Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81511/PP/M.VIA/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Faktur Pajak Masukan dari CV AAA tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material sesuai UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) f dan Pasal 13 ayat 9 bagian penjelasan paragraph 3 bahwa Faktur Pajak harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap termasuk tanggal transaksi atas Faktur Pajak tersebut. Walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding diperoleh dari dua Faktur Pajak yang diterbitkan CV AAA, yang berasal dari dua proyek berbeda, yaitu proyek DKPP Tangerang Selatan untuk pengadaan 18 unit Arm Roll (untuk selanjutnya disebut proyek ‘DKPP TANGSEL ) sebesar Rp90.000.000,00 dan Proyek PU Pejompongan PPLPS untuk pengadaan 4 unit alat angkut sampah (untuk selanjutnya disebut dengan proyek ‘PU PPLPS ) sebesar Rp55.000.000,00. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang-barang, khususnya berupa kendaraan kepada pihak pemerintah (Bendahara Pemerintah) selaku customer, hal ini menandaskan bahwa Pemohon Banding merupakan rekanan pemerintah dalam pengadaan barang yang prosedur penerapannya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk saat penerbitan faktur pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa rincian Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut: NoFaktur PajakPPNNama Brang Kena Pajak/Jasa Kena PajakNomorTanggal1010.000-12.xxxx3-Oct-1290.000.000Pengadaan 18 unit Arm Roll Proyek DKPP Tangerang Selatan2010.000-12.xxxx15-Oct-1255.000.000Pengadaan 4 unit alat angkut sampah proyek PU Pejompongan PPLPSJumlah145.000.000 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dengan alasan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal dan material sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009, khususnya Pasal 9 ayat (8), huruf f dan Pasal 13 ayat (9) bagian penjelasan paragraph 3; bahwa menurut Terbanding, persyaratan formal material yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding antara lain: tanggal Faktur Pajak Keluaran lebih dulu dari tanggal Faktur Pajak Masukan (barang dijual lebih dulu daripada barang dibeli)tanggal Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan tanggal penyerahan barang, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak benar pembuatannya dan tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat (1) huruf aPemohon Banding menyatakan jenis BKP/JKP pada Faktur Pajak tersebut adalah karoseri namun secara fisik Faktur Pajak tersebut mencantumkan “ Pengadaan mobil…”harga transaksi antara Pemohon Banding dengan CV AAA tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena harga kegiatan karoseri mendekati bahkan ada yang melebihi harga dasar mobilsecara material, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran dan rekening koran terkait transaksi dengan CV AAA.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: tanggal Faktur Pajak Keluaran lebih dahulu dari tanggal Faktur Pajak Masukan (barang dijual lebih dulu daripada barang dibeli), bahwa konsumen Pemohon Banding adalah DKPP Tangerang Selatan dan PU Pejompongan PPLPS yang mana atas transaksi ini Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak tanggal 2 Oktober dan 12 Oktober 2012; tanggal Faktur Pajak Masukan yang disengketakan adalah tanggal 3 Oktober 2012 dan tanggal 15 Oktober 2012; bahwa berdasarkan uraian tersebut, tanggal Faktur Pajak Keluaran memang diterbitkan terlebih dahulu daripada Faktur Pajak Masukan; bahwa Majelis berpendapat bahwa fakta seperti tersebut tidak menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak dapat dikreditkan; bahwa hal ini didasari fakta bahwa dalam dunia bisnis, sering terjadi pembayaran dilakukan lebih dahulu sebelum barang tersedia dari pihak supplier, yang mengakibatkan Faktur Pajak Keluaran diterbitkan terlebih dahulu dari Faktur Pajak Masukan; bahwa selain itu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan Faktur Pajak Masukan diterbitkan terlebih dahulu daripada Faktur Pajak Keluaran; bahwa dengan memperhatikan fakta yang ada pada kondisi nyata dunia ekonomi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat tanggal Faktur Pajak Masukan tidak dapat menjadi dasar untuk menggugurkan hak Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;tanggal Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan tanggal penyerahan barang, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak benar pembuatannya dan tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat (1) huruf a. bahwa Terbanding menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan dibuat tanggal 3 Oktober 2012 dan 15 Oktober 2012, namun Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal Oktober 2012 dan 10 Oktober 2012, sehingga Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding terlambat membuat Faktur Pajak; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan: (1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan barang/jasa dari CV AAA telah dibuatkan Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN tidak dapat ditafsirkan meluas sebagai persyaratan untuk membuat Faktur Pajak Masukan pada tanggal yang sama persis dengan tanggal dokumen lain yang memuat penyerahan barang tersebut; bahwa konsep yang mendasari ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN adalah bahwa setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak harus diterbitkan Faktur Pajak; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding terkait ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN;Pemohon Banding menyatakan jenis BKP/JKP pada Faktur Pajak tersebut adalah karoseri namun secara fisik Faktur Pajak tersebut mencantumkan “ Pengadaan mobil…”, sehingga tidak sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010; bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding, diketahui bahwa invoice dan kuitansi dari CV AAA menyatakan uraian transaksi sudah sama dengan uraian pada Faktur Pajak Masukan yang disengketakan, sehingga seharusnya tidak ada permasalahan terkait dengan uraian jenis barang/jasa kena pajak; bahwa dalam hal fakta penyerahan yang sesungguhnya adalah karoseri, Majelis berpendapat bahwa kegiatan karoseri mobil masih dalam lingkup kegiatan “ Pengadaan mobil…”, karena Barang Kena Pajak adalah kendaran Arms Roll dan kendaraan alat angkut sampah yang memerlukan kegiatan karoseri dari bentuk dasar kendaraan tersebut sesuai dengan yang dipesan oleh konsumen akhir; bahwa dengan demikian kegiatan karoseri tersebut masih dalam lingkup pengadaan mobil untuk proyek yang dikerjakan oleh Pemohon Banding; bahwa filosofi dari keharusan mencantumkan nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak adalah untuk melihat apakah Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan masih dalam lingkup kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga dapat ditentukan kewajiban perpajakan terkait dengan penyerahan BKP/JKP tersebut; bahwa hal tersebut membawa konsekwensi, meskipun secara tertulis diperoleh fakta bahwa penulisan nama BKP/JKP kurang tepat, sepanjang dapat diketahui bahwa penyerahan BKP/JKP dapat dipastikan masih dalam ruang lingkup usaha wajib pajak, maka seharusnya tidak ada persoalan terkait penulisan BKP/JKP ini; bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis menyatakan dalil Terbanding tidak dapat dipertahankan;Harga transaksi antara Pemohon Banding dengan CV AAA tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena harga kegiatan karoseri mendekati bahkan ada yang melebihi harga dasar mobil; bahwa Majelis berpendapat, dalil Terbanding tidak didasari bukti yang memadai, seperti perbandingan dengan transaksi yang sejenis, ataupun perhitungan harga tiap unsur karoseri (barang maupun jasa) yang dilakukan oleh CV AAA; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dalil Terbanding tidak dapat diterima;secara material, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran dan rekening koran terkait transaksi dengan CV AAA. bahwa Majelis berpendapat, pengujian arus uang pada dasarnya digunakan untuk menguji apakah benar terjadi transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak; bahwa berdasarkan data print out Sistem Informasi Direktur Jenderal Pajak dan SPM PPN CV AAA, terbukti Faktur Pajak yang disengketakan sudah dilaporkan oleh CV AAA sebagai Pajak Keluaran, dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, yaitu Rp145.000.000,00; bahwa dari data tersebut dapat diketahui: Telah terjadi transaksi antara Pemohon Banding dengan CV AAA dalam jumlah yang sesuai;Prinsip taxable deductable pada dasarnya sudah dipenuhi oleh para pihak yang bertransaksi; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat dalil Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan dari CV AAA tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal dan material sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009, khususnya Pasal 9 ayat (8), huruf f dan Pasal 13 ayat (9) bagian penjelasan paragraph 3, tidak terbukti; bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyatakan: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”; berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut serta keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan diperoleh informasi bahwa Faktur Pajak tersebut sudah memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut sudah memenuhi ketentuan sebagai Faktur Pajak yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya koreksi a quo tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam musyawarah, salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim SSS, S.H, Ak, M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dengan alasan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal dan material sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009, khususnya Pasal 9 ayat (8), huruf f dan Pasal 13 ayat (9) bagian penjelasan paragraph 3; bahwa menurut Terbanding, persyaratan formal material yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding antara lain: tanggal Faktur Pajak Keluaran lebih dulu dari tanggal Faktur Pajak Masukan (barang dijual lebih dulu daripada barang dibeli)tanggal Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan tanggal penyerahan barang, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak benar pembuatannya dan tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat (1) huruf aPemohon Banding menyatakan jenis BKP/JKP pada Faktur Pajak tersebut adalah karoseri namun secara fisik Faktur Pajak tersebut mencantumkan “ Pengadaan mobil…”harga transaksi antara Pemohon Banding dengan CV AAA tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena harga kegiatan karoseri mendekati bahkan ada yang melebihi harga dasar mobilsecara material, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran dan rekening koran terkait transaksi dengan CV AAA.bahwa Pemohon Banding berpendapat Faktur Pajak Masukannya sudah memenuhi syarat formal dan material; bahwa tanggal Faktur Pajak Keluaran adalah 2 Oktober 2012 dan 12 Oktober 2012, sedangkan Faktur Pajak Masukan tanggal 31 Juli 2012 dan 14 September 2012 sehingga tidak benar Faktur Pajak Keluaran lebih dulu dari tanggal Faktur Pajak Masukantanggal Faktur Pajak keluaran memiliki tanggal yang sama dengan faktur komersial (invoice);secara factual kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan karoseriharga karoseri meliputi jasa dan barang sehingga wajar jika harganya mendekati atau bahkan melebihi harga dasar mobilbahwa setelah mendengar penjelasan para pihak yang bersengketa dalam persidangan dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak nomor 010.000-12.00000151 dan 010.000-12.00000154 diterbitkan oleh CV AAA, yang menurut Surat Izin Usaha Industri nomor 531/17—IUI.R-I/BPPT.XII/2010, bergerak dibidang “Karoseri kendaraan bermotor Roda Empat atau lebih”, dan mempunyai KLU 34200 (Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih”; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mendalilkan kegiatan yang dilakukan oleh CV AAA adalah melakukan kustomasi (karoseri) atas mobil milik Pemohon Banding (yang dibeli dari PT RRR, sehubungan dengan pengadaan barang kepada konsumen akhir (Pemerintah –Tangerang Selatan dan PU Pejompongan); bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan foto-foto kegiatan di CV AAA untuk membuktikan bahwa jasa yang dilakukan oleh CV AAA adalah karoseri; bahwa berdasarkan data yang ada, diketahui bahwa uraian Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak nomor 010.000-12.00000151 dan 010.000-12.00000154 adalah: NoFaktur PajakNama Barang Kena Pajak/Jasa Kena PajakNomorTanggal1010.000-12.xxxx3-Oct-12Pengadaan 18 unit Arm Roll Proyek DKPP Tangerang Selatan2010.000-12.xxxx15-Oct-12Pengadaan 4 unit alat angkut sampah proyek PU Pejompongan PPLPSJumlah bahwa dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara jenis Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dengan jenis Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sebenarnya sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan: (5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; bahwa Hakim SSS, S.H, Ak, M.Sc berpendapat, klausa “Jenis barang atau jasa” yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut adalah Jenis barang atau jasa yang sebenarnya ditransaksikan, bukan sekedar pencantuman Jenis barang atau jasa tanpa memperhatikan kebenaran materiil jenis barang/jasa yang ditransaksikan; bahwa hal tersebut dikarenakan ketidakbenaran mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang dicantumkan oleh Pemohon Banding akan berimplikasi pada validitas bukti pendukung transaksi terkait; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Hakim SSS, S.H, Ak, M.Sc berpendapat Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa tanggal Faktur Pajak Masukan dari CV. AAA tidak sesuai dengan kenyataan tanggal penyerahan barang, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak benar pembuatannya dan tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat (1 a); bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan: “Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.”; bahwa dari penjelasan tersebut jelas bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan, sedangkan Faktur Pajak Masukan dari CV AAA ke Pemohon Banding jelas tidak terkait adanya pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan dan merupakan transaksi antara pihak swasta ke pihak swasta. Dengan demikian Faktur Pajak Masukan dari CV AAA tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 13 ayat (1a). bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti pembayaran dan rekening koran terkait transaksi dengan CV AAA, meskipun telah diminta oleh Terbanding dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-103/WPJ.20/BD.06/2015 tanggal 12 Februari 2015; bahwa Hakim SSS S.H, Ak, M.Sc berpendapat, bukti arus uang (bukti pembayaran dan rekening koran), merupakan persyaratan utama untuk memastikan bahwa transaksi antara Pembeli/Penerima BKP/JKP dan Penjual BKP/JKP adalah benar-benar terjadi dan nilai transaksi memang sebesar yang tercantum pada Faktur Pajak; bahwa ketiadaan arus uang mengakibatkan Hakim SSS S.H, Ak, M.Sc tidak dapat menyakini bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan atas transaksi yang benar-benar terjadi dan dalam jumlah yang sesuai (bukan Faktur Pajak Pajak yang tidak sah, yaitu pihak yang mengkreditkan Faktur Pajak tersebut bukan pihak yang secara factual bertransaksi); bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Hakim SSS S.H, Ak, M.Sc berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran material atas Faktur Pajak Masukannya; bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan: (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim SSS S.H, Ak, M.Sc berpendapat Faktur Pajak Masukan yang berasal dari CV AAA tidak memenuhi ketentuan sebagai faktur pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan: (2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan: (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak” bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (9) paragraf 3 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: “Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material”; bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Hakim SSS S.H, Ak, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00; |
| Menimbang | : | bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; |
| Menimbang | : | bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian Sengketa (Rp)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)Pajak Masukan 145.000.000,000,00145.000.000,00 |
| Mengingat | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2012 menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan PM yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 497.626.545,00Koreksi tidak dapat dipertahankan:Rp 145.000.000,00PM yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 642.626.545,00 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-544/WPJ.20/2015 tanggal 22 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00008/207/12/003/14 tanggal 3 Maret 2014,, atas nama XXX dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak:Rp. 8.150.000.0002. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp. 0 b. Dikurangi: Pajak Yang Dapat diperhitungkanRp. 642.626.545 c. Jumlah PPN Kurang BayarRp. ( 642.626.545)3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 642.626.5454. PPN Kurang BayarRp. 0 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : SSS,SH., Ak.,M.Sc ………..….sebagai Hakim Ketua,ABC, SH.,Ak.,M.B.A …….…….sebagai Hakim Anggota,DEF, M. Stud, Ak., CA ………………sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehIr GHI, M.Msebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

