Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42949/PP/M.III/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Terbanding Nomor: SPKTNP-2317/WBC.09/2011 tanggal 03 November 2011 sebesar Rp.900.000.000,00 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM- BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM-BPK/08/2011; | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan/pembebanan tarif bea masuk dari yang diberitahukan sebesar Rp.150,00/Kg menjadi sebesar Rp.550,00/Kg; | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang “PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA” khusus komoditi gula yang masuk dalam POS/SUB POS HS: 1701.11.00.10 ditetapkan sebesar Rp.150,00/Kg, kemudian diperpanjang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang “PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 150/PMK.011/2009 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA” dengan masa berlaku sampai dengan 30 April 2010. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Nomor : 09/TIM- BPK/08/2011, Agustus 2011 kepada Kepala KPBC Type Madya Pabean Tanjung Emas, antara lain menyebutkan :
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Penerimaan Kepabeanan dan Cukai serta Penerimaan Negara Lainnya pada KPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Nomor: 46/LHP/XV/10/2011, tanggal 31 Oktober 2011, antara lain menyebutkan :
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Temuan BPK RI tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-2317/WBC.09/2011 tanggal 03 November 2011, dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp.900.000.000,00 dengan tarif Rp.550,00/Kg; bahwa atas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-2317/WBC.09/2011 tanggal 03 November 2011 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dan menolak perhitungan SPKTNP tersebut dengan alasan :
bahwa apabila PIB dimaksud tidak dapat diberlakukan tarif bea masuk atas impor gula berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 tanggal 30 Desember 2009, maka Pemohon Banding memohon kebijaksanaan agar pembayaran dihitung sesuai dengan Surat Keputusan BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yaitu tarif akhir bea masuk menjadi 5%, dan apabila tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI, sehingga kekurangan pembayaran adalah sebesar Rp.123.345.000,00; bahwa fakta hukum pelaksanaan impor gula yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, disebutkan bahwa Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula disebutkan bahwa, “Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluran Barang Impor Untuk Dipakai disebutkan bahwa, “Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean”; bahwa karena saat PIB mendapat nomor pendaftaran adalah tanggal 06 Mei 2010, maka tarif bea masuk yang berlaku untuk HS 1701.11.0010 adalah Rp.550,00/Kg berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/PMK.011/2011. Sedangkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.011/2009 hanya berlaku sampai dengan 30 April 2010; bahwa pada tanggal 06 Mei 2010 Pemohon Banding masih memiliki fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan Surat BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 dengan spesifikasi teknis Raw Sugar ICUMSA 1.500 – 3.000. Namun berdasarkan Certificate of Analysis Nomor: IMC.2010/194.A2 tanggal 12 April 2010 Thailand Raw Sugar yang diimpor Pemohon Banding memiliki ICUMSA = 5.107, dan berdasarkan Laporan Surveyor KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia Nomor: TH 903795 tanggal 10 April 2010, Thailand Raw Sugar yang diimpor Pemohon Banding memiliki spesifikasi teknis ICUMSA = 5.507 IU. Dengan demikian Thailand Raw Sugar yang diimpor Pemohon Banding tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan, sehingga keringanan tarif bea masuk sebesar 5% tidak berlaku; bahwa Pemohon Banding memiliki Surat Deputi BKPM Nomor: 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Perubahan Spesifikasi Teknis Raw Sugar dari semula ICUMSA 1.500 – 3.000 menjadi ICUMSA Minimal 1.200. Namun Surat ini tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan fasilitas keringanan bea masuk atas impor gula in casu karena :
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP- 2317/WBC.09/2011 tanggal 03 November 2011, tentang Penetapan Kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM-BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM-BPK/08/2011 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan oleh karena itu tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-2317/WBC.09/2011 tanggal 03 November 2011, tentang Penetapan Kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean berdasarkan Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 09/TIM-BPK/08/2011 dan Nomor: 11/TIM-BPK/08/2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
|

