Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43067/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43067/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 telah menetapkan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp.2.100/Kg sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 002876/NOTUL/WBC.10 /KPP.01/2011 tanggal 28 Juni 2011;
Menurut Terbanding : bahwa jatuh tempo SPTNP adalah tanggal 26 Agustus 2011, sehingga keberatan yang diajukan Pemohon telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan yaitu 73 (tujuh puluh tiga) hari;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan Dokumen impor yang Pemohon Banding ajukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, Pemohon Banding melaporkan harga impor pada PIB berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, yakni self assesment, sesuai dengan harga impor pada Invoice, Sales Contract dan bukti transfer pembayaran impor seperti yang tertera di atas, yang mana harga impor Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 60 MT Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal China, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 pada klasifikasi pos tarif 1702.30.1000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 1702.30.1000 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp. 2.100,00/Kg, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002876/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2011 tanggal 28 Juni 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.141.750.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa berdasarkan Pasal Pasal 23B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1)”, yang bunyi Pasal secara lengkap adalah sebagai berikut :

“(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).”

Penjelasan Pasal 23B Ayat (1)

Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP- 002876/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terutang sebesar Rp 141.750.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 234/KCS/SR/IX /2011 tanggal 07 September 2011 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 08 September 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 7630/WBC.10/KPP.MP.01/2011 tanggal 13 September 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 272/KCS/SR/IX/2011 tanggal 30 September 2011 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;

  1. Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 052298 tanggal 15 Juni 2011, antara lain diisi data sebagai berikut :

Kolom Uraian Nomor Tanggal Keterangan
15 Invoice SDIX0X0XXXWHQ 06-04-2011
17 BL MOLU11003994688 16-05-2011
19 Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
E113701405420117
16-05-2011

bahwa Invoice Nomor SDI1040138WHQ tanggal 24-04-2011 diterbitkan oleh AA & TRADE CO.,LTD dengan alamat X0X, BB XX, Shandong Road, Qingdao, China, menyebutkan uraian barang : Dextrose Monohydrate (Pharma Grade);

bahwa Bill of Lading Nomor MOLU11003994688 tanggal 16-05-2011 diterbitkan oleh CC., Ltd, menyebut uraian barang : Dextrose Monohydrate (Pharma Grade);

bahwa Form E Nomor E113701405420117 tanggal 16-05-2011, menyebut uraian barang : Dextrose Monohydrate (Pharmaceutical Grade);

bahwa di dalam PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011, Pemohon Banding memberitahukan 60 MT Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal China;

bahwa Terbanding telah menerbitkan SPPB Nomor 051867/WBC.10/KPP.MP.01/2011 pada tanggal 15 Juni 2011, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal PIB dan dengan demikian Majelis menyimpulkan bahwa PIB diproses melalui Jalur Hijau;

bahwa Badan POM di dalam Surat Keterangan Nomor PO.0X.0X.XXX.X.0XXX0X tanggal 14 Juni 2011, sama sekali tidak menyebut grade dari Dextrose Monohydrate yang diimpor oleh Pemohon Banding, tetapi hanya menyebut digunakan untuk tambahan industry pakan udang;

bahwa di dalam dokumen impor, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding diberitahukan sebagai Dextrose Monohydrate (Pharmaceutical Grade), dan Terbanding di dalam menjalankan pengawasan dan pelayanannya tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 82 ayat (1) yang menyatakan :

“Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan” dengan penjelasannya :

“Ayat ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.” sehingga menurut Majelis, Terbanding tidak berwenang untuk menetapkan lain dari pada yang diberitahukan di dalam dokumen yang diajukan;

bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 sebagai : Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal China;

  1. Klasifikasi Pos Tarif

bahwa pada PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011, Pemohon Banding mengklasifikasikan Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal: China, pada pos tarif 1702.30.1000 dan oleh Terbanding juga diklasifikasi pada pos tarif 1702.30.1000 sehingga tidak terdapat sengketa dalam hal kalsifikasi pos tarif;

bahwa Majelis mengklasifikasi Dextrose Monohydrate (Pharma Grade) pada pos tarif 1702.30.1000;

  1. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding : bahwa barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 1702.30.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp. 2.100,00/Kg;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan klasifikasi pos tarif di dalam PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011 pada pos tarif 1702.30.1000 denga Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) dan tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
Menurut Majelis : Tarif Bea Masuk Pasal 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan Nomor Urut 975 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 1702.30.1000 ditetapkan dengan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);

Bea Masuk Tindakan Pengamanan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2009 tanggal 24 Agustus 2009, dimana didalam Pasal 1 menyatakan :

“Terhadap impor produk Dextrose Monohydrate dengan pos tarif 1702.30.10.00 dan pos tarif 1702.40.00.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kecuali terhadap :

  1. glucose syrup;
  2. dextrose monohydrate pharma grade; dan
  3. maltodextrine.”

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk tindakan pengamanan untuk 60 MT Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal: China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 002876/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7630/WBC.10/ KPP.MP.01/2011 tanggal 13 September 2011 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 60 MT Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal: China masuk dalam pos tarif 1702.30.1000 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 7630/WBC.10/KPP.MP.01/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002876/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2011 tanggal 28 Juni 2011 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, atas nama XXX, NPWP: YYY dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 052298 tanggal 15 Juni 2011, yaitu 60 MT Dextrose Monohydrate (Pharma Grade), negara asal: China, diklasifikasi pada pos tarif 1702.30.1000 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.