Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111193.99/2011/PP/M.VIIIA/Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00002/205/11/801/14 tanggal 2 Desember 2014 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;  Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017, Laporan Hasil Verifikasi Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 November 2014 dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 001 tanggal 23 Oktober 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 25 Oktober 2016, permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP06333/NKEB/ WPJ.15/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dengan isi ketetapan mengabulkan sebagian permohonan Penggugat; bahwa Surat Tugas Nomor ST-18015/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak yang tidak benar diterbitkan tanggal 3 November 2016; bahwa permintaan dokumen, data dan atau informasi kepada Penggugat dilakukan dengan mengirimkan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, menggunakan jasa POS pada tanggal 8 Desember 2016, sampai dengan dibuatnya laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-229/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017, Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen sebagaimana dimuat dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tersebut; bahwa berkas yang diminta oleh Tergugat kepada Penggugat yang tertuang dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016 adalah sebagai berikut: Jenis Keterangan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dan 2012 Laporan keuangan (jika diaudit, maka laporan keuangan yang diaudit) Tahun Pajak 2011 dan 2012 SPT Masa PPN dan SSP Januari s.d Desember 2011 dan Januari s.d Desember 2012 Buku/catatan peredaran usaha Tahun Pajak 2011 dan 2012 Semua rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilan Tahun Pajak 2011 dan 2012 Rincian pembayaran cicilan ke kreditur Tahun Pajak 2011 dan 2012 bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk menguji alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, karena berdasarkan surat permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Penggugat mengatakan bahwa omset dalam SPT Tahunan adalah sudah benar, omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 adalah sebesar Rp258.180.000,00, jumlah penghasilan neto sebesar Rp77.454.000,00, jumlah harta sebesar Rp436.211.200,00 dan tidak ada hutang/kewajiban, sedangkan berdasarkan laporan hasil verifikasi KPP Pratama Makassar Utara Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 Nopember 2014, Penggugat pada tahun 2011 melakukan pembelian tanah kapling matang ke Perum Perumnas dengan nilai Rp3.131.653.800,00 termasuk PPN; bahwa faktanya adalah Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen, data dan atau informasi sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, sehingga Tergugat hanya melakukan penelitian berdasarkan laporan hasil verifikasi dari KPP Pratama Makassar Utara Nomor LAP-2809/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 November 2014 dan dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, berupa fotocopy rekening Koran; bahwa fakta tersebut menunjukkan dua hal berikut: a. Penggugat memang sengaja tidak mau memberikan dokumen, data atau informasi, atau; (menyalahi ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) b. Penggugat memang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atas penghasilan yang diterimanya;(menyalahi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009); bahwa kedua hal tersebut jelas melanggar peraturan perpajakan; bahwa walaupun Penggugat tidak memenuhi permohonan permintaan dokumen, data dan atau informasi, tetapi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dad Penggugat tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. lni sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa tidak dipenuhinya permintaan dokumen oleh Penggugat, membuat alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tidak dapat diuji kebenarannya, Tergugat tidak dapat menguji berapa sebenarnya penghasilan yang diterima oleh Penggugat pada tahun 2011, Tergugat juga tidak mengetahui berapa total hutang dan total angsuran hutang yang harus dibayar Penggugat pada tahun 2011, penelitian terhadap fotocopy rekening koran yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan, tidak dapat membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang lebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat; bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas permohonan Penggugat dan laporan hasil verifikasi KPP Pratama Makassar Utara tersebut, permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat, tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan tanggal 20 Februari 2017 dan dikirimkan ke Penggugat pada tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa terkait alasan yang disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan, maka Tergugat menyatakan hal-hal berikut: a. bahwa terkait dengan alasan pertama yang disampaikan Penggugat;bahwa KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, keputusan diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima (permohonan diterima tanggal 25 Oktober 2016), dalam proses penyelesaian pemohonan Penggugat, juga sudah dilakukan permintaan dokumen ke Penggugat dengan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, tapi tidak dipenuhi oleh Tergugat sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas alasan Penggugat dalam surat permohonan, bahwa dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sudah diteliti akan tetapi tidak membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang Iebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat; b. bahwa terkait dengan alasan kedua yang disampaikan Penggugat;bahwa alasan Penggugat tersebut tidak relevan dengan perihal surat gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00077/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1482/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1482/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT DFG, diwakili oleh QQ, Direktur PT DFG, beralamat FA, Nomor XX, Lingk. Segara, Kuta – Badung;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Kesemuanya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-557/PJ/2017, tanggal 14 Februari 2017;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71262/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1219/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, tentang keputusan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Mei Tahun 2009 Nomor 00038/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013, yang Pemohon Banding terima tanggal 6 Nopember 2014, bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Mei 2009 dengan perincian sebagai berikut : No Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi 1. PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp) 0 2. Sanksi Bunga 0 0 0 3. Sanksi Kenaikan 2.008.767.431 0 2.008.767.431 4. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih)dibayar 4.017.534.861 0 4.017.534.861 Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk1 mempertimbangkan permohonan ini, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut : Aspek Formal Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia;Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak;Bahwa banding diajukan terhadap keputusan keberatan Nomor KEP-1219/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal 6 Nopember 2014;Bahwa dengan demikian, permohonan banding ini diterima Pengadilan Pajak masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan banding dengan pengajuan permohonan banding ini;Bahwa banding diajukan hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding, yaitu KEP-1219/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014;Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Bahwa jumlah pajak terutang sesuai dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tercantum dalam SKPKB PPN Masa Mei 2009 Nomor 00038/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013 adalah sebesar Rp4.017.534.861,00;Bahwa Surat Banding diajukan dan ditanda-tangani oleh Adil Darmadi selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia, SH nomor 69 tertanggal 22 Maret 2012;Bahwa berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak;Aspek Materi Bahwa koreksi atas pajak masukan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding telah salah dalam pelaporan SPT Masa PPN. Klasifikasi usaha Pemohon Banding adalah Hotel Bintang maka seharusnya atas pajak masukan yang diterima dijadikan sebagai biaya atau dikapitalisasi;Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pemeriksa pajak melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp4.017.534.861,00; Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Masa Mei 2009 Nomor 00038/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013 kepada Terbanding pada tanggal 28 Oktober 2013 dengan Surat Nomor 005/MPKBRT-23/X/2013 terhadap koreksi pajak masukan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding telah salah dalam pelaporan SPT Masa PPN;Bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1219/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dengan perincian sebagai berikut : No Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi 1. PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 2. Sanksi Bunga 0 0 0 3. Sanksi Kenaikan 2.008.767.431 0 2.008.767.431 4. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar 4.017.534.861 0 4.017.534.861 Bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp2.008.767.431,00 yang merupakan koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil penelitian dan sanksi kenaikan 100% sebesar Rp2.008.767.431,00;bahwa jumlah Rp2.008.767.431,00 terdiri dari beberapa transaksi;bahwa atas PPN Masukan dari transaksi di atas sebesar Rp2.008.767.431,00 dikoreksi karena menurut KPP Madya Denpasar seharusnya tidak dapat dikreditkan; “Dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82560/PP/M.XVIIIA/15/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82560/PP/M.XVIIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 sebesar USD1,260,251.98 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari:1.Koreksi fiskal positif atas biaya pada account 97243 Travel & Account  USD    277.321,732.Koreksi fiskal positif atas biaya pada  account 97465 FIFO – Trav & Acc Local – FBUSD    469.395,093.Koreksi fiskal negatif atas penghapusan persediaan usangUSD    513.535,17TotalUSD 1.260.251,98         Menurut Terbanding : Koreksi Positif atas biaya Travel dan Accounts sebesar USD277,321.73bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas atas biaya pada account 97243 Travel and Accounts sebesar USD 277,321.73 karena tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement dari kontraktor dan telah ditagihkan kepada kontraktor;Koreksi Positif atas biaya FIFO-Trav & Acc-Local-FB sebesar USD469,395.09bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif atas pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha pada account 97465 (FIFO-Trav & Acc-Local-FB) sebesar USD 469,395.09 karena dianggap sebagai natura atau kenikmatan bagi karyawan Pemohon Banding yang tidak dapat dikurangkan dari perhitungan PPh Badan Pemohon Banding;Koreksi Negatif atas Penghapusan Persediaan Usang sebesar USD513,535.17bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas penghapusan persediaan usang sebesar USD 513,535.17 yang tidak didukung dengan Berita Acara Pemusnahan;   Menurut Pemohon  : Koreksi Positif atas biaya Travel dan Accounts sebesar USD277,321.73 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya transportasi bagi karyawan dari subkontraktor Pemohon Banding ke luar dan ke dalam lokasi proyek pertambangan;Koreksi Positif atas biaya FIFO-Trav & Acc-Local-FB sebesar USD469,395.09bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 97465 (FIFO-Trav & Acc-Local-FB) yang merupakan biaya perjalanan bagi karyawan Pemohon Banding ke luar dan ke dalam lokasi proyek penambangan dalam rangka field break atau libur kerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia;Koreksi Negatif atas Penghapusan Persediaan Usang sebesar USD513,535.17bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Penghapusan persediaan usang tersebut adalah sah dan secara aktual terjadi. Terkait dengan account 22303 Obsolete Stock juga telah dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Independen;   Menurut Majelis : Dasar HukumPasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 13 angka 3, Lampiran H angka 7 Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT YYY sesuai Surat Persetujuan bagi 68 (enam puluh delapan) Kontrak Karya dalam rangka PMA di bidang Pertambangan Umum Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997;Koreksi Positif atas biaya Travel dan Accounts sebesar USD277,321.73bahwa Pemohon Banding sampai dengan persidangan dinyatakan cukup tidak memberikan kontrak antara Pemohon Banding dengan Pemohon Banding Indonesia, sehingga Majelis tidak mengetahui pihak yang bertanggungjawab dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi karyawan Pemohon Banding dari tempat tinggalnya ke lokasi proyek. Demikian pula sebaliknya;bahwa berdasarkan Lampiran H Pasal 7 huruf b kontrak karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia mengatur tentang pemberian kenikmatan kepada pegawai yang dipekerjakan di Wilayah Kontrak Karya atau wilayah proyek berupa fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari tempat tinggal semula di dalam negeri ke wilayah Kontrak Karya dengan sarana pengangkutan darat, air dan udara dengan fasilitas kelas ekonomi;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, menurut Majelis pemberian biaya kepada karyawan Pemohon Banding selaku sub kontraktor Pemohon Banding tidak tepat, karena biaya perjalanan yang boleh ditanggung oleh Pemohon Banding adalah biaya perjalanan pegawai Pemohon Banding beserta keluarganya. Dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat, sehingga koreksi atas biaya Travel dan Accounts sebesar USD277,321.73 tetap dipertahankan;Koreksi Positif atas biaya FIFO-Trav & Acc-Local-FB sebesar USD469,395.09Bahwa berdasarkan Lampiran H Pasal 7 huruf b kontrak karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia mengatur tentang pemberian kenikmatan fasilitas perjalanan cuti di dalam negeri bagi karyawan, termasuk tenaga kerja asing, satu kali dalam satu tahun maksimum dalam 14 (empat belas) hari terbatas pada penggantian biaya transport pulang pergi;bahwa berdasarkan Travel Application yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa biaya perjalanan berkaitan dengan field break/cuti karyawan. Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, karena biaya perjalanan cuti bagi karyawan Pemohon Banding diperbolehkan dalam kontrak karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak tepat sehingga koreksi atas biaya FIFO-Trav& Acc-Local-FB sebesar USD469,395.09 tidak dapat dipertahankan;Koreksi Negatif atas Penghapusan Persediaan Usang sebesar USD513,535.17bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas penghapusan persediaan usang sebesar USD 513,535.17 yang tidak didukung dengan Berita Acara Pemusnahan, sedangkan dalam penelitian bersama Pemohon Banding dapat memperlihatkan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding, Bea dan Cukai, Dinas Pertambangan dan Kepolisian;bahwa nilai barang yang dihapuskan terdiri dari barang impor sebesar USD315,212.09 dan barang lokal sebesar USD138,761.54. Jumlah barang yang dihapuskan sebesar USD453,973.63, sedangkan menurut pembukuan Pemohon Banding jumlah barang yang dihapuskan sebesar USD513,535.17;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi yang tetap dipertahankan sebesar USD59,561.54 (USD513,535.17 – USD453,973.63) sedangkan yang tidak dapat dipertahankan sebesar USD453,973.63;   Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                                                        dalam USDPenghasilan Neto menurut TerbandingKoreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal (Positif) yang DibatalkanKoreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal (Negatif) yang DibatalkanPenghasilan Neto menurut MajelisPenghasilan Kena PajakKompensasi KerugianPPh terutangKredit Pajak:Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanPajak yang tidak/kurang bayarSanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah sanksi administrasiJumlah PPh yang masih

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82559/PP/M.XVIIIA/12/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82559/PP/M.XVIIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah prosentase tarif yang digunakan dalam perhitungan perkiraan penghasilan neto sebagai berikut: JenisProsentase perkiraan penghasilan neto – menurut pemeriksaProsentase perkiraan penghasilanneto menurut Wajib PajakJasa Makloon40%30%Jasa Lainnya40% 30%Jasa Profesi 50%30%Sewa Angkutan darat20%10%Sewa Aktiva40% 30%         Menurut Terbanding : bahwa Pasal 13 angka 5 Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding sudah sangat jelas menyatakan perusahaan berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pesangon dan pensiun, yang dibayarkan kepada pegawai Perusahaan yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994. Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan tegas menyatakan Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak karya sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialis). Dengan demikian, Undang-Undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui oleh pemerintah;   Menurut Pemohon  : bahwa untuk Pajak Penghasilan Pasal 23, ketentuan Kontrak Karya telah mengatur bahwa kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23/Pasal 26) harus dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tarif pajak sebesar 15% (lima belas persen), sedangkan untuk perkiraan penghasilan neto mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia. Dengan demikian, dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23, tarif pajak sebesar 15% (lima belas persen) tidak akan berubah sedangkan perkiraan penghasilan neto akan berubah mengikuti perubahan nilai perkiraan penghasilan neto berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu. Dalam kasus ini, untuk Tahun Pajak 2009, maka nilai perkiraan penghasilan neto mengacu kepada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000. Hal ini dilakukan karena dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 tidak terdapat perkiraan penghasilan neto, sedangkan KK mensyaratkan adanya perkiraan penghasilan neto dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23;   Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 23, Pasal 33A ayat (4) (dan penjelasannya) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 1 angka 34 , Pasal 13, Pasal 28 angka 6 Contract of Work between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997;-Pasal 2, Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;bahwa menurut Majelis sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai besaran prosentase penghasilan neto sebagai dasar untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang; bahwa Pemohon Banding menyatakan perkiraan penghasilan neto akan berubah mengikuti perubahan nilai perkiraan penghasilan neto berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing), Majelis berpendapat bahwa penerapan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding menganut prinsip prevailing berdasarkan Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997 yang menyatakan: ”Kecuali konteks tersebut menentukan lain, dalam hal referensi yang dibuat dalam persetujuan ini menunjuk Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan Indonesia, maka referensi tersebut adalah peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan penambangan asing di Indonesia”; bahwa besarnya perhitungan penghasilan neto ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 jo Kep-96/Pj/2001 jo Kep-305/PJ./2001 dan telah dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Terbanding; bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan nilai perkiraan penghasilan neto mengacu kepada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-96/PJ./2001 dan Kep-305/PJ./2001 telah mengacu kepada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000. Hal ini termuat dalam konsideran mengingat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa prosentase penghasilan neto sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, menurut Majelis berbeda dengan yang terdapat pada ke dua keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan perhitungan besarnya prosentase penghasilan neto berikut bukti pendukungnya, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran pernyataan dari Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2367/WPJ.19/2014 tanggal 20 November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00015/203/09/091/14 tanggal 9 Mei 2014 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00414/PP/PM/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.     Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2.     Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3.     GHI, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,4.     JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.82559/PP/M.XVIIIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.     Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2.     Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3.     Dr. MNO, S.E., M.B.P.sebagai Hakim Anggota,4.     JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82558/PP/M.XVIIIA/12/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82558/PP/M.XVIIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah prosentase tarif yang digunakan dalam perhitungan perkiraan penghasilan neto sebagai berikut: JenisProsentase perkiraan penghasilan neto – menurut pemeriksaProsentase perkiraan penghasilanneto menurut Wajib PajakJasa Makloon40%30%Jasa Lainnya40% 30%Jasa Profesi 50%30%Sewa Angkutan darat20%10%Sewa Aktiva40% 30%         Menurut Terbanding : bahwa Pasal 13 angka 5 Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding sudah sangat jelas menyatakan perusahaan berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pesangon dan pensiun, yang dibayarkan kepada pegawai Perusahaan yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994. Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan tegas menyatakan Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak karya sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialis). Dengan demikian, Undang-Undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui oleh pemerintah;   Menurut Pemohon  : bahwa untuk Pajak Penghasilan Pasal 23, ketentuan Kontrak Karya telah mengatur bahwa kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23/Pasal 26) harus dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tarif pajak sebesar 15% (lima belas persen), sedangkan untuk perkiraan penghasilan neto mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia. Dengan demikian, dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23, tarif pajak sebesar 15% (lima belas persen) tidak akan berubah sedangkan perkiraan penghasilan neto akan berubah mengikuti perubahan nilai perkiraan penghasilan neto berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu. Dalam kasus ini, untuk Tahun Pajak 2009, maka nilai perkiraan penghasilan neto mengacu kepada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000. Hal ini dilakukan karena dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 tidak terdapat perkiraan penghasilan neto, sedangkan KK mensyaratkan adanya perkiraan penghasilan neto dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23;   Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 23, Pasal 33A ayat (4) (dan penjelasannya) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 1 angka 34 , Pasal 13, Pasal 28 angka 6 Contract of Work between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997;-Pasal 2, Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;bahwa menurut Majelis sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai besaran prosentase penghasilan neto sebagai dasar untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang; bahwa Pemohon Banding menyatakan perkiraan penghasilan neto akan berubah mengikuti perubahan nilai perkiraan penghasilan neto berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing), Majelis berpendapat bahwa penerapan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding menganut prinsip prevailing berdasarkan Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997 yang menyatakan: ”Kecuali konteks tersebut menentukan lain, dalam hal referensi yang dibuat dalam persetujuan ini menunjuk Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan Indonesia, maka referensi tersebut adalah peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan penambangan asing di Indonesia”; bahwa besarnya perhitungan penghasilan neto ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 jo Kep-96/Pj/2001 jo Kep-305/PJ./2001 dan telah dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Terbanding; bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan nilai perkiraan penghasilan neto mengacu kepada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-96/PJ./2001 dan Kep-305/PJ./2001 telah mengacu kepada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000. Hal ini termuat dalam konsideran mengingat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa prosentase penghasilan neto sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, menurut Majelis berbeda dengan yang terdapat pada ke dua keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan perhitungan besarnya prosentase penghasilan neto berikut bukti pendukungnya, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran pernyataan dari Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2366/WPJ.19/2014 tanggal 20 November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor 00014/203/09/091/14 tanggal 9 Mei 2014 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00414/PP/PM/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.     Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2.     Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3.     GHI, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,4.     JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.82558/PP/M.XVIIIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.     Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2.     Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3.     Dr. MNO, S.E., M.B.P.sebagai Hakim Anggota,4.     JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82557/PP/M.XVIIIA/12/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82557/PP/M.XVIIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok snegketa adalah Koreksi atas prosentase tarif yang digunakan dalam perhitungan perkiraan penghasilan neto sebagai berikut: JenisProsentase perkiraan penghasilan neto – menurut pemeriksaProsentase perkiraan penghasilanneto menurut Wajib PajakJasa Makloon40%30%Jasa Lainnya40% 30%Jasa Profesi 50%30%Sewa Angkutan darat20%10%Sewa Aktiva40% 30%         Menurut Terbanding : bahwa Pasal 13 angka 5 Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding sudah sangat jelas menyatakan perusahaan berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pesangon dan pensiun, yang dibayarkan kepada pegawai Perusahaan yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994. Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan tegas menyatakan Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak karya sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialis). Dengan demikian, Undang-Undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui oleh pemerintah;   Menurut Pemohon  : bahwa untuk Pajak Penghasilan Pasal 23, ketentuan Kontrak Karya telah mengatur bahwa kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23/Pasal 26) harus dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tarif pajak sebesar 15% (lima belas persen), sedangkan untuk perkiraan penghasilan neto mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia. Dengan demikian, dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23, tarif pajak sebesar 15% (lima belas persen) tidak akan berubah sedangkan perkiraan penghasilan neto akan berubah mengikuti perubahan nilai perkiraan penghasilan neto berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu. Dalam kasus ini, untuk Tahun Pajak 2009, maka nilai perkiraan penghasilan neto mengacu kepada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000. Hal ini dilakukan karena dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 tidak terdapat perkiraan penghasilan neto, sedangkan KK mensyaratkan adanya perkiraan penghasilan neto dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23;   Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 23, Pasal 33A ayat (4) (dan penjelasannya) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 1 angka 34 , Pasal 13, Pasal 28 angka 6 Contract of Work between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997;-Pasal 2, Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;bahwa menurut Majelis sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai besaran prosentase penghasilan neto sebagai dasar untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang; bahwa Pemohon Banding menyatakan perkiraan penghasilan neto akan berubah mengikuti perubahan nilai perkiraan penghasilan neto berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing), Majelis berpendapat bahwa penerapan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding menganut prinsip prevailing berdasarkan Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997 yang menyatakan: ”Kecuali konteks tersebut menentukan lain, dalam hal referensi yang dibuat dalam persetujuan ini menunjuk Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan Indonesia, maka referensi tersebut adalah peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan penambangan asing di Indonesia”; bahwa besarnya perhitungan penghasilan neto ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 jo Kep-96/Pj/2001 jo Kep-305/PJ./2001 dan telah dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Terbanding; bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan nilai perkiraan penghasilan neto mengacu kepada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-96/PJ./2001 dan Kep-305/PJ./2001 telah mengacu kepada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000. Hal ini termuat dalam konsideran mengingat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa prosentase penghasilan neto sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, menurut Majelis berbeda dengan yang terdapat pada ke dua keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan perhitungan besarnya prosentase penghasilan neto berikut bukti pendukungnya, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran pernyataan dari Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2365/WPJ.19/2014 tanggal 20 November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00010/203/09/091/14 tanggal 9 Mei 2014, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00414/PP/PM/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.     Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2.     Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3.     GHI, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,4.     JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.82557/PP/M.XVIIIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.     Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2.     Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3.     Dr. MNO, S.E., M.B.P.sebagai Hakim Anggota,4.     JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.