Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81340/PP/M.XIVA/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.25.700.397.923,00 yang terdiri dari : 1. Koreksi PEB yang belum dilaporkan berdasarkan Aplikasi DJBCRp.13.281.383.501,002. Koreksi Uang masuk dari AAA Steels dan BBBRp.12.251.506.305,003. Koreksi Uang masuk dari EEE Pty LtdRp. 167.508.117,00Total Koreksi DPPRp.25.700.397.923,00; bahwa pembahasan Majelis mengenai pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut : 1. Koreksi atas PEB yang belum dilaporkan berdasarkan Aplikasi DJBC sebesar Rp.13.281.383.501,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi dilakukan karena dalam aplikasi Ditjen Bea Cukai terdapat PEB No. 035051 dimana PEB tersebut belum diperhitungkan dalam peredaran usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa PEB tersebut telah dibatalkan, namun surat pembatalan PEB tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam proses pemeriksaan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diberikan, jelas bahwa PEB 035051 dibatalkan dan diganti dengan PEB Nomor : 035177 dengan nilai Rp. 13.281.383.501,00 atau dalam USD 1.590.071,11. bahwa setelah Pemohon Banding meminta, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan Surat tertanggal 25 Juli 2013, dengan Nomor : S-3197/WBC.02/KPP.MP.01/2013berupa Perubahan Data pada Outward Manifest, dimana didalam surat tersebut dikatakan bahwa perubahan dapat disetujui,dan data mengenai Nomor dan Tanggal PEB dari Sebelumnya 035051 tanggal 12 Agustus 2011 menjadi 035177 tanggal 13 Agustus 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi positif Terbanding sebesar Rp.13.281.383.501,00 adalah atas PEB No. 035051 yang berdasarkan Aplikasi DJBC belum dilaporkan dan belum diperhitungkan dalam peredaran usaha oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, karena berdasarkan bukti-bukti yang diberikan, jelas bahwa PEB 035051 dibatalkan dan diganti dengan PEB Nomor : 035177 dengan nilai Rp. 13.281.383.501,00 atau dalam USD 1.590.071,11; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Rp.13.281.383.501,00 tersebut terkait dengan koreksi PPh Badan pada pos peredaran usaha dengan jumlah dan koreksi yang sama yaitu sebesar Rp.13.281.383.501,00; bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIV.A/15/2017, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Majelis berpendapat bahwa sesuai Surat dari Kepala Kantor Pengawaan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor : S-3197/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 mengenai perubahan data pada outward manifest terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa PEB Nomor : 035051 dibatalkan dan diganti dengan PEB Nomor : 035177 dengan nilai Rp. 13.281.383.501,00 atau dalam USD 1.590.071,11, sehingga sebesar Rp. 13.281.383.501,00 bukan merupakan penjualan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PEB yang belum dilaporkan berdasarkan Aplikasi DJBC sebesar Rp. 13.281.383.501,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena Majelis telah berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp.13.281.383.501,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 13.281.383.501,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.13.281.383.501,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi Uang masuk dari AAA Steels dan BBB sebesar Rp.12.251.506.305,00 (setara dengan USD 1.435.425,79) |
| Menurut Terbanding | : | bahwa tidak ada data/bukti terkait arus barang bahwa CCC Trading melakukan transaksi penjualan produk yang dibeli dari Pemohon Banding kepada AAA Steels SDN BHD dan kepada BBB Sdn Bhd. dengan demikian maka pernyataan Pemohon Banding bahwa CCC Trading memerintahkan kepada AAA dan BBB untuk membayarkan sejumlah uang kepada Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya karena hal ini tidaklah lazim sebab para pihak (Pemohon Banding dan AAA serta BBB) tidak ada saling keterkaitan secara langsung dalam transaksi ini, sedangkan data berupa Surat dari CCC Trading kepada BBB Sdn Bhd dan kepada AAA Steels SDN BHD untuk membayar kepada Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan dalam proses pemeriksaan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penerimaan uang di bank yang dikatakan oleh Terbanding merupakan penjualan yang belum dilaporkan adalah tidak benar. Dari dokumen-dokumen yang diberikan, terlihat bahwa sejumlah Rp12.887.293.451,00 merupakan penjualan ekspor kepada CCC Trading SDN BHD atau dalam USD 1.590.071,11; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.12.251.506.305,00 (setara dengan USD 1.435.425,79) berasal dari penerimaan uang pada rekening DDD yang berasal dari Uang masuk dari AAA Steels dan BBB dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, dari dokumen-dokumen yang diberikan, terlihat bahwa sejumlah Rp12.887.293.451,00 merupakan penjualan ekspor kepada CCC Trading SDN BHD atau dalam USD 1.590.071,11; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam membayar piutang tersebut CCC melakukan beberapa kali pembayaran, dan pembayaran kepada Pemohon Banding dilakukan CCC dengan meminta BBB SDN BHD dan AAA Steels SDN BHD melakukan transfer ke rekening Pemohon Banding; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp. 12.251.506.305,00 merupakan bagian dari koreksi di PPh Badan yaitu koreksi yang berasal dari arus kas rekening DDD 452-02.00011-007 sebesar Rp.13.914,505.882,00 dengan rincian sebagai berikut : No.Tanggal KeteranganUSDRp1.08.08.11 AAA Steel Sdn Bhd70,760.83600.264.1212.10.08.11AAA Steel Sdn Bhd62,770.00532.477.9103.19.08.11AAA Steel Sdn Bhd627,736.835.362.128.0024.22.08.11BBB Sdn Bhd674,158.135.756.636.27212.251.506.3055.28.07.11BBB Sdn Bhd74,442.00635.787.1466.28.06.11EEE Pty39,742.44341.904.2117.10.08.11EEE Pty19,746.33167.508.1178.05.09.11EEE Pty 20,017.25171.227.5579.14.09.11EEE Pty5,937.2150.786.89410.20.09.11EEE Pty13,913.49121.617.81611.18.11.11EEE Pty19,451.40174.167.836Jumlah seluruhnya13.914.505.882 bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening DDD 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00, bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.914,505.882,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp. 13.914,505.882,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 12.251.506.305,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp. 12.251.506.305,00 tidak dapat dipertahankan; 3. Koreksi Uang masuk dari EEE Pty Ltd sebesar Rp.167.508.117,00 (setara dengan USD19.746,33) |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi dilakukan karena terdapat aliran uang masuk yang berasal dari entitas (perusahaan) lain, sedangkan bukti yang ada hanyalah adanya penjualan dari Pemohon Banding kepada Pacific Islands International; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menjual barang eskpor ke Pacific Islands International, ketika membayar atas ekspor tersebut, maka pengiriman uang dilakukan oleh EEE Pty Ltd, dan PPP International ini merupakan sub Divisions dari EEE Pty Ltd; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.167.508.117,00 berasal dari uang masuk dari EEE Pty Ltd yang sebesar USD19.746,33 yang tidak dilaporkan sebagai penjualan dan SPT Masa PPN; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp.167.508.117,00 Masa Pajak Agustus 2011 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening DDD 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00 dengan perincian sebagai berikut : No.Tanggal KeteranganUSDRp1.08/08/2011AAA Steels Sdn Bhd70.760,83600.264.1212.10/08/2011AAA Steels Sdn Bhd62.770,00532.477.9103.19/08/2011AAA Steels Sdn Bhd627.736,835.362.128.0024.22/08/2011 BBB Sdn Bhd674.158,135.756.636.2725.28/07/2011BBB Sdn Bhd74.422,00635.787.1466.28/06/2011EEE Pty. Ltd 39.742,44 341.904.2117.10/08/2011EEE Pty. Ltd 19.746,33167.508.1178.05/09/2011EEE Pty. Ltd20.017,25171.227.5579.14/09/2011EEE Pty. Ltd5.937,2150.786.89410.20/09/2011EEE Pty. Ltd 13.913,49121.617.81611.18/11/2011EEE Pty. Ltd19.451,40174.167.83613.914.505.882 bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIVA/15/2017, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening DDD 452-02.00011-007 sebesar Rp.13.914,505.882,00, bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.914,505.882,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp.13.914,505.882,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp.167.508.117,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp.167.508.117,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 12.698.277,00 bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.9.204.847.453,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 9.217.545.730,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebelum keberatan adalah Rp. 12.698.277,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 9.204.847.453,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.9.217.545.730,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.12.698.277,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.9.217.545.730,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 9.204.847.453,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Rp. 12.698.277,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 9.204.847.453,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.9.217.545.730,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.12.698.277,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.9.217.545.730,00, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp.9.204.847.453,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp. 12.698.277,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.9.204.847.453,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.9.217.545.730,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp. 12.698.277,00; |
| Menimbang | : | bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp. 12.698.277,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PemohonRp. 9.217.545.730,00Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TerbandingRp. 9.204.847.453,00Koreksi Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp. 12.698.277,00 |
| Menimbang | : | bahwa sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp. 12.698.277,00 tersebut terdiri dari: 1. Koreksi PPN Masukan dari PT FFFRp. 10.554.545,002. Koreksi PPN Masukan dari PT GGGRp. 2.143.732,00JumlahRp. 12.698.277,00; bahwa pembahasan Majelis mengenai pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut : 1. Koreksi PPN masukan yang dapat dikreditkan dari PT FFF sebesar Rp.10.554.545,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa ini merupakan cicilan ke 3 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.10.554.545,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding bahwa sebesar Rp. 10.554.545,00 merupakan cicilan ke 3 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa : Akta Jual Beli Ruko Nomor :1336/2012;Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :161;Bukti Pengeluaran uang Nomor : BKR5/635/08 tanggal 19 Agustus 2011;Kwitansi Tanda tanda terima uang Nomor 0227 tanggal 16 Agustus 2011;Rekening koran DDD Nomor rekening 452-01-00397-00-8, dan transaksi tanggal 19 Agustus 2011 sebesar Rp.116.300.000,00;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat diketahui bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian ruko yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari PT FFF; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa : Bukti Pengeluaran Uang, Kwitansi Tanda Terima Uang, Rekening Koran dan Faktur Pajak, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.116.100.000,00 yang merupakan pembayaran cicilan pembelian ruko sebesar Rp.105.545.455,00 dan PPN sebesar Rp.10.554.545,00; bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa dari bukti dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu PT FFF, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dari PT FFF sebesar Rp. 10.554.545,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaa Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Menurut Terbanding : – Ekspor Rp 50.100.000.475,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 31.000.850.883,00Jumlah Seluruh penyerahan Rp 81.100.851.358,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis : DPP atas ekspor terdiri dari: 1. Koreksi PEB yang belum dilaporkan berdasarkan Aplikasi DJBCRp.13.281.383.501,002. Koreksi Uang masuk dari AAA Steels dan BBBRp.12.251.506.305,003. Koreksi Uang masuk dari EEE Pty LtdRp. 167.508.117,00Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis Rp.25.700.397.923,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 24.399.602.552,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 3.100.085.088,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan : – menurut TerbandingRp 9.204.847.453,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan MajelisRp. 12.698.277,00 – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 9.217.545.730,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (Rp 6.117.460.642,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 6.117.460.653,00PPN yang kurang dibayar Rp 11,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 11,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 22,00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2372/WPJ.07/2014 tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor : 00789/207/11/055/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 24.399.602.552,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 3.100.085.088,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 9.217.545.730,00Jumlah perhitungan PPN kurang/lebih bayar(Rp 6.117.460.642,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 6.117.460.653,00PPN yang kurang dibayarRp 11,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 11,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 22,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.Sc. ————————–sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : JKL, S.H. ———————————sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor PUT.81340/PP/M.XIVA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.H, M.Sc. ————————–sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : MNO, S.E, M.M —————————sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

