Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81513/PP/M.VIA/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81513/PP/M.VIA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp518.562.332,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi menyatakan “ tidak ada”. Berkaitan dengan jawaban klarifikasi yang tetap dijawab “Tidak Ada” sejak proses pemeriksaan maupun proses keberatan dan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, dimana dari hasil klarifikasi sebagaimana telah dilakukan oleh Pemeriksa maupun oleh Tim Peneliti atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding terbukti tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN. Tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan formal penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak Standar, melainkan juga masalah transaksi yang diragukan kebenarannya, sehingga alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
 
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tetap mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp518.562.332,00 yang diterbitkan oleh PT. AAA meskipun konfirmasi dijawab “Tidak ada”, karena penyerahan tersebut berkaitan dengan perolehan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran penyerahan tersebut berikut pajak masukannya. Meskipun PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak melakukan kewajibannya melapor dan menyetorkan pajak tersebut, namun bukan menjadi tanggungjawab Pemohon Banding;
 
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan semata-mata karena jawaban konfirmasi menyatakan “ tidak ada”;

bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak;

bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya;

bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar;

bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan;

bahwa Majelis juga mengacu pada Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang menyatakan “Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang diantara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi”

bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban oleh salah satu debitur telah membebaskan seluruh debitur untuk memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan tanggung menanggung;

bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti dan penjelasan sebagai berikut:

-bukti yang disampaikan: Bukti pengeluaran kas/bank, Formulir Setoran Rekening, Kontrak, Order pembelian, Rekening koran, Pemberitahuan Penerimaan Dokumen Impor/SKBDN, Invoice, Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Jalan, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Faktur Pajak Masukan;    Penjelasan:
Rincian Pajak Masukan yang menjadi sengketa banding adalah sebagai berikut :
NoNo Faktur PajakTanggalPKP Penjual PPN (Rp)1010.000.11-11.xxxx15/03/2011PT XXX199.801.0572010.000.11-11.xxxx15/03/2011PT XXX20.816.0783010.000.11-11.xxxx15/03/2011PT XXX84.153.6074010.000.11-11.xxxx15/03/2011 207.790.990  518.562.332    a.Pajak Masukan sebesar Rp199.801.057,00.
-Faktur Pajak diterbitkan oleh PT AAA (NPWP XXX-014.000) dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 010.000.11.00000002 tanggal 15 Maret 2011 atas transaksi “Pembayaran termiyn III kontrak 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 03 Desember 2009 Pengadaan barang macadam, lapis tack coat, lapis prime coat material hotmix AC-WC T.3 cm, material hotmix ATB T.4 cm” dengan jumlah DPP sebesar Rp1.998.010.567,00 dan PPN sebesar Rp199.801.057,00;-Surat Perjanjian Pembelian Pembelian Barang yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 3 Desember 2009 untuk kebutuhan Proyek Penyempurnaan Fasilitas Landasan Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai order sebesar Rp17.678.798.177,00;-Surat Permohonan Tagihan dari PT AAA kepada Pemohon Banding Nomor 078B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp2.197.811.000,00;-Berita Acara Pembayaran III yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 008/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 perihal pembayaran bagian kontrak berdasarkan SPK No. 113/SPJB/DIV KP-LOG/01/10 Tanggal 04 Januari 2010 dan Opname Lapangan tanggal 22 September 2010 sebesar Rp2.197.811.000,00;-Permintaan pembayaran progress pekerjaan 100% nomor 078A.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp2.197.811.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 73/BPK/12/10 tanggal 28 Desember 2010 untuk pembayaran pokok tagihan atas pengadaan bahan macadam, lapis tack coat, prime coat dan material hotmix sesuai kwt Nomor 073.13-BDP/KEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 sebesar Rp1.998.010.567,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp199.801.057,00);-Kwitansi Nomor 073.13-BDP/KEU/KW/PLF/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk pembayaran termyn III pengadaan bahan madacam, lapis tack coat, prime coat dan material hotmix sebesar Rp2.197.811.624,00.-Cetak Rekening Koran Bank DDD untuk pembayaran pokok tagihan dengan keterangan “BG 711257-OVB Nindya Karya/Samido (Direktur PT. AAA” sebesar Rp5.141.235.200 tanggal 28 Desember 2010    b.Pajak Masukan sebesar Rp26.816.678,00.
-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT AAA (NPWP XXX-014.000) dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 010.000.11.00000003 tanggal 15 Maret 2011 atas transaksi “Pembayaran termyn III kontrak 114/SPJB/DIV.KPLOG/01/10 tanggal 04 Januari 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp268.166.775,00 dan PPN sebesar Rp26.816.678,00;-Surat Perjanjian Pembelian Pembelian Barang yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 114/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10 tanggal 4 Januari 2010 dengan nilai order sebesar Rp3.094.314.784,00;-Surat Permohonan Tagihan dari PT AAA Nomor 081B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp294.983.000,00;-Berita Acara Pembayaran III yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 010/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 perihal pembayaran bagian kontrak berdasarkan SPK No. 114/SPJB/DIV KP-LOG/01/10 Tanggal 04 Januari 2010 dan Opname Lapangan tanggal 22 September sebesar Rp294.983.000,00;-Rekapitulasi Progress fisik dan permintaan pembayaran Nomor 081A.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp294.893.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 76/BPK/12/10 tanggal 28 Desember 2010 untuk pembayaran pokok tagihan borongan pek. Galian tanah keras & urug, tes kepadatan sesuai kwt Nomor 076.13-BDP/KEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 114/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10 sebesar Rp257.440.104,00; (belum termasuk PPN Rp26.816.678,00);-Kwitansi Nomor 076.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 untuk pembayaran termyn III borongan pek. Galian tanah keras & urug, tes kepadatan tanggal 15 November 2010 sebesar Rp294.983.000,00    c.Pajak Masukan sebesar Rp84.153.607,20.
-Faktur Pajak diterbitkan oleh PT AAA (NPWP XXX-014.000) dengan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak 010.000.11.00000004 tanggal 15 Maret 2011 atas transaksi “Pembayaran termiyn III kontrak 113/SPJB/DIV.KPLOG/01/10 tanggal 04 Januari 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp841.536.072,00 dan PPN sebesar Rp84.153.607,20;-Surat Perjanjian Pembelian Barang yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 113/SPJB/DIV.KPLOG/01/10 tanggal 4 Januari 2010 dengan nilai order sebesar Rp1.053.873.397,50;-Surat Permohonan Tagihan dari PT AAA Nomor 080B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening: 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp925.689.000,00;-Berita Acara Pembayaran III Nomor 009/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA perihal pembayaran bagian kontrak berdasarkan SPK No. 113/SPJB/DIV KP-LOG/01/10 Tanggal 04 Januari 2010 dan Opname Lapangan tanggal 22 September sebesar Rp925.689.000,00;-Rekapitulasi progress fisik dan permintaan pembayaran Progress Pekerjaan No.080A.01-BDP/DIR/TGHPFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp925.689.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 75/BPK/12/10 tanggal 28 Desember 2010 untuk pembayaran pokok tagihan atas borongan pek. Angkut dan gelar hotmix kwt Nomor 075.13-BDP/KEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 113/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10 sebesar Rp807.874.629,00 (belum termasuk PPN senilai Rp84.153.607,00);-Kwitansi Nomor 075.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk pembayaran termyn III borongan pekerjaan angkut + gelar hotmix ATB 4 cm dan angkut + gelar hotmix AC-WC 3 cm sebesar Rp925.689.000,00;    d.Pajak Masukan sebesar Rp207.790.990,00.
-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT AAA (NPWP XXX-014.000) kepada Pemohon Banding Nomor 010.000.11.00000005 tanggal 15 Maret 2011 atas transaksi “Pembayaran termyn III kontrak 112/SPJB/DIV.KPLOG/12/09 tanggal 03 Desember 2009” dengan jumlah DPP sebesar Rp2.077.909.900,00 dan PPN sebesar Rp207.790.990,00;-Surat Perjanjian Pembelian Barang yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 112/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 10 Desember 2009 dengan nilai order sebesar Rp2.406.000.936,90;-Surat Permohonan Tagihan dari PT AAA kepada Pemohon Banding Nomor 079B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening: 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp2.285.700.000,00;-Berita Acara Pembayaran III yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA Nomor 011/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 perihal pembayaran bagian kontrak berdasarkan SPK No. 112/SPJB/DIV KP-LOG/12/09 Tanggal 10 Januari 2009 sebesar Rp2.285.700.000,00;-Rekapitulasi Progress dan pembayaran Progress Pekerjaan Nomor 079A.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-01-32-000084-3 a/n PT AAA sebesar Rp2.285.700.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 74/BPK/12/10 tanggal 28 Desember 2010 untuk pembayaran pokok tagihan atas pengadaan barang sirtu, pipa PVC, acces pipa, besi beton dan kawat beton sesuai kwt Nomor 074.13-BDP/KEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 112/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 sebesar Rp2.077.909.900,00 (belum termasuk PPN sebesar 207.790.990,00);-Kwitansi Nomor 074.13-BDP/KEU/KW/PLF/XI/2010 tanggal 15 November 2010 untuk pembayaran termyn III pengadaan barang sirtu, pipa PVC 4”. Acces pipa, beton K-250, besi beton dan kawat beton, dan lain-lain sebesar Rp2.285.700.000,00.    e.Atas total Pajak Masukan sebesar Rp518.562.332,00, pembayaran dilakukan secara sekaligus untuk empat faktur secara bertahap.
-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 15/BRI/4/11 tanggal 20 April 2011 untuk pembayaran angsuran PPN sebesar Rp39.318.357,00, Cek Bank DDD No. CEY 291438 tanggal 19 April 2011 sebesar Rp300.000.000,00 dan bukti cetak rekening koran di Bank BBB a/n Pemohon Banding keterangan “Kusniyo Cheque 01291438“ tanggal 20 April 2011 sebesar Rp300.000.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 21/BPK/5/11 tanggal 26 Mei 2011 untuk pembayaran Angsuran PPN sebesar Rp150.000.000,00, Cek Bank DDD No. FD 946752 tanggal 25 Mei 2011, dan bukti print out rekening koran Bank DDD a/n Pemohon Banding dengan keterangan “CK 946752-OVB NNN/PT AAA“tanggal 26 Mei 2011 sebesar Rp150.000.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 21/BPK/6/11 tanggal 28 Juni 2011 untuk pembayaran angsuran PPN sebesar Rp100.000.000,00, Bilyet Giro Bank DDD No DI 743534 tanggal 26 Juni 2011 untuk memindahkan dana ke rekening SSS (Direktur PT. AAA), dan bukti print out rekening bank di Bank DDD a/n Pemohon Banding dengan keterangan “BG 743534-OVB NNN (Direktur PT AAA)“ tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp100.000.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 63/KAS/7/11 tanggal 8 Juli 2011 untuk pembayaran PPN sebesar Rp73.000.000,00, Pembayaran dilakukan secara tunai;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 22/BRI/7/11 tanggal 8 Juli 2011 untuk pembayaran Pelunasan PPN sebesar Rp156.243.975,00, Bilyet Giro Bank BBB No GE0123936 tanggal 7 Juli 2011 untuk pemindahbukuan dana ke rekening PT. Bayuindo sebesar Rp156.243.975,00 dan bukti print out rekening koran di Bank BBB a/n Pemohon Banding dengan keterangan “RTGS/DDD/PT AAA“ tanggal 8 Juli 2011 sebesar Rp156.243.975,00;

Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa:
Benar-benar telah terjadi transaksi antara pemohon banding dengan PKP tersebut;PPN telah dibayarkan pada transaksi tersebut;Kewajiban pemungutan PPN dan pelaporan Faktur Pajak ada pada pihak penerbit faktur pajak.   bahwa atas bukti dan penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan tersebut, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:-a.Pajak Masukan sebesar Rp199.801.057,00. Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti antara lain:
-Faktur Pajak Nomor 010.000.11.00000002 tanggal 15 Maret 2011 diterbitkan atas transaksi “Pembayaran termiyn III kontrak 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09” dengan jumlah DPP sebesar Rp1.998.010.567,00 dan PPN sebesar Rp199.801.057,00.-Surat Perjanjian Pembelian Pembelian Barang Nomor 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 3 Desember 2009 yang dibuat oleh PB dan PT AAA dengan order sebesar Rp17.678.798.177,00;-Surat Permohonan Tagihan Nomor 078B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 dari PT AAA kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening 00241-xxxx a/n PT AAA sebesar Rp2.197.811.000,00;-Berita Acara Pembayaran III Nomor 008/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA perihal pembayaran bagian kontrak sebesar Rp2.197.811.000,00;-Permintaan progress pembayaran tanggal 15 November 2010 kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening: 00241-xxxx a/n PT AAA sebesar Rp2.197.811.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 73/BPK/12/10 untuk pembayaran pokok tagihan atas pengadaan bahan madacam, lapis tack coat, prime coat dan material hotmix sesuai kwt Nomor 073.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 111/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp1.998.010.567,00 (belum termasuk PPN sebesar Rp199.801.057,00);-Kwitansi (Tanda Pembayaran) Nomor 073.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 untuk termiyn III (10%) untuk pengadaan pokok tagihan atas pengadaan bahan macadam, lapis tack coat, prime coat dan material hotmix tanggal 15 November 2010 sebesar Rp2.197.811.624,00.    b.Pajak Masukan sebesar Rp26.816.678,00. Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti antara lain:-Faktur Pajak Nomor 010.000.11.00000003 tanggal 15 Maret 2011 diterbitkan atas transaksi “Pembayaran termiyn III kontrak 114/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10” dengan jumlah DPP sebesar Rp268.166.775,00 dan PPN sebesar Rp26.816.678,00;-Surat Perjanjian Pembelian Pembelian Barang Nomor 114/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10 tanggal 4 Januari 2010 yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA dengan order sebesar Rp3.094.314.784,00;-Surat Permohonan Tagihan Nomor 081B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 dari PT AAA kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening: 00241-xxxx a/n PT AAA sebesar Rp294.983.000,00;-Berita Acara Pembayaran III Nomor 010/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA perihal pembayaran bagian kontrak sebesar Rp294.983.000,00;-Permintaan progress pembayaran tanggal 15 November 2010 kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-01-32-00084-3 a/n PT AAA sebesar Rp294.983.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 76/BPK/12/10 untuk pembayaran pokok tagihan borongan pek. Galian tanah keras & urug, tes kepadatan sesuai kwt Nomor 076.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 114/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp257.440.104,00 (belum termasuk PPN Rp26.816.678,00);-Kwitansi (Tanda Pembayaran) Nomor 076.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 untuk termijn III (10%) untuk pembayaran pokok tagihan borongan pek. Galian tanah keras & urug, tes kepadatan tanggal 15 November 2010 sebesar Rp.294.983.000,00;    c.Pajak Masukan sebesar Rp84.153.607,20. Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti antara lain:
-Faktur Pajak Nomor 010.000.11.00000004 tanggal 15 Maret 2011 diterbitkan atas transaksi “Pembayaran termiyn III kontrak 113/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10” dengan jumlah DPP sebesar Rp841.536.072,00 dan PPN sebesar Rp84.153.607,20;-Surat Perjanjian Pembelian Pembelian Barang Nomor 113/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10 tanggal 4 Januari 2010 yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA dengan order sebesar Rp1.053.873.397,50;-Surat Permohonan Tagihan Nomor 080B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 dari PT AAA kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-xxxx a/n PT AAA sebesar Rp925.689.000,00;-Berita Acara Pembayaran III Nomor 009/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA perihal pembayaran bagian kontrak sebesar Rp925.689.000,00;-Permintaan progress pembayaran tanggal 15 November 2010 kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-xxxx a/n PT AAA sebesar Rp925.689.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 75/BPK/12/10 untuk pembayaran pokok tagihan atas borongan pek. Angkut dan gelar hotmix kwt Nomor 075.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 113/SPJB/DIV.KP-LOG/01/10 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp807.874.629,00 (belum termasuk PPN senilai Rp84.153.607,00);-Kwitansi (Tanda Pembayaran) Nomor 075.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 untuk termijn III (10%) untuk pembayaran pokok tagihan borongan pekerjaan angkut + gelar hotmix ATB 4 cm dan angkut + gelar hotmix ACWC 3 cm tanggal 15 November 2010 sebesar Rp925.689.000,00.    d.Pajak Masukan sebesar Rp207.790.990,00. Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti antara lain:
-Faktur Pajak Nomor 010.000.11.00000005 tanggal 15 Maret 2011 diterbitkan atas transaksi “Pembayaran termiyn III kontrak 112/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09” dengan jumlah DPP sebesar Rp2.077.909.900,00 dan PPN sebesar Rp207.790.990,00;-Surat Perjanjian Pembelian Pembelian Barang Nomor 112/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 10 Desember 2009 yang dibuat oleh Pemohon Banding dan PT AAA dengan order sebesar Rp2.406.000.936,90;-Surat Permohonan Tagihan Nomor 079B.01-BDP/DIR/TGH-PFL/XI/2010 tanggal 15 November 2010 dari PT AAA kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-01-32-00084-3 a/n PT AAA sebesar Rp2.285.700.000,00;-Berita Acara Pembayaran III Nomor 011/BAP/PFL/11/10 tanggal 15 November 2010 yang dibuat Pemohon Banding dan PT AAA perihal pembayaran bagian kontrak sebesar Rp2.285.700.000,00;-Permintaan progress pembayaran tanggal 15 November 2010 kepada Pemohon Banding untuk melakukan transfer ke rekening BBB Nomor Rekening : 00241-xxxx a/n PT AAA sebesar Rp2.285.700.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 74/BPK/12/10 untuk pembayaran pokok tagihan atas pengadaan barang sirtu, pipa PVC, acces pipa, besi beton dan kawat beton sesuai kwt Nomor 074.13-BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 dan kontrak Nomor 112/SPJB/DIV.KP-LOG/12/09 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp2.077.909.900,00 (belum termasuk PPN sebesar 207.790.990,00);-Kwitansi (Tanda Pembayaran) Nomor 074.13-.BDPKEU/KW/PLF/XI/2010 untuk termijn III (10%) untuk pembayaran pengadaan barang sirtu, pipa PVC 4”. Acces pipa, beton K-250, besi beton dan kawat beton, dan lain-lain tanggal 15 November 2010 sebesar Rp2.285.700.000,00.   -bahwa atas total Pajak Masukan sebesar Rp518.562.332,00, pembayaran dilakukan secara sekaligus untuk empat faktur secara bertahap berdasarkan bukti: -Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 15/BRI/4/11 untuk pembayaran PPN tanggal 20 April 2011 sebesar Rp39.318.357,00 dan bukti print out rekening bank di Bank CCC a/n Pemohon Banding keterangan “Kusniyo Cheque 01291438“ tanggal 20 April 2011 sebesar Rp300.000.000,00; -Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 21/BPK/5/11 untuk pembayaran PPN tanggal 26 Mei 2011 sebesar Rp150.000.000,00 dan bukti print out rekening bank Bank DDD a/n Pemohon Banding dengan keterangan “CK 946752-OVB NNN/PT AAA“ tanggal 26 Mei 2011 sebesar Rp150.000.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 21/BPK/6/11 untuk pembayaran PPN tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp100.000.000,00 dan bukti print out rekening bank di Bank DDD a/n Pemohon Banding dengan keterangan “BG 743534-OVB NNN (Direktur PT AAA”)“ tanggal 28 Juni 2011 sebesar Rp100.000.000,00;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 63/KAS/7/11 untuk pembayaran PPN tanggal 8 Juli 2011 sebesar Rp73.000.000,00, adapun untuk bukti bukti print out rekening bank Pemohon Banding TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN nya;-Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 22/BRI/7/11 untuk pembayaran PPN tanggal 8 Juli 2011 sebesar Rp156.243.975,00 dan bukti print out rekening bank di Bank CCC a/n Pemohon Banding dengan keterangan “RTGS/DDD/PT AAA“ tanggal 8 Juli 2011 sebesar Rp156.243.975,00;   -Bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;   -Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;   
bahwa setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak dan memeriksa ulang bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis dapat menyakini atas transaksi dengan PT AAA sebesar Faktur Pajak, memang sudah dibayar harga barang/jasa beserta pajak pertambahan nilai yang terutang;

bahwa terkait ketiadaan print out rekening koran atas Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 63/KAS/7/11 untuk pembayaran PPN tanggal 8 Juli 2011 sebesar Rp73.000.000,00 Pemohon Banding sudah menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp73.000.000,00 tersebut merupakan pembayaran tunai;

bahwa dalam kwitansi tanda terima yang diberikan oleh lawan transaksi juga sudah dinyatakan bahwa lawan transaksi (PT XXX), telah menerima pembayaran sejumlah harga barang/jasa beserta PPN yang terutang;

bahwa dengan demikian Majelis dapat menyakini bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan pembayaran atas harga barang/jasa beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

bahwa karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat berdasarkan konsep dasar pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 F UU PPN maupun konsep perikatan tanggung menanggung sebagaimana diatur dalam Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding untuk Faktur Pajak senilai Rp518.562.332,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya atas Pajak Masukan tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa
(Rp)Nilai Sengketa
(Rp)Dipertahankan Majelis
(Rp)Tidak Dapat Dipertahankan
Majelis (Rp)Pajak Masukan 518.562.332,000,00518.562.332,00
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2011 menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan

Pajak Masukan menurut TerbandingRp 11.430.431.479,00Koreksi tidak dapat dipertahankan:Rp      518.562.332,00Pajak Masukan menurut MajelisRp 11.948.993.811,00
   
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-193/WPJ.19/2016 tanggal 19 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00115/207/11/093/14 tanggal 18 November 2014 Masa Pajak Mei 2011atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.    Dasar Pengenaan Pajak  Rp. 44.113.609.360,002     Perhitungan PPN Kurang Bayar:         a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp.   2.790.533.458,00        b.     Dikurangi: pajak yang dapat diperhitungkanRp. 11.948.993.811,00        c.     Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) bayarRp. ( 9.158.460.353,00)3     Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan  ke Masa Pajak berikutnyaRp.   9.348.975.869,004     PPN yang kurang dibayarRp.      190.515.516,005     Sanksi AdministrasiRp.      190.515.516,006.     Jumlah yang masih harus dibayarRp.      381.031.032,00 
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2017 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC S.H, Ak, M.Scsebagai Hakim KetuaDEF S.H, Ak, MBAsebagai Hakim AnggotaGHI, S.E., Ak., MBA., CIA., CAsebagai Hakim Anggota  dengan dibantu oleh Ir JKL, M.Msebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.