Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43069/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43069/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pos Tarif Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 200273 tanggal 01 Juni 2011, berupa importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8, Negara asal : China, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding : 3503.00.9000 (BM 5% BBS 100%) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif : 3503.00.9000 (BM 5% MFN);
Menurut Terbanding : bahwa Negara asal barang yang diimpor diberitahukan adalah China, Certificate of Origin yang digunakan/disampaikan adalah Form E (Certificate of Origin untuk AC FTA), maka importasi tersebut adalah importasi dalam kerangka ASEAN China – Free Trade Area;

bahwa Form E diterbitkan sebelum waktu eksportasi dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang impor yang dipermasalahkan dikirim langsung (consigned directly) dari negara eksportir (China) ke negara importir (Indonesia), sehingga dalam importasinya Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka ASEAN-China FTA sehingga atas importasi PIB No. 200273 tanggal 1 Juni 2011 dikenakan pembebanan sebagai berikut :

Pos Jenis Barang Penetapan
Tarip Pos BM PPN PPh
1 Gelatin 150LB8 3503.00.9000 5% 10% 2.5%
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali atas tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding dengan alasan pos tarif 3503.00.9000 (BM 5% BBS 100%) sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 200273 tanggal 01 Juni 2011 menurut Pemohon Banding sudah benar;
Menurut Majelis : bahwa pembahasan Majelis mengenai identifikasi klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas barang impor berupa 10 pallets Gelatin 150 LB 8 dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8 Negara Asal : China sesuai dengan PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 3503.00.9000 (BM 5% MFN);

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menjelaskan :

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan”.

bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif atas PIB No : 200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan surat penatapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017115/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM ,PPN,PPh Pasal 22 sebesar Rp.28.871.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor : IMP.1108.2026 tanggal 02 Agustus 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 03 Agustus 2011, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya Terbanding dengan surat keputusan Nomor : KEP- 4700/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor : IMP.1111.2619 tanggal 03 Nopember 2011 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB No.200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut Majelis menggunakan Baku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas 10 pallets Gelatin 150 LB 8 yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI) 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang, menurut Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan :

“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1.2.1. Perhatikan identifikasi barang;
1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang;
1.2.5. Inventarisir pos-pos yang releven dan setara;
1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan;
contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions; Tentukan pos yang tepat;”

bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya;

  1. Identifikasi Barang

Bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011, dimana menurut jenis barang yang di Pemohon Banding adalah 10 pallets Gelatin 150 LB 8 negara asal China;

  1. Klasifikasi Barang

bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, yaitu 10 pallets Gelatin 150 LB 8 negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTBMI 2007 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3503.00.9000;

  1. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penggunaan Form E sebagai Skep Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor sebagaimana tercantum pada PIB kolom 19;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form E dengan Nomor: E114429011070034 tanggal 09 Mei 2011 dengan BL Nomor: HSBTB40270A tanggal 09 Mei 2011, dan telah mengalami proses lanjut atau transit dari Sanbu ke Hongkong, selama 2 sampai dengan 3 hari sehingga house Bill of Lading tersebut di B/L adalah tanggal 09 Mei 2011, dan melanjutkan perjalanan kembali dengan master B/L nomor SBJAC0001, tanggal 11 Mei 2011 dengan vessel yang sama yaitu Green Ace Gace 11023S, di mana ketika proses angkut lanjut tidak dilakukan proses lain selain loading dan unloading dalam upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli;
Menurut Majelis : bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa berdasarkan ANNEX 3 ATTACHMENT A Rule 10 OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA , disebutkan :

“ RULE 10
The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin.

(b) In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY”.

bahwa pengertian at the time of exportation dikemukakan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sebagai berikut:

“ 2. Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tariff preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA (Surat Keterangan Asal) yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  1. … dst
  2. Pengertian “at the time of shipment” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L, yang diatur sebagai berikut:
    1) SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010;
    2) Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;
    3) Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP”;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB nomor 200273 tanggal 01 Juni 2011, yang atas permintaan Majelis di dalam persidangan agar dicetak ulang, diperoleh data isian sebagai berikut:

Kolom Uraian Nomor Tanggal Keterangan
15 Invoice RIXX00XX0X 09-05-2011
17 BL/AWB SBJAC0001 11-05-2011
19 Form E E114429011070034 09-05-2011

bahwa berdasarkan bukti Penerimaan Berkas PIB, diketahui yang diserahkan adalah:

Nama Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Keterangan
Invoice RIXX00XX0X 09-05-2011
B/L SBJAC0001 11-05-2011
Certificate of Origin E114429011070034 09-05-2011
Izin Karantina 2011100300071005740 09-05-2011

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor RIXX00XX0X tanggal 09 Mei 2011 diketahui penerbitnya adalah FGH Co., Ltd., dengan alamat No. XX Xingchong Street, Sanbu, Kaiping City, Guangdong, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor SBJAC0001 tanggal 11 Mei 2011 diketahui bahwa shipper adalah FG Co., Ltd., China, diangkut dengan kapal Green Ace Voy. GACE11023S dengan pelabuhan muat: Hongkong dan pelabuhan tujuan: Jakarta, Indonesia;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Bill of Lading sebagai berikut :

  1. Nomor : HSBTB40270A tanggal 09 Mei 2011 diterbitkan oleh DFG International Freight Forwarding Co.;
  2. Nomor : SBJAC0001 tanggal 11 Mei 2011 diterbitkan oleh GHJ;

bahwa berdasarkan BC1.1 Nomor 002062 tanggal 14 Mei 2011, pos 0435, B/L yang digunakan dalam importasi ini adalah B/L Nomor : SBJAC0001 tanggal 11 Mei 2011 dengan Kapal Green Ace Voy. GACE11023S;

bahwa berdasarkan Manifest Green Ace Voy. GACE11023S, B/L yang digunakan adalah B/L Nomor : SBJAC0001 tanggal 11 Mei 2011;

bahwa dengan demikian dengan jelas diketahui bahwa Form E tertanggal 9 Mei 2011 diterbitkan mendahului B/L tanggal 11 Mei 2011;

bahwa yang membolehkan penerbitan Form E sebelum tanggal B/L diatur dalam Rule 11 REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, sebagai berikut : “ Rule 11 – In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment” yang baru disyahkan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), pada tanggal 7 Juli 2011, yang juga saat mulai berlakunya adalah pada tanggal tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa tarif Bea Masuk yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4700/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 berupa importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8, Negara asal : China yang diberitahukan pada pos tarif 3503.00.9000 dengan tarif Bea Masuk 0% dengan fasilitas ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif Bea Masuk 5% sudah benar;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, yaitu menolak penggunaan SKA Form-E Nomor : E114429011070034 tanggal 09-05-2011 terhadap PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 berupa importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8 buatan (Country of Origin) : China sehingga tidak dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar Bea Masuk 5% ;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4700/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 17 Juni 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga klasifikasi tarif dan tarif bea masuk atas importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8, buatan (Country of Origin): China sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 ditetapkan Pos Tarif 3503.00.9000 dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar BM 5%.