Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42898/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42898/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah BMTP atas importasi jenis barang: Tarpaulin, negara asal: Vietnam, yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011 yang ditetapkan dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, BMTP Rp.13.643/kg, PPh bayar yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada SPKTNP menyebutkan:

URAIAN KEKURANGAN KELEBIHAN
Bea Masuk 495.651.000,00 0,00
Cukai 0,00 0,00
PPN 49.566.000,00 0,00
PPnBM 0,00 0,00
Pajak Penghasilan Ps 22 12.392.000,00 0,00
Denda Administrasi 0,00 0,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN 557.609.000,00
Menurut Pemohon Banding : bahwa penetapan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tidak bisa dikenakan karena PO, pembukaan LC serta importasi Pemohon Banding sudah dalam perjalanan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 terbit;
Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Terbanding telah menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S-2286/KPU-01/2012 tanggal 06 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan:

bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011, melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jenis Barang
    1 Jenis Barang Tarpaulin 130
    Jumlah Barang 700 pce
    Negara Asal Vietnam
    Nilai Pabean (CIF) USD36,400.00
    HS diberitahukan 6306.12.000
    2 Jenis Barang Tarpaulin 245
    Jumlah Barang 370 pce
    Negara Asal Vietnam
    Nilai Pabean (CIF) USD36,260.00
    HS diberitahukan 6306.12.000
  1. Berat Bersih : 36.330.00 Kg,
  2. Supplier: Genesisi Corporation, Yoksam-Dong, Vietnam;

bahwa atas seluruh barang impor dengan HS 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp13.643,00/Kg;

Alasan dan metode penetapan Terbanding (Pejabat PFPD):

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, atas barang impor Tarpaulin (terpal) dengan Pos HS 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

Pokok Materi Sengketa :

Penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

bahwa terhadap barang impor berupa Tarpaulin dengan Pos HS 6306.12.0000, dilakukan penetapan Bea Masuk Tindakan pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor, penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari;

Penelitian:

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding oleh yang bersangkutan atas penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, maka dilakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung sebagai dasar-dasar penetapan SPKTNP sebagai berikut:

Kronologis penetapan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan:

  1. Importasi Pemohon Banding dengan nomor pendaftaran 455199 tanggal 01 Desember 2011 mendapatkan pelayanan jalur hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan langsung mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB), atas PIB tersebut hanya dilakukan penelitian dokumen meliputi tarif dan nilai pabean;
  2. Hasil penelitian kedapatan bahwa pos tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima;
  3. Sehubungan dengan kegiatan penelitian PIB tersebut melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran dokumen PIB, maka dilakukan penelitian ulang oleh pemeriksa dokumen, penelitian ulang tersebut meliputi kebenaran pos tarif dan kewajaran nilai pabean;

bahwa berdasarkan penelitian ulang tersebut, kedapatan bahwa pos tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima, namun barang impor berupa Tarpaulin dengan Pos HS 6306.12.0000 dan yang berasal dari negara Vietnam, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, negara Vietnam tidak termasuk dalam daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut;

bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari;

bahwa hasil penelitian ulang tersebut dituangkan dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012;

  1. bahwa penetapan tersebut mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar:
    Bea Masuk : Rp 495.651.000,00
    PPN : Rp 49.566.000,00
    PPh : Rp 12.392.000,00
    Total : Rp 557.609.000,00

Saran:
bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Terbanding mengharapkan Pengadilan Pajak dapat menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan memutuskan bahwa penetapan klasifikasi tarif Bea Masuk penetapan Nilai Pabean atas importasi PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PIM/IM/1212100 tanggal 04 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan:

  1. bahwa benar Pemohon Banding ada mengimpor Terpaulin dengan PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011, namun pada saat itu Pemohon Banding tidak tahu akan adanya PMK Nomor: 176/PMK.011/2011, penetapan atas dasar PMK Nomor: 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tidak bisa dikenakan karena P/O, pembukaan LC serta importasi Pemohon sudah dalam perjalanan sebelum PMK Nomor: 176/PMK.011/2011 terbit;
  2. bahwa Pemohon Banding sebagai importir tidak pernah diundang atau dipanggil oleh KPPI sebagaimana dalam prosedur seharusnya importir sebagai pihak yang berkepentingan diikutsertakan dalam dengar pendapat yang diselenggarakan oleh KPPI seperti yang tertulis dalam Keppres Nomor 84 tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor;
  3. bahwa Pemohon Banding hanya sebagai perusahaan trading, dan tidak termasuk dalam asosiasi produsen terpal, sehingga informasi mengenai adanya bea masuk tambahan berupa safeguard tidak Pemohon Banding ketahui, seharusnya ada pemberitahuan atau sosialisasi rencana pengenaan bea masuk tambahan kepada importir sebelum dijalankan;
  4. bahwa terlebih penetapan kekurangan bayar atas PPh Pasal 22 jelas tidak tepat untuk Pemohon Banding karena Pemohon Banding mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pasal 22 Impor dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang;

bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi dokumen, yaitu:

  1. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET- 171/WPJ.08/KP.0903/2011 tanggal 06 Juni 2011 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang,
  2. PIB Nomor: 455199 tanggal 1 Desember 2011,
  3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 454660/KPU.01/2011 tanggal 01 Desember 2011;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006:

Pasal 30

(1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean,
(2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;

bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 01 Desember 2011;

bahwa PMK-176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, impor terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011;

bahwa berdasarkan:

  • Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006,
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, impor terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

bahwa Pemohon Banding telah mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pasal 22 Impor dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET-171/WPJ.08/KP.0903/2011 tanggal 06 Juni 2011 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang;

bahwa berdasarkan hal di atas Majelis berpendapat importasi terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex. 6306.12.0000 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana diatur pada PMK Nomor: PMK- 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 sebesar Rp.13.643/kg dan PPh Pasal 22 bebas 100%;

bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menolak selebihnya atas penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP- 10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 atas PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011 sehingga sesuai dengan PMK Nomor: PMK-176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 BMTP sebesar Rp.13.643/kg dan sesuai dengan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor: KET-171/WPJ.08/KP.0903/2011 tanggal 06 Juni 2011 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang PPh Pasal 22 bebas 100%;

Memperhatikan : Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menolak selebihnya atas penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-10/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 atas PIB Nomor: 455199 tanggal 01 Desember 2011, atas nama PT XXX sehingga BMTP atas barang impor Tarpaulin sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar Rp.13.643/kg dan PPh sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding PPh Pasal 22 bebas 100%;