Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43178/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43178/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Masa/Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 2.1 Multimedia Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,275.28, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,998.08 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 13.247.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 319640 tanggal 22 Agustus 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya;
Menurut Pemohon Banding : Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding seperti Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Transfer Deposit, Invoice, Packing List, Form-E, Polis Asuransi, Laporan Surveyor, Bukti Transfer Pelunasan, beserta Rekening Koran, dapat dilihat bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya;
Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5445/KPU.01/2011 tanggal 26 Oktober 2011,

  1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya, berupa fotokopi: PIB, Commercial Invoice, Packing List, B/L, Polis Asuransi, dan Form E:
  2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi:
  3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 319640 tanggal 22 Agustus 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya;
  4. bahwa selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel IV berdasarkan data dari internet website: http://sauclarajaya.tokopedia.com, product. pl?ici=183505;
  5. bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean pada PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 menjadi sebesar CIF USD 38,998.08;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan harga pasar, menjadi sebesar CIF USD 38,998.08 namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung yang obyektif dan terukur (kwitansi pembelian, price lis) sehingga Majelis tidak dapat menguji kebenaran penetapan Nilai Pabean;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena:

  1. Berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding seperti Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Transfer Deposit, Invoice, Packing List, Form-E, Polis Asuransi, Laporan Surveyor, Bukti Transfer Pelunasan, beserta Rekening Koran, dapat dilihat bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya;
  2. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang objektif dan terukur berupa berkas lampiran yang Pemohon Banding sampaikan bersamaan dengan Surat Permohonan Banding ini maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. Barang yang diimpor Pemohon Banding merupakan subjek penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; dan
  3. Tidak ada penambahan atau pengurangan dari harga yang tercantum dalam invoice bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:

P.1. SSPCP atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5445/KPU.01/2011 tanggal 26 Oktober 2011;
P.2. Akta Nomor: 06 tanggal 25 Mei 2009 yang dibuat oleh AG, S.H. Notaris di Jakarta;
P.3. Proforma Invoice Nomor: 11PT0007 tanggal 1 Mei 2011;
P.4. Purchase Order Nomor: PO20110304 tanggal 1 Mei 2011;
P.5. Aplikasi Transfer (Transfer Application) Bank AA tanggal 3 Mei 2011;
P.6. Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011;
P.7. Packing List atas Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011;
P.8. CIF Invoice atas Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011;
P.9. Bill of Lading Nomor: POBUSHA110782325 tanggal 6 Agustus 2011;
P.10. Cargo Transportation Insurance Policy tanggal 3 Juni 2011;
P.11. Laporan Surveyor;
P.12. Form E Nomor: E113201SZ1330014 tanggal 6 Agustus 2011;
P.13. Aplikasi Transfer (Transfer Application) Bank AA tanggal 4 November 2011;
P.14. Email dari Bank AA tentang Transaction Notification: Success on 11 Nov 2011 10:14:00;
P.15. Rekening Koran 2 Mei s.d. 8 Juni 2011 dan November 2011;
P.16. SPT Masa PPN masa September sd. November 2011;
P.17. Faktur Penjualan dan Faktur Pajak;
P.18. Alur Pencatatan Pembelian dalam Pembukuan;
P.19. Bukti Jurnal Umum 3 Mei 2011;
P.20. Buku Besar Deposit Pembelian 1 s.d. 31 Mei 2011;
P.21. Buku Besar Rekening AA 1 s.d. 31 Mei 2011;
P.22. Rincian Faktur Pembelian per Pemasok 1 s.d. 31 Mei 2011;
P.23. Jurnal Pembelian 1 s.d. 31 Mei 2011;
P.24. Buku Besar Hutang Dagang 1 s.d. 31 Mei 2011;
P.25. Rincian Buku Besar Pembantu Hutang 1 s.d. 31 Mei 2011;
P.26. Rincian Pembayaran Pemasok 1 Sep 2011 s.d. 30 Nov 2011;
P.27. Jurnal Pembelian 1 Sep 2011 s.d. 30 Nov 2011;
P.28. Buku Besar Hutang Dagang 1 s.d. 30 Sep 2011;
P.29. Bukti Jurnal Umum 6 September 2011;
P.30. Buku Besar Deposit Pembelian 1 s.d. 30 Sep 2011;
P.31. Buku Besar Kas 1 s.d. 30 Sep 2011;
P.32. Jurnal Pembelian 1 s.d. 30 Nov 2011;
P.33. Buku Besar Hutang Dagang 1 s.d. 30 Nov 2011;
P.34. Rincian Buku Besar Pembantu Hutang 1 s.d. 30 Nov 2011;
P.35. Bukti Jurnal Umum 4 November 2011;
P.36. Bukti Jurnal Umum 11 November 2011;
P.37. Buku Besar Rinci 1 s.d. 30 November 2011;
P.38. Buku Besar Rekening AA 1 s.d. 16 November 2011;
P.39. Rincian Valuasi Persediaan 1 s.d. 30 Sep 2011;
P.40. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004731-20110307-000341;
P.41. Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0441 tanggal 31 Mei 2011;
P.42. Packing List atas Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0441 tanggal 31 Mei 2011;
P.43. Shipping Invoice atas Commercial Invoice Nomor 11JOC1B0441-1 tanggal 31 Mei 2011;
P.44. Bill of Lading Nomor: POBUSHA110680602 tanggal 17 Juni 2011;
P.45. Purchase Order Nomor: PO201105022 tanggal 31 Mei 2011;
P.46. Proforma Invoice Nomor: 11PT0008 tanggal 13 Mei 2011;
P.47. Form E Nomor: E113201SZ1330010;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: PO20110304 tanggal 1 Mei 2011 yang ditujukan kepada Supplier JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China, dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
2.1 Multimedia Speaker Bolde
Brand
M-88X
M-90X
R-800
M99X
800 set
896 set
900 set
600 set
8.43
8.43
11.04
10.62
6,744.00
7,553.28
6,372.00
9,936.00
Total FOB 30,605.28

bahwa Supplier JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
2.1 Multimedia Speaker Bolde
Brand
M-88X
M-90X
R-800
M99X
800 set
896 set
900 set
600 set
8.43
8.43
11.04
10.62
6,744.00
7,553.28
6,372.00
9,936.00
Total FOB 30,605.28

bahwa Supplier JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China, menerbitkan CIF Invoice atas Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011, dengan perincian sebagai berikut:

Description Amount
(USD)
FOB Invoice 11JOC1B0440
Freight Cost Port to Report
Insurance Policy
Less- Deposit
30,605.28
650.00
20.00
3,000.00
Total Amount 28,275.28

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: POBUSHA110782325 tanggal 6 Agustus 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Shanghai, China
Port of Delivery : Jakarta, Indonesia
Description : 2.1 Multimedia Speaker
Gross Weight : 9,028.0000 kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 adalah 2.1 Multimedia Speaker dari JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China dengan harga sebesar FOB USD 30,605.28;

bahwa barang impor 2.1 Multimedia Speaker dengan Bill of Lading Nomor: POBUSHA110782325 tanggal 6 Agustus 2011 dan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,275.28;

bahwa nilai pabean atas impor 2.1 Multimedia Speaker dengan PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38,998.08;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 adalah 2.1 Multimedia Speaker dari JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China, dengan harga FOB USD 30,605.28 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 dan Bill of Lading Nomor: POBUSHA110782325 tanggal 6 Agustus 2011 serta nilai Freight USD 650.00 dan Insurance USD 20.00 sesuai CIF Invoice atas Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 sebesar USD 31,275.28, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut:

  • Aplikasi Transfer (Transfer Application) Bank AA tanggal 3 Mei 2011 sebesar USD 3,000;
  • Aplikasi Transfer (Transfer Application) Bank AA tanggal 4 November 2011 sebesar USD 20,275.28;
  • Email dari Bank AA tentang Transaction Notification: Success on 11 Nov 2011 10:14:00 yang menyatakan telah terjadi International Transfer sebesar USD 8,000.00 atas Commercial Invoice Nomor: XXJOCXB0XX0; dan telah tercatat dalam Rekening Koran Bank AA:
  • transaksi tanggal 3 Mei 2011 sebesar Rp 25.905.000,00 (USD3.000 X kurs Rp8.6350,00)
  • transaksi tanggal 4 November 2011 sebesar Rp182.274.767.00 (USD20,275.28 X kurs Rp8.990,00),
  • transaksi tanggal 11 November 2011 sebesar Rp 72.400.000,00 (=USD8,000.00),
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 sebesar FOB USD 30,605.28 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 sebesar CIF USD 31,275.28 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 2.1 Multimedia Speaker sebesar CIF USD 31,275.28 sesuai PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5445/KPU.01/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023991/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang 2.1 Multimedia Speaker sesuai PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 sebesar CIF USD 31,275.28, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;