Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81342/PP/M.XIVA/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81342/PP/M.XIVA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp. 1.422.081.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dalam proses keberatan juga telah dilakukan penelitian terhadap Laporan Keuangan (Audited) Pemohon Banding dan diketahui bahwa Pemohon Banding membukukan Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp. 561.618.025,00 dan tidak termasuk penjualan batubara dengan demikian maka tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai atas argumen Pemohon Banding tersebut;
 
Menurut Pemohon :bahwa dari dokumen diatas terlihat bahwa memang Pemohon Banding tidak mencatat batu bara ini dalam persediaan, tetapi Pemohon Banding tetap mencatat dalam Uang Muka Pembelian, hal ini Pemohon Banding lakukan karena Pemohon Banding melihat bahwa Pemohon Banding tidak menjual batu bara, dan tujuan semula Pemohon Banding membeli batu bara ini karena Pemohon Banding ingin menggunakan sebagai bahan bakar pemanasan mesin utama Pemohon Banding;
 
Menurut Majelis:bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp 1.422.081.000,00 terkait dengan koreksi di PPh Badan yang berasal dari arus uang masuk (penerimaan uang pada rekening 452-01-00397-00-8 AAA (IDR) dari PT BBB;

bahwa koreksi sebesar Rp 1.422.081.000,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 6.033.475.884,00 dengan perincian sebagai berikut :

NoJumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut SendiriBulanPemohon (Rp)Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)1Januari 26.503.832.25426.503.832.254-2Februari 13.028.002.69813.028.002.698-3Maret23.001.778.69523.001.778.695-4April 28.715.676.64528.815.676.645100.000.0005Mei18.569.208.12418.569.208.124-6Juni44.620.924.67344.620.924.673-7Juli27.995.408.44028.571.072.638575.664.1988Agustus31.000.850.88331.000.850.883-9September49.939.668.43149.939.668.431-10Oktober37.826.336.62239.248.417.6221.422.081.00011Nopember44.660.737.30942.772.400.1402.111.662.83112Desember29.405.387.32331.229.455.1781.824.067.855Jumlah375.267.812.097381.301.287.9816.033.475.884  
bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 6.033.475.884,00 terkait dengan koreksi di PPh Badan pada pos Peredaran Usaha – koreksi dari arus uang rek. AAA 452-01.00397-00-8 sebesar Rp6.033.475.885,00 yaitu pada sub koreksi sebesar Rp 4.350.897.000,00 yang merupakan uang masuk dari PT BBB;

bahwa rincian koreksi sebesar Rp 1.422.081.000,00 adalah sebagai berikut :

No.Tanggal Nama PentransferJumlahKet118-Okt-11PT BBB1.422.081.000,00 
bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017;

bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017, Majelis berpendapat bahwa bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa semua penerimaan uang yang berasal dari PT BBB adalah terkait dengan pembelian batu bara dan sudah dicatat oleh Pemohon Banding dengan cara memperhitungkan penerimaan tersebut dengan uang muka pembelian batu bara dan atas selisihnya dimasukkan ke dalam Other Income, sehingga harus dikeluarkan dari peredaran usaha, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 1.422.081.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena sebesar Rp 1.422.081.000,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp 1.422.081.000,00 bukan merupakan obyek PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.1.422.081.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 17.036.227,00

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.7.453.178.407,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebelum keberatan adalah Rp. 17.036.227,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.453.178.407,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.17.036.227,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.453.178.407,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Rp. 17.036.227,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.453.178.407,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.17.036.227,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 7.470.214.634,00, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp. 7.453.178.407,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp. 17.036.227,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.7.453.178.407,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.470.214.634,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp. 17.036.227,00;
  
Menimbang:bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp. 17.036.227,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
Menimbang:bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp. 17.036.227,00 tersebut terdiri dari:

1.     Koreksi PPN masukan dari PT CCCRp. 10.554.545,002.     Koreksi PPN masukan dari CV DDDRp.      585.000,003.     Koreksi PPN masukan dari PT EEERp.   1.513.636,004.     Koreksi PPN masukan dari PT EEERp.   2.990.364,005.     Koreksi PPN masukan dari PT EEERp.      794.182,006.     Koreksi PPN masukan dari PT FFFRp.      598.500,00        Total Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp. 17.036.227,00;
bahwa pembahasan Majelis mengenai pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut :

1.     Koreksi PPN masukan yang dapat dikreditkan PT CCC sebesar Rp.10.554.545,00
 
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;
   
Menurut Pemohon:bahwa ini merupakan cicilan ke 5 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng;
   
Menurut Majelis:bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.10.554.545,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding bahwa sebesar Rp 10.554.545,00 merupakan cicilan ke 5 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng;

bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
Akta Jual Beli Ruko Nomor :1336/2012;Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :161;Bukti Pengeluaran uang Nomor : BKR5/772/10 tanggal 17 Oktober 2011;Kwitansi Tanda tanda terima uang Nomor 0318 tanggal 10 Oktober 2011;Rekening koran AAA Nomor rekening 452-01-00397-00-8, dan transaksi tanggal 17 Oktober 2011 sebesar Rp.116.300.000,00;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa : Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan, dapat diketahui bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian ruko yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari PT CCC;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Bukti Pengeluaran Uang, Kwitansi Tanda Terima Uang, Rekening Koran dan Faktur Pajak, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.116.100.000,00 yang merupakan pembayaran cicilan pembelian ruko sebesar Rp.105.545.455,00 dan PPN sebesar Rp.10.554.545,00;

bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa dari bukti dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu PT CCC, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 10.554.545,00 tidak dapat dipertahankan;

2.     Koreksi PPN masukan dari CV DDD sebesar Rp. 585.000,00
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;
   
Menurut Pemohon:bahwa ada arus barang masuk, yaitu ditunjukkan dengan Catatan Penerimaan dan timbangan. Ada arus uang, yaitu pengeluaran bank untuk membayar tagihan tersebut, yaitu DPP dan PPN. Oleh Karena itu seharusnya PPN masukkan ini tidak dikoreksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012, khususnya pasal 4 seperti diatas;
   
Menurut Majelis  :bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.585.000,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut, karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada CV DDD sebesar Rp.6.435.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Flexible CouplingRp. 6.435.000,00PPN 10%Rp.    585.000,00Jumlah yang dibayarRp. 6.435.000,00; 
bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
Faktur Penjualan tertanggal 03 Oktober 2011;Faktur Pajak no 010.000-11-000000222 tanggal 3 Oktober2011;SJ no 01.000.11.0000000222 tanggal 3 Oktober 2011;Catatan Penerimaan Barang dan cetakan timbangan;Purchase order no 4029 /IX/PBD/11 tanggal 30 September 2011;Bukti Pengeluaran bank no BKR6/1182/11 tanggal 18 November 2011;Rek Koran AAA no rek 027-01-01318-00-8 dan transaksi tgl 18 November sebesar Rp 6.435.000;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa : Purchase Order, Faktur Penjualan, Surat Jalan, Catatan Penerimaan Barang dan Hasil Cetakan Timbangan, dapat diketahui bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian Flexible Coupling yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada CV DDD;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa : Bukti Pengeluaran Uang, Faktur Pajak dan Rekening Koran, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 6.435.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Flexible CouplingRp. 6.435.000,00PPN 10%Rp.    585.000,00Jumlah yang dibayarRp. 6.435.000,00;
bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa dari bukti dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu CV DDD, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 585.000,00 tidak dapat dipertahankan;

3.     Koreksi PPN masukan dari PT EEE sebesar Rp. 1.513.636,00
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;
   
Menurut Pemohon:bahwa transaksi ini merupakan pembelian Oli Carter, azolia, minyak gemuk multi comp. Ada arus barang masuk, yaitu ditunjukkan dengan Catatan Penerimaan Barang dan Timbangan. Oleh Karena itu seharusnya PPN masukkan ini tidak dikoreksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012, khususnya Pasal 4 seperti diatas;
   
Menurut Majelis:bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.1.513.636,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut, karena transaksi tersebut merupakan pembelian Oli Carter, azolia, minyak gemuk multi comp, yang pembayarannya gabungan dari beberapa faktur pembelian, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :

Harga beli (DPP )Rp. 152.256.016,00PPN – 000312Rp.    1.513.636,00PPN – 000385Rp.    6.811.364,00PPN – 000415Rp.       794.182,00PPN – 12. 00025Rp.    6.106.545,00JumlahRp. 167.481.743,00;
bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
esar Rp 16.650.000 ( DPP + PPN )Faktur Pajak no 010.000-11.00000312Surat Pengantar tanggal 11 Oktober 2011PO no 3908 / IX /PBD/11 tanggal 13 September 2011Bukti Pengeluaran Bank no BKR6/239/02 tanggal 27 Februari 2012Rekening Koran AAA no rek 027-01-013118-00-8 , dan tanggal transaksi pembayaran merupakan pembayaran gabungan dari beberapa Faktur Pajak (Faktur Penjualan) sebesar Rp. 167.481.743,00;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa : Purchase Order, Faktur Penjualan, Surat Jalan, Surat Pengantar Barang dan Catatan Penerimaan Barang dapat diketahui bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian Oli Carter, Oli Azolla, Oli Rubia, Grease Multis Complex dan Minyak Gemuk Multi Comp yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT EEE;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa : Bukti Pengeluaran Uang, Faktur Pajak dan Rekening Koran, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 167.481.743,00 dengan rincian sebagai berikut :

Oli Carter, Azolla, Rubia, minyak gemuk multi comRp. 152.256.016,00PPN – 000312Rp. 1.513.636,00PPN – 000385Rp. 6.811.364,00PPN – 000415Rp.    794.182,00PPN – 12. 00025Rp. 6.106.545,00JumlahRp.   15.225.727,00Jumlah yang dibayarRp. 167.481.743,00
bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa dari bukti dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu PT EEE, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.513.636,00 tidak dapat dipertahankan;

4.     Koreksi PPN masukan dari PT EEE sebesar Rp. 2.990.364,00
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;
   
Menurut Pemohon:bahwa ada arus barang masuk, yaitu ditunjukkan dengan Catatan Penerimaan Barang dan Timbangan. Oleh Karena itu seharusnya PPN masukkan ini tidak dikoreksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012, khususnya pasal 4 seperti diatas;
   
Menurut Majelis:bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.2.990.364,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut, karena transaksi ini merupakan pembelian minyak gemuk, oli azolia yang pembayaran ke PT EEE melalui AAA;

bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
Bukti Pengeluaran Bank BKR5/1243/11 tanggal 30 Nopember 2011 untk pembayaran DPP =29.903.636 dan PPN =2.990.364, dan berjumlah Rp32.894.000Kwitansi no I/033/SST/11-10 tanggal 21 Oktober 2011 sebesar Rp 32.894.00Faktur Pajak 010.000-11.00000331 tanggal 21 Oktober 2011Faktur I/033/SST/1110 tanggal 21 Oktober 2011Surat Pengantar Barang tanggal 21 Oktober 2011Catatan Penerimaan barangPurchase order no 4185/X/PBD/11 tanggal 12 November 2011Rekening Koran AAA no 027-01-01318-00-8 tanggal 30 November sebesar Rp32.894.000bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa : Purchase Order, Faktur Penjualan, Surat Jalan, Surat Pengantar Barang dan Catatan Penerimaan Barang dapat diketahui bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian Oli Azolla dan Minyak Gemuk Multi Comp yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT EEE;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa : Bukti Pengeluaran Uang, Faktur Pajak dan Rekening Koran, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 32.894.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Oli Carter, Azolla, Rubia, minyak gemuk multi comRp. 29.903.636,00PPN 10%Rp.   2.990.364,00Jumlah yang dibayarRp. 32.894.000,00  
bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa dari bukti dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu PT EEE, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 2.990.364,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaa Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :Menurut Terbanding :-     EksporRp 13.378.059.486,00-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri   Rp 39.248.417.622,00Jumlah Seluruh penyerahanRp 52.626.477.108,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp   1.422.081.000,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 51.204.396.108,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp   3.782.633.662,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan :-     menurut TerbandingRp   7.453.178.407,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan MajelisRp        17.036.227,00-     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp   7.470.214.634,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(Rp  3.687.580.972,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp   3.687.580.994,00PPN yang kurang dibayarRp                      22,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp                      22,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp                     44,00;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor : 00791/207/11/055/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp 51.204.396.108,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp   3.782.633.662,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp   7.470.214.634,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(Rp  3.687.580.972,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp   3.687.580.994,00PPN yang kurang dibayarRp                      22,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp                      22,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp                      44,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.Sc. ————————–sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota,  dengan dibantu oleh : JKL, S.H. ———————————sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT.81342/PP/M.XIVA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.H, M.Sc. ————————–sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota,  dengan dibantu oleh : MNO, S.E, M.M ————————–sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;