Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43071/PP/M.VII/19/2013
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 020414 tanggal 17 Januari 2012, Terbanding telah menetapkan klasifikasi atas 10.308 pairs Shoes, Negara asal China pada pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif Bea Masuk 25% sebagai dasar menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP- 001375/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 020414 tanggal 17 Januari 2012 dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan Bea Masuk 6404.19.00.00 dengan tarif bea masuk 15%;