Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81339/PP/M.XIV.A/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp. 1.211.451.344,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp. 1.211.451.344,00 tersebut terdiri dari: 1. Koreksi DPP atas EksporRp. 635.787.146,002. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriRp. 575.664.198,00Total Koreksi DPPRp. 1.211.451.344,00 bahwa pembahasan Majelis mengenai pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekspor sebesar Rp.635.787.146,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa tidak ada data/bukti terkait arus barang bahwa BBB Trading melakukan transaksi penjualan produk yang dibeli dari Pemohon Banding kepada AAA Steels SDN BHD dan kepada CCC Sdn Bhd. dengan demikian maka pernyataan Pemohon Banding bahwa BBB Trading memerintahkan kepada AAA dan CCC untuk membayarkan sejumlah uang kepada Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya karena hal ini tidaklah lazim sebab para pihak (Pemohon Banding dan AAA serta CCC) tidak ada saling keterkaitan secara langsung dalam transaksi ini, sedangkan data berupa Surat dari BBB Trading kepada CCC Sdn Bhd dan kepada AAA Steels SDN BHD untuk membayar kepada Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan dalam proses pemeriksaan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dari dokumen-dokumen yang diberikan, terlihat bahwa sejumlah Rp12.887.293.451,00 merupakan penjualan ekspor kepada BBB Trading SDN BHD atau dalam USD 1.590.071,11. Dalam membayar piutang tersebut BBB melakukan beberapa kali pembayaran, dan pembayaran kepada Pemohon Banding dilakukan BBB dengan meminta CCC SDN BHD dan AAA Steels SDN BHD melakukan transfer ke rekening PT YYY; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan ekspor sebesar Rp.635.787.146,00 karena berdasarkan pengujian arus uang terdapat penyerahan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding, dimana terdapat penerimaan bank yang lebih besar dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa koreksi sebesar Rp. 635.787.146,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 33.918.161.883,00 dengan perincian sebagai berikut : NoJumlah Penyerahan Ekspor MenurutBulanPemohon (Rp)Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)1Januari —2Februari11.529.038.05211.529.038.052-3Maret13.326.649.59613.326.649.596-4April13.858.614.01313.858.614.013-5Mei10.444.855.17610.444.855.176-6Juni21.761.260.57622.103.164.787341.904.2117Juli 5.145.472.7385.781.259.884635.787.1468Agustus24.399.602.55250.100.000.47525.700.397.9239September 3.235.900.3503.579.532.617343.632.26710Oktober13.378.059.48613.378.059.486-11Nopember1.273.513.8558.169.954.1916.896.440.33612Desember1.802.037.790 1.802.037.790-Jumlah120.155.004.184154.073.166.06733.918.161.883 bahwa koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp. 635.787.146,00 Masa Pajak Juli 2011 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening EEE 452-02.00011-007 sebesar Rp.13.914,505.882,00 dengan perincian sebagai berikut : No.Tanggal KeteranganUSDRp1.08/08/2011DDD Steels Sdn Bhd70.760,83600.264.1212.10/08/2011AAA Steels Sdn Bhd62.770,00532.477.9103.19/08/2011AAA Steels Sdn Bhd 627.736,835.362.128.0024.22/08/2011CCC Sdn Bhd674.158,135.756.636.2725.28/07/2011CCC Sdn Bhd74.422,00635.787.1466.28/06/2011DDD Pty. Ltd39.742,44341.904.2117.10/08/2011DDD Pty. Ltd19.746,33167.508.1178.05/09/2011DDD Pty. Ltd20.017,25171.227.5579.14/09/2011DDD Pty. Ltd5.937,2150.786.89410.20/09/2011DDD Pty. Ltd13.913,49121.617.81611.18/11/2011DDD Pty. Ltd19.451,40174.167.83613.914.505.882 bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa koreksi Terbanding yang berasal dari arus kas rekening EEE 452-02.00011-007 sebesar Rp. 13.914,505.882,00, bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 13.914,505.882,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp.13.914,505.882,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp.635.787.146,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp. 635.787.146,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.575.664.198,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding menunjukkan data/bukti pendukung terkait argumennya tersebut dalam proses uji bukti, namun dari data yang disampaikan, tidak diketahui secara jelas apa hubungan antara FFF dan GGG dengan PT HHH, sehingga tidak terdapat keyakinan yang cukup memadai atas argumen Pemohon Banding tersebut; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa jumlah yang dibayar adalah Rp. 575.664.198,00 dan didalam rek Koran EEE ditulis “Transfer masuk dari FFF dan GGG” pada tanggal 19 Juli 2011. Untuk membuktikan bahwa uang yang masuk dari FFF dan GGG untuk pelunasan Faktur atas nama PT HHH, maka Pemohon Banding menulis surat untuk konfirmasi mengenai masalah pembayaran tersebut, dan pada tanggal 25 September 2015 dijawab oleh bapak FFF memang benar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 575.664.198,00 berasal dari arus kas rekening EEE 452-01.00397-00-8 (IDR) dimana terdapat penerimaan uang yang tidak dilaporkan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tersebut terkait dengan pembayaran Invoice atas penjualan kepada PT HHH namun menurut Terbanding pihak Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan hubungan antara FFF dan GGG dengan PT HHH; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding menjual barang kepada PT HHH di Deli Serdang 20371, Faktur Penjualan no 029, 032, dan 035; bahwa jumlah yang dibayar adalah Rp. 575.664.198,00 dan didalam rek Koran EEE ditulis “Transfer masuk dari FFF dan GGG” pada tanggal 19 Juli 2011, dan untuk membuktikan bahwa uang yang masuk dari FFF dan GGG untuk pelunasan Faktur atas nama PT HHH, maka Pemohon Banding menulis surat untuk konfirmasi mengenai masalah pembayaran tersebut, dan pada tanggal 25 September 2015 dijawab oleh bapak FFF memang benar; bahwa koreksi sebesar Rp. 575.664.198,00 merupakan bagian dari koreksi DPP PPN sebesar Rp. 6.033.475.884,00 dengan perincian sebagai berikut : NoJumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut SendiriBulanPemohon (Rp)Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)1Januari 26.503.832.25426.503.832.254-2Februari13.028.002.69813.028.002.698-3Maret23.001.778.69523.001.778.695-4April28.715.676.64528.815.676.645100.000.0005Mei18.569.208.12418.569.208.124-6Juni44.620.924.67344.620.924.673-7Juli 27.995.408.44028.571.072.638575.664.1988Agustus31.000.850.88331.000.850.883-9September 49.939.668.43149.939.668.431-10Oktober37.826.336.62239.248.417.6221.422.081.00011Nopember44.660.737.30942.772.400.1402.111.662.83112Desember29.405.387.32331.229.455.1781.824.067.855Jumlah375.267.812.097381.301.287.9816.033.475.884 bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.6.033.475.884,00 terkait dengan koreksi di PPh Badan pada pos Peredaran Usaha-koreksi dari arus uang rek. EEE 452-01.00397-00-8 sebesar Rp6.033.475.885,00; bahwa atas banding Pemohon Banding pada PPh Badan, Majelis telah memutuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak; bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 575.664.198,00 bukan merupakan penjualan Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 575.664.198,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sebesar Rp. 575.664.198,00 bukan merupakan omzet Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp. 575.664.198,00 bukan merupakan obyek PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 575.664.198,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 10.554.545,00 bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.5.274.042.266,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 5.284.596.811,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebelum keberatan adalah Rp. 10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.5.274.042.266,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.5.284.596.811,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.5.284.596.811,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 5.274.042.266,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah Rp. 10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 5.274.042.266,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.5.284.596.811,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.5.284.596.811,00, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp. 5.274.042.266,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp.10.554.545,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.5.274.042.266,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.5.284.596.811,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp. 10.554.545,00; |
| Menimbang | : | bahwa terdapat sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp. 10.554.545,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PemohonRp. 5.284.596.811,00Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TerbandingRp. 5.274.042.266,00Koreksi Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp. 10.554.545,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa ini merupakan cicilan ke 2 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.10.554.545,00 karena jawaban klarifikasi atas faktur pajak keluaran, menyatakan “tidak ada”, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan tetap menyatakan “tidak ada”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding bahwa sebesar Rp 10.554.545,00 merupakan cicilan ke 2 atas pembelian ruko, dan untuk itu terlampir Akta Jual Beli Nomor : 1336/2012 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161, maka berdasarkan arus uang yang ditunjukkan dengan pembayaran kepada Developer, maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng; bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa : Akta Jual Beli Ruko Nomor :1336/2012;Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :161;Bukti Pengeluaran uang Nomor : BKR5/514/07 tanggal 15 Juli 2011;Kwitansi Tanda tanda terima uang Nomor 0162 tanggal 8 Juli 2011;Rekening koran EEE Nomor rekening 452-01-00397-00-8, dan transaksi tanggal 15 Juli 2011 sebesar Rp.116.300.000,00;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa : Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan, dapat diketahui bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian ruko yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari PT JJJ; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Bukti Pengeluaran Uang, Kwitansi Tanda Terima Uang, Rekening Koran dan Faktur Pajak, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.116.100.000,00 yang merupakan pembayaran cicilan pembelian ruko sebesar Rp.105.545.455,00 dan PPN sebesar Rp.10.554.545,00; bahwa berdasarkan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; bahwa di dalam penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa dari bukti dan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang melalui penjual yaitu PT JJJ, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 10.554.545,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Menurut Terbanding :- EksporRp 5.781.259.884,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 28.571.072.638,00Jumlah Seluruh penyerahanRp 34.352.332.522,00Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan Majelis :- EksporRp. 635.787.146,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp. 575.664.198,00Jumlah koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan Majelis :Rp. 1.211.451.344,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 33.140.881.178,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 2.799.540.844,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan :Menurut TerbandingRp 5.274.042.266,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan MajelisRp 10.554.545,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 5.284.596.811,00Jumlah perhitungan PPN kurang/lebih bayar(Rp 2.485.055.967,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnyaRp 2.485.055.976,00PPN yang kurang dibayarRp 9,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 9,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 18,00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2379/WPJ.07/2014 tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor : 00788/207/11/055/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 33.140.881.178,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 2.799.540.844,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 5.284.596.811,00Jumlah perhitungan PPN kurang/lebih bayar(Rp 2.485.055.967,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 2.485.055.976,00PPN yang kurang dibayarRp 9,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 9,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 18,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.Sc. ————————–sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M. —————————sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : JKL, S.H. ———————————sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor PUT.81339/PP/M.XIV.A/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.H, M.Sc ————————-sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, M.M ————————–sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M.————————–sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MNO, S.E, M.M ————————sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

