Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82556/PP/M.XVIIIA/10/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang sebesar Rp403.353.724,00 yang berasal dari koreksi atas nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut: -Nilai PTKP menurut Pemohon Banding sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;-Nilai PTKP menurut Terbanding sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah adanya perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang, dimana Pemohon Banding dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang menggunakan tarif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000, sedangkan Terbanding menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang menggunakan tarif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis dan mengikat para pihak dalam Kontrak Karya tersebut. Pengertian Lex Specialis berarti bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya mempunyai sifat khusus terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Kontrak Karya yang merujuk kepada Undang-Undang atau peraturan-peraturan Indonesia, maka undang-undang atau peraturan-peraturan Indonesia tersebut harus dibaca dan dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing) dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia, kecuali konteks tersebut menentukan lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan pasal 28 ayat (6) Kontrak Karya. Dengan demikian, dalam konteks Kontrak Karya, yang dimaksud dengan “Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994” adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu dan diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesia; |
| Menurut Majelis | : | Dasar Hukum -Pasal 17 ayat (1), ayat (4), Pasal 21, Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;-Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997;-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.0411998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ.11998 Tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan;-Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Pemohon Banding berpendapat Undang-Undang atau peraturan-peraturan Indonesia harus dibaca dan dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing) dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan pertambangan asing di Indonesiasedangkan Terbanding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/09/091/14 tanggal 9 Mei 2014 Masa Pajak Desember 2009 dihitung berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya; bahwa Majelis berkesimpulan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia,menurut Pemohon Banding menganut prinsip prevailing sedangkan menurut Terbanding menganut prinsip nail down; bahwa atas perbedaan prinsip tersebut, Majelis berpendapat bahwa penerapan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding menganut prinsip prevailing berdasarkan Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997 yang menyatakan: ”Kecuali konteks tersebut menentukan lain, dalam hal referensi yang dibuat dalam persetujuan ini menunjuk Undang-Undang atau peraturan-peraturan Indonesia, maka referensi tersebut adalah peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan penambangan asing di Indonesia”; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, koreksi Terbanding tidak tepat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.900.663.4992PPh Pasal 21 yang terutang menurut TerbandingRp 746.262.316 Koreksi dibatalkan Rp 272.536.300PPh Pasal 21 yang terutang menurut MajelisRp 473.726.0163Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung PemerintahRp 0 b. Setoran masaRp 473.726.016 c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……Rp 0 e. Lain-lainRp 0f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….Rp 0g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp 473.726.0164Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp 05Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) Rp 06Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) Rp 0 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2368/WPJ.19/2014 tanggal 20 November 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00001/201/09/091/14 tanggal 9 Mei 2014 atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.900.663.4992PPh Pasal 21 yang terutangRp 473.726.0163Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung PemerintahRp 0 b. Setoran masaRp 473.726.016 c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……Rp 0 e. Lain-lainRp 0f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….Rp 0g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp 473.726.0164Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp 05Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) Rp 06Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) Rp 0 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00414/PP/PM/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2. Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3. GHI, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,4. JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put.82556/PP/M.XVIIIA/10/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2. Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3. Dr. MNO, S.E., M.B.P.sebagai Hakim Anggota,4. JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

