Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42898/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah BMTP atas importasi jenis barang: Tarpaulin, negara asal: Vietnam, yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011 yang ditetapkan dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, BMTP Rp.13.643/kg, PPh bayar yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding pada SPKTNP menyebutkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa penetapan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tidak bisa dikenakan karena PO, pembukaan LC serta importasi Pemohon Banding sudah dalam perjalanan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 terbit; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa Terbanding telah menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S-2286/KPU-01/2012 tanggal 06 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011, melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:
bahwa atas seluruh barang impor dengan HS 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp13.643,00/Kg; Alasan dan metode penetapan Terbanding (Pejabat PFPD): bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, atas barang impor Tarpaulin (terpal) dengan Pos HS 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; Pokok Materi Sengketa : Penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan bahwa terhadap barang impor berupa Tarpaulin dengan Pos HS 6306.12.0000, dilakukan penetapan Bea Masuk Tindakan pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor, penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari; Penelitian: bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding oleh yang bersangkutan atas penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, maka dilakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung sebagai dasar-dasar penetapan SPKTNP sebagai berikut: Kronologis penetapan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan:
bahwa berdasarkan penelitian ulang tersebut, kedapatan bahwa pos tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima, namun barang impor berupa Tarpaulin dengan Pos HS 6306.12.0000 dan yang berasal dari negara Vietnam, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, negara Vietnam tidak termasuk dalam daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut; bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari; bahwa hasil penelitian ulang tersebut dituangkan dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012;
Saran: bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PIM/IM/1212100 tanggal 04 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan:
bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi dokumen, yaitu:
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006: Pasal 30
bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 01 Desember 2011; bahwa PMK-176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, impor terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011; bahwa berdasarkan:
bahwa Pemohon Banding telah mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pasal 22 Impor dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET-171/WPJ.08/KP.0903/2011 tanggal 06 Juni 2011 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang; bahwa berdasarkan hal di atas Majelis berpendapat importasi terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana diatur pada PMK Nomor: PMK- 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 sebesar Rp.13.643/kg dan PPh Pasal 22 bebas 100%; bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menolak selebihnya atas penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 atas PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011 sehingga sesuai dengan PMK Nomor: PMK-176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 BMTP sebesar Rp.13.643/kg dan sesuai dengan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET-171/WPJ.08/KP.0903/2011 tanggal 06 Juni 2011 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang PPh Pasal 22 bebas 100%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menolak selebihnya atas penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 atas PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011, atas nama PT XXX sehingga BMTP atas barang impor Tarpaulin sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar Rp.13.643/kg dan PPh sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding PPh Pasal 22 bebas 100%; |

