Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43789/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43789/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.6.445.687.611,00; Ekspor – menurut Pemohon Banding Rp. 7.735.541.504,00 – menurut Terbanding Rp. 1.289.853.893,00 Koreksi Negatif (Rp. 6.445.687.611,00) Penjualan Lokal – menurut Pemohon Banding Rp. 430.975.750,00 – menurut Terbanding Rp. 6.876.663.361,00 Koreksi Positif Rp. 6.445.687.611,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai ekspor yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan invoice, sedangkan selisih nilai penjualan yang diterima Pemohon Banding wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.6.445.687.611,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.6.445.687.611,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.6.445.687.611,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%; bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa; Invoice dan PEB Packing List Bill of Lading/Airways Bill Persetujuan Ekspor Laporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC) bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya; bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.6.445.687.611,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.6.445.687.611,00 ; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.6.445.687.611,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, memperhatikan : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-665/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00051/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Ekspor menurut Terbanding Rp. 1.289.853.893,00 koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 6.445.687.611,00 Ekspor menurut Majelis Rp. 7.735.541.504,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut Terbanding Rp. 6.876.663.361,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 6.445.687.611,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 430.975.750,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 8.166.517.254,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-665/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00051/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Ekspor Rp. 7.735.541.504,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 430.975.750,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp. 8.166.517.254,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 43.097.575,00 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp. 43.097.575,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp. 0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutn Rp. 0,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp. 0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43606/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43606/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan atas importasi Kalcol 2470 (natural fatty alcohol), negara asal Malaysia, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 Pembebanan bea masuk 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-323/WBC.06/2011 tanggal 29 April 2011 Pembebanan Bea masuk 5%; Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi pungutan BM dan/atau Cukai, PPN dan PPnBM yang kurang dibayar karena pembebanan barang impor Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) HS 3823.70.90.00 ditetapkan menjadi 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA (Form D) untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan karena Pemohon Banding dianggap mendapat fasilitas KITE dengan NIPER: 351/09/1686; bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan yang menjadi dasar permohonan banding adalah Pemohon Banding telah melakukan impor dengan PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 menggunakan preferensi tarif ATIGA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat tertanggal 14 Februari 2012, Perihal: Penjelasan Tambahan Pemohon Banding atas Banding terhadap KEP- 333/WBC.06/2011, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah perusahaan penerima fasilitas KITE sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KM- 000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 dengan NIPER 351/09/1686; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (tidak menggunakan fasilitas KITE) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010, dengan perincian sebagai berikut: a. Jenis Barang : KALCOL 2470 (NATURAL FATTY ALCOHOL) (zat untuk menimbulkan busa pada sabun/ sampo) b. Asal Barang : Malaysia c. Nilai Barang : CIF USD430,177.86, d. Nomor Pendaftaran PIB : 000895 tanggal 14 Maret 2011 e. Klasifikasi/HS Code : 3823.70.90.00 f. Pembebanan BM : 0 % (menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010); bahwa menurut Pemohon Banding, impor barang tersebut Pemohon lakukan melalui KPPBC Merak dengan proses importasi sebagai berikut: Pemohon Banding mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean (B/L, Invoice, Packing List, Surat Keterangan Asal (Form D) dan Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM dll); Pemohon Banding melakukan pembayaran pungutan impor (PPN, PPh ps 22 dan PNBP) melalui Bank berdasarkan PIB (hard copy) dan dokumen pelengkap pabean: Pemohon Banding mengirim data PIB secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di KPPBC Merak; Pemohon banding menyerahkan berkas PIB (sudah ditandatangani), SSPCP, Form D, SKI dari BPOM dan Dokumen pelengkap lainnya ke KPPBC Merak pada hari yang sama dengan pengiriman data NB secara elektronik ke SKP di KPPBC Merak; Pemohon banding menerima Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari KPPBC Merak. SPPB dicetak untuk pengeluaran barang dari pelabuhan, setelah proses pengeluaran barang selesai, pejabat yang mengawasi pengeluaran barang membubuhkan tanda tangan di SPPB; bahwa menurut Pemohon Banding, atas importasi tersebut di atas, Terbanding melakukan Koreksi/Penetapan dengan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000350/NTL/WBC.6/ KPPMP2/2011 tanggal 29 Maret 2011, dengan perincian sebagai berikut: a. Jenis Barang : KALCOL 2470 (NATURAL FATTY ALCOHOL) (zat untuk menimbulkan busa pada sabun/ sampo) b. Asal Barang : Malaysia c. Nilai Barang : CIF USD430,177.86, d. Nomor Pendaftaran PIB : 000895 tanggal 14 Maret 2011 e. Klasifikasi/HS Code : 3823.70.90.00 f. Pembebanan BM : 5 % (Tarif Umum) berdasarkan SE- 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, atas penetapan tersebut, Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk, PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp214.536.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan penetapan tarif sebagaimana tersebut di atas dengan mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pemohon Banding adalah perusahaan pengguna fasilitas KITE dengan NIPER: 351/09/1686, Butir 7 SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan bahwa Penggunaan SKA tidak berlaku di: FTZ untuk dikeluarkan ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP); TPB (tidak meliputi Gudang Berikat) dan KITE untuk dikeluarkan tujuan DPIL; bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut: 1) bahwa Menurut Pemohon Banding, butir 7 SE-05/BC/2010 dapat ditafsirkan sebagai berikut: Penggunaan SKA tidak berlaku untuk pemasukkan barang dari Luar Daerah Pabean/Impor barang dengan tidak menggunakan fasilitas pembebasan (FTZ, TPB dan KITE) yang dilakukan oleh Perusahaan penerima fasilitas FTZ, TPB (kecuali Gudang Berikat) dan KITE; atau Penggunaan SKA tidak berlaku untuk pengeluaran barang asal impor yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean atau dari TPB (kecuali Gudang Berikat) dan KITE ke Daerah Pabean Indonesia lainnya; 2) bahwa apabila butir 7 SE-05/BC/2010 ditafsirkan bahwa: “Penggunaan SKA tidak berlaku untuk pemasukkan barang dari Luar Daerah Pabean/Impor barang dengan tidak menggunakan fasilitas pembebasan (FTZ, TPB dan KITE) yang dilakukan oleh Perusahaan penerima fasilitas FTZ, TPB (kecuali Gudang Berikat) dan KITE, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: a. Penggunaan Surat Keterangan Asal (Form D) oleh Pemohon Banding atas impor barang sebagaimana tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).; b. Penetapan Tarif oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dengan berdasarkan pada SE-05/13C /2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak mempunyai dasar hukum, dengan alasan sebagai berikut: 1. Pasal 13 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006; Ayat (1) huruf a: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap : barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; Penjelasan ayat (1) huruf a: “Tarif Bea Masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya Bea Masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”; Ayat (2) “Tata cara pengenaan dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43549/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43549/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Dextrose Anhydrous BP 2010 negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 32,340.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,780.00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan ialah Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi berupa barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 32,780.00. Menurut Pemohon : bahwa harga Dextrose Anhydrous BP 2010, Invoice Nomor: TIR120226, tanggal 26 Februari 2012 yaitu USD 0.735/Kg adalah benar harga transaksi yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan jual beli anatar Pemohon Banding dengan GG Co., Ltd. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2708/KPU.01/2012 tanggal 24 Mei 2012, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan Nilai Pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya. bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut: 1. Penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan bahwa penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, kedapatan hal-hal sebagai berikut: (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, (2) Berdasarkan uji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean (sesuai Pasal 26) sebagai berikut: Tidak terdapat data pembanding barang identik pada database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi, Terdapat data pembanding barang identik pada database Nilai Pabean II Nomor: 072996 tanggal 24 Februari 2012, harga satuan CIF USD 0.82, kedapatan lebih rendah sehingga dikategorikan tidak wajar. (3) Bahwa dalam hal hasil uji kewajaran adalah tidak wajar dan kedapatan Pemohon Banding adalah importir kategori resiko tinggi (status jalur: MH), maka diterbitkan INP sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010. 2. Penelitian terhadap Informasi Nilai Pabean (INP) dan Deklarasi Nilai Pabean (DNP). bahwa berikut ini penelitian atas INP dan DNP Pemohon: (1) INP diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2012, (2) DNP diserahkan oleh Pemohon pada tanggal 22 Maret 2012, (3) Bahwa berdasarkan DNP yang diserahkan oleh Pemohon, kedapatan sebagai berikut: barang impor bukan merupakan obyek penjualan ke dalam Daerah Pabean, tidak terdapat lampiran dokumen pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon. (4) Bahwa bentuk dan tata cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean telah dijelaskan dalam Lampiran X PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana pada bagian Tata Cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP) telah disebutkan mengenai obyek penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, dimana jika dijawab “Tidak” maka artinya barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan (Transaksi Jual Beli) berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan Nilai Pabeannya, (5) Bahwa berdasarkan Pasal 23 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut: Pasal 23 (2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: Barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli, …… Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. (6) Bahwa sehubungan dengan tidak adanya lampiran dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon pada saat penyerahan DNP, sesuai dengan Pasal 28 angka (5) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 disebutkan sebagai berikut: Pasal 28 (5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; 3. Penetapan Nilai Pabean (1) Berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 28 angka (5) di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010; (2) Bahwa berdasarkan penelitian, metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan ialah Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi berupa barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 32,780.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir pada persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini sehingga Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding sebagai berikut: Sales Contract Nomor: XW1201005 tanggal 10 Januari 2012, Purchase Order Nomor: PO1121-008 tanggal 19 Januari 2012, Commercial Invoice Nomor: TIRXX0XXX tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43357/PP/M.XV/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43357/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas PIB nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 atas importasi Potassium Citrate Negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 32,190.00 yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar USD 35,760.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada data appeximp diketahui harga satuan atas jenis barang Potassium Citrate yang diimpor oleh PT FGH dengan importasi PIB Nomor 31526 tanggal 13 Nopember 2009 adalah sebesar CIF USD 1,485.00/MT (bukan CIF USD 1,490.00/MT sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean PFPD), sehingga total nilai pabean atas importasi PIB Nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,640.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengatakan atas penetapan nilai pabean tersebut adalah karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut diatas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Proforma Invoice dari Supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD.32,190.00, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD.35,760.00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya; bahwa alasan dan Metode PFPD adalah sebagai berikut : bahwa pada data base Harga I, tidak ditemukan data pembanding barang identik atas jenis barang Potassium Citrate, negara asal : China; bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi PIB yang digunakan oleh PFPD sebagai dasar penetapan nilai pabean, terdapat data pembanding barang identik (potassium citrate; n.a : China; tidak kena tambah bayar) dalam kurun waktu 90 hari (84 hari) dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode VI fleksibilitas II, sehingga Metode VI fleksibilitas Metode II dapat digunakan; bahwa berdasarkan penelitian pada data appeximp diketahui harga satuan atas jenis barang Potassium Citrate yang diimpor oleh PT FGH dengan importasi PIB Nomor 31526 tanggal 13 Nopember 2009 adalah sebesar CIF USD 1,485.00/MT (bukan CIF USD 1,490.00/MT sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean PFPD), sehingga total nilai pabean atas importasi PIB Nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,640.00; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui : bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diatas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini/dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga metode II dan III tidak dapat digunakan; bahwa berdasarkan hasil penelitian tidak tersedia data untuk penggunaan Metode IV dan V; No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan 1 Purchase Order 90844 10-11-2009 USD 32,190.00 17.000 kg CIF Payment : T/T after receive doc 2 Sales Contract WIAB0X XJ0X0X 10-11-2009 USD 32,190.00 17.000 kg CIF Payment : T/T upon faxed B/L 3 Commercial Invoice WXXYHA LIMJ0X0X 13-11-2009 USD 32,190.00 17.000 kg (680 bag) CIF 4 Packing list 13-11-2009 17.000 kg (680 bag) Sesuai Invoice 5 B/L WUHJKT000032 27-11-2009 17.000 kg Sesuai P/L Freight prepaid 6 Polis Asuransi XXXXXXX 0XX00X00XXXX 13-11-2009 USD 21,131.00 Diterbitk an di LN 7 PIB 0022696 6-01-2010 USD 32,190.00 17.000 kg NDPBM 9,4444.00 BM 5% BBS 100%, PPN 10%, PPh 2,5% 8 TT – 4-12-2009 USD 32,190.00 For Inv. W42YHA LIMJ0908 9 RekeningKoran/ Mutasi Harian – 4-12-2009 USD 32,190.00 XY Co.,Ltd 10 Buku Bank – – Tidak Diserahkan 11 Buku Hutang – – Tidak Diserahkan 12 Buku Pembelian – – Tidak Diserahkan 13 Buku Persediaan – – Tidak Diserahkan 14 SPT PPN – – Tidak Diserahkan 15 Form E E094200A0 Z190063 27-11-2009 FOB USD 32,190.00 YY, China bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui : bahwa berdasarkan pemberitahuan incoterm yang digunakan CIF USD.32,190.00; bahwa berdasarkan form E tertulis nilai FOB USD 32,190.00 sedangkan pada invoice nilai transaksi sebesar USD32,190.00dgn incoterm CIF; bahwa pembukuan dan pencatatan perusahaan tidak diserahkan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diatas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini/dibuktika, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, ditemukan data barang identik sesuai DBH I maupun berdasarkan data PIB atas barang yang diimpor melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan tidak diterbitkan tambahan bayar yaitu sebagi berikut : Pemberitahuan Data Pembanding Jenis Barang Harga Jumlah Supplier Negara Asal NOTUL Keterangan : Sodium Benzoate BP2000 Powder : USD 1,130.00/MT : 17 MT : XY Co., Ltd., : China : Ya : PIB yang dipermasalahkan : Sodium Benzoate BP2000 Powder : USD 1,170.00/MEMINTA : 34 MT : XY Co., Ltd., : China : Tidak : Dasar Penetapan PFPD bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal: terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan; terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43306/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43306/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 697.862.419,00, yang terdiri dari : Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN yang berasal dari komisi penjualan sebesar Rp.693.510.027,00, Koreksi Pajak Masukan dikarenakan terdapat surat jawaban konfirmasi yang dijawab tidak ada sebesar Rp.4.352.392,00. Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN yang berasal dari komisi penjualan sebesar Rp. 693.510.027,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas pengkreditan pajak masukan yang telah Pemohon Banding lakukan di bulan Desember 2008 sebesar Rp693.510.027,00 semata-mata dengan alasan bahwa PPN JLN tersebut berasal dari pembayaran komisi penjualan, yang diberikan kepada pembeli produk Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp. 693.510.027,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Pajak masukan PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.693.510.027,00 terdiri atas: Nama perusahaan Jenis Jasa Jumlah (Rp) CC Pte Ltd Pemeliharaan 997.580,00 AA & Co Ltd Pemasaran 670.675.825,00 BB Pte. Ltd Jasa Pelatihan 10.200.816,00 DD. Ltd Jasa Teknis 11.635.806,00 Jumlah 693.510.027,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung berupa faktur pajak, bukti proses pelaksanaan jasa, bukti penyelesaian pekerjaan/jasa, visa/pasport pihak yang memberikan jasa dan dokumen lainnya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran adanya jasa-jasa luar negeri yang dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, antara lain berupa copy SPT, Copy Audit Report, Copy SSP, invoice, kontrak, bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya yang terkait. bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan PPN masukan atas Jasa Luar Negeri, hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding untuk masa pajak dalam tahun 2004 sd 2007, masa pajak Januari – September 2008, masa pajak tahun 2009, 2010 dan 2011, yang tidak pernah melakukan koreksi terhadap pajak masukan tersebut. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa dan penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: Koreksi PPN JLN atas Jasa pemeliharaan CC Pte Ltd sebesar Rp.997.580,00 bahwa Terbanding menyatakan pajak masukan tersebut dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur pajak, bukti proses pelaksanaan jasa, bukti penyelesaian pekerjaan/jasa, visa/pasport pihak yang memberikan jasa dan dokumen lainnya, sehingga Terbanding menganggap jasa tersebut tidak ada. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, antara lain berupa copy SPT, Copy Audit Report, Copy SSP, invoice, kontrak, bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya yang terkait. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (8) huruf g UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan:” Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: g. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6). bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 13 ayat (6) huruf b UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan: “ Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Dirjen Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena: b. Untuk adanya bukti pemungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP di luar Daerah Pabean. Misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding terutama Kontrak, Invoice, Bukti Pembayaran, Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk membuktikan adanya penyerahan jasa pemeliharaan dari CC Pte Ltd kepada Pemohon Banding. bahwa Majelis berpendapat, simpulan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat penyerahan jasa dari CC Pte Ltd kepada Pemohon Banding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp997.580,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi PPN JLN atas Jasa Pemasaran AA & Co Ltd sebesar Rp670.675.825,00 bahwa koreksi Terbanding atas PPN masukan jasa pemasaran yang dibayarkan kepada AA & Co Ltd dikarenakan Terbanding menganggap jasa tersebut tidak layak dibayar oleh Pemohon Banding, karena terdapat hubungan istimewa (AA & Co Ltd memiliki 75% saham Pemohon Banding), dan seluruh penjualan ekspor ditujukan kepada AA & Co Ltd. bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur pajak, bukti proses pelaksanaan jasa, bukti penyelesaian pekerjaan/jasa, visa/pasport pihak yang memberikan jasa dan dokumen lainnya, sehingga Terbanding menganggap jasa pemasaran tidak ada dan tidak layak dibayarkan. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, antara lain berupa copy SPT, Copy Audit Report, Copy SSP, invoice, kontrak, bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya yang terkait. bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan Pasal 12.4 perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA & Co Ltd dalam Cooperation Agreement tanggal 22 November 1996 dan Offtake Agreement tanggal 31 Juli 1997, dinyatakan Nitsui & Co Ltd mempunyai hak untuk membeli ammonia sesuai dengan formula harga. Selanjutnya dalam apendiks H 3-3 tentang formula harga dinyatakan bahwa harga pembelian ammonia berdasarkan FOB Bontang adalah harga dikurangi 5%. bahwa Pemohon Banding menyatakan bertindak dengan fungsi yang terbatas terkait dengan fungsi produksi dan penjualan amonia, sedangkan fungsi pemasarannya dilakukan oleh AA & co Ltd karena mempunyai jaringan dan pengetahuan terhadap kondisi pasar internasional, oleh karena itu sesuai dengan lazimnya adat istiadat pedagang yang baik atas jasa pemasaran tersebut AA & co Ltd diberikan komisi sebesar 5% dari harga penjualan ekspor. bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan fungsi pemasaran AA & Co Ltd bertanggungjawab atas penyediaan shipping untuk mengangkut ammonia dari pabrik Bontang ke

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43265/PP/M.I/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43265/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 13.322.763.233,00 yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Pajak Penghasilan Badan Nilai Sengketa (Rp) 1. 2. Bunga Obligasi Subordinansi Master Card dan Visa Card 11.779.266.583,00 1.543.496.650,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 13.322.763.233,00 Koreksi Bunga Subordinasi Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke Lippo Bank Cabang AA sebesar Rp11.779.266.583,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.779.266.583,00; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.779.266.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan biaya bunga obligasi subordinasi sebesar Rp11.779.266.583,00 merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang AA atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang AA, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut: Sejak bulan Nopember 2006, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Bank telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di AA (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank, Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang AA telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember, Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya; bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang AA atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang AA kepada pemegang obligasi; bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang Cayman Island, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di AA sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank Lippo cabang AA didirikan pada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui oleh pihak AA melalui Certificate of Registration Nomor: MC-176082 tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: X00XXX tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang AA berdomisili; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank BB Cabang AA adalah untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke Bank Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, dalam tahun 2008, Bank BB Cabang AA memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di AA; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank Lippo Cabang AA mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di AA; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank BB Cabang AA adalah BUT dari PT Bank BB di AA; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank BB Cabang AA yang merupakan BUT Bank BB yang berdomisili di A bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank Lippo Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di Caymand Island sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di Caymand Islands harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di AA, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank Lippo Cabang AA tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank Lippo Cabang AA kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan; bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang AA atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang AA, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Cabang Cayman Island merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kerahasiaan, selain itu sumber penghasilan yang dibayarkan tersebut berasal dari Indonesia; bahwa Terbanding mengemukakan, tidak terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan A; bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun,