tertulis Nomor S-5820/PJ.07/2017 tanggal 18 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa terkait dengan pemberian Fleet Discount oleh Pemohon Banding kepada PT WW dan PT ITN, Terbanding hanya mempunyai dokumen berupa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding. Dalam Faktur Pajak, pemberian Fleet Discount tidak tercantum sebagai pengurang nilai penjualan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur antara lain bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Faktur Pajak selain merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak juga merupakan salah satu dokumen tagihan nilai/harga jual dari Penjual kepada Pembeli. Berdasarkan Faktur Pajak tersebut, diketahui Penjualan Kotor, Potongan Penjualan dan Penjualan Bersih yang seharusnya diakui oleh Penjual; bahwa pemberian Fleet Discount adalah berdasarkan tagihan dari PT WW dan PT ITN ketika PT WW dan PT ITN ketika memperolah konsumen perusahaan yang membeli dalam jumlah besar, sehingga menurut Terbanding tidak sesuai dengan pengertian potongan penjualan/diskon sebagaimana yang berlaku umumnya pada dunia usaha/perdagangan; bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemberian Fleet Discount yang terkait dengan prestasi yang diraih oleh dealer PT WW dan PT ITN yaitu mendapatkan konsumen perusahaan yang membeli dalam jumlah besar, substansinya merupakan pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan/ imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak penerima (pelanggan); bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Fleet Discount ini dicatat sebagai pengurang sales (penjualan) untuk menentukan nilai penjualan bersih dalam Laporan Keuangan tidak menjadikan substansi Fleet Discount sebagai potongan penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebiasaan dagang pada umumnya; bahwa terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan yang terdiri dari skema transaksi fleet discount, permohonan subsidi discount, invoice dari dealer, faktur penjualan kepada PT AP, bukti bank keluar pembayaran fleet discount, Terbanding berpendapat sebagai berikut: a. bahwa dokumen terkait fleet discount sebagaimana di atas tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding sampai berakhirnya proses keberatan; b. bahwa sengketa adalah terkait dengan Masa Pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2011 sedangkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi untuk bulan Mei – Juni 2010; c. bahwa namun demikian, dengan menggunakan dokumen yang ada, Terbanding juga tidak dapat menelusuri diskon yang diberikan dealer kepada konsumen (dalam hal ini PT AP) adalah tambahan diskon yang ditagih oleh dealer kepada Pemohon Banding; d. bahwa berdasarkan skema yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat dilihat bahwa fleet discount yang diberikan kepada Pemohon Banding sebagaimana diskon (potongan penjualan) pada umumnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Potongan penjualan pada umumnya dan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tercantum dalam faktur penjualan/faktur pajak dan mengurangi secara langsung harga jual penjual kepada pembeli; e. bahwa dalam hal ini, fleet discount ditagih oleh dealer dengan mengenakan PPN dalam tagihannya sebagaimana dapat dilihat dari contoh invoice yang diterbitkan dealer kepada Pemohon Banding; f. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pemberian fleet discount bukan diskon (potongan penjualan) tetapi merupakan bonus yang diberikan kepada dealer karena berhasil mendapatkan konsumen perusahaan. Bonus yang diberikan tersebut adalah sesuai dengan pengertian penghargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 juncto KEP-395/PJ./2001; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KEP-01028/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 20 Juli 2016 sesuai dengan data dan fakta dan diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (Fleet Discount) sebesar Rp9.059.241.369,00; bahwa Fleet Discount merupakan tambahan diskon yang Pemohon Banding berikan kepada dealer karena menjual produk Pemohon Banding kepada konsumen perusahaan yang membeli dalam kuantitas yang lebih besar daripada konsumen retail, untuk mendapatkan konsumen perusahaan besar yang membeli dalam kuantitas banyak, dibutuhkan usaha yang lebih besar dari dealer misalnya dealer akan memberi harga khusus kepada konsumen seperti ini, atas usaha dealer tersebut, Pemohon Banding selaku distributor memberikan diskon tambahan yang dapat digunakan oleh dealer untuk mendapatkan konsumen perusahaan besar serta meningkatkan penjualan, bahwa cara pemberian fleet discount dilakukan setelah penjualan dilakukan kepada dealer sehingga atas discount tersebut tidak masuk kedalam faktur pajak; bahwa fleet discount Pemohon Banding berikan kepada PT WW dan PT ITN (Dealer) sebatas hubungan Jual Beli atau Dagang, Pemohon Banding adalah penjual, dan dealer adalah pembeli, yang membeli produk Pemohon Banding untuk dijual kepada customer, transaksi penjualan Pemohon Banding juga bukan merupakan penjualan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113558.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 139,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144,400.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp13.988.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan PFPD terhadap pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan adalah tidak wajar dengan alasan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% dari harga barang identik pada database Nilai Pabean I dan nilai pabean yang diberitahukan Iebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II; bahwa metode pengulangan (fallback) berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa untuk barang pada pos 1 dengan perbandingan data sebagai berikut: – Untuk jenis barang pada pos 1 yang diimpor dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 00/Kg; – Penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 45/Kg. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 ditetapkan dengan Metode VI Fleksibel Ill barang serupa sehingga total nilai pabean barang impor menjadi sebesar CIF USD 144,400.00. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis Tanggapan atas bukti transaksi dengan surat nomor SR-54/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 28 Februari 2018, sebagai berikut: Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo. Namun demikian, untuk memenuhi  permintaan Majelis  Hakim yang memeriksa  sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: Kesimpulan Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2969/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan commercial invoice dan Purchase Order dan Sales contract bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. ( terlampir bukti pembayaran invoie dan rekening koran) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat nomor 035/KH.SG/11/2018 tanggal 08 Februari 2018, sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Uraian Banding D.ANALISISNomor 4Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa :1)Perusahaan tidak melampirkan konfirmasi dari bank penerima atas pembayaran yang dilakukan; Tanggapan : Pemohon melakukan pembayaran atas importasi PIB No. 541747 tanggal 20 Desember 2016 melalui Maybank pada tanggal 14 Desember 2016 dan 21 Desember 2016. TT tertanggal 14 Desember 2016 merupakan pembayaran gabungan 3 commercial invoice. Pada kolom berita/message tercantum : No.8000034652, 2J0116110106, XPIZYJ161010. TT tertanggal 21 Desember 2016 merupakan pembayaran commercial invoice No. 2J0116110106 pada kolom berita/message tercantum : Inv.No. 210116110106 Terlampir Statement mengenai pembayaran dari shipper. Konfirmasi dari bank penerima merupakan intern antar bank, bukan berarti bisa meragukan transaksi Pemohon lakukan. Pada kedua TT yang Pemohon lampirkan masing-masing terdapat validasi dari bank bersangkutan, yang tentunya sudah bisa menjadi bukti yang nyata dan akurat atas transaksi yang Pemohon lakukan.  2)Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum;buku hutang;buku kas;buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; Tanggapan :Terlampir pembukuan perusahaan Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi berupa Account balance, Trial balance dan Buku Persediaan  3)Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa menyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; Tanggapan :Data pendukung yang Pemohon lampirkan sudah cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi berupa :Bukti transfer pembayaran InvoiceRekening KoranPurchase OrderSales ContractInvoice1 set pembayaran invoice gabungan (Invoice 8000034652) dan (Invoice No.XPIZYJ161010)Pembukuan perusahaan berupa :-Account balance-Trial balance-Buku PersediaanSPT Masa PPNFaktur PajakBukti-bukti yang Pemohon lampirkan tersebut sudah cukup untuk dapat dilakukan uji silang atas kebenaran nilai transaksi yang Pemohon beritahukan. Dan merupakan bukti nyata bahwa nilai transaksi yang Pemohon beritahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.     4. Selisih pemberitahuan Pemohon dengan penetapan Terbanding hanya 885%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010Pasal 26(1)Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.(2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan :wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan :Iebih rendah dibawah 5% (lima persen)Iebih rendah sebesar 5% (lima persen)sama; atauIebih besar-Berdasarkan peraturan tersebut diatas, berarti pemberitahuan nilai pabean Pemohon wajar, karena selisih dengan pembanding 3.885% (Iebih rendah dibawah 5 % (lima persen).     5) Sebagai data pendukung berikut Pemohon lampirkan sebagai berikut :-Bukti transfer pembayaran Invoice-Rekening Koran-Purchase Order-Sales Contract-1 set    pembayaran    invoice    gabungan    (Invoice    8000034652)    dan    (Invoice No.XPIZY.1161010)-Pembukuan perusahaan-SPT Masa PPN-Faktur Pajak     6) Bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan. Menurut Majelis: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 139,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144,400.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108078.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas NJOP Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp202.996.371.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum bahwa Terbanding menyampaikan pernyataan akhir Nomor 973/844/PBB tanggal 22 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan keberatan dan banding di Pengadilan Pajak karena bukan merupakan Wajib Pajak dan/Pengurus Pemohon Banding; bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan sample pemberian fleet discount yang Pemohon Banding lakukan:     2. bahwa Surat BPK Penabur tanggal 13 Juni 2016 tidak termasuk kategori “Keberatan” sebagaimana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; a.bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah permohonan keberatan atas SPPT PBB P2 sebagai objek yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak termasuk kategori “Keberatan” karena keberatan diajukan hanya terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak, bukan terhadap objek pajak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hai tersebut didasarkan atas ketentuan sebagai berikut: -bahwa ketentuan Pasal 1 angka 54 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak;  -bahwa ketentuan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 46 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;  b.bahwa dari hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bogor (dhi. Bappenda dahulu Dispenda) tidak menetapkan Keputusan Keberatan atas Surat BPK Penabur Nomor 304/PHP/UMU/6/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Pengajuan keberatan atas SPPT NOP 32.03.140.009.0270599.0 (untuk selanjutnya disebut “Surat BPK Penabur tanggal 13 Juni 2016”) tetapi menyampaikan Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/ Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan;  c.bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Bappenda) (vide Bukti T-1 7A s/ d T-17c);     3. bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota Wisata Desa Ciangsana Kec. Gunung Putri bukanlah merupakan Objek Pajak yang dikecualikan:a.bahwa Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota Wisata Desa Ciangsana Kec. Gunung Putri dapat dibebaskan karena merupakan objek pajak yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak bagi yayasan-yayasan swasta lainnya yang bergerak di bidang pendidikan;  b.bahwa dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai berikut : “Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:b.digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan utnum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;bahwa yang kemudian di dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD “yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh “keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; bahwa dari penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, dapat disimpulkan secara hukum bahwa yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” terdiri dari 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi yaitu objek pajak untuk melayani kepentingan umum dan objek pajak tidak ditujukan untuk mencari keuntungan ; Mengenai unsur pertama yaitu objek pajak untuk melayani kepentingan umum -bahwa definisi dari “kepentingan umum” dapat dilihat Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; bahwa Pasal 10 huruf p UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;  -bahwa objek pajak yaitu tanah/bumi seluas 22.854 M2 dan bangunan 47.967 m2 tidak memenuhi kategori unsur untuk melayani kepentingan umum, karena tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat banyak, melainkan hanya terbatas pada golongan masyarakat menengah ke atas saja dan tidak dipergunakan untuk sekolah pemerintah/pemerintah daerah;Mengenai unsur kedua yaitu objek pajak tidak ditujukan untuk mencari keuntungan -bahwa meskipun dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD secara formal disebutkan objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan yang dapat diketahui antara lain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan/ badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut bukan merupakan ukuran untuk menilai apakah suatu Yayasan dibebaskan dalam pengenaan pajak tetapi hakekat yang sebenarnya adalah apakah yayasan itu mencari keuntungan atau tidak, yang antara lain dibuktikan dibawah ini:  -bahwa Pemohon Banding dalam penyelenggaraan kegiatannya, penerimaan siswa baru SMK BPK Penabur untuk Tahun Ajaran 2017 setiap siswa dikenakan biaya masuk sebagai berikut (vide BUKTI T13):-pembelian formulir pendaftaran siswa baruRp       450.000,00-uang sarana dan prasaranaRp 21.940.000, 00-uang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000903.99/2018/PP/M.VIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00057/NKEB/WPJ.07/201 tanggal 11 Januari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;  Menurut Tergugat: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi peredaran usaha sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Tahun Pajak 2011; bahwa Tergugat melakukan koreksi Peredaran Usaha, sehingga berakibat pada Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri yang harus dikoreksi juga oleh Tergugat untuk masa pajak April 2011 sebesar Rp8.597.555.116,00; bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00093/207/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak April 2011, dan Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan tersebut nomor KEP- 01550/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Mei 2017; bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00093/207/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak April 2011 dengan alasan yang berbeda dengan alasan pada permohonan yang pertama; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi peredaran usaha tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Tahun Pajak 2011; bahwa Penggugat juga mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Tahun Pajak 2011; bahwa alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00093/207/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak April 2011 sama dengan alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Tahun Pajak 2011; bahwa atas permohonan tersebut, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP00757/WPJ.07/KP.0305/ RIK.SIS/2015 tanggal 02 Desember 2015 diketahui sebagai berikut:➢bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Penggugat;➢bahwa Pemeriksa telah melakukan kewajiban permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dokumen:-Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor : S54/WPJ.07/KP.0305/2014;-Surat Peringatan Pertama nomor : S-114/WPJ.07/KP.0300/2015;-Surat Peringatan Kedua nomor : S-122/WPJ.07/KP.0300/2015;➢bahwa Penggugat tidak menyelenggarakan sepenuhnya pembukuan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 UU PPh karena tidak dapat menunjukkan buku, catatan, dan dokumen pendukung yang menjadi dasar diselenggarakannya Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2011, diketahui bahwa laporan keuangan Penggugat tidak dilakukan audit,oleh KAP independen. Pemeriksa telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan/ Bukti kepada Pimpinan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan nomor surat : S-13354/WPJ.07/KP.03/2015;➢bahwa tanggal 7 September 2015 dan telah dijawab dengan surat nomor : S412/PPPK/2015 tanggal 9 September 2015 dengan jawaban bahwa tidak terdapat KAP yang melaporkan Penggugat sebagai klien audit umumnya untuk tahun buku 2011;➢bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pemeriksa melakukan pengujian atas kepatuhan pematuhan kewajiban perpajakan Penggugat dengan menggunakan data yang tersedia sehingga menghasilkan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar 661.501.202,00 dan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp52.865.285.624,00; b. bahwa berdasarkan surat permohonan Penggugat yang kedua, Penggugat memberikan alasan permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar pada intinya adalah mengakui keterbatasan data Penggugat dan melakukan perhitungan sendiri atas peredaran usaha dan harga pokok penjualan sehingga Peredaran Usaha menurut Penggugat adalah sebesar 874.345.272,00 dan Harga Pokok Penjualan menurut Penggugat adalah sebesar Rp18.933.328.221,00; c. bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian atas penerbitan surat ketetapan pajak yang disengketakan, sebagai berikut :➢Surat Ketetapan Pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak;➢Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN00313/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2014 tanggal 9 Juni 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan nomor PRIN-P-220/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang telah diberitahukan kepada Penggugat melalui surat pada tanggal 9 Juni 2014 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 9 Juni 2014;➢Tergugat telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-54/WPJ.07/KP.0305/2014 tanggal 12 Juni 2014 dan Surat Peringatan Pertama Nomor S-115/WPJ.07/KP.0300/2015 akhirnya Surat Peringatan Ketiga Nomor S-122/WPJ.07/KP.0300/2015;➢Tergugat menyatakan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan Penggugat tidak dapat menyediakan seluruh data, dokumen, buku dan catatan yang diminta oleh Tergugat;➢Sesuai kewenangan yang diatur dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU tentang KUP maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dihitung berdasarkan data yang tersedia;➢Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak 23/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 maka Pemeriksa menghitung pajak terutang berdasarkan hasil pemeriksaan dengan penerapan metode tidak langsung sesuai dengan data yang tersedia tersebut;➢Hasil Pemeriksaan secara formal diketahui telah disampaikan kepada Penggugat melalui SPHP nomor 00678/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 4 Nopember 2015 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 6 Nopember 2015;➢Penggugat kemudian diberikan kesempatan untuk menanggapi yaitu melalui surat tanggapan nomor 002/TSPHP/BTS/SHET-TRR/XI/2015 tanggal 19 Nopember 2015;➢Penggugat juga diundang dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan namun tidak hadir sesuai Berita Acara Ketidak hadiran Penggugat pada tanggal 24 Nopember 2015 bertempat di Kantor KPP Penanaman Modal Asing Dua;➢Penggugat diketahui tidak mengajukan Quality Assurance (QA);➢Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan; d. bahwa atas permintaan data oleh Tim Peneliti, Penggugat hanya memberikan data berupa data kapasitas mesin terpasang yang berbentuk fotokopi gambar yang didalam nya terdapat perhitungan Data berupa fotokopi gambar tersebut tidak mencantumkan untuk tahun berapa data tersebut (Penggugat mengajukan permohonan untuk tahun 2010 dan 2011) dan tidak terdapat bukti pendukung atas perhitungan tersebut, sebagai berikut: e. bahwa berdasarkan data tersebut, Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas kebenaran Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebagaimana dimaksud dalam alasan permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta tersebut di atas, tim peneliti tidak dapat melakukan pengujian atas alasan Penggugat karena data/dokumen pendukung atas alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah berupa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117705.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Wheel Rim, Wm1.40*17 Gold Cat Oksidan Jinfei Baik dan Baru…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Pemasok: Ruian Honouring Import And Export Co.,Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 WHEEL RIM, WM1.40*17 GOLD CAT OKSIDAN JINFEI BAIK DAN BARU 2500 PCE 5.4124 13,531.00 8.1346 20,336,50 2-3’ 6-7 Sesuai PIB 4 WHEEL RIM, WM1.00*18 BLACK PASIR JINFEI BAIK DAN BARU 888 PCE 6.8299 6,064.95 8.6137 7,648.97 5 WHEEL RIM, WM1.100*18 SILVER PASIR JINFEI BAIK DAN BARU 1.000 PCE 6.8299 6,829.90 8.6137 8,613.70 Total 47,478.93   57,652.25 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp38.089.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean; bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut: – Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;     – Perusahaan tidak melampirkan Purchase Order dan bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang;     – Perusahaan tidak melampirkan SPT masa PPN impor dan faktur pajak standar;     – Pembukuan perusahaan (buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa dengan harga satuan sebesar CIF USD8.1346/PCE (pos 1) dan CIF USD8.6137/PCE (pos 4 dan 5) sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD57,652.25; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR-271/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Mei 2018 perihal Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dengan alasan bahwa nilai importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan data yang ada tidak dapat diyakini dan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: a. Jenis barang : Wheel Rim, Wm1.40*17 Gold Cat Oksidan Jinfei Baik dan Baru… dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); b. Negara asal : China (CN) c. Nilai Pabean : CIF USD47,478.93 d. Pemasok : Ruian Honouring Import And Export Co. bahwa berdasarkan data pada aplikasi CEISA, Penetapan Terbanding adalah sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 WHEEL RIM, WM1.40*17 GOLD CAT OKSIDAN JINFEI BAIK DAN BARU 2,500 PCE 5.4124 13,531.00 8.1346 20,336.50 2 – 3 6 – 7 SESUAI PIB 4 WHEEL RIM, WM1.60*18 BLACK PASIR JINFEI BAIK DAN BARU 888 PCE 6.8299 6,064.95 8.6137 7,648.97 5 WHEEL RIM, WM160″18 SILVER PASIR JINFEI BAIK DAN BARU 1,000 PCE 6.8299 6,829.90 8.6137 8,613.70 Total 47,478.93   57,652.25 bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp. 38.089.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah); bahwa atas penetapan SPTNP tersebut, pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor IV/08/SPI tanggal 04 Agustus 2017; bahwa selanjutnya Berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaan; bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-7160/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, yang intinya menetapkan untuk PIB nomor 271883 tanggal 14 Juni 2017 dengan total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD57,652.25; Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);     2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagainnana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;     4. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;     5. Peraturan Menteri Keuangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105742.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp82.253.233.670,00 yang terdiri dari: yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa hasil pembahasan Majelis atas sengketa banding a quo adalah sebagai berikut : 1. Koreksi Pajak Objek dari Procurement sebesar 11.931.714.631,00 Menurut Terbanding: bahwa Procurement yang dibutuhkan merupakan bagian dari kontrak antara PT PL (Persero) dengan konsorsium DEC dan PT DE; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh bahwa yang menjadi Obyek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia dan Procurement merupakan bagian pekerjaan jasa konstruksi yang terintegrasi dan nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 mengatur dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan nilai kontrak jasa konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri maka selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh penyedia jasa; bahwa berdasarkan Laporan Audit Tahun 2009, Pemohon Banding sudah mengakui Procurement sebagai Penghasilan di Tahun 2009 maka Procurement ini seharusnya juga diakui Pemohon Banding sebagai Penghasilan di Tahun 2010 sehingga Procurement merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa Terbanding berpendapat bahwa Procurement merupakan bagian pekerjaan jasa konstruksi yang terintegrasi dan nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak secara keseluruhan sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding; bahwa dalam persidanganTerbanding menyampaikan penjelasan tertulis yang disempurnakan dengan kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain: – Pasal 3 ayat (1) – Pasal 25 ayat (6) – Pasal 27 ayat (4a) – Pasal 28 ayat (1) – Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain: – Pasal 5 ayat (1) – Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi antara lain: – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 9 – Pasal 3 ayat (1) – Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a – Pasal 5 ayat (1) – Pasal 5 ayat (2) – Pasal 5 ayat (3) – Pasal 6 ayat (1) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia — China) antara lain: – Pasal 5 angka 3 huruf a – Pasal 7 angka 1  Definisi Konstruksi, Jasa Konstruksi, Industri/Sektor Konstruksi bahwa konstruksi secara umum dipahami sebagai segala bentuk pembuatan/pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, bendung, jaringan irigasi, gedung, bandara, pelabuhan, instalasi telekomunikasi, industri proses, dan sebagainya serta pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur (Well, 1986). Namun demikian, konstruksi dapat juga dipahami berdasarkan kerangka perspektif dalam konteks jasa, industri, sektor atau kluster. Menurut Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan suatu pekerjaan konstruksi. Sektor konstruksi dikonsepsikan sebagai salah satu sektor ekonomi yang meliputi unsur perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan operasional berupa transformasi dari berbagai input material menjadi suatu bentuk konstruksi (Moavenzadeh, 1978). Industri konstruksi sangat esensial dalam kontribusinya pada proses pembangunan, dimana hasil produk industri konstruksi seperti berbagai sarana, dan prasarana merupakan kebutuhan mutlak pada proses pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat (Henriod, 1984); bahwa industri konstruksi secara luas yang terdiri dari pelaksanaan kegiatan di lapangan beserta pihak stakeholder seperti kontraktor, konsultan, material supplier, plant supplier, transport supplier, tenaga kerja, asuransi, dan perbankan dalam suatu transformasi input menjadi suatu produk akhir yang mana dipergunakan untuk mengakomodasi kegiatan sosial maupun bisnis dari society (Bon, 2000); bahwa sementara, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) definisi sektor konstruksi adalah suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya, baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan Iainnya. Kegiatan konstruksi meliputi perencanaan, persiapan, pembuatan, pemasangan/instalasi, pembongkaran, dan perbaikan bangunan. Kegiatan konstruksi dilakukan oleh kontraktor umum (perusahaan konstruksi) maupun oleh kontraktor khusus unit usaha atau individu yang melakukan kegiatan konstruksi untuk dipakai sendiri); bahwa definisi sektor konstruksi oleh US SIC (United State Standard Industry Classification) adalah bahwa the construction sector comprises establishments primarily engaged in the construction of buildings and other structures, heavy construction (except buildings), additions, alterations, reconstruction, installation, and maintenance and repairs. Establishments engaged in demolition or wrecking of buildings and other structures, clearing of building sites, and sale of materials from demolished structures are also included. This sector also includes those establishments engaged in blasting, test drilling, landfill, leveling, earthmoving, excavating, land drainage, and other land preparation; bahwa sedangkan NAIC (North American Industry Classification) menjelaskan bahwa this sector comprises establishments primarily engaged in constructing, repairing and renovating buildings and engineering works, and in subdividing and developing land. These establishments may operate on their own account or under contract to other establishments. They may produce complete projects or just parts of projects. Establishments often subcontract some or all of the work involved in a project. Establishments may produce new construction, or undertake repairs and renovations to existing structures. A construction establishment may be the only establishment of an enterprise, or one of several establishments of an integrated real estate enterprise engaged in the land assembly, development, financing, building and sale of large projects; bahwa kerangka teoritis sektor konstruksi menurut Parikesit dan Suraji (2005) terdiri dari industri (usaha) dan perdagangan (pengusahaan) dari suatu produk konstruksi. Modalitas dari sektor konstruksi adalah kapital, sumber daya manusia, teknologi dan model busines proses serta informasi, akses pasar, sistem transaksi dan penjaminan kualitas. Pengertian konstruksi secara lebih luas juga dapat dijelaskan dengan pendekatan kluster konstruksi (Suparto, 2006). Kluster konstruksi menggambarkan semua elemen baik Iangsung maupun tidak langsung terkait dengan elemen-elemen dalam industri konstruksi. Di Scotlandia (2004), kluster konstruksi dikonsepsikan sebagai representasi dari subyek klien, berbagai tipe