Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43070/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 416515 tanggal 4 November 2011, yaitu importasi 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, Negara asal : China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada klasifikasi 6404.11.9000, dengan BM 25% (BEBAS-fasilitas ACFTA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi 6404.11.9000, dengan BM 25% (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas importasi Simplytone Walk yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 416515 tanggal 4 November 2011 dengan pos tarif 6404.11.9000 dan Bea Masuk sebesar 25% (BEBAS) dengan skema tarif bea masuk ACFTA (Form E Nomor: E114100101320462 tanggal 7 Oktober 2011) tidak dapat diterima dengan alasan importasi tersebut menggunakan Third Party Invoicing dan tidak memenuhi ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE- 12/BC/2011 tanggal tanggal 3 Oktober 2011 huruf b; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif Bea Masuk yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa Simplytone Walk, negara asal : China, sebesar 25% (BEBAS) dengan skema tarif ACFTA adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor : 416515 tanggal 4 November 2011; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, Negara asal : China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 416515 tanggal 4 November 2011, klasifikasi pos tarif 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 25% (MFN), karena menggunakan Third Party Invoicing dan tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal tanggal 3 Oktober 2011 dimaksud pada huruf 6b, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-029327/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 November 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 29.243.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029327/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 November 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 29.243.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 032/NT/XI/11 tanggal 23 November 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 24 November 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 17/KPU.01/2012 tanggal 2 Januari 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : S-017/BD/MAP/SR/II/2012, tanggal 20 Februari 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 adalah : 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, negara asal: China, dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Sepatu olah raga dengan sol luar dari karet atau plastik, negara asal: China;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi pos tarif 6404.11.90.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama, 6404.11.90.00; bahwa menurut kesimpulan Majelis, tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi pos tarif, dan atas 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk tersebut sesuai dengan susunan penyebutan yang tercantum di dalam BTBMI 2007 sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mengingat importasi tersebut menggunakan Third Party Invoicing dan tidak memenuhi ketentuan pada Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal tanggal 3 Oktober 2011 huruf b, maka Form E Nomor: E114100101320462 tanggal 7 Oktober 2011 tidak dapat diterima sebagai persyaratan untuk dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ACFTA sehingga terhadap Simplytone Walk yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 416515 tanggal 4 November 2011 dengan pos tarif 6404.11.9000 ditetapkan tarif Bea Masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 25% (BAYAR)”; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa adalah benar bahwa barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana disebut di atas, Pemohon Banding pesan kepada Adidas International Trading BV; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : “
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. … Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / Country Invoicing dapat dipahami dari : Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean – China Free Trade Area, Rule 1 Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan : “ : “a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (“China”).” Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j menyebutkan : “Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”. Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan : “The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 21047871 tanggal 07- 10-2011, diketahui penerbitnya adalah : Adidas International Trading BV Hoogoorddreef 9A 1101 BA Amsterdam ZO Netherlands. dengan uraian / teks antara lain :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E114100101320462 tanggal 07 Oktober 2011 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: FU GOU FOU CHANG FOOTWEAR LTD THE SECOND PIONEER PARK, FUGOU INDUSTRIAL ESTATE, FUGOU, HENAN, CHINA dengan uraian barang: UPPER : TEXTILE bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Invoice No. PCF00462 tanggal 22/08/2011 dari Adidas International Trading B.V. Atlas Arena, Afrika Building Hoogoorddreef 9a 1101 BA Amsterdam ZO The Netherlands, dengan uraian antara lain:
SHAS Handling ($0.0300/per unit) 13.68 berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor MLCWTAO11100005 tanggal 16 Oktober 2011, diterbitkan oleh Crane Worldwide, dengan menyebut Shipper : AA (AA) Company Limited dan barang diangkut dengan YM UPWARD Voy. 0019W, Port of Loading: QINGDAO; bahwa dari data diatas, Majelis mendapat kesimpulan bahwa nomor dan tanggal Invoice yang disebut pada Form E Nomor E114100101320462 tanggal 07 Oktober 2011 adalah Nomor PCF00462 OCT. 07, 2011 sementara invoice yang dilampirkan adalah Nomor PCF00462 tanggal 22/08/2011; bahwa berdasarkan Invoice Nomor 21047871 tanggal 07-10-2011, diketahui bahwa invoice Nomor PCF00462 adalah invoice yang diterbitkan oleh Supplier : AA (AA) Co Ltd 1703 AIA Tower, Ave Com De Macau, sehingga eksportirnya berada di Macao; bahwa nilai FOB pada Form E Nomor E114100101320462 tanggal 07 Oktober 2011 adalah USD 8162.40 berbeda dengan nilai FOB pada invoice yang dilampirkan, yaitu USD. 8166.96; bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, yang menyatakan : “The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.” tidak terpenuhi sehingga dengan demikian tidak dapat diberikan preferensi tarif berdasarkan AC-FTA; berdasarkan nomor urut 4540 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pos tarif 6404.11.90.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 25% bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 029327/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 November 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-17/KPU.01/2012 tanggal 2 Januari 2012 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, Negara asal China masuk dalam pos tarif 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 25% (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-17/KPU.01/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-029327/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 15 November 2011, atas nama XXX, NPWP : YYY dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 416515 tanggal 4 November 2011 yaitu 38 cartons (456 NPR) Simplytone Walk, Negara asal : China, masuk klasifikasi pos tarif 6404.11.90.00 dengan tarif bea masuk 25%; |

