Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43071/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43071/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 020414 tanggal 17 Januari 2012, Terbanding telah menetapkan klasifikasi atas 10.308 pairs Shoes, Negara asal China pada pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif Bea Masuk 25% sebagai dasar menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP- 001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 020414 tanggal 17 Januari 2012 dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan Bea Masuk 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, tanda tangan pejabat yang menandatangani Form E ‘Nomor E123110930330002 Tanggal 29-12-2011, berbeda dengan tanda tangan pejabat pada daftar Specimen Signatures of Official Authorized to Issue COO of the People’s Republic of China untuk wilayah BB, China; bahwa atas importasinya Pemohon tidak berhak untuk mendapatkan tariff preferensi dalam skema ACFTA dan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 ditetapkan diklasifikasikan pada pos tariff 6404.19.0000 dan dikenakan tariff bea masuk yang berlaku umum sebesar 25%;” Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan bahwa pembebanan tarif Bea Masuk yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 020414 tanggal 17 Januari 2012; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis), Negara asal : China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012, klasifikasi pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tariff yang sama, yaitu 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 25% (MFN), karena Form E diragukan kebenaran penanda- tangannya, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 69.636.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 69.636.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 002/NT/I/12 tanggal 27 Januari 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 30 Januari 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1459/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 086/BD/MAP/SR/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 020414 tanggal 17 Januari 2012 adalah : 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis), negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Shoes (sepatu), negara asal: China; Klasifikai Pos Tarif bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi pos tarif 6404.19.00.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 6404.19.00.00; bahwa menurut kesimpulan Majelis, tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi pos tarif, dan atas 10.308 pairs Shoes berbagai tipe (15 jenis) tersebut sesuai dengan susunan penyebutan yang tercantum di dalam BTKI 2012 sebagai berikut : 64.04 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil. – Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik : 6404.11 — Alas kaki olah raga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya: 6404.11.10.00 — Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya 6404.11.90.00 — Lain-lain 6404.19.00.00 — Lain-lain 6404.20.00.00 – Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi diklasifikasikan pada pos tarif 6404.19.00.00; Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding : bahwa di dalam surat Terbanding Nomor SR-286/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012, hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, menyatakan : “berdasarkan penelitian,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43070/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43070/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 416515 tanggal 4 November 2011, yaitu importasi 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, Negara asal : China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada klasifikasi 6404.11.9000, dengan BM 25% (BEBAS-fasilitas ACFTA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi 6404.11.9000, dengan BM 25% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa atas importasi Simplytone Walk yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 416515 tanggal 4 November 2011 dengan pos tarif 6404.11.9000 dan Bea Masuk sebesar 25% (BEBAS) dengan skema tarif bea masuk ACFTA (Form E Nomor: E114100101320462 tanggal 7 Oktober 2011) tidak dapat diterima dengan alasan importasi tersebut menggunakan Third Party Invoicing dan tidak memenuhi ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE- 12/BC/2011 tanggal tanggal 3 Oktober 2011 huruf b; Menurut Pemohon : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif Bea Masuk yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa Simplytone Walk, negara asal : China, sebesar 25% (BEBAS) dengan skema tarif ACFTA adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor : 416515 tanggal 4 November 2011; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, Negara asal : China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 416515 tanggal 4 November 2011, klasifikasi pos tarif 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 25% (MFN), karena menggunakan Third Party Invoicing dan tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal tanggal 3 Oktober 2011 dimaksud pada huruf 6b, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-029327/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 November 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 29.243.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029327/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 November 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 29.243.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 032/NT/XI/11 tanggal 23 November 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 24 November 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 17/KPU.01/2012 tanggal 2 Januari 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : S-017/BD/MAP/SR/II/2012, tanggal 20 Februari 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 adalah : 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Sepatu olah raga dengan sol luar dari karet atau plastik, negara asal: China; Klasifikasi Pos Tarif bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi pos tarif 6404.11.90.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 6404.11.90.00; bahwa menurut kesimpulan Majelis, tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi pos tarif, dan atas 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk tersebut sesuai dengan susunan penyebutan yang tercantum di dalam BTBMI 2007 sebagai berikut : 64.04 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil. 6404.11 – — Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik : Alas kaki olah raga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu 6404.11.10.00 — latihan dan sejenisnya: Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya 6404.11.90.00 — Lain-lain 6404.19.00.00 — Lain-lain 6404.20.00.00 – Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi diklasifikasikan pada pos tarif 6404.11.90.00; Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mengingat importasi tersebut menggunakan Third Party Invoicing dan tidak memenuhi ketentuan pada Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal tanggal 3 Oktober 2011 huruf b, maka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43069/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43069/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pos Tarif Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 200273 tanggal 01 Juni 2011, berupa importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8, Negara asal : China, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding : 3503.00.9000 (BM 5% BBS 100%) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif : 3503.00.9000 (BM 5% MFN); Menurut Terbanding : bahwa Negara asal barang yang diimpor diberitahukan adalah China, Certificate of Origin yang digunakan/disampaikan adalah Form E (Certificate of Origin untuk AC FTA), maka importasi tersebut adalah importasi dalam kerangka ASEAN China – Free Trade Area; bahwa Form E diterbitkan sebelum waktu eksportasi dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang impor yang dipermasalahkan dikirim langsung (consigned directly) dari negara eksportir (China) ke negara importir (Indonesia), sehingga dalam importasinya Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka ASEAN-China FTA sehingga atas importasi PIB No. 200273 tanggal 1 Juni 2011 dikenakan pembebanan sebagai berikut : Pos Jenis Barang Penetapan Tarip Pos BM PPN PPh 1 Gelatin 150LB8 3503.00.9000 5% 10% 2.5% Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali atas tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding dengan alasan pos tarif 3503.00.9000 (BM 5% BBS 100%) sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 200273 tanggal 01 Juni 2011 menurut Pemohon Banding sudah benar; Menurut Majelis : bahwa pembahasan Majelis mengenai identifikasi klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas barang impor berupa 10 pallets Gelatin 150 LB 8 dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8 Negara Asal : China sesuai dengan PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 3503.00.9000 (BM 5% MFN); bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menjelaskan : Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan”. bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif atas PIB No : 200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan surat penatapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017115/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM ,PPN,PPh Pasal 22 sebesar Rp.28.871.000,00; bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor : IMP.1108.2026 tanggal 02 Agustus 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 03 Agustus 2011, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya Terbanding dengan surat keputusan Nomor : KEP- 4700/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor : IMP.1111.2619 tanggal 03 Nopember 2011 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB No.200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut Majelis menggunakan Baku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai; bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas 10 pallets Gelatin 150 LB 8 yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI) 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang, menurut Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1.2.1. Perhatikan identifikasi barang; 1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait; 1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut; 1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang; 1.2.5. Inventarisir pos-pos yang releven dan setara; 1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan; contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions; Tentukan pos yang tepat;” bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya; Identifikasi Barang Bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011, dimana menurut jenis barang yang di Pemohon Banding adalah 10 pallets Gelatin 150 LB 8 negara asal China; Klasifikasi Barang bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, yaitu 10 pallets Gelatin 150 LB 8 negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTBMI 2007 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3503.00.9000; Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penggunaan Form E sebagai Skep Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor sebagaimana tercantum pada PIB kolom 19; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form E dengan Nomor: E114429011070034 tanggal 09 Mei 2011 dengan BL Nomor: HSBTB40270A tanggal 09 Mei 2011, dan telah mengalami proses lanjut atau transit
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43067/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43067/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 telah menetapkan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp.2.100/Kg sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 002876/NOTUL/WBC.10 /KPP.01/2011 tanggal 28 Juni 2011; Menurut Terbanding : bahwa jatuh tempo SPTNP adalah tanggal 26 Agustus 2011, sehingga keberatan yang diajukan Pemohon telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan yaitu 73 (tujuh puluh tiga) hari; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan Dokumen impor yang Pemohon Banding ajukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, Pemohon Banding melaporkan harga impor pada PIB berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, yakni self assesment, sesuai dengan harga impor pada Invoice, Sales Contract dan bukti transfer pembayaran impor seperti yang tertera di atas, yang mana harga impor Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 60 MT Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal China, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 pada klasifikasi pos tarif 1702.30.1000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 1702.30.1000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp. 2.100,00/Kg, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002876/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2011 tanggal 28 Juni 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.141.750.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa berdasarkan Pasal Pasal 23B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1)”, yang bunyi Pasal secara lengkap adalah sebagai berikut : “(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. (2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).” Penjelasan Pasal 23B Ayat (1) Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP- 002876/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terutang sebesar Rp 141.750.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 234/KCS/SR/IX /2011 tanggal 07 September 2011 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 08 September 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 7630/WBC.10/KPP.MP.01/2011 tanggal 13 September 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 272/KCS/SR/IX/2011 tanggal 30 September 2011 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 052298 tanggal 15 Juni 2011, antara lain diisi data sebagai berikut : Kolom Uraian Nomor Tanggal Keterangan 15 Invoice SDIX0X0XXXWHQ 06-04-2011 – 17 BL MOLU11003994688 16-05-2011 – 19 Fasilitas Impor Surat Keputusan 54 E113701405420117 16-05-2011 – bahwa Invoice Nomor SDI1040138WHQ tanggal 24-04-2011 diterbitkan oleh AA & TRADE CO.,LTD dengan alamat X0X, BB XX, Shandong Road, Qingdao, China, menyebutkan uraian barang : Dextrose Monohydrate (Pharma Grade); bahwa Bill of Lading Nomor MOLU11003994688 tanggal 16-05-2011 diterbitkan oleh CC., Ltd, menyebut uraian barang : Dextrose Monohydrate (Pharma Grade); bahwa Form E Nomor E113701405420117 tanggal 16-05-2011, menyebut uraian barang : Dextrose Monohydrate (Pharmaceutical Grade); bahwa di dalam PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011, Pemohon Banding memberitahukan 60 MT Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal China; bahwa Terbanding telah menerbitkan SPPB Nomor 051867/WBC.10/KPP.MP.01/2011 pada tanggal 15 Juni 2011, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal PIB dan dengan demikian Majelis menyimpulkan bahwa PIB diproses melalui
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43064/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43064/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 telah menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,180.00 dengan pos tarif 6812.99.9000 BM 5% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011732/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011 sebesar CIF USD 15,600.00 6812.99.9000 BM 0% (AC-FTA); Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;” Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011 didasarkan pada harga sebenarnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan dan didukung dengan bukti-bukti; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa Asbestos tape FD 106, negara asal: China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 15,600.00 dengan pos tarif bea masuk 6812.99.9000 BM 0% (AC-FTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 24,180.00 dengan pos tarif bea masuk 6812.99.9000 BM 5% (MFN), yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding Sdr. Himawan Indarjono, NIP. 197003131989121001, Harists Syah, NIP. 197507121999031005, Yerza, NIP.197801142000012002, Ridwansyah, NIP. 197904182000121002, G. Vieka Tresna A., NIP. 198710022007011002 hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 26 Juli 2012 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim Nomor: Pang- 073/SP/Pg.14/2012, tanggal 10 Juli 2012 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa wakil Pemohon Banding yakni Sdri. Alawiyah, Jabatan Kuasa Hukum (KEP- 374/PP/IKH/2011) dan Sdr. Perina Yulita Jabatan Kuasa Hukum (KEP- 404/PP/IKH/2011) hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, dan terakhir pada tanggal 26 Juli 2012 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Nomor: Und-225/SP/Pg.14/2012, tanggal 10 Juli 2012 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam „Menimbang‟ huruf (f ) sampai dengan huruf (i) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3072/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 menyatakan : ”f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan oleh pemohon kedapatan: dokumen-dokumen berupa sales contract, invoice, dan packing list hanya diberi stempel tanpa ada tanda tangan, nama dan jabatan penanda tangan, sehingga validitas dokumen-dokumen tersebut diragukan; berdasarkan uraian diatas disimpulkan, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya yang dibayar karena terdapat keraguan atas validitas dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan; g. berdasarkan hal-hal diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147403 tanggal 25 April 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;” h. bahwa penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik dapat dilakukan karena terdapat importasi barang identik dalam jangka waktu tanggal B/L kurang dari 30 hari sesuai PMK nomor : 160/PMK.04/2010; i. bahwa penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2011 ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E dengan specimen yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;” bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Perhitungan Faktor Multiplikator, bukti harga pasar; bahwa pada sidang pada tanggal 30 Agustus 2012, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), print out harga pasar dari internet dan Perhitungan Faktor Multiplikator dan PIB Pembanding; bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif bea masuk dan nilai pabean atas PIB Nomor : 004172 tanggal 06 Januari 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “1. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. 2. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: 147403 tanggal 25 April 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P- 42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk serta nilai pabean tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 011732/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 April 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 dan denda sebesar Rp. 35.946.000,00; bahwa kemudian atas penetapan tarif dan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 073- COIN/INK/V/11 tanggal 02 Mei 2011 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-3072/ KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 266-COIN/IMP/VII/11 tanggal 28 Juli 2011 kepada Pengadilan Pajak; Penetapan Klsifikasi dan Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding : bahwa dalam „Menimbang‟ huruf (i) Keputusan Terbanding Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43063/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43063/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 431040 tanggal 15 November 2011, berupa importasi 58 TNE of Fresh Potato, Negara asal : China, diberitahukan Pemohon Banding pada Klasifikasi Pos Tarif : 0701.90.0000 (BM 20% – BBS 100%, ACFTA) dan ditetapkan Terbanding pada Klasifikasi Pos Tarif : 0701.90.0000 (BM 20% – MFN); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PMK Nomor : 241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif HS 0701.90.0000 dikenakan pembebanan BM 20%; Menurut Pemohon : bahwa alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah karena Form E yang digunakan Pemohon Banding untuk mendapat fasilitas bebas Bea Masuk adalah benar keasliannya dari negara asal; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 58 TNE of Fresh Potato, Negara asal : China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 431040 tanggal 15 November 2011, klasifikasi pos tarif 0701.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 0701.90.00.00 dengan tarif bea masuk 20% (MFN), karena Form E diragukan kebenaran penanda-tangannya, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 61.217.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 61.217.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 015/BRONIS/I/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 Januari 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1552/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 003/BRONIS/V/2012 tanggal 1 Mei 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 431040 tanggal 15 November 2011 adalah : 58 TNE of Fresh Potato, negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Fresh Potato, negara asal: China; Klasifikasi Pos Tarif bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi pos tarif 0701.90.0000, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 0701.90.0000; bahwa berdasarkan Catatan. 1, Bab 6, BTBMI 2007, Pohon hidup dan tanaman lainnya; umbi, akar dan sejenisnya; bunga potong dan daun menyatakan : “Berdasarkan bagian kedua dari pos 06.01, Bab ini meliputi hanya pohon hidup dan barang (termasuk tanaman bibit) dari jenis yang biasa dipasok oleh penjual bibit tanaman atau pedagang bunga untuk ditanam atau dipakai sebagai ornament. Namun demikian Bab ini tidak meliputi kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih atau produk lainnya dari Bab 7.” bahwa di dalam Bab 7 dijumpai 2 (dua) pos tarif mengenai kentang, yaitu pada pos tarif 07.01 dan pos tarif 07.10; bahwa pos tarif 07.01 adalah untuk “kentang, segar atau dingin” dengan konstruksi pos tarif : 07.01 Kentang, segar atau dingin. 0701.10.00.00 – Bibit 0701.90.00.00 – Lain-lain bahwa pos tarif 07.10 adalah untuk “kentang beku” dengan konstruksi pos tarif : 07.10 Sayuran (tidak dimasak atau dimasak dengan dikukus atau direbus), beku. 0710.10.00.00 – Kentang Sayuran polongan, dikupas atau tidak : 0710.21.00.00 — Kacang kapri (Pisum sativum) 0710.22.00.00 — Kacang (Vigna spp., Phaseolus spp.) 0710.29.00.00 — Lain-lain 0710.30.00.00 – Bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam kebun) 0710.40.00.00 – Jagung manis 0710.80.00.00 – Sayuran lainnya 0710.90.00.00 – Campuran sayuran bahwa menurut kesimpulan Majelis, tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi pos tarif dan Fresh Potatoes diklasifikasikan pada pos tarif 0701.90.00.00; Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan Agreement tersebut di atas, maka Form E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor : 431040 tanggal 15