Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82556/PP/M.XVIIIA/10/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82556/PP/M.XVIIIA/10/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 21     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang sebesar Rp403.353.724,00 yang berasal dari koreksi atas nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut:-Nilai PTKP menurut Pemohon Banding sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;-Nilai PTKP menurut Terbanding sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;         Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah adanya perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang, dimana Pemohon Banding dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang menggunakan tarif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000, sedangkan Terbanding menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang menggunakan tarif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994;   Menurut Pemohon  : bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis dan mengikat para pihak dalam Kontrak Karya tersebut. Pengertian Lex Specialis berarti bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya mempunyai sifat khusus terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Kontrak Karya yang merujuk kepada Undang-Undang atau peraturan-peraturan Indonesia, maka undang-undang atau peraturan-peraturan Indonesia tersebut harus dibaca dan dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing) dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia, kecuali konteks tersebut menentukan lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan pasal 28 ayat (6) Kontrak Karya. Dengan demikian, dalam konteks Kontrak Karya, yang dimaksud dengan “Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994” adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu dan diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia;   Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 17 ayat (1), ayat (4), Pasal 21, Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;-Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997;-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.0411998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ.11998 Tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan;-Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;bahwa Pemohon Banding berpendapat Undang-Undang atau peraturan-peraturan Indonesia harus dibaca dan dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing) dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesiasedangkan Terbanding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/09/091/14 tanggal 9 Mei 2014 Masa Pajak Desember 2009 dihitung berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya; bahwa Majelis berkesimpulan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia,menurut Pemohon Banding menganut prinsip prevailing sedangkan menurut Terbanding menganut prinsip nail down; bahwa atas perbedaan prinsip tersebut, Majelis berpendapat bahwa penerapan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding menganut prinsip prevailing berdasarkan Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997 yang menyatakan: ”Kecuali konteks tersebut menentukan lain, dalam hal referensi yang dibuat dalam persetujuan ini menunjuk Undang-Undang atau peraturan-peraturan Indonesia, maka referensi tersebut adalah peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan penambangan asing di Indonesia”; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, koreksi Terbanding tidak tepat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.900.663.4992PPh Pasal 21 yang terutang menurut TerbandingRp 746.262.316 Koreksi dibatalkan Rp 272.536.300PPh Pasal 21 yang terutang menurut MajelisRp    473.726.0163Kredit Pajak:  a. PPh Ditanggung PemerintahRp                   0 b. Setoran masaRp 473.726.016 c. STP (pokok kurang bayar)Rp                   0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……Rp                   0 e. Lain-lainRp                   0f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….Rp                   0g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp    473.726.0164Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp                      05Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp                  0b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                  0c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp                  0d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp                  0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) Rp                     06Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) Rp                     0   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2368/WPJ.19/2014 tanggal 20 November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00001/201/09/091/14 tanggal 9 Mei 2014 atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.900.663.4992PPh Pasal 21 yang terutangRp    473.726.0163Kredit Pajak:  a. PPh Ditanggung PemerintahRp                   0 b. Setoran masaRp 473.726.016 c. STP (pokok kurang bayar)Rp                   0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……Rp                   0 e. Lain-lainRp                   0f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….Rp                   0g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp    473.726.0164Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp                      05Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp                  0b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                  0c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp                  0d.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81538/PP/M.IVB/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81538/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengekta yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 290.348.753,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN nya pungut sendiri sebesar Rp290.348.753,00adalah bahwa terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak dengan Pemohon Banding. Dimana berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.53/2003, Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa. Berdasarkan penelitian Terbanding atas berkas keberatan berupa surat perjanjian dan dokumen pendukung lainnya serta keterangan Pemohon Banding pada saat keberatan diketahui, bahwa PT AAA membayar keseluruhan tagihan biaya yang diminta/ditagihkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan SE-05/PJ.53/2003 bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa outsourcing adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa (Pemohon Banding);   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak dapat digolongkan menjadi perusahaan outsourcing karena pada kenyataannya, Pemohon Banding tidak pernah mengadakan kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dilakukan oleh perusahaan outsourcing;   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 290.348.753,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 290.348.753,00 dengan alasan ada perbedaan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dengan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.53/2003, Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan:-bahwa biaya sebesar Rp304.866.253,00 adalah merupakan biaya upah tenaga kerja sebesar Rp 290.348.753,00 dan jasa tenaga kerja sebesar Rp.14.517.500,00;-bahwa upah tenaga kerja sebesar Rp 290.348.753,00 dibayarkan kepada karyawan dimana hasil pekerjaan mereka bertanggung jawab secara langsung kepada pihak ketiga (pemberi kerja) yang sesuai Undang-Undang PPN No.42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf k beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai;-bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003 tidak dapat digunakan,berhubung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 telah mengalami perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pengaturan mengenai Kriteria Jasa Tenaga Kerja, baru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding atau yang mewakili Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak hadir, namun keterangan/penjelasan Pemohon Banding disampaikan melalui Pos/titipan; bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan penjelasan para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:Pemohon Banding adalah perusahan yang bergerak di bidang industri Weaving (pertenunan), akan tetapi pada tahun 2010 perusahaan sudah tidak ada kegiatan industri pertenunan lagi karena sudah tidak sanggup lagi membiayai operasionalnya;Bahwa Pemohon Banding meyewakan Tanah dan Bangunan Pabrik serta mesin peralatan didalamnya berupa 50 unit mesin tenun merk Hanjin 63 dan 8 unit mesin Palet, selain itu Pemohon Banding juga mewajibkan kepada pihak penyewa untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan Pemohon Banding;Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dengan PT. AAA, tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2007 diketahui bahwa PT. AAA menerima seluruh karyawan Pemohon Banding untuk dipekerjakan kembali pada PT. AAA, dengan ketentuan bahwa seluruh karyawan dimaksud tetap menjadi karyawan Pemohon Banding, sedangkan upah yang dibayarkan setiap bulannya oleh Pemohon Banding akan diberikan penggantian oleh PT. AAA ditambah jasa pengurusan tenaga kerja sebesar 5% dari total upah yang dibayarkan;Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran gaji kepada karyawan yang bekerja kepada PT. AAA;bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN dan PPn BM), mengatur: Pasal 1 angka 17“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”; Pasal 1 angka 19“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; Pasal 4A ayat (3) huruf k“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa tenaga kerja”; bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur: Pasal 5 huruf j“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Jasa di bidang tenaga kerja”; Pasal 14“Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:a)Jasa tenaga kerja;b)Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; danc)Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja”;bahwa dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja, disebutkan:(1)Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Meliputi:a)Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;b)Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain;Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana:-Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81536/PP/M.IVB/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81536/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengekta yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp308.912.853,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding:         Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN nya pungut sendiri sebesar Rp308.912.853,00 adalah bahwa terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak dengan Pemohon Banding. Dimana berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.53/2003, Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa;   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak dapat digolongkan menjadi perusahaan outsourcing karena pada kenyataannya, Pemohon Banding tidak pernah mengadakan kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dilakukan oleh perusahaan outsourcing;   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp308.912.853,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp308.912.853,00 dengan alasan ada perbedaan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dengan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.53/2003, Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan:-bahwa biaya sebesar Rp324.358.453,00 adalah merupakan biaya upah tenaga kerja sebesar Rp308.912.853,00 dan jasa tenaga kerja sebesar Rp15.445.600,00;-bahwa upah tenaga kerja sebesar Rp308.912.853,00 dibayarkan kepada karyawan dimana hasil pekerjaan mereka bertanggung jawab secara langsung kepada pihak ketiga (pemberi kerja) yang sesuai Undang-Undang PPN No.42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf k beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai;-bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003 tidak dapat digunakan, berhubung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 telah mengalami perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pengaturan mengenai Kriteria Jasa Tenaga Kerja, baru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding atau yang mewakili Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak hadir, namun keterangan/penjelasan Pemohon Banding disampaikan melalui Pos/titipan; bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan penjelasan para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:Pemohon Banding adalah perusahan yang bergerak di bidang industri Weaving (pertenunan), akan tetapi pada tahun 2010 perusahaan sudah tidak ada kegiatan industri pertenunan lagi karena sudah tidak sanggup lagi membiayai operasionalnya;Bahwa Pemohon Banding meyewakan Tanah dan Bangunan Pabrik serta mesin peralatan didalamnya berupa 50 unit mesin tenun merk Hanjin 63 dan 8 unit mesin Palet, selain itu Pemohon Banding juga mewajibkan kepada pihak penyewa untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan Pemohon Banding;Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dengan PT. AAA, tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2007 diketahui bahwa PT. AAA menerima seluruh karyawan Pemohon Banding untuk dipekerjakan kembali pada PT. AAA, dengan ketentuan bahwa seluruh karyawan dimaksud tetap menjadi karyawan Pemohon Banding, sedangkan upah yang dibayarkan setiap bulannya oleh Pemohon Banding akan diberikan penggantian oleh PT. AAA ditambah jasa pengurusan tenaga kerja sebesar 5% dari total upah yang dibayarkan;Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran gaji kepada karyawan yang bekerja kepada PT. AAA;bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN dan PPn BM), mengatur: Pasal 1 angka 17“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”; Pasal 1 angka 19“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; Pasal 4A ayat (3) huruf k“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa tenaga kerja”; bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur: Pasal 5 huruf j“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Jasa di bidang tenaga kerja”; Pasal 14“Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:a)Jasa tenaga kerja;b)Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; danc)Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja”; bahwa dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja, disebutkan:(1)Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Meliputi:a)Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;b)Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain;Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana:-Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau-Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja;c)Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja;(2)Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81513/PP/M.VIA/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81513/PP/M.VIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp518.562.332,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi menyatakan “ tidak ada”. Berkaitan dengan jawaban klarifikasi yang tetap dijawab “Tidak Ada” sejak proses pemeriksaan maupun proses keberatan dan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, dimana dari hasil klarifikasi sebagaimana telah dilakukan oleh Pemeriksa maupun oleh Tim Peneliti atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding terbukti tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN. Tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan formal penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak Standar, melainkan juga masalah transaksi yang diragukan kebenarannya, sehingga alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dipertimbangkan lebih lanjut;   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tetap mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp518.562.332,00 yang diterbitkan oleh PT. AAA meskipun konfirmasi dijawab “Tidak ada”, karena penyerahan tersebut berkaitan dengan perolehan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran penyerahan tersebut berikut pajak masukannya. Meskipun PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak melakukan kewajibannya melapor dan menyetorkan pajak tersebut, namun bukan menjadi tanggungjawab Pemohon Banding;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan semata-mata karena jawaban konfirmasi menyatakan “ tidak ada”; bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak; bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya; bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar; bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan; bahwa Majelis juga mengacu pada Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang menyatakan “Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang diantara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi” bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban oleh salah satu debitur telah membebaskan seluruh debitur untuk memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan tanggung menanggung; bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti dan penjelasan sebagai berikut: -bukti yang disampaikan: Bukti pengeluaran kas/bank, Formulir Setoran Rekening, Kontrak, Order pembelian, Rekening koran, Pemberitahuan Penerimaan Dokumen Impor/SKBDN, Invoice, Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Jalan, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Faktur Pajak Masukan;    Penjelasan:Rincian Pajak Masukan yang menjadi sengketa banding adalah sebagai berikut :NoNo Faktur PajakTanggalPKP Penjual PPN (Rp)1010.000.11-11.xxxx15/03/2011PT XXX199.801.0572010.000.11-11.xxxx15/03/2011PT XXX20.816.0783010.000.11-11.xxxx15/03/2011PT XXX84.153.6074010.000.11-11.xxxx15/03/2011 207.790.990  518.562.332    a.Pajak Masukan sebesar Rp199.801.057,00.-Faktur Pajak diterbitkan oleh PT AAA (NPWP XXX-014.000) dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 010.000.11.00000002 tanggal 15 Maret 2011 atas transaksi “Pembayaran termiyn III kontrak 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 03 Desember 2009 Pengadaan barang macadam, lapis tack coat, lapis prime coat material hotmix AC-WC T.3 cm, material hotmix ATB T.4 cm” dengan jumlah DPP sebesar Rp1.998.010.567,00 dan PPN sebesar Rp199.801.057,00;-Surat Perjanjian Pembelian Pembelian Barang yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 3 Desember 2009 untuk kebutuhan Proyek Penyempurnaan Fasilitas Landasan Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai order sebesar Rp17.678.798.177,00;-Surat Permohonan Tagihan dari PT AAA kepada Pemohon Banding Nomor 078B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp2.197.811.000,00;-Berita Acara Pembayaran III yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 008/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 perihal pembayaran bagian kontrak berdasarkan SPK No. 113/SPJB/DIV KP-LOG/01/10 Tanggal 04 Januari 2010 dan Opname Lapangan tanggal 22 September 2010 sebesar Rp2.197.811.000,00;-Permintaan pembayaran progress pekerjaan 100% nomor 078A.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp2.197.811.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 73/BPK/12/10 tanggal 28 Desember 2010 untuk pembayaran pokok tagihan atas pengadaan bahan macadam, lapis tack coat, prime coat dan material hotmix sesuai kwt Nomor 073.13-BDP/KEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 sebesar Rp1.998.010.567,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp199.801.057,00);-Kwitansi Nomor 073.13-BDP/KEU/KW/PLF/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk pembayaran termyn III pengadaan bahan madacam, lapis tack coat, prime coat dan material hotmix sebesar Rp2.197.811.624,00.-Cetak Rekening Koran Bank DDD untuk pembayaran pokok tagihan dengan keterangan “BG 711257-OVB Nindya Karya/Samido (Direktur PT. AAA” sebesar Rp5.141.235.200 tanggal 28 Desember 2010    b.Pajak Masukan sebesar Rp26.816.678,00.-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT AAA (NPWP XXX-014.000) dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 010.000.11.00000003 tanggal 15 Maret 2011 atas transaksi “Pembayaran termyn III kontrak 114/SPJB/DIV.KPLOG/01/10 tanggal 04 Januari 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp268.166.775,00 dan PPN sebesar Rp26.816.678,00;-Surat Perjanjian Pembelian Pembelian Barang yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 114/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10 tanggal 4 Januari 2010 dengan nilai order sebesar Rp3.094.314.784,00;-Surat Permohonan Tagihan dari PT AAA Nomor 081B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81511/PP/M.VIA/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81511/PP/M.VIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak Masukan dari CV AAA tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material sesuai UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) f dan Pasal 13 ayat 9 bagian penjelasan paragraph 3 bahwa Faktur Pajak harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap termasuk tanggal transaksi atas Faktur Pajak tersebut. Walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;   Menurut Pemohon  : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding diperoleh dari dua Faktur Pajak yang diterbitkan CV AAA, yang berasal dari dua proyek berbeda, yaitu proyek DKPP Tangerang Selatan untuk pengadaan 18 unit Arm Roll (untuk selanjutnya disebut proyek ‘DKPP TANGSEL ) sebesar Rp90.000.000,00 dan Proyek PU Pejompongan PPLPS untuk pengadaan 4 unit alat angkut sampah (untuk selanjutnya disebut dengan proyek ‘PU PPLPS ) sebesar Rp55.000.000,00. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang-barang, khususnya berupa kendaraan kepada pihak pemerintah (Bendahara Pemerintah) selaku customer, hal ini menandaskan bahwa Pemohon Banding merupakan rekanan pemerintah dalam pengadaan barang yang prosedur penerapannya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk saat penerbitan faktur pajak;   Menurut Majelis : bahwa rincian Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut: NoFaktur PajakPPNNama Brang Kena Pajak/Jasa Kena PajakNomorTanggal1010.000-12.xxxx3-Oct-1290.000.000Pengadaan 18 unit Arm Roll Proyek DKPP Tangerang Selatan2010.000-12.xxxx15-Oct-1255.000.000Pengadaan 4 unit alat angkut sampah proyek PU Pejompongan PPLPSJumlah145.000.000 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dengan alasan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal dan material sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009, khususnya Pasal 9 ayat (8), huruf f dan Pasal 13 ayat (9) bagian penjelasan paragraph 3; bahwa menurut Terbanding, persyaratan formal material yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding antara lain:tanggal Faktur Pajak Keluaran lebih dulu dari tanggal Faktur Pajak Masukan (barang dijual lebih dulu daripada barang dibeli)tanggal Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan tanggal penyerahan barang, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak benar pembuatannya dan tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat (1) huruf aPemohon Banding menyatakan jenis BKP/JKP pada Faktur Pajak tersebut adalah karoseri namun secara fisik Faktur Pajak tersebut mencantumkan “ Pengadaan mobil…”harga transaksi antara Pemohon Banding dengan CV AAA tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena harga kegiatan karoseri mendekati bahkan ada yang melebihi harga dasar mobilsecara material, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran dan rekening koran terkait transaksi dengan CV AAA.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:tanggal Faktur Pajak Keluaran lebih dahulu dari tanggal Faktur Pajak Masukan (barang dijual lebih dulu daripada barang dibeli), bahwa konsumen Pemohon Banding adalah DKPP Tangerang Selatan dan PU Pejompongan PPLPS yang mana atas transaksi ini Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak tanggal 2 Oktober dan 12 Oktober 2012; tanggal Faktur Pajak Masukan yang disengketakan adalah tanggal 3 Oktober 2012 dan tanggal 15 Oktober 2012; bahwa berdasarkan uraian tersebut, tanggal Faktur Pajak Keluaran memang diterbitkan terlebih dahulu daripada Faktur Pajak Masukan; bahwa Majelis berpendapat bahwa fakta seperti tersebut tidak menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak dapat dikreditkan; bahwa hal ini didasari fakta bahwa dalam dunia bisnis, sering terjadi pembayaran dilakukan lebih dahulu sebelum barang tersedia dari pihak supplier, yang mengakibatkan Faktur Pajak Keluaran diterbitkan terlebih dahulu dari Faktur Pajak Masukan; bahwa selain itu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan Faktur Pajak Masukan diterbitkan terlebih dahulu daripada Faktur Pajak Keluaran; bahwa dengan memperhatikan fakta yang ada pada kondisi nyata dunia ekonomi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat tanggal Faktur Pajak Masukan tidak dapat menjadi dasar untuk menggugurkan hak Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;tanggal Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan tanggal penyerahan barang, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak benar pembuatannya dan tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat (1) huruf a. bahwa Terbanding menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan dibuat tanggal 3 Oktober 2012 dan 15 Oktober 2012, namun Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal Oktober 2012 dan 10 Oktober 2012, sehingga Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding terlambat membuat Faktur Pajak; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan:(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16Dbahwa Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan barang/jasa dari CV AAA telah dibuatkan Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN tidak dapat ditafsirkan meluas sebagai persyaratan untuk membuat Faktur Pajak Masukan pada tanggal yang sama persis dengan tanggal dokumen lain yang memuat penyerahan barang tersebut; bahwa konsep yang mendasari ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN adalah bahwa setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak harus diterbitkan Faktur Pajak; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding terkait ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN;Pemohon Banding menyatakan jenis BKP/JKP pada Faktur Pajak tersebut adalah karoseri namun secara fisik Faktur Pajak tersebut mencantumkan “ Pengadaan mobil…”, sehingga tidak sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010; bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding, diketahui bahwa invoice dan kuitansi dari CV AAA menyatakan uraian transaksi sudah sama dengan uraian pada Faktur Pajak Masukan yang disengketakan, sehingga seharusnya tidak ada permasalahan terkait dengan uraian jenis barang/jasa kena pajak; bahwa dalam hal fakta penyerahan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81500/PP/M.XVIIA/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81500/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah perbedaan pos tarif atas importasi ZINC ANODE TYPE S8 (8kg) negara asal Singapore dengan pos tarif dalam PIB Nomor: 089288 tanggal 01 Oktober 2015 yang diberitahukan Pos tarif 7419.91.0030 dengan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi sbb: PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanHS BMHSBM1ZINC ANODE TYPE S8 (8kg) 7419.91.00300%7907.00.99105%yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 1, judul dari Bagian, Bab dan Sub–bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.   Menurut Pemohon  : bahwa memang benar atas barang yang Pemohon Banding impor dari supplier diperoleh dari negara asal Singapore dan tidak benar adanya Zinc Anode Type S8 (8KG) masuk dalam Pos Tarif 7907.00.99.10 karena sdh dijelaskan dengan rinci bahwa barang dalam Pos Tarif tersebut berbentuk tabung dan selonsong seng untuk sel baterai sedangkan barang yang Pemohon Banding impor ini adalah Anoda ini terbuat dari timah, aluminium yang dipasang di body/lambung kapal laut dengan fungsi untuk melindungi pelat kapal dari karat, agar bisa di pastikan Pemohon Banding juga melampirkan foto Anoda tersebut jadi sudah pasti bahwa Anoda yang Pemohon Banding impor ini masuk dalam post tarif 7419.91.00.30 bahkan Pemohon Banding telah melakukan impor barang tersebut berkali-kali dan memang benar adanya masuk dalam Post Tarif 7419.91.00.30.   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 yaitu 135 pcs = 1.103 kg ZINC ANODE TYPE S8 (8 kg) negara asal Singapore, dengan klasifikasi pos tarif 7419.91.00.30, pembebanan bea masuk 0%, yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk pos tarif 7907.00.99.10, pembebanan bea masuk 5%, dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-005883/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 07 Oktober 2015 dengan jumlah tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.346.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang menetapkan Tarif atas PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa kemudian atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 01/ST/XII/2015 tanggal 01 Desember 2015 yang diterima di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 02 Desember 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-388/WBC.10/2016 tanggal 28 Januari 2016 menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 05/ST/II/2016 tanggal 27 Februari 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;Menurut Terbanding:Jenis barang diberitahukan “Zinc Anode” yaitu anoda dari bahan seng, HS 7419.91.0030 merupakan anoda untuk menyepuh dengan listrik; pengencang ban mesin; alat kelengkapan (tidak termasuk baling–baling dimaksud dalam pos 84.85) untuk kapal laut atau kendaraan air lainnya; cawan takaran (selain untuk keperluan rumah tangga) dari tembaga (copper);Berdasarkan pemberitahuan bahwa jenis barang terbuat dari seng (Zinc) maka lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Bab 79 SENG DAN BARANG DARI SENG;9)Anoda Elektroplasi10)Anoda sebagai pelindung katoda (sacrificila anodes) yang digunakan untuk melindungi, pipa, tangki kapal, dan lain–lain dari korosiBerdasarkan penjelasan tarif untuk pos 79.07 (barang lainnya dari Seng/Zinc) bahwa pos ini mencakup:Berdasarkan hal–hal tersebut di atas, jenis barang dimaksud tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 7419.91.0030 namun lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7907.00.9910 (anoda untuk menyepuh dengan listrik; pelat stensil; paku, paku payung, mur, sekrup, paku keling dan pengencang semacam itu; tempat simpan berbentuk tabung untuk mengemas produk farmasi dan sejenisnya; selongsong seng untuk sel baterai) BM 5%.Menurut Pemohon Banding: Bahwa memang benar atas barang yang Pemohon Banding impor dari supplier diperoleh dari negara asal Singapore dan tidak benar adanya Zinc Anode Type S8 (8KG) masuk dalam Pos Tarif 7907.00.99.10 karena sdh dijelaskan dengan rinci bahwa barang dalam Pos Tarif tersebut berbentuk tabung dan selonsong seng untuk sel baterai sedangkan barang yang Pemohon Banding import ini adalah Anoda ini terbuat dari timah, aluminium yang dipasang di body/lambung kapal laut dengan fungsi untuk melindungi pelat kapal dari karat, agar bisa di pastikan Pemohon Banding juga melampirkan foto Anoda tersebut jadi sudah pasti bahwa Anoda yang Pemohon Banding import ini masuk dalam post tarif 7419.91.00.30 bahkan PT. YYY telah melakukan import barang tersebut berkali-kali dan memang benar adanya masuk dalam Post Tarif 7419.91.00.30.Menurut Majelis :  1)Identifikasi Barang bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan contoh dari Zinc Anode Type S8 (8KG) dimaksud dan juga telah menyerahkan Manufacturer Certificate dari CP Tech yang memberikan uraian Chemical Composition sebagai berikut:Pb: 0.006 MaxFe: 0.005 MaxCd: 0.025-0.07Cu: 0.005 MaxAl: 0.10-0.50Zn: 99.314 Minbahwa dari uraian jenis barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 089288 tanggal