Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81500/PP/M.XVIIA/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81500/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah perbedaan pos tarif atas importasi ZINC ANODE TYPE S8 (8kg) negara asal Singapore dengan pos tarif dalam PIB Nomor: 089288 tanggal 01 Oktober 2015 yang diberitahukan Pos tarif 7419.91.0030 dengan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi sbb:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanHS BMHSBM1ZINC ANODE TYPE S8 (8kg) 7419.91.00300%7907.00.99105%
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 1, judul dari Bagian, Bab dan Sub–bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.
 
Menurut Pemohon :bahwa memang benar atas barang yang Pemohon Banding impor dari supplier diperoleh dari negara asal Singapore dan tidak benar adanya Zinc Anode Type S8 (8KG) masuk dalam Pos Tarif 7907.00.99.10 karena sdh dijelaskan dengan rinci bahwa barang dalam Pos Tarif tersebut berbentuk tabung dan selonsong seng untuk sel baterai sedangkan barang yang Pemohon Banding impor ini adalah Anoda ini terbuat dari timah, aluminium yang dipasang di body/lambung kapal laut dengan fungsi untuk melindungi pelat kapal dari karat, agar bisa di pastikan Pemohon Banding juga melampirkan foto Anoda tersebut jadi sudah pasti bahwa Anoda yang Pemohon Banding impor ini masuk dalam post tarif 7419.91.00.30 bahkan Pemohon Banding telah melakukan impor barang tersebut berkali-kali dan memang benar adanya masuk dalam Post Tarif 7419.91.00.30.
 
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 yaitu 135 pcs = 1.103 kg ZINC ANODE TYPE S8 (8 kg) negara asal Singapore, dengan klasifikasi pos tarif 7419.91.00.30, pembebanan bea masuk 0%, yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk pos tarif 7907.00.99.10, pembebanan bea masuk 5%, dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-005883/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 07 Oktober 2015 dengan jumlah tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.346.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang menetapkan Tarif atas PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 01/ST/XII/2015 tanggal 01 Desember 2015 yang diterima di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 02 Desember 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-388/WBC.10/2016 tanggal 28 Januari 2016 menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 05/ST/II/2016 tanggal 27 Februari 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
Menurut Terbanding:Jenis barang diberitahukan “Zinc Anode” yaitu anoda dari bahan seng, HS 7419.91.0030 merupakan anoda untuk menyepuh dengan listrik; pengencang ban mesin; alat kelengkapan (tidak termasuk baling–baling dimaksud dalam pos 84.85) untuk kapal laut atau kendaraan air lainnya; cawan takaran (selain untuk keperluan rumah tangga) dari tembaga (copper);Berdasarkan pemberitahuan bahwa jenis barang terbuat dari seng (Zinc) maka lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Bab 79 SENG DAN BARANG DARI SENG;9)Anoda Elektroplasi10)Anoda sebagai pelindung katoda (sacrificila anodes) yang digunakan untuk melindungi, pipa, tangki kapal, dan lain–lain dari korosiBerdasarkan penjelasan tarif untuk pos 79.07 (barang lainnya dari Seng/Zinc) bahwa pos ini mencakup:Berdasarkan hal–hal tersebut di atas, jenis barang dimaksud tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 7419.91.0030 namun lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7907.00.9910 (anoda untuk menyepuh dengan listrik; pelat stensil; paku, paku payung, mur, sekrup, paku keling dan pengencang semacam itu; tempat simpan berbentuk tabung untuk mengemas produk farmasi dan sejenisnya; selongsong seng untuk sel baterai) BM 5%.Menurut Pemohon Banding:

Bahwa memang benar atas barang yang Pemohon Banding impor dari supplier diperoleh dari negara asal Singapore dan tidak benar adanya Zinc Anode Type S8 (8KG) masuk dalam Pos Tarif 7907.00.99.10 karena sdh dijelaskan dengan rinci bahwa barang dalam Pos Tarif tersebut berbentuk tabung dan selonsong seng untuk sel baterai sedangkan barang yang Pemohon Banding import ini adalah Anoda ini terbuat dari timah, aluminium yang dipasang di body/lambung kapal laut dengan fungsi untuk melindungi pelat kapal dari karat, agar bisa di pastikan Pemohon Banding juga melampirkan foto Anoda tersebut jadi sudah pasti bahwa Anoda yang Pemohon Banding import ini masuk dalam post tarif 7419.91.00.30 bahkan PT. YYY telah melakukan import barang tersebut berkali-kali dan memang benar adanya masuk dalam Post Tarif 7419.91.00.30.Menurut Majelis :  1)Identifikasi Barang

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan contoh dari Zinc Anode Type S8 (8KG) dimaksud dan juga telah menyerahkan Manufacturer Certificate dari CP Tech yang memberikan uraian Chemical Composition sebagai berikut:
Pb: 0.006 MaxFe: 0.005 MaxCd: 0.025-0.07Cu: 0.005 MaxAl: 0.10-0.50Zn: 99.314 Min
bahwa dari uraian jenis barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015, melihat contoh barang yang ditunjukkan di dalam persidangan, dan uraian Chemical Composition pada Manufacturer Certificate, Majelis mengidentifikasi Zinc Anode Type S8 (8KG) adalah Anoda untuk menyepuh dengan listrik yang terbuat dari seng (Zinc).2)Klasifikasi Pos Tarif

bahwa di dalam BTKI-2012, “Seng dan barang daripadanya” diklasifikasi pada Bab 79, dan Catatan Subpos-nya menyebut:
“1.Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti :(a)Seng, bukan paduan
Logam mengandung seng sekurang-kurangnya 97,5% menurut beratnya.(b)Paduan seng
Zat metalik yang kandungan sengnya mendominasi, menurut beratnya, dengan berat melebihi masingmasing elemen lainnya, asalkan total kandungan elemen lainnya melebihi 2,5% menurut beratnya.(c)Debu seng
Abu yang diperoleh dari kondensasi uap seng, terdiri dari partikel berbentuk bola yang lebih halus daripada bubuk seng. Sekurang-kurangnya 80% menurut beratnya, bagian kecil tersebut lolos dari ayakan dengan ukuran lubang 63 mikrometer (microns). Abu tersebut harus mengandung seng metalik sekurang-kurangnya 85% menurut beratnya.”
bahwa sesuai dengan pengertian diatas, maka Zinc Anode Type S8 (8KG) dengan kandungan Zinc sebesar 99.314 Min, diklasifikasi pada pos tarif 79.07, dan uraian sub-sub pos tarifnya di dalam BTKI-2012 adalah sebagai berikut:
79.07Barang lain dari seng.7907.00.30.00-     Talang, bubungan atap, rangka langit-langit dan komponen bangunan pabrikasi lainnya7907.00.40.00-     Pembuluh, pipa dan kelengkapan pembuluh atau alat kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku,
       selongsong)
–     Lain-lain:7907.00.91.00- – Tempat atau kotak sigaret; asbak7907.00.92.00- – Peralatan rumah tangga lainnya7907.00.99- – Lain-lain:7907.00.99.10- – – Anoda untuk menyepuh dengan listrik; pelat stensil; paku, paku payung, mur, sekrup, paku keling dan pengencang semacam itu; tempat simpan berbentuk tabung untuk mengemas produk farmasi dan sejenisnya; selongsong seng untuk sel baterai7907.00.99.90- – – Lain-lain
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Zinc Anode Type S8 (8KG) diklasifikasi pada pos tarif 7907.00.99.10.3)Pembebanan Bea Masuk

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 7907.00.99.10 sebesar 5%.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk ZINC ANODE TYPE S8 (8 kg) negara asal Singapore oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005883/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/ 2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-388/WBC.10/2016 tanggal 28 Januari 2016 dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ZINC ANODE TYPE S8 (8 kg) negara asal Singapore yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 masuk pos tarif 7907.00.99.10 dengan pembebanan bea masuk 5%.
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
 
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-388/WBC.10/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-005883/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 07 Oktober 2015 atas nama XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 089288 tanggal 01 Oktober 2015 yaitu 135 pcs = 1.103 kg Zinc Anode Type S8 (8 kg) negara asal Singapore masuk pos tarif 7907.00.99.10 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.346.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos.,M.H.sebagai Hakim KetuaBBB, S.Sos., M.H.sebagai Hakim AnggotaCCC, S.E., M.E.sebagai Hakim AnggotaDDD, S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding