Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43062/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43062/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor 335851 tanggal 12 September 2011 telah menetapkan klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan Tarif Bea Masuk 10% (MFN) sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 025020/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 September 2011, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 335851 tanggal 12 September 2011 dengan klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA); Menurut Terbanding : bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal BL, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 335851 tanggal 12 September 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;” Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan petapan Terbanding, dengan alasan tarif bea masuk yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 335851 tanggal 12 September 2011 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 335851 tanggal 12 September 2011, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 10% (MFN), karena tanggal Form E mendahului tanggal B/L, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025020/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 September 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 15.297.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 335851 tanggal 12 September 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 335851 tanggal 12 September 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025020/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 September 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 15.297.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 303/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 10 November 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 15 November 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 6698/KPU.01/2011 tanggal 30 Desember 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 077/IMP/BSL/FEB/2012 tanggal 22 Februari 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335851 tanggal 12 September 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan dengan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 335851 tanggal 12 September 2011 adalah : Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China; Klasifikasi Pos Tarif bahwa klasifikasi pos tarif diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.10.1000, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 8428.10.1000; bahwa tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi dan sesuai BTBMI 2007, pos tarif 84.28 adalah pos tarif untuk : Mesin pengangkat, pemindah, pemuat atau pembongkar lainnya (misalnya, lift, eskalator, konveyor, teleferic), yang konstruksi posnya adalah sebagai berikut : 84.28 Mesin pengangkat, pemindah, pemuat atau pembongkar lainnya (misalnya, lift, eskalator, konveyor, teleferic). 8428.10 – Lift dan kerekan skip : 8428.10.10.00 — Lift penumpang 8428.10.21.00 — Lift lainnya : 8428.10.29.00 — Dari jenis yang digunakan pada bangunan 8428.10.90.00 — Lain-lain 8428.20 — Kerekan skip 8428.20.10.00 – Elevator dan konveyor pneumatik : — Dari jenis yang digunakan untuk pertanian 8428.20.20.00 — Mesin otomatis untuk mengangkut, memindahkan dan menyimpan printed circuit board , wiring board atau printed circuit assembli 8428.20.90.00 — Lain-lain – Elevator dan konveyor yang bergerak terus-menerus lainnya, untuk barang atau bahan : 8428.31.00.00 — Dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah tanah 8428.32 — Lain-lain, tipe bucket : 8428.32.10.00 — Dari jenis yang digunakan untuk pertanian 8428.32.90.00 — Lain-lain 8428.33 — Lain-lain, tipe ban : 8428.33.10.00 — Dari jenis yang digunakan untuk pertanian 8428.33.20.00 — Mesin otomatis untuk mengangkut, memindah dan menyimpan printed circuit board, board atau printed circuit assembli 8428.33.90.00 — Lain-lain 8428.39 Lain-lain : 8428.39.10.00 — Dari jenis yang digunakan untuk pertanian 8428.39.30.00 — Mesin otomatis untuk mengangkut, memindah dan menyimpan printed circuit board,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43061/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43061/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 telah menetapkan klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 (BM 10%) sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 September 2011, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 335836 tanggal 12 September 2011 dengan klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 (BM 0%); Menurut Terbanding : importasi yang dilakukan PT XXX tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif ASEAN-FTA karena Form E diterbitkan sebelum tanggal BL dan dikenakan pembebanan BM 10%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding, dengan alasan tarif bea masuk yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 335836 tanggal 12 September 2011, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 10% (MFN), karena tanggal Form E mendahului tanggal B/L, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 September 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 14.126.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 September 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 14.126.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 301/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 11 November 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 11 November 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 6660/KPU.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 076/IMP/BSL/FEB/2012 tanggal 22 Februari 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan dengan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 adalah : Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China; Klasifikasi Pos Tarif bahwa klasifikasi pos tarif diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.10.1000, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 8428.10.1000; bahwa tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi dan sesuai BTBMI 2007, pos tarif 84.28 adalah pos tarif untuk : Mesin pengangkat, pemindah, pemuat atau pembongkar lainnya (misalnya, lift, eskalator, konveyor, teleferic), yang konstruksi posnya adalah sebagai berikut : 84.28 Mesin pengangkat, pemindah, pemuat atau pembongkar lainnya (misalnya, lift, eskalator, konveyor, teleferic). 8428.10 – Lift dan kerekan skip : 8428.10.10.00 — Lift penumpang 8428.10.21.00 — Lift lainnya : 8428.10.29.00 — Dari jenis yang digunakan pada bangunan 8428.10.90.00 — Lain-lain 8428.20 — Kerekan skip 8428.20.10.00 – Elevator dan konveyor pneumatik : — Dari jenis yang digunakan untuk pertanian 8428.20.20.00 — Mesin otomatis untuk mengangkut, memindahkan dan menyimpan printed circuit board , wiring board atau printed circuit assembli 8428.20.90.00 — Lain-lain – Elevator dan konveyor yang bergerak terus-menerus lainnya, untuk barang atau bahan : 8428.31.00.00 — Dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah tanah 8428.32 — Lain-lain, tipe bucket : 8428.32.10.00 — Dari jenis yang digunakan untuk pertanian 8428.32.90.00 — Lain-lain 8428.33 — Lain-lain, tipe ban : 8428.33.10.00 — Dari jenis yang digunakan untuk pertanian 8428.33.20.00 — Mesin otomatis untuk mengangkut, memindah dan menyimpan printed circuit board, board atau printed circuit assembli 8428.33.90.00 — Lain-lain 8428.39 Lain-lain : 8428.39.10.00 — Dari jenis yang digunakan untuk pertanian 8428.39.30.00 — Mesin otomatis untuk mengangkut, memindah dan menyimpan printed circuit board, printed wiring board atau printed circuit assembli 8428.39.90.00 — Lain-lain : 8428.40.00.00 – Eskalator dan lantai bergerak 8428.60.00.00 – Teleferic, kursi-lift, ski-dragline; mekanis-traksi untuk funicular 8428.20 – Elevator dan konveyor pneumatik

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43038/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43038/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Bea Keluar atas PEB Nomor: 002213 tanggal 29 Desember 2009, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp3.073.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-41/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 menyatakan, atas ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, kedapatan bahwa tanggal relisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan mengakibatkan kurang bayar bea keluar sebesar Rp3.073.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas PEB Nomor: 002213 tanggal 27 Mei 2010, kapal telah tiba di Dumai pada tanggal 15 Mei 2010, dan setelah kapal sandar & pemuatan ke kapal telah dimulai pada tanggal 16 Mei 2010, namun karena pemuatan ke kapal harus menunggu parcel lain yang commingled selesai muat serta loading kuantiti yang sangat besar (total keseluruhan kuantiti = 74968.729 MT) dan loading rate lambat untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal. Dan karena keterbatasan draft, pemuatan harus di-top-up dengan metode ship to ship dan dilakukan di pelabuhan lain yaitu Dumai (Pelintung Berth) dimana kapal tiba & sandar tanggal 10 Juni 2010, sehingga membutuhkan total waktu loading +/- 33 (tiga puluh tiga) hari yaitu dari tanggal 15 Mei sampai dengan 17 Juni 2010 (tanggal kapal berangkat ke pelabuhan bongkar) sehingga melampaui batas perkiraan ekspor; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti yang ada dalam berkas sengketa serta peraturan perundangundangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A2 Dumai bahwa Pemohon Bading dalam melaksanakan ekspor CPO telah memenuhi prosedur ekspor terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding. Fasilitas Penimbunan di Kawasan Pabean bahwa menurut penjelasan Terbanding dalam persidangan bahwa Pelabuhan Dumai di bawah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A2 Dumai tidak mempunyai fasilitas tangki atau bak penimbunan barang curah CPO di dalam Kawasan Pabean, sehingga eksportir CPO di Dumai harus menimbun CPO yang akan diekspor di tangki milik swasta di luar Kawasan Pabean. bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar, tidak mengatur Kawasan Pabean yang tidak memiliki fasilitas tangki atau bak penimbunan, sehingga perlakuan pelayanan ekspor PEB barang curah CPO yang terkait pembetulan atas tanggal perkiraan ekspor, semua PEB barang curah CPO diperlakukan sama sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan a quo walaupun Kawasan Pabean tidak memiliki faslitas tangki atau bak penimbunan; Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pelayanan Ekspor bahwa Tanggal Perkiraan Ekspor pada kolom 17 harus diisi dalam pembuatan PEB yang disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan, karena jika Tanggal Perkiraan Ekspor (kolom 17) tidak diisi, maka PEB yang disampaikan akan ditolak (reeject). bahwa menurut Majelis tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008) masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti akan terlaksana semuanya tergantung kepada kedatangan dan waktu sandarnya sarana pengangkut di dermaga pelabuhan serta cepat lambatnya proses pemuatan atau pemompaan CPO ke dalam sarana pengangkut dan berapa banyak partai barang (PEB-PEB) yang dimuat ke dalam sarana pengangkut, kepastiannya dapat berupa terjadi sebelum tanggal perkiraan ekspor, sesudah tanggal perkiraan ekspor, atau tepat pada tanggal perkiraan ekspor. Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB. bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan sanksi tidak diberi pelayanan atas ekspornya apabila Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB sebagai konsekuensi perintah “wajib” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo, tetapi untuk sengketa ini, Terbanding tetap melayani ekspornya sampai barang diekspor meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB karena memang tidak mengajukan pembetulan data PEB dan Terbanding juga tidak pernah mengeluarkan persetujuan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 serta menganjurkan agar Pemohon Banding untuk mengajukan pemberitahuan pembetulan data PEB dan mengajukan pembatalan PEB serta Terbanding juga tidak membatalkan PEB. bahwa Pemohon Banding mencantumkan tanggal perkiraan ekspor dalam mengajukan PEB dengan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK-214/BC.04/2008 ke Kantor Pabean Pemuatan, tetap dilayani walaupun menurut Terbanding jadwal kapal maupun kesiapan barang belum jelas. Seharusnya jadwal kapal sudah dapat diketahui oleh Terbanding dari Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sesuai dengan Pasal 7A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang antara lain menyebutkan “pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean, wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut” dan kesiapan barang ekspor juga dapat diketahui dari permohonan pemberitahuan ekspor barang curah atau pemberitahuan kesiapan barang ekspor sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor. Oleh karenanya jika Terbanding belum menerima rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan kesiapan barang ekspor atau permohonan pemberitahuan ekspor barang curah, seharusnya Terbanding dapat tidak melayani PEB yang disengketakan; bahwa Majelis berpendapat bahwa PEB ekspor barang curah CPO yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan dilayani oleh Terbanding telah memenuhi prosedur ekspor yang benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding. Perubahan dan Pembatalan PEB bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur perubahan atas kesalahan data PEB dan pembatalan PEB diatur antara lain dalam: Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor Pasal 13 ayat (1) : Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata; ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, apabila: kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau telah mendapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai. Penjelasan : kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42950/PP/M.III/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42950/PP/M.III/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012 sebesar Rp.2.700.000.000,00 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM-BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM-BPK/08/2011; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan/pembebanan tarif bea masuk barang impor berupa Thailand Raw Sugar yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 008862 tanggal 03 Mei 2010 dengan tarif yang diberitahukan sebesar Rp.150,00/Kg menjadi sebesar Rp.550,00/Kg; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang “PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA” khusus komoditi gula yang masuk dalam POS/SUB POS HS: 1701.11.00.10 ditetapkan sebesar Rp.150,00/Kg, kemudian diperpanjang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang “PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 150/PMK.011/2009 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA” dengan masa berlaku sampai dengan 30 April 2010. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Nomor : 09/TIM- BPK/08/2011, Agustus 2011 kepada Kepala KPBC Type Madya Pabean Tanjung Emas, antara lain menyebutkan : Tarif Bea masuk atas impor gula tebu kasar dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200 (HS 1701.11.00.10) diturunkan dari Rp.550,00/Kg menjadi Rp.150,00/Kg; Sistem aplikasi impor tidak bisa mendeteksi secara langsung adanya kesalahan tarif; bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Penerimaan Kepabeanan dan Cukai serta Penerimaan Negara Lainnya pada KPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Nomor: 46/LHP/XV/10/2011, tanggal 31 Oktober 2011, antara lain menyebutkan : BPK menyarankan Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar : melakukan penelitian ulang atau audit atas importasi terkait dan melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean serta menyetorkan kekurangan penerimaan ke Kas Negara; Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula yang kurang tepat; KPBC Tanjung Emas menanggapi bahwa akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk dilakukan Post Clearence Audit pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Temuan BPK RI tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012, dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp.2.700.000.000,00 dengan tarif Rp.550,00/Kg; bahwa atas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dan menolak perhitungan SPKTNP tersebut dengan alasan : pemenuhan kewajiban pembayaran SSPCP telah diselesaikan oleh Pemohon Banding tanggal 15 April 2010, saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 masih berlaku; Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikirimkan oleh Pemohon Banding melalui Electronic Data Interchange (EDI) pada tanggal 06 Mei 2010 dan langsung mendapat respon Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB); apabila pengisian dan perhitungan dalam PIB terdapat kesalahan seharusnya ditolak oleh system Indonesia National Single Window (INSW), sehingga Pemohon Banding dapat memperbaiki perhitungan kewajiban pungutan BM & PDRI sesuai dengan Surat Keputusan Fasilitas yang diterima dari BKPM Nomor: 226/Pabean/2008, tanggal 23 Juli 2008; bahwa apabila PIB dimaksud tidak dapat diberlakukan tarif bea masuk atas impor gula berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009, maka Pemohon Banding memohon kebijaksanaan agar pembayaran dihitung sesuai dengan Surat Keputusan BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yaitu tarif akhir bea masuk menjadi 5%, dan apabila tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI, sehingga kekurangan pembayaran adalah sebesar Rp.400.848.000,00; bahwa fakta hukum pelaksanaan impor gula yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut : jenis gula adalah Thailand Raw Sugar Pos / Sub Pos HS : 1701.11.00.10; Pemohon Banding menyelesaikan pembayaran BM & PDRI atas impor tersebut pada tanggal 15 April 2010 dengan tarif yang berlaku saat itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 sebesar Rp.150,00/Kg; Pemohon Banding mengajukan PIB Nomor: 060100-000583-20100412-000142 dicetak pada tanggal 15 April 2010; karena padatnya antrian, kapal pengangkut MV. AA baru dapat sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 01 Mei 2010 dan kegiatan bongkar impor selesai pada tanggal 06 Mei 2010; Pemohon Banding mengajukan PIB melalui Electronic Data Interchange (EDI) pada tanggal 06 Mei 2010 dan diproses oleh KPBC Tanjung Emas dengan Nomor Pendaftaran 008862 dan tanggal pendaftaran 03 Mei 2010; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, disebutkan bahwa Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula disebutkan bahwa, “Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluran Barang Impor Untuk Dipakai disebutkan bahwa, “Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean”; bahwa karena saat PIB mendapat nomor pendaftaran adalah tanggal 06 Mei 2010, maka tarif bea masuk yang berlaku untuk HS 1701.11.0010 adalah Rp.550,00/Kg berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/PMK.011/2011. Sedangkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 hanya berlaku sampai dengan 30 April 2010; bahwa pada tanggal 06 Mei 2010 Pemohon Banding masih memiliki fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan Surat BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 dengan spesifikasi teknis Raw Sugar ICUMSA 1.500 – 3.000. Namun berdasarkan Certificate of Analysis Nomor: IMC.2010/194.A2 tanggal 12 April 2010 Thailand Raw Sugar yang diimpor Pemohon Banding memiliki ICUMSA = 5.107,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42949/PP/M.III/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42949/PP/M.III/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Terbanding Nomor: SPKTNP-2317/WBC.09/2011 tanggal 03 November 2011 sebesar Rp.900.000.000,00 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM- BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM-BPK/08/2011; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan/pembebanan tarif bea masuk dari yang diberitahukan sebesar Rp.150,00/Kg menjadi sebesar Rp.550,00/Kg; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang “PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA” khusus komoditi gula yang masuk dalam POS/SUB POS HS: 1701.11.00.10 ditetapkan sebesar Rp.150,00/Kg, kemudian diperpanjang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang “PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 150/PMK.011/2009 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA” dengan masa berlaku sampai dengan 30 April 2010. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Nomor : 09/TIM- BPK/08/2011, Agustus 2011 kepada Kepala KPBC Type Madya Pabean Tanjung Emas, antara lain menyebutkan : Tarif Bea masuk atas impor gula tebu kasar dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200 (HS 1701.11.00.10) diturunkan dari Rp.550,00/Kg menjadi Rp.150,00/Kg; Sistem aplikasi impor tidak bisa mendeteksi secara langsung adanya kesalahan tarif; bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Penerimaan Kepabeanan dan Cukai serta Penerimaan Negara Lainnya pada KPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Nomor: 46/LHP/XV/10/2011, tanggal 31 Oktober 2011, antara lain menyebutkan : BPK menyarankan Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar : melakukan penelitian ulang atau audit atas importasi terkait dan melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean serta menyetorkan kekurangan penerimaan ke Kas Negara; Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula yang kurang tepat; KPBC Tanjung Emas menanggapi bahwa akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk dilakukan Post Clearence Audit pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Temuan BPK RI tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-2317/WBC.09/2011 tanggal 03 November 2011, dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp.900.000.000,00 dengan tarif Rp.550,00/Kg; bahwa atas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-2317/WBC.09/2011 tanggal 03 November 2011 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dan menolak perhitungan SPKTNP tersebut dengan alasan : pemenuhan kewajiban pembayaran SSPCP telah diselesaikan oleh Pemohon Banding tanggal 15 April 2010, saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 masih berlaku; Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikirimkan oleh Pemohon Banding melalui Electronic Data Interchange (EDI) pada tanggal 06 Mei 2010 dan langsung mendapat respon Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB); apabila pengisian dan perhitungan dalam PIB terdapat kesalahan seharusnya ditolak oleh system Indonesia National Single Window (INSW), sehingga Pemohon Banding dapat memperbaiki perhitungan kewajiban pungutan BM & PDRI sesuai dengan Surat Keputusan Fasilitas yang diterima dari BKPM Nomor: 226/Pabean/2008, tanggal 23 Juli 2008; bahwa apabila PIB dimaksud tidak dapat diberlakukan tarif bea masuk atas impor gula berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009, maka Pemohon Banding memohon kebijaksanaan agar pembayaran dihitung sesuai dengan Surat Keputusan BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yaitu tarif akhir bea masuk menjadi 5%, dan apabila tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI, sehingga kekurangan pembayaran adalah sebesar Rp.123.345.000,00; bahwa fakta hukum pelaksanaan impor gula yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut : jenis gula adalah Thailand Raw Sugar Pos / Sub Pos HS : 1701.11.00.10; Pemohon Banding menyelesaikan pembayaran BM & PDRI atas impor tersebut pada tanggal 15 April 2010 dengan tarif yang berlaku saat itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 sebesar Rp.150,00/Kg; Pemohon Banding mengajukan PIB Nomor: 060100-000583-20100412-000143 dicetak pada tanggal 15 April 2010; karena padatnya antrian, kapal pengangkut MV. Vinh Thuan baru dapat sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 01 Mei 2010 dan kegiatan bongkar impor selesai pada tanggal 06 Mei 2010; Pemohon Banding mengajukan PIB melalui Electronic Data Interchange (EDI) pada tanggal 06 Mei 2010 dan diproses oleh KPBC Tanjung Emas dengan Nomor Pendaftaran 009112 dan tanggal pendaftaran 06 Mei 2010; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, disebutkan bahwa Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula disebutkan bahwa, “Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluran Barang Impor Untuk Dipakai disebutkan bahwa, “Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean”; bahwa karena saat PIB mendapat nomor pendaftaran adalah tanggal 06 Mei 2010, maka tarif bea masuk yang berlaku untuk HS 1701.11.0010 adalah Rp.550,00/Kg berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/PMK.011/2011. Sedangkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 hanya berlaku sampai dengan 30 April 2010; bahwa pada tanggal 06 Mei 2010 Pemohon Banding masih memiliki fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan Surat BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 dengan spesifikasi teknis Raw Sugar ICUMSA 1.500 – 3.000. Namun berdasarkan Certificate of Analysis Nomor: IMC.2010/194.A2 tanggal 12 April 2010 Thailand Raw Sugar yang diimpor Pemohon Banding memiliki ICUMSA = 5.107, dan berdasarkan Laporan Surveyor KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia Nomor: TH 903795 tanggal 10 April 2010,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42898/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42898/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah BMTP atas importasi jenis barang: Tarpaulin, negara asal: Vietnam, yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011 yang ditetapkan dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, BMTP Rp.13.643/kg, PPh bayar yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada SPKTNP menyebutkan: URAIAN KEKURANGAN KELEBIHAN Bea Masuk 495.651.000,00 0,00 Cukai 0,00 0,00 PPN 49.566.000,00 0,00 PPnBM 0,00 0,00 Pajak Penghasilan Ps 22 12.392.000,00 0,00 Denda Administrasi 0,00 0,00 JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN 557.609.000,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa penetapan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tidak bisa dikenakan karena PO, pembukaan LC serta importasi Pemohon Banding sudah dalam perjalanan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 terbit; Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa Terbanding telah menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S-2286/KPU-01/2012 tanggal 06 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011, melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut: Jenis Barang 1 Jenis Barang Tarpaulin 130 Jumlah Barang 700 pce Negara Asal Vietnam Nilai Pabean (CIF) USD36,400.00 HS diberitahukan 6306.12.000 2 Jenis Barang Tarpaulin 245 Jumlah Barang 370 pce Negara Asal Vietnam Nilai Pabean (CIF) USD36,260.00 HS diberitahukan 6306.12.000 Berat Bersih : 36.330.00 Kg, Supplier: Genesisi Corporation, Yoksam-Dong, Vietnam; bahwa atas seluruh barang impor dengan HS 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp13.643,00/Kg; Alasan dan metode penetapan Terbanding (Pejabat PFPD): bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, atas barang impor Tarpaulin (terpal) dengan Pos HS 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; Pokok Materi Sengketa : Penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan bahwa terhadap barang impor berupa Tarpaulin dengan Pos HS 6306.12.0000, dilakukan penetapan Bea Masuk Tindakan pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor, penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari; Penelitian: bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding oleh yang bersangkutan atas penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, maka dilakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung sebagai dasar-dasar penetapan SPKTNP sebagai berikut: Kronologis penetapan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan: Importasi Pemohon Banding dengan nomor pendaftaran 455199 tanggal 01 Desember 2011 mendapatkan pelayanan jalur hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan langsung mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB), atas PIB tersebut hanya dilakukan penelitian dokumen meliputi tarif dan nilai pabean; Hasil penelitian kedapatan bahwa pos tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima; Sehubungan dengan kegiatan penelitian PIB tersebut melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran dokumen PIB, maka dilakukan penelitian ulang oleh pemeriksa dokumen, penelitian ulang tersebut meliputi kebenaran pos tarif dan kewajaran nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian ulang tersebut, kedapatan bahwa pos tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima, namun barang impor berupa Tarpaulin dengan Pos HS 6306.12.0000 dan yang berasal dari negara Vietnam, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, negara Vietnam tidak termasuk dalam daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut; bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari; bahwa hasil penelitian ulang tersebut dituangkan dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012; bahwa penetapan tersebut mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar: Bea Masuk : Rp 495.651.000,00 PPN : Rp 49.566.000,00 PPh : Rp 12.392.000,00 Total : Rp 557.609.000,00 Saran: bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Terbanding mengharapkan Pengadilan Pajak dapat menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan memutuskan bahwa penetapan klasifikasi tarif Bea Masuk penetapan Nilai Pabean atas importasi PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PIM/IM/1212100 tanggal 04 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan: bahwa benar Pemohon Banding ada mengimpor Terpaulin dengan PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011, namun pada saat itu Pemohon Banding tidak tahu akan adanya PMK Nomor: 176/PMK.011/2011, penetapan atas dasar PMK Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tidak bisa dikenakan karena P/O, pembukaan LC serta importasi Pemohon sudah dalam perjalanan sebelum PMK Nomor: 176/PMK.011/2011 terbit; bahwa Pemohon Banding sebagai importir tidak pernah diundang atau dipanggil oleh KPPI sebagaimana dalam prosedur seharusnya importir sebagai pihak yang berkepentingan diikutsertakan dalam dengar pendapat yang diselenggarakan oleh KPPI seperti yang tertulis dalam Keppres Nomor 84 tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor; bahwa Pemohon Banding hanya sebagai perusahaan trading, dan tidak termasuk dalam asosiasi produsen terpal, sehingga informasi mengenai adanya bea masuk tambahan berupa safeguard tidak Pemohon Banding ketahui, seharusnya ada pemberitahuan atau sosialisasi rencana pengenaan bea masuk tambahan kepada importir sebelum dijalankan; bahwa terlebih penetapan kekurangan bayar atas PPh Pasal 22 jelas tidak tepat untuk Pemohon Banding karena Pemohon Banding mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pasal 22 Impor dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang; bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi dokumen, yaitu: Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET- 171/WPJ.08/KP.0903/2011 tanggal 06 Juni 2011 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang, PIB Nomor: 455199 tanggal 1 Desember 2011, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 454660/KPU.01/2011 tanggal 01 Desember 2011; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding