Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43061/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 telah menetapkan klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 (BM 10%) sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 September 2011, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 335836 tanggal 12 September 2011 dengan klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 (BM 0%); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | importasi yang dilakukan PT XXX tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif ASEAN-FTA karena Form E diterbitkan sebelum tanggal BL dan dikenakan pembebanan BM 10%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding, dengan alasan tarif bea masuk yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 335836 tanggal 12 September 2011, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 10% (MFN), karena tanggal Form E mendahului tanggal B/L, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 September 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 14.126.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 September 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 14.126.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 301/IMP/BSL/Nov/2011 tanggal 11 November 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 11 November 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 6660/KPU.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 076/IMP/BSL/FEB/2012 tanggal 22 Februari 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan dengan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 adalah : Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China;
bahwa klasifikasi pos tarif diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.10.1000, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 8428.10.1000; bahwa tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi dan sesuai BTBMI 2007, pos tarif 84.28 adalah pos tarif untuk : Mesin pengangkat, pemindah, pemuat atau pembongkar lainnya (misalnya, lift, eskalator, konveyor, teleferic), yang konstruksi posnya adalah sebagai berikut :
dan berdasarkan konstruksi pos tarif tersebut, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding diklasifikasi pada pos tarif 8428.10.10.00, yaitu Lift Penumpang;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Form E No.ref. E113202110920277 diterbitkan sebelum tanggal BL No. 4351- 0133-107.025 tetapi PIB yang bersangkutan mendapat nomor pendaftaran 12 September 2011 di mana Implementasi Second Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between ASEAN-China (yang mengatur diantaranya penerbitan SKA (Form E) sebelum tanggal B/L dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi) baru berlaku secara efektif pada tanggal 03 Oktober 2011 sehingga atas importasi yang dilakukan PT. XXX tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding, dengan alasan tarif bea masuk yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : “
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain, yaitu dengan Pemerintah China dan Pemerintah Negara- Negara Anggota ASEAN; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa menurut pendapat Majelis, mengenai tanggal Form E yang mendahului tanggal B/L dapat dipedomani ketentuan berikut : Annex 3 Attachment A Rule 10 Operational Certification Procedures For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area , menyatakan : “ The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin. bahwa pengertian at the time of exportation dikemukakan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sebagai berikut: “Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tarif preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA (Surat Keterangan Asal) yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011, dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean, antara lain :
bahwa B/L Nomor POBUSHA110800699 tidak dilampirkan dalam berkas banding; bahwa B/L yang dilampirkan adalah B/L Nomor XXXX-0XXX-X0X.0XX, yang diterbitkan oleh AA pada tanggal 13 Agustus 2011 dengan menyebut Port of Loading : Shanghai; bahwa B/L Nomor XXXX-0XXX-X0X.0XX, dapat diyakini diperuntukkan untuk barang yang sama dengan merujuk pada nomor container yang sama yaitu BSIU1388715 – 13 Packages – Gross Weight 4.106,10 Kg; bahwa Form E Nomor E113202110920277 diterbitkan di Suzhou, Jiangsu tanggal 12-08-2011; bahwa berdasarkan tanggal penerbitan yang tercantum pada Form E Nomor E113202110920277 yaitu tanggal 12 Agustus 2011, nyata mendahului tanggal yang tercantum pada B/L Nomor XXXX-0XXX-X0X.0XX yaitu tanggal 13 Agustus 2011 sehingga tidak memenuhi persyaratan at the time of exportation, dan tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif umum (MFN); bahwa berdasarkan nomor urut 6223 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif 8428.10.1000 ditetapkan dengan tarif bea masuk 10%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-024693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 September 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6660/KPU.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China masuk dalam pos tarif 8428.10.10.00 dengan tarif bea masuk 10%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6660/KPU.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-024693/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 15 September 2011 atas nama XXX, NPWP: YYY dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 335836 tanggal 12 September 2011 yaitu Elevator, Schindler 3300AP Series Complete Lift, negara asal: China, masuk klasifikasi pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif bea masuk 10%; |

