Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81342/PP/M.XIVA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81342/PP/M.XIVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp. 1.422.081.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam proses keberatan juga telah dilakukan penelitian terhadap Laporan Keuangan (Audited) Pemohon Banding dan diketahui bahwa Pemohon Banding membukukan Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp. 561.618.025,00 dan tidak termasuk penjualan batubara dengan demikian maka tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai atas argumen Pemohon Banding tersebut; Menurut Pemohon : bahwa dari dokumen diatas terlihat bahwa memang Pemohon Banding tidak mencatat batu bara ini dalam persediaan, tetapi Pemohon Banding tetap mencatat dalam Uang Muka Pembelian, hal ini Pemohon Banding lakukan karena Pemohon Banding melihat bahwa Pemohon Banding tidak menjual batu bara, dan tujuan semula Pemohon Banding membeli batu bara ini karena Pemohon Banding ingin menggunakan sebagai bahan bakar pemanasan mesin utama Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp 1.422.081.000,00 terkait dengan koreksi di PPh Badan yang berasal dari arus uang masuk (penerimaan uang pada rekening 452-01-00397-00-8 AAA (IDR) dari PT BBB; bahwa koreksi sebesar Rp 1.422.081.000,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 6.033.475.884,00 dengan perincian sebagai berikut : NoJumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut SendiriBulanPemohon (Rp)Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)1Januari 26.503.832.25426.503.832.254-2Februari 13.028.002.69813.028.002.698-3Maret23.001.778.69523.001.778.695-4April 28.715.676.64528.815.676.645100.000.0005Mei18.569.208.12418.569.208.124-6Juni44.620.924.67344.620.924.673-7Juli27.995.408.44028.571.072.638575.664.1988Agustus31.000.850.88331.000.850.883-9September49.939.668.43149.939.668.431-10Oktober37.826.336.62239.248.417.6221.422.081.00011Nopember44.660.737.30942.772.400.1402.111.662.83112Desember29.405.387.32331.229.455.1781.824.067.855Jumlah375.267.812.097381.301.287.9816.033.475.884 bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 6.033.475.884,00 terkait dengan koreksi di PPh Badan pada pos Peredaran Usaha – koreksi dari arus uang rek. AAA 452-01.00397-00-8 sebesar Rp6.033.475.885,00 yaitu pada sub koreksi sebesar Rp 4.350.897.000,00 yang merupakan uang masuk dari PT BBB; bahwa rincian koreksi sebesar Rp 1.422.081.000,00 adalah sebagai berikut : No.Tanggal Nama PentransferJumlahKet118-Okt-11PT BBB1.422.081.000,00 bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017, Majelis berpendapat bahwa bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa semua penerimaan uang yang berasal dari PT BBB adalah terkait dengan pembelian batu bara dan sudah dicatat oleh Pemohon Banding dengan cara memperhitungkan penerimaan tersebut dengan uang muka pembelian batu bara dan atas selisihnya dimasukkan ke dalam Other Income, sehingga harus dikeluarkan dari peredaran usaha, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 1.422.081.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp 1.422.081.000,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp 1.422.081.000,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.1.422.081.000,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 17.036.227,00 bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.7.453.178.407,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebelum keberatan adalah Rp. 17.036.227,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.453.178.407,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.17.036.227,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.453.178.407,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Rp. 17.036.227,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.453.178.407,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.17.036.227,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 7.470.214.634,00, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp. 7.453.178.407,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp. 17.036.227,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.7.453.178.407,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp. 17.036.227,00; Menimbang : bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp. 17.036.227,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang : bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp. 17.036.227,00 tersebut terdiri dari: 1. Koreksi PPN masukan dari PT CCCRp. 10.554.545,002. Koreksi PPN masukan dari CV DDDRp. 585.000,003. Koreksi PPN masukan dari PT EEERp. 1.513.636,004. Koreksi PPN masukan dari PT EEERp. 2.990.364,005. Koreksi PPN masukan dari PT EEERp. 794.182,006. Koreksi PPN masukan dari PT FFFRp. 598.500,00 Total Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp. 17.036.227,00;bahwa pembahasan Majelis mengenai pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut : 1. Koreksi PPN masukan yang dapat dikreditkan PT CCC sebesar Rp.10.554.545,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; Menurut Pemohon : bahwa ini merupakan cicilan ke 5 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81341/PP/M.XIVA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81341/PP/M.XIVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2011 sebesar Rp. 343.632.267,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena terdapat aliran uang masuk yang berasal dari entitas (perusahaan) lain, sedangkan bukti yang ada hanyalah adanya penjualan dari Pemohon Banding kepada AAA Islands International; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menjual barang eskpor ke AAA Islands International, ketika membayar atas ekspor tersebut, maka pengiriman uang dilakukan oleh BBB Pty Ltd, dan AAA Islands International ini merupakan sub Divisions dari BBB Pty Ltd. Dari pemeriksaan arus uang juga tidak ada uang masuk dari AAA Islands International untuk melunasi invoice-invoice tersebut, dan oleh karena itu seharusnya koreksi atas penerimaan sebesar Rp. 1.027.212.431,00 tidak dapat dipertahankan; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak September 2011 sebesar Rp343.632.267,00 berasal dari rekening CCC yang berasal dari uang masuk dari dari BBB Pty Ltd dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding menjual barang eskpor ke AAA Islands International, ketika membayar atas ekspor tersebut, maka pengiriman uang dilakukan oleh BBB Pty Ltd, dan AAA Islands International ini merupakan sub Divisions dari BBB Pty Ltd., dan Pemohon Banding melampirkan Surat dari AAA Islands International dimaksud; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp 343.632.267,00 Masa Pajak Agustus 2011 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening CCC 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00 dengan perincian sebagai berikut : No.Tanggal KeteranganUSDRp1.08/08/2011DDD Steels Sdn Bhd70.760,83600.264.1212.10/08/2011DDD Steels Sdn Bhd62.770,00532.477.9103.19/08/2011DDD Steels Sdn Bhd627.736,835.362.128.0024.22/08/2011EEE Sdn Bhd674.158,135.756.636.2725.28/07/2011EEE Sdn Bhd 74.422,00635.787.1466.28/06/2011BBB Pty. Ltd39.742,44341.904.2117.10/08/2011BBB Pty. Ltd19.746,33167.508.1178.05/09/2011BBB Pty. Ltd20.017,25171.227.5579.14/09/2011BBB Pty. Ltd5.937,2150.786.89410.20/09/2011BBB Pty. Ltd13.913,49121.617.81611.18/11/2011BBB Pty. Ltd19.451,40174.167.83613.914.505.882 bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIV.A/15/2017, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening CCC 452-02.00011-007 sebesar Rp.13.914,505.882,00, bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.914,505.882,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp. 13.914,505.882,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp 343.632.267,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp 343.632.267,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 10.554.545,00 bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.6.491.616.623,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 6.502.171.168,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebelum keberatan adalah Rp. 10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 6.491.616.623,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.6.502.171.168,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 6.502.171.168,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 6.491.616.623,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Rp. 10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 6.491.616.623,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.6.502.171.168,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 6.502.171.168,00, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp. 6.491.616.623,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp.10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.6.491.616.623,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.6.502.171.168,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp. 10.554.545,00; Menimbang : bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2011 sebesar Rp. 10.554.545,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PemohonRp. 6.502.171.168,00Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TerbandingRp. 6.491.616.623,00Koreksi Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp. 10.554.545,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; Menurut Pemohon : bahwa ini merupakan cicilan ke 4 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.10.554.545,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding bahwa sebesar Rp 10.554.545,00 merupakan cicilan ke 4 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81340/PP/M.XIVA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81340/PP/M.XIVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.25.700.397.923,00 yang terdiri dari :1. Koreksi PEB yang belum dilaporkan berdasarkan Aplikasi DJBCRp.13.281.383.501,002. Koreksi Uang masuk dari AAA Steels dan BBBRp.12.251.506.305,003. Koreksi Uang masuk dari EEE Pty LtdRp. 167.508.117,00Total Koreksi DPPRp.25.700.397.923,00;bahwa pembahasan Majelis mengenai pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut :1. Koreksi atas PEB yang belum dilaporkan berdasarkan Aplikasi DJBC sebesar Rp.13.281.383.501,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena dalam aplikasi Ditjen Bea Cukai terdapat PEB No. 035051 dimana PEB tersebut belum diperhitungkan dalam peredaran usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa PEB tersebut telah dibatalkan, namun surat pembatalan PEB tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam proses pemeriksaan; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diberikan, jelas bahwa PEB 035051 dibatalkan dan diganti dengan PEB Nomor : 035177 dengan nilai Rp. 13.281.383.501,00 atau dalam USD 1.590.071,11. bahwa setelah Pemohon Banding meminta, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan Surat tertanggal 25 Juli 2013, dengan Nomor : S-3197/WBC.02/KPP.MP.01/2013berupa Perubahan Data pada Outward Manifest, dimana didalam surat tersebut dikatakan bahwa perubahan dapat disetujui,dan data mengenai Nomor dan Tanggal PEB dari Sebelumnya 035051 tanggal 12 Agustus 2011 menjadi 035177 tanggal 13 Agustus 2011; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi positif Terbanding sebesar Rp.13.281.383.501,00 adalah atas PEB No. 035051 yang berdasarkan Aplikasi DJBC belum dilaporkan dan belum diperhitungkan dalam peredaran usaha oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, karena berdasarkan bukti-bukti yang diberikan, jelas bahwa PEB 035051 dibatalkan dan diganti dengan PEB Nomor : 035177 dengan nilai Rp. 13.281.383.501,00 atau dalam USD 1.590.071,11; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Rp.13.281.383.501,00 tersebut terkait dengan koreksi PPh Badan pada pos peredaran usaha dengan jumlah dan koreksi yang sama yaitu sebesar Rp.13.281.383.501,00; bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIV.A/15/2017, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Majelis berpendapat bahwa sesuai Surat dari Kepala Kantor Pengawaan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor : S-3197/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 mengenai perubahan data pada outward manifest terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa PEB Nomor : 035051 dibatalkan dan diganti dengan PEB Nomor : 035177 dengan nilai Rp. 13.281.383.501,00 atau dalam USD 1.590.071,11, sehingga sebesar Rp. 13.281.383.501,00 bukan merupakan penjualan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PEB yang belum dilaporkan berdasarkan Aplikasi DJBC sebesar Rp. 13.281.383.501,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena Majelis telah berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp.13.281.383.501,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 13.281.383.501,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.13.281.383.501,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi Uang masuk dari AAA Steels dan BBB sebesar Rp.12.251.506.305,00 (setara dengan USD 1.435.425,79) Menurut Terbanding : bahwa tidak ada data/bukti terkait arus barang bahwa CCC Trading melakukan transaksi penjualan produk yang dibeli dari Pemohon Banding kepada AAA Steels SDN BHD dan kepada BBB Sdn Bhd. dengan demikian maka pernyataan Pemohon Banding bahwa CCC Trading memerintahkan kepada AAA dan BBB untuk membayarkan sejumlah uang kepada Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya karena hal ini tidaklah lazim sebab para pihak (Pemohon Banding dan AAA serta BBB) tidak ada saling keterkaitan secara langsung dalam transaksi ini, sedangkan data berupa Surat dari CCC Trading kepada BBB Sdn Bhd dan kepada AAA Steels SDN BHD untuk membayar kepada Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan dalam proses pemeriksaan; Menurut Pemohon : bahwa penerimaan uang di bank yang dikatakan oleh Terbanding merupakan penjualan yang belum dilaporkan adalah tidak benar. Dari dokumen-dokumen yang diberikan, terlihat bahwa sejumlah Rp12.887.293.451,00 merupakan penjualan ekspor kepada CCC Trading SDN BHD atau dalam USD 1.590.071,11; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.12.251.506.305,00 (setara dengan USD 1.435.425,79) berasal dari penerimaan uang pada rekening DDD yang berasal dari Uang masuk dari AAA Steels dan BBB dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, dari dokumen-dokumen yang diberikan, terlihat bahwa sejumlah Rp12.887.293.451,00 merupakan penjualan ekspor kepada CCC Trading SDN BHD atau dalam USD 1.590.071,11; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam membayar piutang tersebut CCC melakukan beberapa kali pembayaran, dan pembayaran kepada Pemohon Banding dilakukan CCC dengan meminta BBB SDN BHD dan AAA Steels SDN BHD melakukan transfer ke rekening Pemohon Banding; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp. 12.251.506.305,00 merupakan bagian dari koreksi di PPh Badan yaitu koreksi yang berasal dari arus kas rekening DDD 452-02.00011-007 sebesar Rp.13.914,505.882,00 dengan rincian sebagai berikut :No.Tanggal KeteranganUSDRp1.08.08.11 AAA Steel Sdn Bhd70,760.83600.264.1212.10.08.11AAA Steel Sdn Bhd62,770.00532.477.9103.19.08.11AAA Steel Sdn Bhd627,736.835.362.128.0024.22.08.11BBB Sdn Bhd674,158.135.756.636.27212.251.506.3055.28.07.11BBB Sdn Bhd74,442.00635.787.1466.28.06.11EEE Pty39,742.44341.904.2117.10.08.11EEE Pty19,746.33167.508.1178.05.09.11EEE Pty 20,017.25171.227.5579.14.09.11EEE Pty5,937.2150.786.89410.20.09.11EEE Pty13,913.49121.617.81611.18.11.11EEE Pty19,451.40174.167.836Jumlah seluruhnya13.914.505.882 bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening DDD 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00, bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.914,505.882,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp. 13.914,505.882,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 12.251.506.305,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp. 12.251.506.305,00 tidak dapat dipertahankan; 3. Koreksi Uang masuk dari EEE Pty Ltd sebesar Rp.167.508.117,00 (setara dengan USD19.746,33) Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena terdapat aliran uang masuk yang berasal dari entitas (perusahaan) lain, sedangkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81339/PP/M.XIV.A/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81339/PP/M.XIV.A/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp. 1.211.451.344,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp. 1.211.451.344,00 tersebut terdiri dari:1. Koreksi DPP atas EksporRp. 635.787.146,002. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriRp. 575.664.198,00Total Koreksi DPPRp. 1.211.451.344,00bahwa pembahasan Majelis mengenai pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut :1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp.635.787.146,00 Menurut Terbanding : bahwa tidak ada data/bukti terkait arus barang bahwa BBB Trading melakukan transaksi penjualan produk yang dibeli dari Pemohon Banding kepada AAA Steels SDN BHD dan kepada CCC Sdn Bhd. dengan demikian maka pernyataan Pemohon Banding bahwa BBB Trading memerintahkan kepada AAA dan CCC untuk membayarkan sejumlah uang kepada Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya karena hal ini tidaklah lazim sebab para pihak (Pemohon Banding dan AAA serta CCC) tidak ada saling keterkaitan secara langsung dalam transaksi ini, sedangkan data berupa Surat dari BBB Trading kepada CCC Sdn Bhd dan kepada AAA Steels SDN BHD untuk membayar kepada Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan dalam proses pemeriksaan; Menurut Pemohon : bahwa dari dokumen-dokumen yang diberikan, terlihat bahwa sejumlah Rp12.887.293.451,00 merupakan penjualan ekspor kepada BBB Trading SDN BHD atau dalam USD 1.590.071,11. Dalam membayar piutang tersebut BBB melakukan beberapa kali pembayaran, dan pembayaran kepada Pemohon Banding dilakukan BBB dengan meminta CCC SDN BHD dan AAA Steels SDN BHD melakukan transfer ke rekening PT YYY; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan ekspor sebesar Rp.635.787.146,00 karena berdasarkan pengujian arus uang terdapat penyerahan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding, dimana terdapat penerimaan bank yang lebih besar dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa koreksi sebesar Rp. 635.787.146,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 33.918.161.883,00 dengan perincian sebagai berikut : NoJumlah Penyerahan Ekspor MenurutBulanPemohon (Rp)Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)1Januari —2Februari11.529.038.05211.529.038.052-3Maret13.326.649.59613.326.649.596-4April13.858.614.01313.858.614.013-5Mei10.444.855.17610.444.855.176-6Juni21.761.260.57622.103.164.787341.904.2117Juli 5.145.472.7385.781.259.884635.787.1468Agustus24.399.602.55250.100.000.47525.700.397.9239September 3.235.900.3503.579.532.617343.632.26710Oktober13.378.059.48613.378.059.486-11Nopember1.273.513.8558.169.954.1916.896.440.33612Desember1.802.037.790 1.802.037.790-Jumlah120.155.004.184154.073.166.06733.918.161.883 bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp. 635.787.146,00 Masa Pajak Juli 2011 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening EEE 452-02.00011-007 sebesar Rp.13.914,505.882,00 dengan perincian sebagai berikut : No.Tanggal KeteranganUSDRp1.08/08/2011DDD Steels Sdn Bhd70.760,83600.264.1212.10/08/2011AAA Steels Sdn Bhd62.770,00532.477.9103.19/08/2011AAA Steels Sdn Bhd 627.736,835.362.128.0024.22/08/2011CCC Sdn Bhd674.158,135.756.636.2725.28/07/2011CCC Sdn Bhd74.422,00635.787.1466.28/06/2011DDD Pty. Ltd39.742,44341.904.2117.10/08/2011DDD Pty. Ltd19.746,33167.508.1178.05/09/2011DDD Pty. Ltd20.017,25171.227.5579.14/09/2011DDD Pty. Ltd5.937,2150.786.89410.20/09/2011DDD Pty. Ltd13.913,49121.617.81611.18/11/2011DDD Pty. Ltd19.451,40174.167.83613.914.505.882 bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening EEE 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00, bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.914,505.882,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp.13.914,505.882,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp.635.787.146,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp. 635.787.146,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.575.664.198,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menunjukkan data/bukti pendukung terkait argumennya tersebut dalam proses uji bukti, namun dari data yang disampaikan, tidak diketahui secara jelas apa hubungan antara FFF dan GGG dengan PT HHH, sehingga tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai atas argumen Pemohon Banding tersebut; Menurut Pemohon : bahwa jumlah yang dibayar adalah Rp. 575.664.198,00 dan didalam rek Koran EEE ditulis “Transfer masuk dari FFF dan GGG” pada tanggal 19 Juli 2011. Untuk membuktikan bahwa uang yang masuk dari FFF dan GGG untuk pelunasan Faktur atas nama PT HHH, maka Pemohon Banding menulis surat untuk konfirmasi mengenai masalah pembayaran tersebut, dan pada tanggal 25 September 2015 dijawab oleh bapak FFF memang benar; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 575.664.198,00 berasal dari arus kas rekening EEE 452-01.00397-00-8 (IDR) dimana terdapat penerimaan uang yang tidak dilaporkan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tersebut terkait dengan pembayaran Invoice atas penjualan kepada PT HHH namun menurut Terbanding pihak Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan hubungan antara FFF dan GGG dengan PT HHH; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding menjual barang kepada PT HHH di Deli Serdang 20371, Faktur Penjualan no 029, 032, dan 035; bahwa jumlah yang dibayar adalah Rp. 575.664.198,00 dan didalam rek Koran EEE ditulis “Transfer masuk dari FFF dan GGG” pada tanggal 19 Juli 2011, dan untuk membuktikan bahwa uang yang masuk dari FFF dan GGG untuk pelunasan Faktur atas nama PT HHH, maka Pemohon Banding menulis surat untuk konfirmasi mengenai masalah pembayaran tersebut, dan pada tanggal 25 September 2015 dijawab oleh bapak FFF memang benar; bahwa koreksi sebesar Rp. 575.664.198,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 6.033.475.884,00 dengan perincian sebagai berikut : NoJumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut SendiriBulanPemohon (Rp)Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)1Januari 26.503.832.25426.503.832.254-2Februari13.028.002.69813.028.002.698-3Maret23.001.778.69523.001.778.695-4April28.715.676.64528.815.676.645100.000.0005Mei18.569.208.12418.569.208.124-6Juni44.620.924.67344.620.924.673-7Juli 27.995.408.44028.571.072.638575.664.1988Agustus31.000.850.88331.000.850.883-9September 49.939.668.43149.939.668.431-10Oktober37.826.336.62239.248.417.6221.422.081.00011Nopember44.660.737.30942.772.400.1402.111.662.83112Desember29.405.387.32331.229.455.1781.824.067.855Jumlah375.267.812.097381.301.287.9816.033.475.884bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.6.033.475.884,00 terkait dengan koreksi di PPh Badan pada pos Peredaran Usaha-koreksi dari arus uang rek. EEE 452-01.00397-00-8 sebesar Rp6.033.475.885,00; bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 575.664.198,00 bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 575.664.198,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp. 575.664.198,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 575.664.198,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 575.664.198,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 10.554.545,00 bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.5.274.042.266,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81338/PP/M.XIVA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81338/PP/M.XIVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp. 341.904.211,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 66.724.089.460,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 66.382.185.249,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena terdapat aliran uang masuk yang berasal dari entitas (perusahaan) lain, sedangkan bukti yang ada hanyalah adanya penjualan dari Pemohon Banding kepada AAA Islands International; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menjual barang eskpor ke AAA Islands International, ketika membayar atas ekspor tersebut, maka pengiriman uang dilakukan oleh Pty Ltd, dan AAA Islands International ini merupakan sub Divisions dari BBB Pty Ltd; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan ekspor sebesar Rp. 341.904.211,00 terjadi karena berdasarkan pengujian arus uang, terdapat penerimaan bank yang lebih besar dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding, sehingga merupakan penyerahan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding, dimana; bahwa koreksi sebesar Rp. 341.904.211,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 33.918.161.883,00 dengan perincian sebagai berikut : NoJumlah Penyerahan Ekspor MenurutBulanPemohon (Rp)Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)1Januari —2Februari11.529.038.05211.529.038.052-3Maret13.326.649.59613.326.649.596-4April13.858.614.01313.858.614.013-5Mei10.444.855.17610.444.855.176-6Juni21.761.260.57622.103.164.787 341.904.2117Juli 5.145.472.7385.781.259.884635.787.1468Agustus24.399.602.55250.100.000.47525.700.397.9239September 3.235.900.3503.579.532.617343.632.26710Oktober13.378.059.486 13.378.059.486-11Nopember1.273.513.8558.169.954.1916.896.440.33612Desember1.802.037.7901.802.037.790-Jumlah120.155.004.184154.073.166.06733.918.161.883bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp. 341.904.211,00 Masa Pajak Juni 2011 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening CCC 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00 dengan perincian sebagai berikut : No.Tanggal KeteranganUSDRp1.08/08/2011DDD Steels Sdn Bhd70.760,83600.264.1212.10/08/2011DDD Steels Sdn Bhd 62.770,00532.477.9103.19/08/2011DDD Steels Sdn Bhd627.736,835.362.128.0024.22/08/2011EEE Sdn Bhd674.158,135.756.636.2725.28/07/2011EEE Sdn Bhd74.422,00635.787.1466.28/06/2011BBB Pty. Ltd39.742,44341.904.2117.10/08/2011BBB Pty. Ltd19.746,33167.508.1178.05/09/2011BBB Pty. Ltd 20.017,25171.227.5579.14/09/2011BBB Pty. Ltd 5.937,2150.786.89410.20/09/2011BBB Pty. Ltd13.913,49121.617.81611.18/11/2011BBB Pty. Ltd19.451,40174.167.83613.914.505.882bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIV.A/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIV.A/15/2017, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening CCC 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00, bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.914,505.882,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp. 13.914,505.882,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 341.904.211,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp. 341.904.211,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 10.572.727,00 bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Kredit Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.635.028.564,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 4.645.601.291,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebelum keberatan adalah Rp. 10.572.727,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.635.028.564,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.645.601.291,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.10.572.727,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 4.645.601.291,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.635.028.564,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Rp. 10.572.727,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.635.028.564,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.645.601.291,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.10.572.727,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.4.645.601.291,00, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp.4.635.028.564,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp. 10.572.727,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.4.635.028.564,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 4.645.601.291,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp. 10.572.727,00; Menimbang : bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp. 10.572.727,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; Menurut Pemohon : bahwa sebesar Rp 10.572.727,00 merupakan cicilan ke 1 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 10.572.727,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding bahwa sebesar Rp 10.572.727,00 merupakan cicilan ke 1 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :Akta Jual Beli Ruko Nomor :1336/2012;Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :161;Bukti Pengeluaran uang Nomor : BKR5/430/06 tanggal 16 Juni 2011;Kwitansi Tanda tanda terima uang Nomor 0134 tanggal 23 Juni 2011;Rekening koran CCC Nomor rekening 452-01-00397-00-8, dan transaksi tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp.116.300.000,00;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa : Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan, dapat diketahui bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81252/PP/M.XIIIA/12/2017
Putusan Nomor : Put.81252/PP/M.XIIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November-Desember 2008 sebesar Rp53.789.877.763,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan semua koreksi karena atas bukti dokumen sebesar Rp4.944.948.808,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti tidak didukung dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan lain-lain. Bukti yang disampaikan hanya berupa invoice dan PO, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas total koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp53.789.877.763,00 karena menurut catatan dan laporan pajak Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan dan pelaporan pajak secara benar. Di samping itu, Pemohon Banding tidak mengetahui dan tidak diberikan rincian koreksi Pemeriksa, di mana hal tersebut merupakan ketidakadilan bagi Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHP-69/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 26 Maret 2012 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dengan pengujian yang bersumber dari SPT Masa, hutang lain-lain, dan pembebanan biaya di laba rugi (ekualisasi ke PPh Badan) dilakukan perhitungan DPP PPh Pasal 23 atas unsur biaya-biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal 23 serta bukti potong PPh Pasal 23 sebagai berikut: Objek PPh Pasal 23 menurut PemeriksaRp 326.323.231.439,00Objek PPh Pasal 23 menurut SPT/Pemohon BandingRp 203.795.958.081,00Koreksi Rp 122.527.273.358,00bahwa berdasarkan perhitungan ulang terhadap pembebanan di SPT PPh Badan dan Beban cfm. Faktur Pajak Masukan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, koreksi objek PPh Pasal 23 menjadi: Masa November – Desember 2008Rp 54.224.951.770,00Masa Januari – Oktober 2009Rp 64.460.549.326,00Total koreksi objek PPh Pasal 23Rp 118.685.501.096,00bahwa Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding terhadap pengenaan koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 Masa November s.d Desember 2008 sebesar Rp54.224.951.770,00 sehingga koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Peneliti Keberatan menjadi sebesar Rp53.789.877.763,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang menjadi pokok sengketa di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat kurang potong dan bayar atas objek PPh Pasal 23 Masa November sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp53.789.877.763,00 (Rp112.420.533.251,00 – Rp58.630.655.488,00);Pemohon Banding sendiri telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas transaksi yang telah dikoreksi oleh pemeriksa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding sampaikan di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding diberitahu oleh Pemeriksa bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemeriksa berasal dari perbandingan antara SPT Masa PPN (berupa DPP yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Masukan) dan SPT Masa PPh Pasal 23. Namun, Pemohon Banding tidak diberikan rincian koreksi objek pajak yang bersangkutan oleh pihak Terbanding;Pemohon Banding sendiri tidak mengetahui rincian koreksi dari pihak Terbanding atas selisih sebesar Rp53.789.877.763,00, karena pihak Terbanding tidak memberikan rincian dan detail dari koreksi yang dimaksud. Hal tersebut merupakan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dalam memberikan tanggapan dan data pendukung sebagai sanggahan atas koreksi objek PPh Pasal 23 dimaksud;bahwa hasil uji bukti Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November s.d. Desember 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:bahwa atas koreksi DPP Pasal 23 sebesar Rp53.789.877.763,00 Pemohon Banding memberikan bukti dokumen sebesar Rp4.944.948.808,00 yang terdiri dari dokumen fotokopi (invoice, PO, statement of end project) tanpa menunjukkan dokumen aslinya sebesar Rp1.618.864.652,00 dan dokumen fotokopi dengan menunjukkan bukti aslilnya sebesar Rp3.326.084.156,00;bahwa atas bukti dokumen sebesar Rp4.944.948.808,00 yang disampaikan dalam uji bukti tidak didukung dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan lain-lain sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;bahwa atas rincian bukti dokumen yang disampaikan sebesar Rp4.944.948.808,00 beserta tanggapan Terbanding atas masing-masing dokumen terlampir dalam lampiran I UKM PPh Pasal 23 Masa November-Desember 2008 yang merupakan satu kesatuan dengan berita acara ini;bahwa terkait dokumen fotokopi Terbanding berpendapat sebagai berikut:berdasarkan Pasal 1888 KUHP Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotokopi dari sebuah surat/dokumen, yaitu;“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan atau ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya;bahwa dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotokopi dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut:“Surat atau bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA Nomor 3609K/PDT/1985);bahwa sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 3609K/PDT/1985 tersebut, maka fotokopi dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide:Pasal 1888 KUH Perdata);bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp48.833.978.728,00 (Rp53.789.877.763,00-Rp4.944.948.808,00) Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen pendukung yang terkait, sehingga tidak dapat diketahui dan diyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding;bahwa berdasarkan fakta di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa November-Desember 2008 sebesar Rp53.789.877.763,00;bahwa Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan semua koreksi karena atas bukti dokumen sebesar Rp4.944.948.808,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti tidak didukung dengan bukti pembayaran seperti rekening koran, payment voucher, dan lain-lain. Bukti yang disampaikan hanya berupa invoice dan PO, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari argumen Pemohon Banding; bahwa hasil uji bukti Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November s.d. Desember 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding sebesar Rp53.789.877.763,00 (Rp112.420.533.251,00 – Rp58.630.655.488,00);PPh Pasal 23 tergantung dari objek transaksi sebagaimana yang dapat terlihat dalam invoice. Sementara dokumen bukti pembayaran bukan merupakan pembuktian apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak;Rincian uji bukti adalah sebagaimana terlampir;Terkait dokumen fotokopi, menurut Pemohon Banding:bahwa sengketa adalah mengenai apakah suatu transaksi merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan. Dokumen yang diberikan telah jelas memperlihatkan transaksi mana yang merupakan objek PPh dan mana yang bukan;berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa: “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:a)akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud dipergunakan sebagai alat