Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43178/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Masa/Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 2.1 Multimedia Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,275.28, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,998.08 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 13.247.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 319640 tanggal 22 Agustus 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding seperti Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Transfer Deposit, Invoice, Packing List, Form-E, Polis Asuransi, Laporan Surveyor, Bukti Transfer Pelunasan, beserta Rekening Koran, dapat dilihat bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5445/KPU.01/2011 tanggal 26 Oktober 2011,
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan harga pasar, menjadi sebesar CIF USD 38,998.08 namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung yang obyektif dan terukur (kwitansi pembelian, price lis) sehingga Majelis tidak dapat menguji kebenaran penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: PO20110304 tanggal 1 Mei 2011 yang ditujukan kepada Supplier JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China, menerbitkan CIF Invoice atas Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: POBUSHA110782325 tanggal 6 Agustus 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 adalah 2.1 Multimedia Speaker dari JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China dengan harga sebesar FOB USD 30,605.28; bahwa barang impor 2.1 Multimedia Speaker dengan Bill of Lading Nomor: POBUSHA110782325 tanggal 6 Agustus 2011 dan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,275.28; bahwa nilai pabean atas impor 2.1 Multimedia Speaker dengan PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38,998.08; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 adalah 2.1 Multimedia Speaker dari JOC Machinery Company Limited, Nanjing, China, dengan harga FOB USD 30,605.28 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 dan Bill of Lading Nomor: POBUSHA110782325 tanggal 6 Agustus 2011 serta nilai Freight USD 650.00 dan Insurance USD 20.00 sesuai CIF Invoice atas Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 sebesar USD 31,275.28, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 11JOC1B0440 tanggal 31 Mei 2011 sebesar FOB USD 30,605.28 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 sebesar CIF USD 31,275.28 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 2.1 Multimedia Speaker sebesar CIF USD 31,275.28 sesuai PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5445/KPU.01/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023991/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang 2.1 Multimedia Speaker sesuai PIB Nomor: 319640 tanggal 22 Agustus 2011 sebesar CIF USD 31,275.28, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

