Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 43263/PP/M.I/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 43263/PP/M.I/12/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp 89.480.500.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Addendum No. 1 Aircraft Lease Agreement dated 10 Oktober 2007 between PT XXX dan PT AA ada klausul yang menyatakan “pihak leese (PT XXX) tidak diperkenankan untuk menghentikan kontrak leasing tersebut, kecuali membayar denda kompensasi sewa beli ke pihak lessor (PT AA) dengan ketentuan sebagai berikut : Terminasi tahun I Kompensasi US$ 10,395,295 bahwa sesuai SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2007 dan 2008 serta SIDJP diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa Pesawat ATR 42-500 kepada PT AA NPWP 0X.X0X.XX0.X-0XX.000 yang beralamat di JI. BB I Blok E6 No. 6 Bintaro Jakarta Selatan; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menunjukkan Jurnal Offset PK TSQ sebagai berikut : Account No. Description Amount Dr Cr XX0X.XXX.X0X Accum.Depr ATR 42-500 1.118.506.250 XXXX.XXX.XXX Other Liabilities 11.449.110.834 XX0X.XXX.00X AA 74.622.029.694 XX0X.XXX.X0X Other exps 2.290.853.222 XX0X.XXX.X0X Cost 89.480.500.000 bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menunjukkan Addendum No. 1 Aircraft Lease Agreement dated October 10, 2007 tertanggal 22 Oktober 2007 yang memuat klausul antara lain : Termination The lessee does not allowed to terminate the lease agreement, unless termination compensation shall be paid to lessor based on the following schedule and minimum payment; End of Year 1 : USD 10,395,295.00 End of Year 2 : USD 9,731.765.00 End of Year 3 : USD 9,068.235.00 End of Year 4 : USD 8,404.705.00 End of Year 5 : USD 7,650.000.00 Termination administration fee of 1.5% each compensation amount shall be applied and borne by the Lesse Event of Default In the case of event of default is occured, the Lessor shall have a right to terminate the lease contract, the termination compensation above stated shall apply and the tittle of aircraft ownership shall be transferred to the Lessee; bahwa sedangkan dalam proses pemeriksaan, Addendum II tanggal 19 November 2008 tersebut tidak dijelaskan dan ditunjukkan kepada pemeriksa. Untuk lebih jelasnya kepada Pemohon Banding telah dimintakan keterangan/penjelasan apakah Addendum II telah dijelaskan dan diserahkan kepada pemeriksa melalui surat permintaan keterangan ke – 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke – 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut; bahwa dalam Surat Deregistration of Aircaraft Reff. : DKUPPU/0313/PDF/2009 tanggal 23 Januari 2009 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertulis Owner Name and Address dari pemilik ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK – TSQ adalah CC Ltd (Singapore) bukan PT AA. Data ini diberikan Wajib Pajak pada waktu proses keberatan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tim Peneliti menyimpulkan : a) Terkait pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat kepada PT AA : Dari masa pajak Januari 2008 sampai dengan Mei 2008 Wajib Pajak telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. Dari masa pajak Juni 2008 sampai dengan November 2008, tidak terdapat pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. Pada masa pajak Desember 2008 Wajib Pajak melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. b) Terkait pembebanan biaya sewa pesawat kepada PT AA : Dari bulan Januari 2008 sampai dengan April 2008 Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. Pada bulan Mei tanggal 8, Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42- 500 kepada PT AA. Namun pada tanggal 31 Mei 2008 Wajib Pajak me- reverse kembali jurnal pembebanan biaya sewa. Dari bulan Juni 2008 sampai dengan Oktober 2008, tidak terdapat pembebanan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA. Pada bulan November 2008 Wajib Pajak telah membebankan biaya sewa pesawat ATR 42-500 kepada PT AA dengan keterangan pada GL adalah untuk sewa pesawat bulan Juni 2008 sampai dengan Oktober 2008. Sesuai penjelasan/keterangan Wajib Pajak berdasarkan Addendum II menyatakan bahwa terminasi kontrak adalah tanggal 19 November 2008, namun tidak terdapat biaya sewa untuk periode 01 November 2008 sampai dengan 18 November 2008. 3) Data terkait lainnya : Dalam Akun XXXXXX0X Aircraft ATR 42-500 pada tanggal 30 April 2008 terdapat transaksi debit dengan keterangan Pemb.Pswt ATR 42-500 PK TSQ dengan nilai transaksi Rp 89.480.500.000,-. Dan pada tanggal 30 November 2008 terdapat transaksi kredit dengan keterangan Accum.Depr.ATR 42-500 PK TSQ dengan nilai transaksi Rp89.480.500.000,-. Atas transaksi tersebut telah dimintakan penjelasan kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan keterangan ke – 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke – 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut; Dalam Surat Deregistration of Aircaraft Reff. : DKUPPU/0313/PDF/2009 tanggal 23 Januari 2009 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tertulis Owner Name and Address dari pemilik ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK – TSQ adalah CC Ltd (Singapore) bukan PT A. Atas perbedaan nama pemilik STR-42- 500 dengan nomor registrasi PK – TSQ tersebut telah dimintakan penjelasan kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan keterangan ke – 1 nomor : S- 8122M/PJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke – 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut; bahwa dalam proses pemeriksaan, Addendum II tersebut tidak dijelaskan dan ditunjukkan kepada pemeriksa; Menurut Pemohon Banding : bahwa telah dimintakan keterangan/penjelasan dari Pemohon Banding tentang apakah dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menjelaskan tentang adanya Addendum II Aircraft Lease Common Terms Agreement tertanggal 19 November 2008 melalui surat permintaan keterangan ke – 1 nomor : S-8122/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 dan surat permintaan keterangan ke – 2 nomor : S-8828/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Desember 2010. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43207/PP/M.XII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43207/PP/M.XII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,750.00, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 Pos 1. Jenis Barang Teijin Polycarbonate Resin Panlite AD 5503 Nilai Pabean CIF USD 38,250.00 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5173/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 Pos 1. Jenis Barang Teijin Polycarbonate Resin Panlite AD 5503 Nilai Pabean CIF USD 39,750.00 Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-009215/NOTUL/KPU-TP/BD-02/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 sebesar CIF USD 39,750.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Nilai Pabean dan denda yang tetapkan vide SPTNP-009215/Notul/KPU-TP/BD.02/2010 yang dibebankan kepada Pemohon Banding, karena tidak ada bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam hal Nilai Pabean. Dokumen-dokumen yang Pemohon Banding lampirkan menunjukkan bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai sesuai dengan fakta transaksi. Dokumen tersebut mendukung keberatan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi jenis barang Teijin Polycarnonate Resin Panlite AD5503, negara asal Singapore, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,250.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-5173/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 menjadi sebesar CIF USD 39,750.00; bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5173/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut : bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai (misalnya : pencatatan / pembukuan, faktur penjualan, SPT Masa PPN dan lain-lain) guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan; bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Jalur Merah; bahwa importasi item nomor 1 diberitahukan sebesar USD 2,550.00/TNE bahwa tidak ditemukan data pembanding pada DBH I; bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding menggunakan metode VI fleksibel IV sebesar CIF USD 2,650.00/TNE (berdasar survey pasar) dan total Nilai Pabean menjadi CIF USD 39,750.00; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena Terbanding tidak memiliki bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam hal Nilai Pabean dan Pemohon Banding telah memberitahukan nilai sesuai dengan fakta transaksi; bahwa dalam persidangan untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pendukung transaksi; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, mengatur: Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila : barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur, dan/atau pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Offer Sheet tanggal 12 Februari 2010 Purchase Order Nomor : PO10-00128 tanggal 25 Februari 2010 dan Sales Contract Tanpa Nomor tanggal 25 Februari 2010, dengan dengan informasi penjualan sebagai berikut : Description of goods Quantity Unit Price Amount Polycarbonate Teijin (Panlite AD5503) 15,000 Kg USD 2,550.00 USD 38,250.00 CIF Jakarta, Indonesia Terms of Payment : By T/T in Advance Before Shipment bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice dan Packing List Nomor : EF-CI99 tanggal 25 Februari 2010 diketahui bahwa QQ Plastics Pte Ltd membebankan tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Description of goods Quantity Unit Price Amount Polycarbonate Teijin (Panlite AD5503) 15,000 Kg USD 2,550.00 USD 38,250.00 CIF Jakarta, Indonesia Packing : 20 Bags Weight : 15,000 MT bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor SINJKT00340 tanggal 14 Maret 2010 diketahui bahwa QQ Plastics Pte Ltd melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding untuk importasi sebagai berikut: Penerbit : Speeda Lines Jenis Barang : 1×20’ GP Container STC:-10 Pallets (20 Bags) Teijin Polycarbonate Resin Panlite AD5503; Negara Asal : Singapore; Berat Kotor : 15270 Kgs; Pelabuhan Muat : Singapore; Pelabuhan Bongkar : Jakarta, Indonesia; Pengangkutan : Kota Harta HTA711; Pembayaran : – bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance Nomor : AHA/893/05/2886 tanggal 14 Maret 2010 yang diterbitkan oleh PT Chartis Singapore Branch Insurance disebutkan barang yang diimpor berupa Teijin Polycarbonate Resin Panlite AD5503 sejumlah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43196/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43196/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah : Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp.5.377.468.909,00 Sengketa Kredit Pajak sebesar Rp 113.052.807,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 5.377.468.909,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 13.753.765.973,00 dengan alasan bahwa penjualan CPO kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dihitung kembali dengan menggunakan harga mana yang lebih tinggi antara harga kepada pihak independen dan harga yang dikeluarkan oleh Kantor Pemasaran Bersama (KPB) PT Perkebunan Nusantara (PTPN); Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut karena koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan; Menurut Majelis : Berdasarkan data/informasi yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa didalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor : 009/LMR-HO/TAXSFF/I/11 tanggal 18 Januari 2011 yaitun pada halaman 2 tertulis jumlah koreksi peredaran usaha yang diajukan Banding adalah sebesar Rp. 537.746.891,- namun di dalam Surat Bantahan Nomor : 025/LMR-HO/TAX-SFF/VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011 yaitu pada halaman 7 tertulis : Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 5.377.468.909 merupakan koreksi deemed harga jual CPO, Majelis menganggap terdapat kesalahan tulis dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding sehingga jumlah yang menjadi pokok sengketa pada Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp 5.377.468.909,00; bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.176.930.942,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha (koreksi harga jual CPO dan IKS) pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding bersamaan dengan sengketa PPN Masa Pajak Januari – Juni 2008; bahwa Koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp. 11.537.884.226,00 yang terdiri dari : – Koreksi Penjualan CPO ( koreksi harga jual ) = Rp. 11.408.720.932,00 – Koreksi Penjualan IKS ( koreksi harga jual ) : – Masa Pajak Mei 2008 = Rp. 3.823.971,00 – Masa Pajak Juni 2008 = Rp. 114.752.754,00 +/+ = Rp. 118.576.725,00 – Koreksi Klaim Mutu Minyak Kelapa Sawit = Rp. 10.586.569,00 = Rp. 11.537.884.226,00 bahwa untuk merefleksikan pendekatan harga yang wajar oleh Terbanding dalam rangka hubungan istimewa, kepada para pihak diminta untuk melakukan Uji Kebenaran Materi dan dari Berita Acara Uji Kebenaran Materi yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2012 dapat dikemukakan hal-hal berikut : Koreksi Penjualan CPO : bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi yang dilakukan oleh para pihak serta memperhatikan pendekatan harga pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis pada dasarnya setuju dengan hasil uji kebenaran materi tersebut kecuali untuk pendekatan harga pada transaksi penjualan CPO bulan Mei dan Juni 2008 masih terdapat pendekatan harga yang dilakukan oleh Terbanding yang menurut Majelis masih perlu diteliti kembali karena terdapat transaksi penjualan kepada Pembeli yang sama pada bulan yang sama tetapi menggunakan harga yang berbeda karena Terbanding menggunakan pendekatan harga untuk transaksi penjualan bulan Mei 2008 berdasarkan harga transaksi penjualan CPO bulan Juni 2008 yaitu harga penjualan CPO kepada Darmex dan harga transaksi penjualan bulan Juni 2008 berdasarkan transaksi penjualan CPO bulan April 2008 (kepada AA dan CC) , yaitu sebagai berikut : Bulan Mei 2008 : Harga Nama Pembeli Quantity Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding (Hasil Uji Bukti) Menurut Majelis AA BB BB BB CC 337.251 946.263 1.502.879 12.777 558.765 8.216 8.705 8.125 8.020 7.820 8.700 8.980 8.980 8.700 8.700 8.700 8.700 8.700 8.700 8.700 Bulan Juni 2008 : Harga Nama Pembeli Quantity Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding (Hasil Uji Bukti) Menurut Majelis AA BB BB BB CC 188.358 11.262 596.983 292.070 646.359 8.718 8.120 8.048 8.584 7.971 8.718 8.718 8.236 8.718 8.718 8.718 8.718 8.718 8.718 8.718 bahwa berdasarkan peneltian kembali Majelis atas harga jual CPO bulan Mei dan Juni 2008 tersebut, maka perincian penjualan CPO menurut Majelis adalah sebagai berikut : Bulan Pemohon Banding (Rp.) Penjualan Menurut Terbanding (Uji bukti) (Rp.) Majelis (Penelitian Kembali) (Rp.) Januari 2008 Pebruari 2008 Maret 2008 April 2008 Mei 2008 Juni 2008 Jumlah 62.659.687.636,00 50.781.302.785,00 80.752.043.756,00 75.028.741.009,00 53.271.598.118,00 73.284.195.400,00 395.777.568.704,00 63.788.374.667,00 50.956.901.968,00 81.655.391.907,00 75.554.353.568,00 55.480.413.032,00 77.794.000.796,00 405.229.435.938,00 63.788.374.667,00 50.956.901.968,00 81.655.391.907,00 75.554.353.568,00 54.794.653.272,00 78.081.746.602,00 404.831.421.984,00 Dengan demikian, masih terdapat selisih jumlah penjualan CPO menurut Majelis dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar = Rp. 404.831.421.984,00 – Rp.395.777.568.704,00 = Rp. 9.053.853.280,00 bahwa perincian koreksi penjualan CPO tersebut adalah sebagai berikut : Bulan Pemohon Banding (Rp.) Penjualan Menurut Majelis (Penelitian Kembali) Koreksi (Rp.) Januari 2008 Pebruari 2008 Maret 2008 April 2008 Mei 2008 Juni 2008 Jumlah 62.659.687.636,00 50.781.302.785,00 80.752.043.756,00 75.028.741.009,00 53.271.598.118,00 73.284.195.400,00 395.777.568.704,00 63.788.374.667,00 50.956.901.968,00 81.655.391.907,00 75.554.353.568,00 55.480.413.032,00 77.794.000.796,00 405.229.435.938,00 1.128.687.031,00 175.599.183,00 903.348.151,00 525.612.559,00 1.523.055.154,00 4.797.551.202,00 9.053.853.280,00 Koreksi Penjualan IKS : Menurut Terbanding : berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi penjualan IKS terdiri atas : Koreksi penjualan IKS masa pajak Mei 2008 sebesar Rp. 3.823.971,00 Koreksi penjualan IKS masa pajak Juni 2008 sebesar Rp. 114.752.754,00 bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding setuju dengan koreksi penjualan IKS pada bulan Mei 2008; bahwa berdasarkan bukti kontrak penjualan yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam uji bukti dan sesuai dengan metode penghitungan penjualan CPO yaitu dengan melakukan perbandingan harga jual berdasarkan tanggal kontrak dan bukan didasarkan pada bulan pencatatan maka Terbanding melakukan penghitungan ulang penjualan IKS dengan penjelasan sebagai berikut : untuk penjualan bulan Mei 2008, Terbanding tidak lagi menggunakan pembanding harga jual dengan PT. CC tetapi menggunakan pembanding harga jual dengan PT. DD karena kontrak dengan PT. DD juga dibuat pada bulan Mei 2008 dan merupakan harga tertinggi untuk masa itu; bahwa terdapat kesalahan rekapitulasi pada saat keberatan atas transaksi dengan PT. DD (Juni 2008) seharusnya quantity 842.005 kg harga satuan Rp. 4.798/kg tetapi tertulis quantity 742.005 harga Rp. 5.455/kg; bahwa atas transaksi related party pada bulan Juni 2008, Terbanding menggunakan harga pembanding PT. Global Interinti Industry sebesar Rp. 4.930/kg karena tanggal kontrak penjualan relatif berdekatan dengan tanggal kontrak penjualan related party pada bulan Juni 2008; berdasarkan hal tersebut maka total penjualan IKS menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 28.455.163.603,00 sehingga selisih dengan pelaporan SPT menjadi sebesar Rp. 50.091.205,00 dengan perincian sebagai berikut (Lampiran 2 Berita Acara Uji Kebenaran Materi) :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43190/PP/M.XVI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43190/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 13.476.988.763,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 11.537.884.226,00 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.044.267.146,00 Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 894.837.391,00; Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 11.537.884.226,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 13.753.765.973,00 dengan alasan bahwa penjualan CPO kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dihitung kembali dengan menggunakan harga mana yang lebih tinggi antara harga kepada pihak independen dan harga yang dikeluarkan oleh Kantor Pemasaran Bersama (KPB) PT GH (PTGH); Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi sebesar Rp 11.527.297.657,00 merupakan koreksi penjualan CPO dengan menggunakan harga CPO dari Kantor Pusat pemasaran Bersama PTPN yang penyerahannya dilakukan di Sumatera (belawan, Dumai, Siak, Palembang), PT AA dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga pasar berdasar harga jual CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan, penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara tender, penetapan pemenang tender adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut sedangkan koreksi sebesar Rp.10.586.569,00 merupakan klaim mutu minyak sawit dalam hal FFA; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding harga transaksi CPO tersebut tidak diyakini kebenarannya karena dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya, antara lain : PT. BB, PT. DFG, PT. AA dan PT. CC, dan harga jual yang dijadikan patokan harga oleh Pemohon Banding adalah harga yang diterapkan dengan pihak ketiga yang independent, yang dianggap oleh Terbanding tidak beralasan yang cukup memadai; bahwa koreksi Terbanding sesuai dengan SKPKB adalah sebesar Rp 13.753.765.973,00; Tabel Nilai Koreksi No Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Koreksi 1 Peredaran Usaha 438.750.521.966 452.504.287.939 13.753.765.973 bahwa dari nilai koreksi tersebut diatas dalam proses Keberatan Terbanding telah membatalkan koreksinya sebesar Rp. 2.215.881.747,00 sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp.11.537.884.226,00 yang terdiri dari : a. koreksi penjualan CPO karena hubungan istimewa sebesar Rp 11.408.720.932,00 b. koreksi penjualan CPO ke IKS sebesar Rp 118.576.725,00 c. koreksi klaim mutu minyak kelapa sawit Rp. 10.586.569,00 bahwa pada dasarnya Majelis sependapat dengan alasan koreksi Terbanding yaitu karena alasan dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sehingga harga transaksi dikoreksi dengan menentukan kembali atas transaksi yang dianggap dipengaruhi oleh hubungan istimewa dimaksud dipergunakan data pembanding internal yaitu harga transaksi kepada pihak indenpenden dengan mengingat hal-hal sebagai berikut : karena lokasi penyerahannya sama, dengan syarat-syarat penyerahan yang sama, dan penetapan untuk harga kepihak affiliasi yang sama dan cara penetapan harga yang dijual kepada pihak independent (non affiliasi), dinilai wajar yaitu melalui proses tender; Dan Terbanding sudah memperhatikan prinsip-prinsip yang telah disetujui para pihak dalam bertransaksi dengan membandingkan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan affiliasi dan kontrak perjanjian kepada non affiliasi (independent) hal ini berarti telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun karena jarak waktu data pembanding internal yang dipergunakan oleh Terbanding yang relatip jauh ( antara tanggal data pembanding dengan tanggal data yang dibandingkan ), dan dengan memperhatikan fluktuasi harga dari komoditas yang diperdagangkan, maka kepada para pihak telah diminta untuk melakukan Uji Kebenaran Materi; bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tanggal 29 Mei 2012 dapat dikemukakan hal-hal berikut : Koreksi Penjualan CPO sebesar Rp. 11.408.720.932,00 Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding : Kontrak Penjualan tahun 2007 dan 2008, Invoice dan Faktur Pajak; Menurut Pemohon Banding : Dalam proses keberatan penelaah mengoreksi berdasarkan harga yang dujual kepada pihak ketiga di bulan sama atas penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa; Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga pasar berdasar harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu Kalimantan Selatan; Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara tender; Penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Koreksi sebesar Rp. 10.586.569,00 merupakan klaim mutu minyak kelapa sawit dalam hal FFA; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat keberatan melakukan penghitungan ulang atas penjualan CPO berdasarkan data pembanding internal karena pada bulan yang sama Pemohon Banding juga melakukan penjualan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa; dalam persidangan Pemohon Banding telah menyetujui dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan penghitungan kembali nilai penjualan kepada related party yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh; Pemohon Banding hanya tidak setuju atas cara penghitungan Terbanding karena menurut Pemohon Banding seharusnya perbandingan harga jual dilakukan berdasarkan tanggal kontrak dan bukan didasarkan pada bulan pencatatan; Dalam Uji Bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti kontrak penjualan tahun 2007 dan 2008, Invoice dan Faktur Pajak; berdasarkan bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut : Terbanding melakukan penghitungan ulang penjualan CPO dengan membandingkan kontrak penjualan related party dengan kontrak penjualan dengan pihak ketiga dengan kisaran tanggal kontrak yang berdekatan dengan kondisi fluktuasi harga yang tidak terlaku jauh; berdasarkan hal tersebut maka total penjualan CPO menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 405.229.435.938,00 sehingga selisih dengan pelaporan SPT menjadi sebesar Rp. 9.451.867.234,00 (Lampiran 1 Berita Acara Uji Kebenaran Materi); bahwa dalam melakukan pendekatan harga untuk transaksi penjualan CPO bulan Mei dan Juni 2008, masih terdapat pendekatan harga yang dilakukan oleh Terbanding yang menurut Majelis masih perlu diteliti kembali karena terdapat transaksi penjualan kepada Pembeli yang sama pada bulan yang sama tetapi Terbanding menggunakan harga yang berbeda karena Terbanding menggunakan pendekatan harga untuk transaksi penjualan bulan Mei 2008 berdasarkan harga transaksi penjualan CPO bulan Juni 2008 yaitu harga penjualan CPO kepada Darmex dan harga transaksi penjualan bulan Juni 2008 berdasarkan transaksi penjualan CPO bulan April 2008 kepada BB dan AA, yaitu sebagai berikut : Bulan Mei 2008 : Harga Nama Pembeli Quantity Menurut Pemohon Banding Terbanding Banding ( Hasil Uji Bukti ) Menurut Majelis BB 337.251 8.216 8.700 8.700 CC 946.263 8.705 8.980 8.700 CC 1.502.879 8.125 8.980 8.700 CC 12.777 8.020 8.700 8.700 AA 558.765 7.820 8.700 8.700 Bulan Juni 2008 : Harga Nama Pembeli Quantity Menurut Pemohon Banding Terbanding Banding ( Hasil Uji Bukti ) Menurut Majelis BB 188.358 8.718 8.718 8.718 CC 11.262 8.120 8.718 8.718 CC 596.983 8.048 8.236 8.718 CC 292.070 8.584 8.718

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43178/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43178/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 2.1 Multimedia Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,275.28, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,998.08 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 13.247.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 319640 tanggal 22 Agustus 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding seperti Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Transfer Deposit, Invoice, Packing List, Form-E, Polis Asuransi, Laporan Surveyor, Bukti Transfer Pelunasan, beserta Rekening Koran, dapat dilihat bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5445/KPU.01/2011 tanggal 26 Oktober 2011, bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya, berupa fotokopi: PIB, Commercial Invoice, Packing List, B/L, Polis Asuransi, dan Form E: bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi: bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 319640 tanggal 22 Agustus 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya; bahwa selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel IV berdasarkan data dari internet website: http://sauclarajaya.tokopedia.com, product. pl?ici=183505; bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean pada PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 menjadi sebesar CIF USD 38,998.08; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan harga pasar, menjadi sebesar CIF USD 38,998.08 namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung yang obyektif dan terukur (kwitansi pembelian, price lis) sehingga Majelis tidak dapat menguji kebenaran penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena: Berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding seperti Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Transfer Deposit, Invoice, Packing List, Form-E, Polis Asuransi, Laporan Surveyor, Bukti Transfer Pelunasan, beserta Rekening Koran, dapat dilihat bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya; Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang objektif dan terukur berupa berkas lampiran yang Pemohon Banding sampaikan bersamaan dengan Surat Permohonan Banding ini maka dapat disimpulkan bahwa: Barang yang diimpor Pemohon Banding merupakan subjek penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; Nilai transaksi memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; dan Tidak ada penambahan atau pengurangan dari harga yang tercantum dalam invoice bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1. SSPCP atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5445/KPU.01/2011 tanggal 26 Oktober 2011; P.2. Akta Nomor: 06 tanggal 25 Mei 2009 yang dibuat oleh AG, S.H. Notaris di Jakarta; P.3. Proforma Invoice Nomor: 11PT0007 tanggal 1 Mei 2011; P.4. Purchase Order Nomor: PO20110304 tanggal 1 Mei 2011; P.5. Aplikasi Transfer (Transfer Application) Bank AA tanggal 3 Mei 2011; P.6. Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011; P.7. Packing List atas Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011; P.8. CIF Invoice atas Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011; P.9. Bill of Lading Nomor: POBUSHA110782325 tanggal 6 Agustus 2011; P.10. Cargo Transportation Insurance Policy tanggal 3 Juni 2011; P.11. Laporan Surveyor; P.12. Form E Nomor: E113201SZ1330014 tanggal 6 Agustus 2011; P.13. Aplikasi Transfer (Transfer Application) Bank AA tanggal 4 November 2011; P.14. Email dari Bank AA tentang Transaction Notification: Success on 11 Nov 2011 10:14:00; P.15. Rekening Koran 2 Mei s.d. 8 Juni 2011 dan November 2011; P.16. SPT Masa PPN masa September sd. November 2011; P.17. Faktur Penjualan dan Faktur Pajak; P.18. Alur Pencatatan Pembelian dalam Pembukuan; P.19. Bukti Jurnal Umum 3 Mei 2011; P.20. Buku Besar Deposit Pembelian 1 s.d. 31 Mei 2011; P.21. Buku Besar Rekening AA 1 s.d. 31 Mei 2011; P.22. Rincian Faktur Pembelian per Pemasok 1 s.d. 31 Mei 2011; P.23. Jurnal Pembelian 1 s.d. 31 Mei 2011; P.24. Buku Besar Hutang Dagang 1 s.d. 31

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43072/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43072/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Kembali atas Tarif Bea Masuk, Terbanding telah menetapkan kembali tarif 5% atas Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan tarif 5% BBS 100%, dengan perincian sebagai berikut: No. PIB Nomor Tanggal Uraian Barang HS Code Negara Asal Tarif TB PB 1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali tarif oleh Terbanding 5% atas impor barang yang dilakukan Pemohon Banding dengan pemberitahuan tarif barang oleh Pemohon Banding sebesar 5% BBS 100%; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPKTNP Nomor: SPKTNP- 18/WBC.06/2011 tanggal 09 Juni 2011 atau nihil; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan importasi Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone dan Butyl Acetate, negara asal China sesuai dengan 8 (delapan) PIB terlampir oleh Kantor Wilayah DJBC Banten telah ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 2915.31.0000 untuk Ethyl Acetate dengan tarif BM 5% (MFN), 2914.12.0000 untuk Methyl Ethyl Ketone dengan tarif BM 5% (MFN) dan 2915.33.0000 untuk Butyl Acetate dengan tarif BM 5% (MFN); No. PIB Nomor Tanggal Uraian Barang HS Code Negara Asal Tarif TB PB 1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% 8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100% bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif atas 8 (delapan) PIB tersebut di atas berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 yang menyatakan: “(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 18/WBC.06/2011 tanggal 9 Juni 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan Bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.3.167.698.949,00; bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk tersebut Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan pajak dengan surat nomor : 20/MAP/Banding/VII/2011 tanggal 3 Agustus 2011; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang, menurut Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1.2.1. Perhatikan identifikasi barang; 1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait; 1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut; 1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang; 1.2.5. Inventarisir pos-pos yang releven dan setara; 1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan; contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions; Tentukan pos yang tepat;” bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya; Identifikasi Barang Bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone, dan Butyl Acetate, negara asal China sesuai dengan 8 (delapan) PIB sebagai berikut : No. PIB Uraian Barang Negara Asal Nomor Tanggal 1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate China 2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate China 3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate China 4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone China 5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone China 6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate China 7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate China 8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone China Klasifikasi Barang bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, berdasarkan BTBMI 2007 yaitu sebagai berikut No. PIB Nomor Tanggal Uraian Barang HS Code Negara Asal 1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate XXXXXX0000 China 8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China Tarif Bea Masuk 3.1. Tarif Bea Masuk berdasarkan Skema AC-FTA bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation