Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42950/PP/M.III/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42950/PP/M.III/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012 sebesar Rp.2.700.000.000,00 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM-BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM-BPK/08/2011;
Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan/pembebanan tarif bea masuk barang impor berupa Thailand Raw Sugar yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 008862 tanggal 03 Mei 2010 dengan tarif yang diberitahukan sebesar Rp.150,00/Kg menjadi sebesar Rp.550,00/Kg;
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang “PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA” khusus komoditi gula yang masuk dalam POS/SUB POS HS: 1701.11.00.10 ditetapkan sebesar Rp.150,00/Kg, kemudian diperpanjang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang “PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 150/PMK.011/2009 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA” dengan masa berlaku sampai dengan 30 April 2010. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Nomor : 09/TIM- BPK/08/2011, Agustus 2011 kepada Kepala KPBC Type Madya Pabean Tanjung Emas, antara lain menyebutkan :

  1. Tarif Bea masuk atas impor gula tebu kasar dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200 (HS 1701.11.00.10) diturunkan dari Rp.550,00/Kg menjadi Rp.150,00/Kg;
  2. Sistem aplikasi impor tidak bisa mendeteksi secara langsung adanya kesalahan tarif;

bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Penerimaan Kepabeanan dan Cukai serta Penerimaan Negara Lainnya pada KPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Nomor: 46/LHP/XV/10/2011, tanggal 31 Oktober 2011, antara lain menyebutkan :

  1. BPK menyarankan Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar :
    • melakukan penelitian ulang atau audit atas importasi terkait dan melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean serta menyetorkan kekurangan penerimaan ke Kas Negara;
    • Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula yang kurang tepat;
  2. KPBC Tanjung Emas menanggapi bahwa akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk dilakukan Post Clearence Audit pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Temuan BPK RI tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012, dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp.2.700.000.000,00 dengan tarif Rp.550,00/Kg;

bahwa atas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dan menolak perhitungan SPKTNP tersebut dengan alasan :

  1. pemenuhan kewajiban pembayaran SSPCP telah diselesaikan oleh Pemohon Banding tanggal 15 April 2010, saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 masih berlaku;
  2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikirimkan oleh Pemohon Banding melalui Electronic Data Interchange (EDI) pada tanggal 06 Mei 2010 dan langsung mendapat respon Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  3. apabila pengisian dan perhitungan dalam PIB terdapat kesalahan seharusnya ditolak oleh system Indonesia National Single Window (INSW), sehingga Pemohon Banding dapat memperbaiki perhitungan kewajiban pungutan BM & PDRI sesuai dengan Surat Keputusan Fasilitas yang diterima dari BKPM Nomor: 226/Pabean/2008, tanggal 23 Juli 2008;

bahwa apabila PIB dimaksud tidak dapat diberlakukan tarif bea masuk atas impor gula berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009, maka Pemohon Banding memohon kebijaksanaan agar pembayaran dihitung sesuai dengan Surat Keputusan BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yaitu tarif akhir bea masuk menjadi 5%, dan apabila tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI, sehingga kekurangan pembayaran adalah sebesar Rp.400.848.000,00;

bahwa fakta hukum pelaksanaan impor gula yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

  1. jenis gula adalah Thailand Raw Sugar Pos / Sub Pos HS : 1701.11.00.10;
  2. Pemohon Banding menyelesaikan pembayaran BM & PDRI atas impor tersebut pada tanggal 15 April 2010 dengan tarif yang berlaku saat itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 sebesar Rp.150,00/Kg;
  3. Pemohon Banding mengajukan PIB Nomor: 060100-000583-20100412-000142 dicetak pada tanggal 15 April 2010;
  4. karena padatnya antrian, kapal pengangkut MV. AA baru dapat sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 01 Mei 2010 dan kegiatan bongkar impor selesai pada tanggal 06 Mei 2010;
  5. Pemohon Banding mengajukan PIB melalui Electronic Data Interchange (EDI) pada tanggal 06 Mei 2010 dan diproses oleh KPBC Tanjung Emas dengan Nomor Pendaftaran 008862 dan tanggal pendaftaran 03 Mei 2010;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, disebutkan bahwa Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula disebutkan bahwa, “Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluran Barang Impor Untuk Dipakai disebutkan bahwa, “Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean”;

bahwa karena saat PIB mendapat nomor pendaftaran adalah tanggal 06 Mei 2010, maka tarif bea masuk yang berlaku untuk HS 1701.11.0010 adalah Rp.550,00/Kg berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/PMK.011/2011. Sedangkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 hanya berlaku sampai dengan 30 April 2010;

bahwa pada tanggal 06 Mei 2010 Pemohon Banding masih memiliki fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan Surat BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 dengan spesifikasi teknis Raw Sugar ICUMSA 1.500 – 3.000. Namun berdasarkan Certificate of Analysis Nomor: IMC.2010/194.A2 tanggal 12 April 2010 Thailand Raw Sugar yang diimpor Pemohon Banding memiliki ICUMSA = 5.107, dan berdasarkan Laporan Surveyor KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia Nomor: TH 903795 tanggal 10 April 2010, Thailand Raw Sugar yang diimpor Pemohon Banding memiliki spesifikasi teknis ICUMSA = 5.507 IU. Dengan demikian Thailand Raw Sugar yang diimpor Pemohon Banding tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan, sehingga keringanan tarif bea masuk sebesar 5% tidak berlaku;

bahwa Pemohon Banding memiliki Surat Deputi BKPM Nomor: 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Perubahan Spesifikasi Teknis Raw Sugar dari semula ICUMSA 1.500 – 3.000 menjadi ICUMSA Minimal 1.200. Namun Surat ini tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan fasilitas keringanan bea masuk atas impor gula in casu karena :

1) Surat BKPM Nomor: 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 hanya merubah spesifikasi teknis pada Lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor: 749/Pabean/2011 tanggal 02 November 2011;
2) Surat BKPM Nomor: 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 tidak memuat aturan berlaku surut, jadi hanya berlaku terhadap Surat Menteri Keuangan Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yang pelaksanaan impornya sejak tanggal 16 Mei 2012;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP- 54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012, tentang Penetapan Kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM-BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM-BPK/08/2011, bulan Agustus 2011 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan oleh karena itu tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-54/WBC.09/2012 tanggal 06 Januari 2012, tentang Penetapan Kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM-BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM- BPK/08/2011, bulan Agustus 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian Seharusnya Dibayar (Rp) Sudah Dibayar (Rp) Kekurangan (Rp)
Bea Masuk 3.300.000.000,00 900.000.000,00 2.400.000.000,00
PPN 2.842.177.000,00 2.602.177.000,00 240.000.000,00
PPh Pasal 22 710.545.000,00 650.545.000,00 60.000.000,00
Total 6.852.722.000,00 4.152.722.000,00 2.700.000.000,00