Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81338/PP/M.XIVA/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81338/PP/M.XIVA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp. 341.904.211,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 66.724.089.460,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 66.382.185.249,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena terdapat aliran uang masuk yang berasal dari entitas (perusahaan) lain, sedangkan bukti yang ada hanyalah adanya penjualan dari Pemohon Banding kepada AAA Islands International;
 
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding menjual barang eskpor ke AAA Islands International, ketika membayar atas ekspor tersebut, maka pengiriman uang dilakukan oleh Pty Ltd, dan AAA Islands International ini merupakan sub Divisions dari BBB Pty Ltd;
 
Menurut Majelis:bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan ekspor sebesar Rp. 341.904.211,00 terjadi karena berdasarkan pengujian arus uang, terdapat penerimaan bank yang lebih besar dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding, sehingga merupakan penyerahan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding, dimana;

bahwa koreksi sebesar Rp. 341.904.211,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 33.918.161.883,00 dengan perincian sebagai berikut :

NoJumlah Penyerahan Ekspor MenurutBulanPemohon (Rp)Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)1Januari —2Februari11.529.038.05211.529.038.052-3Maret13.326.649.59613.326.649.596-4April13.858.614.01313.858.614.013-5Mei10.444.855.17610.444.855.176-6Juni21.761.260.57622.103.164.787 341.904.2117Juli 5.145.472.7385.781.259.884635.787.1468Agustus24.399.602.55250.100.000.47525.700.397.9239September 3.235.900.3503.579.532.617343.632.26710Oktober13.378.059.486 13.378.059.486-11Nopember1.273.513.8558.169.954.1916.896.440.33612Desember1.802.037.7901.802.037.790-Jumlah120.155.004.184154.073.166.06733.918.161.883
bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp. 341.904.211,00 Masa Pajak Juni 2011 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening CCC 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00 dengan perincian sebagai berikut :

No.Tanggal KeteranganUSDRp1.08/08/2011DDD Steels Sdn Bhd70.760,83600.264.1212.10/08/2011DDD Steels Sdn Bhd 62.770,00532.477.9103.19/08/2011DDD Steels Sdn Bhd627.736,835.362.128.0024.22/08/2011EEE Sdn Bhd674.158,135.756.636.2725.28/07/2011EEE Sdn Bhd74.422,00635.787.1466.28/06/2011BBB Pty. Ltd39.742,44341.904.2117.10/08/2011BBB Pty. Ltd19.746,33167.508.1178.05/09/2011BBB Pty. Ltd 20.017,25171.227.5579.14/09/2011BBB Pty. Ltd 5.937,2150.786.89410.20/09/2011BBB Pty. Ltd13.913,49121.617.81611.18/11/2011BBB Pty. Ltd19.451,40174.167.83613.914.505.882
bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIV.A/15/2017;

bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81336/PP/M.XIV.A/15/2017, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening CCC 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00, bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.914,505.882,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena sebesar Rp. 13.914,505.882,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 341.904.211,00 bukan merupakan obyek PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp. 341.904.211,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 10.572.727,00

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Kredit Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.635.028.564,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 4.645.601.291,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebelum keberatan adalah Rp. 10.572.727,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.635.028.564,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.645.601.291,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.10.572.727,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 4.645.601.291,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.635.028.564,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Rp. 10.572.727,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 4.635.028.564,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.645.601.291,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.10.572.727,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.4.645.601.291,00, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp.4.635.028.564,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp. 10.572.727,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.4.635.028.564,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 4.645.601.291,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp. 10.572.727,00;
  
Menimbang:bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp. 10.572.727,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;
 
Menurut Pemohon:bahwa sebesar Rp 10.572.727,00 merupakan cicilan ke 1 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng;
 
Menurut Majelis:bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 10.572.727,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding bahwa sebesar Rp 10.572.727,00 merupakan cicilan ke 1 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
Akta Jual Beli Ruko Nomor :1336/2012;Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :161;Bukti Pengeluaran uang Nomor : BKR5/430/06 tanggal 16 Juni 2011;Kwitansi Tanda tanda terima uang Nomor 0134 tanggal 23 Juni 2011;Rekening koran CCC Nomor rekening 452-01-00397-00-8, dan transaksi tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp.116.300.000,00;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa : Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan, dapat diketahui bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian ruko yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari PT FFF;

bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa : Bukti Pengeluaran Uang, Kwitansi Tanda Terima Uang, Rekening Koran dan Faktur Pajak, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.116.100.000,00 yang merupakan pembayaran cicilan pembelian ruko sebesar Rp.105.727.273,00 dan PPN sebesar Rp.10.572.727,00;

bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa dari bukti dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu PT FFF, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 10.572.727,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak : Menurut Terbanding : –     EksporRp 22.103.164.787,00-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp 44.620.924.673,00Jumlah Seluruh penyerahanRp 66.724.089.460,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis :DPP ekspor sebesarRp      341.904.211,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 66.382.185.249,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp   4.462.092.467,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan :Menurut TerbandingRp   4.635.028.564,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan MajelisRp        10.572.727,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp    4.645.601.291,00Jumlah perhitungan PPN kurang/lebih bayar(Rp      183.508.824,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp       183.508.840,00Jumlah PPN yang kurang dibayarRp                      16,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2369/WPJ.07/2014 tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor : 00787/207/11/055/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp 66.382.185.249,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp   4.462.092.467,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp   4.645.601.291,00Jumlah perhitungan PPN Kurang/lebih Bayar(Rp     183.508.824,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnyaRp      183.508.840,00Jumlah PPN yang kurang dibayarRp                     16,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp.                    16,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.                    32,00                 
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.H, M.Sc. ————————–sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : DDD, S.H. ——————————–sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT.81338/PP/M.XIVA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut :

AAA, S.H, M.Sc —————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.M —————————-sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, M.M.—————————-sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh FFF, S.E, M.M —————————-sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;